Penjelasan dan Aplikasi Tentang Hadits Iftiraqul Ummah Penulis: Uwais Abdullah
Berawal dari hadits iftiraqul ummah (perpecahan umat), muncul berbagai persepsi dan tafsir dalam menyikapi variasi kelompok yang ada di tengah-tengah kaum muslimin.
Di antara mereka bahkan ada yang terkesan memaksakan kelompok tertentu sebagai satu-satunya komunitas yang mendapatkan jaminan selamat dari sekian kelompok yang ada. Kemudian mereka berusaha untuk menyelamatkan ancaman kecelakaan dan neraka kepada komunitas lainnya.
Di sisi lain ada juga yang terlalu longgar dalam memaknai hadits tersebut sehingga menafikan adanya aliran sesat selagi masih menisbatkan dirinya kepada islam meski hanya namanya saja.
Untuk mendudukkan hadits tersebut ke dalam realita kehidupan dengan aneka ragam kelompok ini, hendaknya kita menilai tidak hanya dari sudut pandang teks yang tertera di hadits dan kita maknai sesuai dengan kehendak kita.
Sehingga yang dihasilkan hanyalah justifikasi terhadap persepsi yang kita simpulkan dan kemudian mencari dalil sebagai penguat. Namun, hendaknya kita meneliti secara jeli hadits tersebut serta mengidentifikasi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang maksud daripadanya.
Makna Hadits Iftiraqul Ummah
Hadits yang menyebutkan tentang iftiraqul ummah menjadi 73 golongan adalah sebagai berikut
“Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. Dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya terancam masuk neraka kecuali satu. Dialah al-jama’ah.”
Hadits ini atau yang semakna dengannya juga terdapat pada beberapa kitab hadits. Di antaranya dalam Sunan ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Ahmad, Sunan ad-Darimi, dan As-Syariah milik Al-Ajuriy.
Semua riwayat tersebut berisi penjelasan yang sama dari Rasulullah ﷺ tentang perpecahan yang akan terjadi pada tubuh kaum muslimin. Hal yang menjadi perbincangan dan memunculkan perbedaan cara pandang adalah pada kata “ummah”.
Apakah yang dimaksud adalah ummah ad-da’wah (termasuk di dalamnya Yahudi dan Nasrani dan lainnya) yang menjadi objek dakwah Rasulullah ﷺ?
Atau yang dimaksud adalah ummatul ijabah (umat Islam secara khusus)?
Imam as-Sindi berkata, “Maksudnya adalah ummatul ijabah, yaitu ahlul qiblah. Sebab istilah ummah dinisbatkan kepada beliau ﷺ yang secara langsung dapat dipahami sebagai ummatul ijabah.”
Sedangkan salah seorang ulama kontemporer, Dr. Al-Buthi, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ummah adalah ummah ad-da’wah. Ini berdasarkan dengan argumentasi bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan kata ummah secara umum.
Kalau saja yang dimaksud dengan ummah adalah ummatul ijabah, tentunya beliau akan menggunakan istilah “sataftariqul muslimin”. Ini maknanya bahwa yang dimaksud dengan ummah adalah ummatun dakwah.
Kesimpulannya bahwa umat yang di menjadi objek dakwah Rasulullah ﷺ akan terpecah menjadi 73 agama. Jaminan bahwa yang selamat adalah hanya satu agama maknanya adalah agama Islam dengan sekian sekte-sektenya.
Pendapat yang dipilih (oleh penulis) adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh As-Sindiy dengan beberapa alasan:
Pertama, bahwa di hadits yang lain Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa Yahudi dan Nasrani terpecah menjadi 71 golongan dan kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan pada waktu yang bersamaan bahwa umatnya akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.
Ini maknanya bahwa yang dimaksud dengan ummat di hadits tersebut adalah ummatul ijabah yaitu Islam. Alasan kedua, bahwa hadits tersebut adalah sebagai bentuk pengkhabaran terhadap kejadian yang akan datang.
Sedangkan perpecahan yang terjadi pada ummatud dakwah seperti Yahudi dan Nasrani sudah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ. Dengan demikian yang lebih tepat untuk memaknai umati adalah ummatul ijabah.
Adapun yang dimaksud dengan perpecahan dalam hadits tersebut adalah perpecahan dalam permasalahn yang bersifat ushul dan i’tiqad bukan dalam hal furu’ (cabang) dan amaliyah.
As-Sindi berkata, “Maksudnya adalah perpecahan mereka dalam perkara ushul dan i’tiqad (aqidah) bukan dalam hal furu’ (cabang) dan ‘amaliyah.” Sebab dalam perkara furu’ Islam memberikan toleransi yang lebih luas dan hal tersebut masuk dalam ranah ijtihad para ulama.
Sangat banyak didapatkan perbedaan dalam hal furu’ dan amaliyat terjadi dikalangan para ulama semenjak pada masa Rasulullah ﷺ hingga saat ini.
Di dalam kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud disebutkan bahwa tidaklah termasuk dalam firaq madzmumah (kelompok/sekte tercela) mereka yang berselisih dalam perkara cabang fiqih dalam pembahasan halal dan haram. Sebab yang dimaksud adalah mereka yang menyelisihi ahlul haq dalam perkara ushul tauhid.
Adapun makna “72 di neraka” bukanlah sebuah kepastian bahwa setiap personal dari mereka akan masuk kedalam neraka dan kekal di dalamnya. Karena 72 puluh dua golongan tersebut tidak keluar dari lingkup Islam.
Al-Khattabi berkata, “‘Akan terpecah umatku menjadi 73 golongan’, di dalamnya terdapat penjelasan bahwa kelompok-kelompok ini tidak keluar dari lingkup agama. Karena Nabi ﷺ menyebut sebagai umatnya.
Meskipun di antara kaum muslimin ada yang munafik, yaitu mereka yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Atau di antara mereka ada yang menisbatkan diri kepada Islam, namun praktik amal mereka mengeluarkan mereka dari Islam.
Jadi, setiap personal dari 72 pecahan tersebut tidak berarti masuk ke dalam neraka semuanya. Namun ungkapan tersebut sebagai ancaman akan keyakinan-keyakinan menyeleweng yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka.
Di antara mereka ada yang kekal di dalam neraka dan ada juga yang tidak kekal sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, dan ada juga yang diampuni kesalahannya oleh Allah ﷻ.
Ini sebagaimana pernyataan Ibnu Taimiyah, “Sebagaimana kalau kita mengatakan apa yang difirmankan oleh Allah ﷻ (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan kezaliman, maka sesungguhnya mereka akan memakan api di dalam perut mereka. QS. An-Nisa’: 10), maka tidak selayaknya bagi seseorang untuk mengatakan terhadap orang lain secara ta’yin (personal) bahwa dia di dalam neraka.
Hal ini dikarenakan bisa jadi ia diampuni oleh Allah ﷻ dengan kebaikan-kebaikannya yang menghapuskan kesalahan. Atau dengan musibah yang mengikisnya, atau Allah ﷻ sendiri yang mengampuninya atau kemungkinan yang lain.
Lantas pernyataan “wahidah fil jannah (satu di surga)” apakah setiap personal dari firqahnajiah (golongan yang selamat) tidak akan masuk neraka?
Syaikh Utsaimin menjawab bahwa di antara mereka bisa jadi ada yang masuk neraka namun tidak kekal di dalamnya.
Beliau juga memberikan gambaran tentang hal ini bahwa manusia terbagi menjadi empat kelompok: Pertama, mubtadi’ murni yang tidak mengerjakan sunah dan melakukan ibadah-ibadah yang tidak disyariatkan bahkan menyelesihi, mereka ini kekal di neraka tanpa dipungkiri lagi.
Kedua, mubtadi’ yang tercampur (dengan sunah) maka mereka berhak masuk neraka dan tidak kekal di dalamnya. Ketiga, seorang sunni yang murni, maka ia tidak berhak masuk neraka, walaupun ia masuk neraka karena perbuatan maksiat maka mereka tidak kekal di dalamnya.
Keempat, sunni yang bercampur (dengan bid’ah) “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk.” (QS. At-Taubah: 102) maka mereka ini berhak masuk neraka namun tidak kekal di dalamnya.
Adapun kelompok yang selamat adalah “jama’ah”, atau dalam redaksi hadits lain “ma ana alaihi wa ashabi”.
As-Sindi berkata, “Sabdanya (al-jama’ah) adalah mereka yang sesuai dengan jama’ah sahabat dan mengambil aqidah mereka serta berpegang teguh dengan pola pikir mereka.”
Di dalam Aunul Ma’bud disebutkan, “(al-Jama’ah) adalah ahlul qur’an, hadits, dan fikih serta ahlul ilmi yang mereka sejalan dalam mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam setiap kondisi. Mereka tidak merusak dan merubahnya dan tidak pula menggantinya dengan pemikiran-pemikiran yang rusak.
Penerapan Hadits Iftiraqul Ummah
Banyak persepsi yang muncul dalam penerapan hadits iftiraq ini. Di antara mereka ada yang mencoba untuk menyematkan label 72 golongan tersebut kepada kelompok-kelompok tertentu.
Di sisi lain, mereka berusaha untuk menggiring opini masyarakat bahwa satu-satunya kelompok yang selamat adalah kelompoknya sendiri. Padahal hadits tersebut sama sekali tidak mendukung pernyataan mereka.
Rasulullah ﷺ tidak mengkhususkan kelompok yang selamat tersebut untuk golongan tertentu dan menafikan kelompok yang lainnya.
Untuk mengukur suatu kelompok atau personal apakah ia masuk ke dalam golongan yang selamat atau kelompok yang celaka hendaknya menggunakan timbangan Al-Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah menyebutkan “al-jama’ah” atau “ma ana alaihi wa ashabi (jalan yang aku dan sahabatku berada di atasnya)” sama sekali tidak mengkhususkan nama kelompok-kelompok tertentu.
Maknanya, siapa saja dari kaum muslimin yang terpenuhi padanya sifat kelompok tersebut maka ia berhak mendapatkan jaminannya. Bukan lantas memaksakan dalil untuk mengkhusus jaminan tersebut kepada komunitas tertentu dan menafikan yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang golongan yang selamat tersebut bahwa, “Mereka adalah yang berpegang teguh dengan Islam secara murni dan bersih dari penyimpangan. Mereka adalah ahlus sunnah yang tercakup di dalamnya ash-shiddiqun (orang-orang yang jujur), asy-syuhada (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), dan ash-shalihun (orang-orang yang shalih).
Termasuk pula di dalamnya para pembawa panji petunjuk, pelita di tengah kegelapan, dan orang-orang yang mempunyai budi pekerti yang luhur dan keutamaan, dan abdal: yaitu para imam yang kaum muslimin bersepakat atas petunjuk dan keilmuan mereka.
Mereka adalah thaifah al-manshurah yang disebutkan dalam hadits (akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang senantiasa berada diatas kebenaran dan tidak akan mampu memberikan kecelakaan kepada mereka orang yang menghinakan mereka atau orang yang menyelisihi mereka sampai datangnya hari kiamat).”
Dengan demikian kelompok yang selamat atau firqah najiah tersebut tersebar di kalangan seluruh kaum muslimin yang mereka meniti jejak Rasul dan para sahabatnya.
Sehingga tampaklah kebatilan orang-orang yang menganggap bahwa hanya orang-orang yang bergabung bersama kelompoknya saja yang berhak mendapat julukan firqah najiah dan yang lainnya adalah kelompok yang celaka.
Fudhail bin Iyadh berkata, “Seorang bertanya kepada Imam Malik, ‘Wahai Abu Abdullah, siapakan ahlus-sunnah itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang tidak memiliki laqab (julukan) yang diketahui. Tidak pula jahmiy, tidak rafidi, tidak qadari.’”
Imam Nawawi ketika menerangkan hadits Rasulullah ﷺ, “‘Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang mereka berada di atas kebenaran‘, ini mengandung pengertian bahwa kelompok tersebut terpencar pada setiap komunitas kaum muslimin.
Di antara mereka ada para pemberani yang senantiasa berperang, dan di antara mereka ada fuqaha, demikian pula ahli hadits, dan orang-orang ahli zuhud, dan penyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Termasuk pula di dalamnya orang-orang selain mereka dan para ahli kebaikan.”
Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi pentahdzib Syarah Aqidah Thahawiyah, memberikan komentar ketika menyebutkan hadits Rasulullah ﷺ “agama ini akan senantiasa tegak dan berperang di atasnya segolongan dari kaum muslimin sampai datangnya hari Kiamat” sembari berkata: hal ini –wallahu a’lam– memberikan pengertian bahwa para mujahidin (orang yang berjuan) di jalan Allah adalah orang yang paling utama untuk masuk ke dalam kelompok tersebut.
Oleh karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang Tartar dan kewajiban memeranginya, “Adapun sekelompok kaum muslimin yang berada di Syam, Mesir dan yang lainnya, maka mereka pada saat ini merupakan orang yang paling berhak untuk masuk dalam kategori thaifah manshurah.
Golongan yang disebutkan oleh Nabi ﷺ “akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang senantiasa berada di atas kebenaran dan tidak akan mampu memberikan kecelakaan kepada mereka orang yang menghinakan mereka atau orang yang menyelisihi mereka sampai datangnya hari kiamat“. (Majmu Fatawa: 28/531)
Referensi
– Sunan Ibnu Majah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ar-Rab’iy ibn Majah, penerbit Darus Salamah, cet. Pertama. Tahun 1420 H/1999 M.
– Sunan Abu Dawud, karya Abu Dawud Sulaiman, Penerbit Daru ibn Hazm, cet. Pertama, tahun 1419 H/1998 M.
– Musnad Ahmad, karya Abu Abdillah Ahmad bin Hambal, penerbit Baitul Afkar Ad-Dauliyah, cet. Tahun 1419 H/1998 M.
– Sunan Ad-Darimi, karya Abu Muhammad Abdullah bin Abdur Rahman bin Al-Fadhl bin Bahram ad-Darimi, penerbit Darul Mughni, cet. Pertama, tahun 1421 H/2000 M.
– Asy-Syariah, karya Abu Bakar bin Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri, penerbit Muassasah Qurthubah, cet. Pertama, tahun 1416 H/1996 M.
– Syarah Sunan Ibnu Majah, karya Abul Hasan al-Hanafiy As-Sindi, penerbit Darul Ma’rifah, cet. Pertama, tahun 1416 H/1996 M.
– http://www.nokhbah.net
– Kitab Aunul Ma’bud, karya Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi, penerbit Darul Fikr, cet. Kedua, tahun 1399 H/1979 M
– Ma’alimus Sunan, karya al-Khattabi, penerbit Muhammad Raghib at-Tabbakh, cet. Pertama, tahun 1351 H/1932 M.
– Majmu’ fatawa, penyusun Abdurrahman bin Muhammad bin qasim al-ashimiy, tahun cetakan 1418 H/1997 M
– http://muntada.islammessage.com
– Madarikut Tadrib Wataqribul Masalik, karya Fudhail bin Iyadh, ver. Maktabah Syamilah.
– Syarah Muslim, karya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, penerbit Darul Kutub al-Ilmiyah, cet. Pertama, tahun 1421 H/2000 M
– Al-Minhah al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarh Aqidah ath-Thahawiyah, karya Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi, penerbit Darus Sahabah, cet. Pertama, tahun 1416 H/1995 M
Jazakumullah khaieran…karya-karya ustadz-ustadz Ma’had Ali, mencerahkan umat…ana ada usulan tadz tolong pengaturan font dan prgrafnya diatur dengan baik…agar enak dibaca
Jazakumullah khaieran…karya-karya ustadz-ustadz Ma’had Ali, mencerahkan umat…ana ada usulan tadz tolong pengaturan font dan prgrafnya diatur dengan baik…agar enak dibaca