Khutbah Jum’at: Menjaga Diri Dari Miras, Judi, dan Syirik
Oleh Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nuur
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ ونَستَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِالله مِنْ شُرُورِ أنفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنا مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ ومن يُضْلِلْ فَلا هَادِي لَهُ
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القران الكريم، اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ قَالَ أَيْضًا يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
Download PDF di sini.
Khutbah Pertama
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Segala puji bagi Allah ﷻ, Rabb semesta alam, yang dengan rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul di hari yang penuh berkah ini, dalam majelis khutbah Jumat yang penuh hikmah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ yang telah membawa rahmat bagi seluruh alam.
Tidak lupa khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi, dan kepada jama’ah sekalian, untuk meningkatkan takwa dan iman kita kepada Allah ﷻ. Sebab hanya dengan iman dan takwalah yang menjadi bekal bagi kita, untuk masuk ke dalam surga dan selamat dari siksa api neraka.
Hadirin yang dirahmati Allah.
Allah ﷻ mengutus Nabi Muhammad ﷺ untuk menyampaikan kepada umat manusia, kepada kita semua tentang agama yang benar dan memberikan peringatan serta kabar gembira. Beliau mengajarkan kepada manusia agar senantiasa menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran.
Memerintahkan kepada kita untuk mencari yang halal lagi baik dan meninggalkan segala yang buruk bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat. Hal tersebut sebagaimana firman Allah ﷻ dalam Surat Al-A’raf ayat 157
…يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ…
“… yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… .”
Segala perintah Allah ﷻ di dalam syariat Islam, adalah kebaikan dan manfaat bagi manusia, di dunia maupun di akhirat. Begitu pula dengan segala hal yang Allah ﷻ larang, semuanya merupakan suatu keburukan dan kerusakan yang akan dirasakan oleh mereka yang tidak taat kepada Allah ﷻ.
Seluruh hukum-hukum yang ada di dalam agama Islam sejatinya memiliki suatu tujuan besar yang oleh para ulama disebut sebagai maqashid asy-syari’ah. Setelah tauhid dan ibadah kepada Allah ﷻ, syariat secara holistik menjaga lima hal yang utama dalam kehidupan manusia. Yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan atau keturunan.
Syariat Islam sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan seorang hamba agar ia tidak rusak agamanya, tidak binasa jiwanya, tidak cacat akalnya, tidak hilang hartanya, dan tidak buruk moralnya.
Segala sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada kelima hal tersebut maka Allah ﷻ melarang manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, segala hal yang bisa menjaga kelima dharuriyat tersebut, Allah ﷻ perintahkan manusia untuk mengusahakannya.
Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Demi memberikan gambaran yang lebih jelas terkait hal tersebut, ijinkan khatib menyampaikan satu firman Allah ﷻ dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Allah ﷻ berfirman
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pada ayat tersebut, Allah ﷻ dengan tegas melarang manusia untuk mengonsumsi minuman keras, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib. Sebab semuanya merupakan perbuatan yang akan menimbulkan kerusakan meskipun mungkin sebagian manusia beranggapan bahwa hal tersebut bisa mendatangkan manfaat.
Akan tetapi, siapakah yang lebih mengetahui terhadap perkara-perkara yang ada di dunia ini kecuali Sang Maha Mengetahui dan Sang Pencipta dunia dan seisinya yaitu Allah ﷻ. Sehingga sombong sekali manusia ketika dirinya menentang pengetahuan yang diberikan oleh Allah ﷻ dan justru menggunakan akalnya untuk dijadikan sandaran.
Hadirin yang dirahmati Allah.
Allah ﷻ melaknat minuman keras sebanyak sembilan kali dan tidak ada satupun perbuatan maksiat lain yang mendapatkan laknat dari-Nya sebanyak khamr ini. Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, yang dibawa kepadanya, dan pemakan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud dan Hakim)
Hadits tersebut menunjukkan larangan terhadap segala bentuk keterlibatan dengan khamr (minuman keras) baik itu rantai produksi, distribusi, maupun konsumsi khamr, termasuk orang yang menerima kiriman ataupun pengirim khamr. Minuman keras termasuk dalam dosa-dosa besar dan merupakan pelanggaran berat.
Dalam suatu kesempatan, Khalifah Utsman bin Affan mengisahkan tentang seorang lelaki dari kalangan orang-orang terdahulu yang sangat rajin beribadah dan menjauhi wanita. Suatu ketika, ada seorang wanita jahat yang terpesona padanya. Wanita itu kemudian mengirim utusan untuk memanggilnya dengan alasan ia butuh seseorang untuk bersaksi.
Lelaki itu pun pergi bersama pelayannya untuk menuju kediaman sang wanita. Setiba di rumahnya, setiap kali memasuki sebuah pintu, penghuni rumah selalu mengunci pintu tersebut dari belakang. Hingga akhirnya ia sampai di sebuah ruangan dan berhadapan dengan seorang wanita yang cantik. Dialah wanita yang ingin bertemu dengan lelaki ini.
Di samping wanita itu, telah tersedia sebuah mangkuk berisi khamr.
Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Ia berkata, ‘Demi Allah, sebenarnya aku tidak memanggilmu untuk bersaksi atas sesuatu, tetapi untuk satu dari tiga pilihan: engkau harus berzina denganku, minum segelas khamr ini, atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak, aku akan berteriak dan membuatmu malu.’
Ketika lelaki itu melihat bahwa ia tidak bisa menghindari salah satu dari tiga pilihan tersebut, ia berkata, ‘Beri aku segelas khamr.’ Wanita itu pun menyodorkan segelas khamr dan setelah menenggak segelas, lelaki tersebut berkata, ‘Tambahkan lagi segelas.’ Ia pun minum hingga mabuk, kemudian membunuh anak kecil itu dan berzina dengan wanita tersebut.
Sehingga tidak berlebihan ketika Utsman bin Affan menyebut khamr sebagai ummul khabaits atau pangkal dari semua dosa.
Hadirin yang dirahmati Allah.
Hal berikutnya adalah al-maysir atau judi. Masyarakat Arab jahiliyah dahulu sudah mengenal perjudian dan biasa melakukannya sebelum datangnya petunjuk.
Mereka memiliki kebiasaan berkumpul untuk bersenang-senang, menghibur diri, dan mencari pujian serta sanjungan dengan menjadikan maysir sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Orang-orang jahiliyah akan mengumpulkan sepuluh batang anak panah, masing-masing dengan nama tertentu, dan menetapkan bagian tertentu dari uang judi untuk setiap anak panah, kecuali tiga anak panah yang tidak diberi bagian apa pun dan dibiarkan tanpa bagian, seperti yang masih dilakukan oleh sebagian orang pada zaman sekarang.
Mereka akan menyembelih seekor unta, dan membaginya menjadi banyak bagian, sesuai dengan jumlah saham yang ditetapkan untuk setiap anak panah. Semua anak panah tersebut dimasukkan ke dalam kantong yang dipegang oleh seseorang yang adil dan dipercaya.
Orang tersebut akan memasukkan tangannya ke dalam kantong, mengocok anak panah, kemudian menyebutkan nama pemain dan mengeluarkan anak panah untuknya dari kantong.
Jika anak panah tersebut memiliki bagian, pemiliknya akan mengambil bagiannya. Jika tidak memiliki bagian, ia tidak akan mendapatkan apa-apa dan harus membayar harga unta tersebut bersama dengan mereka yang tidak mendapatkan bagian.
Uniknya, mereka yang mendapatkan bagian atau menang taruhan tidak akan memanfaatkan atau memakan apa yang didapatkan, melainkan memberikannya kepada orang miskin. Mereka melihat ini sebagai cara untuk membanggakan diri, menunjukkan kedermawanan.
Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Meski demikian, ada juga masyarakat jahiliyah yang berjudi murni hanya untuk menumpuk harta. Jika menang dia akan menjadi kaya, dan jika kalah akan hilang seluruh yang dia punya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Thabari di dalam tafsirnya menukil pernyataan dari Qatadah bahwa merupakan hal yang lumrah ketika seorang penjudi bisa sampai hati mempertaruhkan seluruh harta dan bahkan istrinya.
Adakalanya mereka duduk sambil termenung, memikirkan harta dan istrinya yang dipertaruhkan telah diambil orang lain.
Demikianlah asal mula judi di masa jahiliyah hingga datang Islam dan mengharamkannya. Islam menyebut judi sebagai perbuatan keji dari setan, melarang ikut serta di dalamnya, menikmatinya, atau hadir di majelis judi, bahkan hanya sekadar menonton.
Hadirin yang dirahmati Allah.
Adapun hari ini, perjudian telah berubah bentuk dalam berbagai wajah dan cara meskipun pada intinya sama. Jika dahulu menggunakan anak panah, sekarang cukup dengan menggunakan handphone saja. Orang bisa berjudi kapanpun dan di manapun, na’udzubillah min dzalik.
Padahal, judi akan merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan peradaban. Ia akan mengalihkan perhatian para pemainnya dari keluarga dan rumah mereka, serta dari shalat dan berbagai bentuk ibadah lainnya. Judi juga membuat mereka tidak fokus pada pekerjaan yang sebenarnya menjadi penopang hidup dan mata pencaharian.
Menimbulkan permusuhan dan perselisihan, menanamkan kebencian dalam hati, merusak akhlak dengan banyaknya sumpah dan perkataan kotor, saling mencela, menyimpan dendam, merencanakan tipu daya, serta melemahkan kesehatan karena ketegangan saraf, banyak berpikir keras, kecemasan yang parah, dan ketakutan akan bahaya.
Bahkan tak sedikit mereka yang terlilit hutang karena judi akhirnya harus menghabisi nyawa sendiri karena akal yang sudah tidak waras.
Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Larangan yang selanjutnya adalah anshab. Yaitu batu atau patung yang dahulu kaum musyrikin melakukan penyembelihan di sisinya sebagai bentuk pengagungan, dan semua ditegakkan untuk diibadahi demi mendekatkan diri kepadanya.
Sedangkan azlam, adalah anak panah yang dahulu orang-orang kafir mengundi nasib mereka dengannya, sebelum bergerak untuk melakukan sesuatu atau mengurungkan niat darinya; sesungguhnya semua itu merupakan perbuatan dosa dan tipu daya yang dibuat indah oleh setan.
Kedua hal tersebut, yaitu anshab dan azlam merupakan bentuk perbuatan menyekutukan Allah ﷻ atau kita kenal dengan perbuatan syirik. Perbuatan maksiat yang paling berat dosanya di sisi Allah ﷻ dan pelakunya diancam dengan neraka. Allah ﷻ berfirman
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)
Hadirin yang dirahmati Allah.
Demikianlah salah satu contoh perbuatan yang dilarang oleh Allah ﷻ untuk manusia lakukan. Pelarangan tersebut sangatlah erat kaitannya dengan kebaikan manusia itu sendiri. Sebab sesungguhnya Allah ﷻ sama sekali tidak menginginkan apa pun pada manusia kecuali hanya kebaikan.
Akan tetapi, terkadang manusia itu sendirilah yang berbuat zalim kepada dirinya sendiri.
Maka semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah ﷻ dan dimasukkan ke dalam golongan yang mampu untuk menjauhi perbuatan syaitan seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90, yaitu khamr, judi, anshab, dan azlam.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا
أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيّدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ أَمَّا بَعْدُ
Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Mudharat atau bahaya dari minuman keras (khamr), perjudian (maysir), dan perbuatan syirik tentu sangat jelas bagi siapapun, terutama bagi orang beriman. Minuman keras merusak tubuh dan menyebabkan penyakit serius, merusak moral, dan mendorong seseorang kepada perbuatan tercela.
Orang yang mengonsumsi minuman keras seringkali membayangkan dirinya berbeda dari kenyataan, menganggap dirinya sebagai orang yang berani dan gagah, berwibawa dan dermawan, padahal sebenarnya tidak demikian.
Mereka melakukan dosa-dosa besar, terlibat dalam kejahatan, dan mengucapkan perkataan-perkataan kotor. Bahkan, bisa saja menista Allah, Rasul-Nya, dan agama Islam, atau mengutuk orang tua dan kerabatnya. Mereka mencemarkan diri tanpa rasa malu, tertawa tanpa alasan, dan menangis tanpa sebab, menjadi bahan olok-olok bagi orang yang bijak maupun yang bodoh, sementara orang-orang yang cerdas menjauhinya.
Adapun perjudian hanya membawa malu dan kehancuran. Banyak orang kaya yang telah kehilangan kekayaannya karena judi dan terjerumus dalam kemiskinan. Sebaliknya, banyak orang miskin yang sekejap menjadi kaya melalui perjudian hanya untuk kehilangan segalanya dalam kekalahan.
Oleh karena itu, para penjudi hidup dalam siklus kemenangan dan kekalahan hingga hati mereka terbakar oleh kesedihan dan penderitaan, bahkan hingga melakukan pembunuhan dan bunuh diri di antara mereka sendiri, kehilangan keduniaan dan agamanya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Maka akankah kamu berhenti?” (QS. Al-Maidah: 91)
Hadirin yang berbahagia marilah kita akhiri khutbah pada siang kali ini dengan berdoa kepada Allah ﷻ.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَّللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وْالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِى دِينِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِنَا وَمَالِنَا
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ