Oleh: Ashabul Yamin
Akhir akhir ini kembali ramai diperbincangkan gagasan tentang Islam Nusantara, meskipun sebenarnya hal ini bukanlah hal yang baru. Gagasan ini muncul karena menurut sebagian kalangan, visi kebangsaan Indonesia belakangan ini mendapat tantangan serius. Terutama ketika munculnya kalangan Islam radikal puritan yang berusaha melakukan penetrasi untuk merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Islam Arab yang mencoba menghapus adat istiadat lokal serta menawarkan Islam sebagai satu-satunya solusi dari berbagai krisis yang terjadi di Indonesia. Menurut kalangan itu, mereka adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa memiliki terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia bagi mereka hanya sebatas singgah, yang penting adalah cinta agama dan buang jauh-jauh cinta tanah air[1].
Melihat fenomena diatas, kalangan ”Nahdhatul Ulama” (NU) merasa terpanggil untuk mengadakan rekontruksi nasionalisme. Maka, pada muktamarnya yang ke-33 di Jombang 1-5 agustus 2015 NU mengangkat tema “ Meneguhkan kembali Islam Nusantara”. Sebab, kalangan NU merasa memiliki andil dan peran besar dalam perjuangan mempertahankan NKRI dari penjajahan bangsa asing salah satunya adalah melalui “Resolusi Jihad” yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari (22 Oktober 1945). Wacana ini diharapkan mampu mendongrak kembali nasionalisme masyarakat Indonesia. Wacana ini sendiri sebenarnya membawa pesan menampilkan islam sesuai dengan budaya dan adat istiadat lokal tanpa kehilangan identitas keislamannya.
Pasca digulirkannya wacana ini, berbagai kritikan, penolakan dan protes keras bermunculan. Banyak yang menolak tapi tidak sedikit yang mendukung. Sebagian tokoh yang menolak berpendapat bahwa wacana ini sarat akan kepentingan berbagai pihak semisal kaum Sekuler[2], Liberal[3] dan Syi’ah[4] yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh ummat Islam ahlusunnah wal jama’ah.[5] Sebagian lain curiga bahwa istilah ini muncul karena ada sentimen dengan kelompok beraliran “wahabi” yang sering membid’ahkan sebagian ritual NU seperti, mauludan, slametan, tahlilan dsb.[6] Anggapan ini ditepis oleh mereka yang mendukung wacana ini. Mereka yang mendukung menyatakan bahwa wacana ini dibuat hanya sebagai sebuah metode dakwah saja. Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh Walisongo era dakwahnya. Juga sebagai sarana untuk mempertahankan Khazanah budaya lokal Indonesia tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keislaman.[7]
Namun berbicara fakta yang ada dilapangan, pendapat pertama memang ada ada benarnya. Beberapa bukti mengarah kesana menunjukkan bahwa wacana ini perlu untuk dikaji ulang karena kontraproduktif dan menghasilkan beberapa hal yang mengatasnamakan Islam Nusantara dan tidak sesuai syariat Islam, seperti membaca al-Qur’an dalam langgam Jawa, pernyataan syetan ikut dalam sholat berjama’ah, malaikat Munkar dan Nakir antri di makam Gus Dur, semakin panjang jenggot semakin bodoh[8], senam dengan garakan shalat dan lain-lain yang semakin menambah daftar kontroversi publik. Kita memang tidak pungkiri fakta, ada alumni Timur Tengah yang kurang bijak dalam berdakwah, merasa paling benar sering membid’ahkan dan menyalahkan kelompok lain hanya karena perbedaan pada maalah furu’iyah. Tapi kita semua kita sepakat, meresponnya dengan cara yang konfrontatif tentu akan menambah persoalan baru.
Terlepas dari kasus diatas, kita perlu tahu lebih dalam mengenai wacana “Islam Nusantara” ditinjau dalam perspektif Islam. Apakah hal itu sesuai dan dibenarkan oleh syaria’at Islam? Ataukah sebuah rekayasa penyesatan aqidah secara massal yang dilakukan oleh aktor intelektual penggagas wacana ini? Atau mungkin ada campurtangan asing didalamnya? Dalam makalah ini penulis mencoba mengurai permasalahan diatas berdasar pada data-data yang penulis kumpulkan dari berbagai sumber.
Sejarah Dan Kronologi Terbentuknya Wacana Islam Nusantara
Latar Belakang Pemikiran
Terbentuknya wacana Islam Nusantara merupakan perkembangan pemikiran (ijtihad) terkini Nahdhatul Ulama[9]. Jauh sebelum muncul istilah “Islam Nusantara” NU sudah mengenal istilah “Pribumisasi Islam”. Istilah ini pertama kali dikenalkan oleh KH. Abdurrahman Wahid di era kepemimpinannya[10]. Ide ini menghasung ummat Islam di Indonesia untuk membumikan Islam sebagai agama universal kedalam budaya dan adat istiadat lokal. Menampilan nilai-nilai keislaman yang telah terakulturasi dengan adat istiadat lokal tanpa kehilangan identitas islam yang asli.
Ide pribumisasi Islam muncul pada tahun 1990-an, disebabkan oleh kemunculan ide Sekulerisasi, Liberalisasi dan Pluralisme Islam yang berpijak pada modernitas Eropa, ide ini prakarsai oleh Nurkholis Majid[11] dan munculnya berbagai macam ormas Islam pasca lengsernya Soeharto. Gagasan Pribumisasi Islam adalah sebagai bentuk ketidaksetujuan KH. Abdurrahman Wahid terhadap ide Nurkholis Majid disatu sisi, disisi lain sebagai reaksi dari dinamika perubahan yang terjadi ditubuh ummat Islam pasca lengsernya Soeharto pada tahun 1998[12]. Dari titik inilah gagasan tentang pribumisasi Islam muncul. Gagasan ini menitikberatkan pada budaya/tradisi lokal untuk mengatasi berbagai paham radikal yang bermunculan. Namun, KH. Abdurrahman Wahid bukanlah orang tunggal yang memiliki sepenuhnya gagasan ini. Pribumisasi Islam diakuinya hanyalah melanjutkan estafet dari strategi dakwah para Wali Songo yang metodenya berpijak pada pendekatan melalui budaya/tradisi[13].
Meski, ide ini tidak berhasil, karena tidak bisa sepenuhnya bisa diterapkan. Sebab kurang benar dalam merumuskan epistemologi/landasan dan metodologinya[14]. Namun, pada akhirnya dalam rumusan wacana Islam Nusantara Pribumisasi Islam dijadikan metodologi sebagai batu loncatan untuk memunculkan wacana Islam Nusantara[15].
Pengertian Islam Nusantara
Sebenarnya belum ada pengertian definitif dari Istilah Islam Nusantara. Islam Nusantara yang dimaksud adalah; Islam ahlussunnah wal jama’ah, yang diamalkan, dikembangkan di bumi Nusantara oleh para pendakwahnya, manhaj dakwah Islam di bumi Nusantara ditengah penduduknya yang multi etnis, multi budaya dan multi agama yang dilakukan secara santun dan damai[16].
Namun, KH. Sa’id Aqil Siradj dan Azyumardi Azra, mempunyai pengertian tersendiri. KH. Sa’id Aqil Siradj memberikan pengertian sebagai berikut, ”Islam Nusantara adalah Islam dengan cara pendekatan budaya, tidak menggunakan doktrin yang kaku dan keras. Islam Nusantara ini didakwahkan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, tidak malah memberangus budaya. Berbeda dengan Islam Arab yang selalu konflik dengan sesama Islam dan perang saudara”[17]. Pengertian ini juga disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo[18].
Sedangkan menurut Azyumardi Azra, “ Islam Nusantara adalah Islam distingtif sebagai hasil interaksi, kontektualisasi, indegenisasi dan vernakulisasi Islam universal denga realitas sosial, budaya dan agama di Indonesia. Ortodoksi Islam Nusantara, (kalam Asy’ari, fiqh madzhab Syafi’i, dan Tasawwuf Ghazali menumbuhkan karakter wasathiyah yang moderat dan toleran. Islam Nusantara yang kaya dengan warisan (Islamic Legacy) menjadi harapan renaisans peradaban Islam global”[19].
Dalam situs www.islamnusantara.com, disebutkan “Islam Nusantara sebagai metodologi dakwah Islam di Nusantara terwujud dalam suatu bentuk ajaran yang telah mengalami proses persentuhan dengan tradisi yang baik (‘urfun sahih) di Nusantara, dalam hal ini wilayah Indonesia, atau respon terhadap tradisi yang tidak baik (‘urfun fasid) namun sedang dan atau telah mengalami proses dakwah; amputasi, asimilasi, atau minimalisasi, sehingga tidak bertentangan dengan diktum-diktum syariah. Sementara penyesuaian khazanah Islam dengan Nusantara berada pada bagian ajarannya yang dinamis (syaqqun mutaghayyir atau ijtihadi), bukan pada bagian ajaran yang statis (syaqqun tsabit atau qath’i)”[20].
Penambahan kata “Nusantara” sebagai tarkib idhafi bagi kata “Islam” dalam istilah ilmu Nahwu mengandung arti fi (di dalam) artinya Islam yang terinternalisasi dan termanifestasi di dalam hidup dan kehidupan umat muslim Nusantara; mengandung arti bi (dengan/pada teritori) maksudnya adalah Islam yang berekspansi, berpenetrasi, berdialog dan berdakwah pada dan dengan wilayah teritorial-geografis insan-insan Nusantara sejak awal masuknya hingga kini; dan mengandung arti li (untuk, bagi) yaitu Islam dan ajarannya untuk menyempurnakan dan berdialektika bersama adat, tradisi, budaya dan peradaban Nusantara (local wisdom) yang mengandung nilai-nilai universal bagi harkat dan martabat kemanusiaan sejati”[21].
Meskipun, wacana ini diakomodir oleh NU, tapi faktanya tidak semua tokoh NU setuju dengan istilah ini. seperti KH. Hasyim yang menganjurkan mengganti dengan istilah rahmatan lil ‘alamin[22], dari kalangan NU “Garis Lurus”[23] juga sangat menentang wacana ini.
Dari berbagai pengertian diatas dapat kita pahami bahwa pengertian dari Istilah Islam Nusantara menurut para pelopornya, adalah Islam sebagai agama universal yang diturunkan di Arab, yang aplikasinya ditampilkan dalam wajah budaya/tradisi lokal, tanpa harus kehilangan identitas Islam itu sendiri. Akan tetapi pada prakteknya ternyata ini menjadi syubhat ditengah ummat Islam karena banyak menabrak rambu-rambu syari’at Islam.
Landasan Konsep Islam Nusantara[24]
a. Ayat-ayat al-Qur’an/hadits yang redaksinya mengakomodir tradisi atau budaya
Maksudnya adalah beberapa istilah yang digunakan oleh al-Qur’an, yang istilah itu sendiri asalnya merupakan istilah jahiliyah. Seperti pada ayat pengharaman riba (al-Imran:130), secara dhahir ayat dipahami bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda. Tapi menurut semua mujtahid semua riba itu haram. Istilah “ad’afa mudha’afah” (berlipat-lipat) hanya sebagai istilah pada yang mengambarkan keadaan masyarakat pada masa jahiliyah yang bangga jika menumpuk harta hasil riba. Contoh lain, tentang laki-laki yang baik akan mendapatkan perempuan yang baik, begitu sebaliknya, namun pada kenyataannya tidak diharamkan secara syar’i untuk tidak melakukannya (an-Nuur:26), artinya perintah ini hanya berdasarkan pada kepantasan atau tradisi saja, atau perintah untuk mendahulukan etika sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits riwayat Muslim, kejadiannya saat Sa’ad bin Muadz selesai memutuskan perkara dengan kaum Yahudi Bani Quraidzah, saat itu Nabi Muhammad memerintahkan para sahabat untuk berdiri demi menghormati Sa’ad bin Muadz.
b. Pengakomodiran tradisi/budaya jahiliyah menjadi ajaran Islam
Ada beberapa budaya yang sering dilakukan masyarakat pada masa jahiliyah, namun diakomodir oleh Islam, contohnya adalah puasa as-Syura.
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah ketika tiba dikota Madinah mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa di bulan Sura (Muharram), maka Rasulullah bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian berpuasa pada hari ini?”, mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung, pada hari ini Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya serta ditenggelamkannya Fir’aun beserta balatentaranya, kemudian Nabi Musah berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya, maka kamipun berpuasa karenanya”. Mendengar itu Rasulullah berkata, “Kami adalah orang yang paling berhak dan lebih utama daripada kalian”. Setelah itu Rasulullah berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa (H.R Muslim).
Dari sinilah kemudian puasa Sura dijadikan puasa sunnah bagi kaum muslimin secara umum. Dan beberapa contoh lain, semisal tradisi aqiqah dimasa jahiliyah, ritual-ritual haji seperti thawaf, hanyasaja dizaman jahiliyah mereka thawaf dengan bertelanjang, tapi tidak pada zaman Islam, dan bolehnya menerima hadiah dari tradisi kaum Majusi dihari raya mereka selain sesembelihanya.
c. Pendekatan terhadap tradisi/budaya
Dalam tataran praktik dakwah Islam di Nusantara, ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa digunakan empat pendekatan (approach), yaitu adaptasi, netralisasi, minimalisasi dan amputasi.
Pertama, adaptasi dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syari’at Islam ini merupakan implementasi dari akhlaq al-karimah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Contohnya seperti, tradisi berbahasa pada suku jawa.
Kedua, netralisasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang didalamnya tercampur antara hal-hal yang diharamkan yang dapat dihilangkan dan hal-hal yang dibolehkan. Netralisasi terhadap budaya seperti ini dilakukan dengan menghilangkan keharamannya dan melestarikan selainnya. Contohnya adalah, orang jahiliyah terbiasa berkumpul pada suatu tempat dan membangga-banggakan nenek moyang dan nasab mereka yang jelas-jelas dilarang dalam islam, kemudian turun ayat (al-Baqarah:200) yang tidak melarang perkumpulannya namun hanya memerintahkan agar isinya diganti dengan zikir kepada Allah, ini menunjukkan Islam tidak mengajarkan untuk menghapus budaya secara frontal.
Ketiga, minimalisasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang sangat sulit dihilangkan. Minimalisasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara, mengurangi keharamannya sebisa mungkin, yaitu menggantinya dengan keharaman yang lebih ringan dan membiarkan jika keharamannya melalaikan pelaku dari keharaman yang lebih besar.
Keempat, amputasi dilakukan untuk menyikapi keharaman budaya yang tidak dapat dihilangkan. Amputasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara bertahap, seperti terhadap keyakinan animisme dan dinamisme. Sebagaimana Nabi Muhammad dalam menghilangkan keyakinan paganisme di negri Arab. Tradisi itu berhasil dihilangkan, namun baru terlaksana secara massif pada fathu Makkah, pada 630M/8H.
d. Melestarikan tradisi/budaya yang menjadi media dakwah.
Tradisi/budaya yang telah menjadi media dakwah dan tidak bertentangan dengan agama, semestinya dilestarikan. Sebagaimana, tradisi kirim do’a untuk mayit. Namun, bila ditempat atau waktu tertentu tidak efektif dan justru kontra produktif bagi dakwah Islam Nusantara, maka tradisi tersebut semestinya dirubah secara arif dan bertahap sesuai kepentingan dakwah dan dikembalikan pada prinsip maslahat.
e. Sikap dan toleransi terhadap Pluritas agama dan pemahaman keagamaan
Disini dibahas beberapa poin penting yaitu, sikap terhadap pluralitas (perbedaan) agama, toleransi terhadap agama lain, dan toleransi terhadap pemahaman keagamaan selain ahlusunnah wal jama’ah. Jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana serta menghindari cara-cara radikal dan kekerasan yang justru melanggar prinsip rahmatan lil alamin.
bersambung…
Gagasan Islam Nusantara Dalam Tinjauan Syar’i (bag. 2)
——————————————–
[1] Said Aqil Siradj, Mendahulukan Cinta Tanah Air, dalam buku, Nasionalisme dan Islam Nusantara, (Kompas: Jakarta, 2015), hlm. 3
[2] Dukungan presiden Joko Widodo terhadap wacana Islam Nusantara (lihat: Polemik di balik istiIah ‘Islam Nusantara’ – BBC Indonesia.htm), diakses pada, Rabu 17 Februri 2016
[3]Tweet dari akun twitter milik tokoh liberal, Ulil Abshar Abdalla (Ulil Abshar Abdalla @ulil pada tanggal 21 Agustus 2015 “Jadi perbandingannya: Islam Nusantara paralel dg Katolik. Islam liberal dg Protestan liberal. Islam “Jonru” dg Protestan fundamentalis.”
[4] http://www.islamnusantara.com/pendidikan-hitam-dalam-kasus-bima-arya-walikota-bogor/, diakses pada 9 Mei 2016
[5] Pizaro Novelan Tauhidi, Islam Nusantara dan tantangan persatuan ahlusunnah, dalam Islam Nusantara, Islamisasi Islam atau Menusantarakan Islam? (ttp, tt, 1 Agustus 2015), hlm. 6
[6] Islam Nusantara dan Arus Gerakan Wahabi – Islampos.htm, dikases pada 24 September 2015
[7] Ini Penjelasan Kiai NU Bagi Penolak Islam Nusantara _ Republika Online.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[8] Heboh, Ketua NU Sebut Pria Berjenggot Goblok _ KoranNonstop.com.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[9] Syaiful Arif dkk, Nasionalisme dan Islam Nusantara…hal. 59, Lihat juga: Menyoal urgensi Islam Nusantara sebagai sebuah identitas _ Berpikir Dan Bergerak.htm, diakses pada 9 Mei 2015
[10] KH. Abdurrahman Wahid menjadi ketua PBNU berdasar hasil Musyawarah Nasional NU dalam 3 periode berturut-turut. Periode pertama (1984-1989) terpilih karena pemikiran reformasinya terhadap NU. Kedua (1989- 1994) periode ini beliau terkenal karena penentangannya terhadap rezim Soeharto dan mulai mengeluarkan ide-ide liberalnya. Ketiga (1994-1999) beliau menominasikan dirinya sendiri untuk menjadi ketua PBNU, meskipun ditentang oleh rezim beliau tetap terpilih sebagai ketua (Wikipedia)
[11] lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 , populer dipanggil Cak Nur. Ide dan gagasannya tentang sekularisasi dan pluralisme pernah menimbulkan kontroversi dan mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, meninggal di Jakarta, 29 Agustus 2005 (Wikipedia)
[12] Ainul Fitriah, Pemikiran Abdurrahman Wahid Tentang Pribumisasi Islam dalam Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3, Juni 2013, hlm. 2
[13] Ibid, hlm.3
[14] Saiful Arif, Nasionalisme dan Islam Nusantara…hlm. 60
[15] Ibid, hlm. 60
[16] Draft Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negri Malang, pada tanggal 13 Februari 2015, hlm. 8
[17] Islam Nusantara/Menelisik ‘Islam Nusantara’ – Kiblat.htm, diakses pada 8 Agustus 2016
[18] www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150614_indonesia_ islam-nusantara, diakses pada 16 Februari 2016
[19] www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/15/06/17/nq3f9n-islam-nusantara-1, diakses pada 9 Mei 2016
[20] Islam Nusantara Wujud Dinamisasi Budaya dan Peradaban Indonesia _ Islam Nusantara.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[21] Ibid
[22] Islam Nusantara/Menelisik ‘Islam Nusantara’ – Kiblat.htm, diakses pada 8 Agustus 2015
[23] Kalangan NU yang mengupayakan pengembalian pemahaman wagra NU kepada ajaran KH. Hasyim Asy’ari yang murni sunni Syafi’iyah non Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme (www.nugarislurus.com)
[24] Draft Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah…, hlm. 11-16. Draft ini merupakan hasil dari Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negri Malang pada 13 Februari 2016.