“Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya.
Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong.
Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.”
Jama’ah shalat tarawih, rahimakumullah.
Nabi Muhammad ﷺ biasa menasihati para sahabatnya dengan cara yang seimbang. Terkadang dengan memberi motivasi (targhib), dan terkadang dengan peringatan (tarhib).
Beliau menjelaskan kepada mereka tentang balasan bagi orang-orang yang taat dan hukuman bagi orang-orang yang bermaksiat.
Hal itu, agar manusia memahami dengan jelas urusan agama mereka, tidak lalai beramal untuk akhirat, serta berhati-hati dari perbuatan dosa yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kebinasaan pada hari kiamat.
Golongan pertama yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits di atas adalah kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengan cambuk tersebut.
Kata cambuk dalam hadits ini tentu maknanya bukan sekedar cambuk dalam artian yang sebenarnya, tapi melambangkan alat untuk memaksa, menekan, dan mengontrol orang lain.
Siapapun yang memiliki wewenang atau kekuasaan lalu menggunakannya untuk menyakiti, menakuti-nakuti, atau merendahkan manusia, hakikatnya telah memegang cambuk tersebut, meskipun tangannya tidak pernah memukul secara langsung.
Cambuk juga merupakan lambang dominasi sepihak, satu pihak merasa lebih tinggi, lebih kuat, dan lebih berhak menentukan nasib orang lain.
Ketika seorang memegang kekuasaan, baik dia pejabat negara, aparat, pimpinan, atau penguasa, maka kekuasaan itu berubah dari amanah menjadi senjata.
Allah ﷻ berfirman:
وَاِذَا بَطَشْتُمْ بَطَشْتُمْ جَبَّارِيْنَۚ
“Apabila menyiksa, kamu lakukan secara kejam dan bengis.” (QS Asy-Syu’ara: 130)
Selain itu, cambuk juga bisa dimaknai sebagai aturan yang sengaja menyulitkan, ancaman hukum yang dipelintir, tekanan administrasi, pemerasan, atau kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan.
Rakyat yang dibiarkan lewat kemiskinan yang dibiarkan, hak dirampas, suara dibungkam, dan penderitaan-penderitaan yang diabaikan.
Atau contoh dalam dunia kerja, misalnya, golongan ini bisa berupa atasan yang suka memaki, mempermalukan bawahan, memotong hak tanpa alasan yang jelas, atau memaksakan target yang tidak manusiawi kepada karyawannya.
Singkatnya, makna cambuk di dalam hadits Rasul di atas adalah peringatan bagi orang yang diberi kekuasaan, apakah dia akan menjadi pelindung yang adil, atau penindas yang kejam.
Cambuk secara lahiriyah bisa saja memang tidak ada, tapi selama kezaliman, tekanan, dan kesewenang-wenangan ada, maka hakikatnya itu cambuk yang dimaksud dalam peringatan dari Rasulullah ﷺ.
Jama’ah shalat tarawih, rahimakumullah.
Adapun golongan kedua yang diancam neraka oleh Allah ﷻ adalah “wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang (kasiyat ‘ariyat), ia berjalan berlenggak-lenggok (mumilat ma’ilat) menggoyangkan bahu dan punggung, dan memamerkan rambutnya (tidak pakai hijab) …”
Berpakaian tapi telanjang yang dimaksud adalah dalam hadits adalah para perempuan yang secara lahir mungkin dia memakai pakaian, bahkan modis, akan tetapi pakaiannya tipis, ketat, transparan, atau sengaja menonjolkan lekuk tubuhnya dengan maksud memamerkan aurat.
Sementara yang dimaksud dengan berlenggak lenggok adalah sikap hidup yang menjadikan dirinya daya tarik agar disukai lawan jenis.
Seolah-olah kehormatan perempuan itu diukur dari seberapa banyak perhatian yang didapatkan, dan seberapa besar ia mampu memikat orang lain.
Tubuh dan penampilan tidak lagi dijaga sebagai amanah, tapi malah dijadikan “alat promosi”.
Terlebih di era media sosial seperti saat ini, pose berlebihan, pakaian terbuka, gaya sensual, dan konten yang sengaja dibuat untuk menarik likes, views, dan popularitas menjadi hal yang wajar dan dianggap biasa.
Jama’ah shalat tarawih, rahimakumullah.
Hadits ini tidak bermaksud merendahkan harkat dan derajat wanita, akan tetapi justru melindungi kemuliaannya. Islam memandang wanita sebagai makhluk mulia, bukan sekedar objek tontonan dan pemuas hawa nafsu.
Larangan berlenggak-lenggok dan tabarruj, adalah upaya menjaga agar perempuan tidak terjebak pada sistem yang menilai mereka dari fisik.
Dengan kata lain, hadits tersebut mengajak wanita untuk menemukan harga dirinya dalam iman, akhlak dan ketakwaan kepada Allah ﷻ.
Fisik perempuan mayoritasnya adalah aurat, dan aurat dalam Islam wajib dijaga. Firman Allah ﷻ:
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” (QS. An-Nisa: 31)
“Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa aurat adalah sesuatu yang betul-betul harus dijaga dan tidak boleh diumbar sembarangan.
Maka, mudah-mudahan kita tidak termasuk ke dalam salah satu atau kedua golongan calon penghuni neraka yang diancam neraka oleh Allah dalam hadits tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.