Kultum Ramadhan: Dua Orang yang Saling Menolak OIeh Satrio Kusumo
Jama’ah shalat tarawih rahimakumullah.
Salah satu harapan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat kita adalah terciptanya hubungan yang harmonis antar sesama. Guyub, rukun, dan saling bantu membantu. Demikian merupakan keinginan setiap dari kita.
Hanya saja, terkadang apa yang kita saksikan agaknya masih jauh api dari panggang. Berbagai peristiwa perselisihan kerap terjadi dengan berbagai latar belakang. Bahkan sebagian dipicu dengan hal yang sangat sederhana sekali.
Mulai dari ribut soal waris, pertikaian batas tanah hingga saling tembok menembok untuk menghalangi tetangganya, dan berbagai macam perebutan hak lainnya. Inilah realitas kehidupan kita di dunia.
Banyak dari manusia, sejatinya bertengkar bukan karena mereka kekurangan. Tetapi, rata-rata terjadi karena rasa tamak yang telah menggelapkan hati. Bukan berarti tidak boleh sama sekali untuk bertikai dan memperebutkan sesuatu.
Hanya saja, hal itu kadang atau bahkan seringnya terjadi tanpa diiringi dengan akal sehat dan hati nurani yang bijak.
Betapa mirisnya hati kita ketika beberapa tahun lalu mendengar kabar tentang seorang anak yang menggugat ibunya senilai 1,8 milyar. Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, tentu peristiwa ini dipicu salah satunya oleh ketamakan manusia.
Dunia yang sementara ini, kerap kali menggelapkan hati dan pikiran manusia. Sehingga demi sesuatu yang fana, manusia rela merusak hubungan yang sudah baik, memutus silaturahmi, bahkan menzalimi sosok yang sedari janin telah merawat dirinya.
Padahal, sejatinya seorang mukmin tidak cukup hanya bertanya pada dirinya tentang “Apakah aku bisa mengambilnya?”, tetapi hendaknya dia juga bertanya, “Apakah aku berhak mengambilnya dan tidak melanggar ketentuan Allah ﷻ?”.
Di tengah realitas seperti ini, mari kita kembali mengingat satu kisah yang pernah disampaikan oleh Baginda Nabi Muhammad ﷺ.
Tentang dua orang dari umat terdahulu, yang bukan berebut harta, tetapi justru saling menolaknya karena rasa takut kepada Allah ﷻ.
Jama’ah yang dirahmati Allah ﷻ.
Dalam sebuah kisah yang dibawakan oleh Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari (3472) dan Muslim (1721), diceritakan bahwa:
Maka lelaki yang membeli tanah itu berkata kepada penjual, ‘Ambillah emasmu dariku. Sesungguhnya aku hanya membeli tanah darimu, dan aku tidak membeli emas darimu.’
وقالَ الَّذي له الأرْضُ: إنَّما بعْتُكَ الأرْضَ وما فيها
Orang yang memiliki tanah itu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menjual kepadamu tanah itu serta apa yang ada di dalamnya.’
فَتَحاكما إلى رَجُلٍ، فقالَ الَّذي تَحاكما إلَيْهِ: ألَكُما ولَدٌ؟ قالَ أحَدُهُما: لي غُلامٌ، وقالَ الآخَرُ: لي جارِيَةٌ، قالَ: أنْكِحُوا الغُلامَ الجارِيَةَ وأَنْفِقُوا علَى أنْفُسِهِما منه وتَصَدَّقا
Lalu keduanya mengadukan perkara itu kepada seorang hakim, dan hakim itu berkata, ‘Apakah kalian memiliki anak?’ Salah satu dari keduanya berkata, ‘Aku memiliki seorang anak laki-laki,’ dan yang lain berkata, ‘Aku memiliki seorang anak perempuan.’
Ia berkata, ‘Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu, dan gunakanlah emas itu untuk nafkah keduanya, serta bersedekahlah darinya.’”
Jama’ah rahimakumullah. Mari perhatikan, bagaimana kedua orang tersebut tidak saling berebut untuk menguasai harta karun yang telah ditemukan.
Justru sebaliknya, mereka bertikai agar harta itu tidak mereka miliki. Pembeli merasa, penjual lebih berhak. Penjual merasa, pembeli lebih berhak.
Jika ketamakan menguasai, si pembeli bisa dengan sangat mudah untuk tidak mengembalikan apa yang dia dapatkan.
Toh, tanah sudah dibeli, dan tidak ada satupun yang akan protes terhadap apa yang dia dapatkan dan lakukan di atas tanahnya.
Demikian pula si penjual, bisa saja dia menuntut agar harta itu diserahkan, dengan berbagai alasan yang bisa dibuat. Seperti misalkan dia mengklaim harta itu adalah peninggalan dan warisan dari orang tuanya.
Tetapi semua alasan itu tidak terlontarkan. Justru, sebaliknya. Keduanya berusaha untuk agar saudaranya lah yang memiliki harta tersebut.
Demikianlah akhlak seorang muslim yang seyogyanya bisa terus kita upayakan.
Wara’ dan Kejujuran Hati
Sikap yang bisa membentengi seseorang dari ketamakan adalah kejujuran dalam hati dan sikap wara’ (menjaga diri) terhadap sesuatu yang meragukan.
Kita lebih dulu mempertanyakan dalam diri, apakah aku berhak memiliki ini atau tidak? Bukan mencari-cari celah, tetapi memastikan kehalalan dari harta yang kita akan miliki.
Sikap ini telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (2518) dan An-Nasa’i (5711).
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita untuk meninggalkan segala yang meragukan kepada sesuatu yang telah diyakini kebaikannya.
Dalam konteks harta, tentu setiap harta yang tidak jelas sumbernya, atau masih diragukan apakah kita berhak memilikinya atau tidak, akan lebih baik meninggalkannya.
Ketenangan akan bisa diraih jika kepastian itu didapatkan. Bukan dengan banyaknya harta yang tidak jelas sumbernya dari mana. Tetapi dari keberkahan dan kebaikan yang Allah ﷻ berikan karena telah mengikuti perintah-Nya.
Sehingga penting untuk menumbuhkan sikap berhati-hati dalam diri. Menjadi pengingat untuk diri sendiri, terlebih dahulu. Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berpesan,
“Seorang hamba akan senantiasa berada dalam kebaikan selama ia memiliki penasihat dari dalam dirinya sendiri.”
Artinya, ketika hati kita hidup, ia akan senantiasa menegur dirinya sendiri saat hendak mengambil sesuatu yang bukan haknya. Meski tiada seorangpun yang tahu.
Inilah pembeda seorang mukmin dengan selainnya. Ia sadar bahwa Allah ﷻ Maha Mengetahui segala sesuatu dan kelak segala kenikmatan pasti akan dimintakan pertanggungjawaban, sebagaimana firman-Nya.
ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ
“Kemudian kalian pasti akan ditanya pada hari itu tentang segala kenikmatan.” (QS. At-Takatsur: 8)
Mengekang Sifat Tamak
Ketika dua orang dalam kisah di atas enggan untuk mengambil emas yang ditemukan oleh salah satunya, perkara tersebut lantas dibawa kepada seorang hakim agar diputuskan. Solusi penuh hikmah pun diberikan oleh sang hakim.
Melihat sifat keduanya yang jujur dan tidak tamak terhadap harta, ia memutuskan agar keduanya menjadi “besan”. Menikahkan putra dan putri mereka, kemudian harta yang ditemukan diberikan pada keduanya sebagai bekal hidup dan sebagian disedekahkan.
Demikianlah keberkahan dari harta bisa diperoleh. Bukan seberapa banyaknya, tapi seberapa manfaat harta itu bisa dirasakan. Dan itu, hanya bisa diperoleh dengan ketaatan serta ketakwaan kepada Allah ﷻ sebagaimana firman-Nya.
“Seandainya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan bukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96)
Keberkahan pada harta tentu tidak akan bisa diraih dengan ketamakan yang ada di dalam dada. Sebab, sifat itu justru yang menjadi penyebab kehancuran bagi penyandangnya.
Masih lekat dalam ingatan kita, bagaimana Qarun dengan perbendaharaan hartanya yang luar biasa.
Dibinasakan oleh Allah ﷻ karena ketamakan dan kesombongannya. Juga Fir’aun, yang sampai-sampai mengaku sebagai Tuhan karena tamaknya akan kekuasaan.
Hal ini, sebagaimana yang diperingatkan oleh Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah,
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad, 23074) Wallahu a’lam bishawab.