Hiwar Ilmi Ke-4 Mahasantri Ma’had Aly An-Nuur
Haji Dengan Visa Non-Haji Apakah Sah dan Boleh Dilakukan?
Sukoharjo-Rabu, 03 September 2025 M/10 Rabi’ul Awal 1447 H Ma’had Aly An-Nuur kembali menggelar kegiatan Hiwar Ilmi yang ke-4. Forum ilmiah ini, bertempat di Maktabah (ruang Perpustakaan) lantai 3 dan berlangsung dengan suasana penuh semangat dari pukul pukul 09.00 hingga 11.40 WIB.
Di forum kali ini, diskusi mengangkat fenomena haji dengan menggunakan visa non-haji atau yang populer disebut “haji backpaker”.

Adapun teknis persiapan sebelum diskusi puncak, Asatidz akan membimbing kelompok-kelompok diskusi yang beranggotakan mahasantri. Dengan pola ini, setiap kelompok dapat mengasah argumentasi fiqhiyah dan menyusun pandangan ilmiah secara sistematis.

Setelah berdiskusi dan memaparkan argumentasi yang disebutkan oleh para ulama, Mahasantri mencapai kesimpulan untuk mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa:
1. Batasan istitha’ah (kemampuan yang menjadi syarat wajib haji) setidaknya mencakup 4 hal: kemampuan bekal dan perjalanan, kemampuan jasmani, aman perjalanan dan memungkinkan sampai tepat waktu. Dalam kasus haji backpaker, istitha’ah gugur dikarenakan tidak memenuhi kriteria “aman perjalanan”.
2. Hukum menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji adalah haram. Sebab selain dari pada seorang muslim terikat dengan perjanjian juga banyak faktor maslahat yang tercapai, baik bagi diri para jamaah haji atau bagi orang lain. Termasuk madharat pelegalan ibadah haji non-formal juga menjadi pertimbangan besar.
3. Meskipun hukumnya haram, tetapi siapa pun yang ‘nekat’ melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji maka hukum ibadahnya tetap sah sehingga mengugurkan kewajiban haji. Namun dikhawatirkan tidak menjadi haji yang mabrur.








