Toleransi merupakan sikap etis terhadap orang yang memiliki perbedaan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, atau hal lainnya. Tujuan toleransi adalah menciptakan komunikasi yang baik tanpa menimbulkan konfrontasi akibat perbedaan.
Apalagi jika konfrontasi yang terjadi berujung pada konflik fisik. Tentu hal tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi kedua belah pihak. Sehingga, Islam memandang pentingnya sikap toleransi untuk diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan.
Penerapan toleransi sangat urgen dalam kehidupan bernegara, karena sebuah negara menaungi berbagai perbedaan, mulai dari agama, organisasi, suku, hingga budaya. Oleh karena itu, pemahaman tentang toleransi harus dimiliki oleh setiap anggota masyarakat, terutama umat Islam.
Asas perdamaian dalam kehidupan bernegara adalah sikap toleransi. Dengan sikap toleransi yang baik, kehidupan ekonomi, sosial dan politik akan berkembang positif karena komunikasi dan kerja sama dapat terjalin tanpa hambatan.
Masyarakat pun akan saling mengayomi berkat adanya toleransi.
Praktik toleransi juga merupakan sarana dakwah yang menampakkan keindahan Islam. Hal ini membuktikan bahwa Islam tidak hanya indah dalam teori, tetapi juga indah dan realistis untuk diamalkan.
Islam bukan sekadar keyakinan terhadap hal-hal gaib, tetapi juga ajaran yang mengatur bagaimana menjalani kehidupan berdampingan dengan sesama.
Konsep toleransi merupakan ciri khas dalam pemikiran Islam. Islam mengajarkan kasih sayang tidak hanya kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada seluruh makhluk di sekitarnya.
Segala sesuatu yang ada di lingkungan kehidupan seorang Muslim menjadi objek penerapan kasih sayang.
Prinsip dasarnya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan. Sebagai mana di jelaskan dalam sebuah hadits:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Sarjis RA berkata, “Telah melarang Rasulullah ﷺ kencing di dalam lubang.”
Para sahabat bertanya pada Qatadah, “Apa yang dimakruhkan dari kencing di dalam lubang?” Qatadah menjawab, “Sesungguhnya lubang itu tempat tinggalnya jin.”
Larangan Nabi ﷺ untuk tidak kencing di dalam lubang mengandung makna yang dalam. Beliau mengajarkan agar manusia menjaga kenyamanan makhluk lain dan tidak bersikap egois demi kepentingan pribadi semata.
Seorang Muslim seharusnya memperhatikan apakah tindakannya dapat mengganggu makhluk di sekitarnya, baik manusia, hewan, maupun makhluk halus seperti jin yang tidak tampak oleh mata.
Betapa tingginya kepedulian Islam terhadap lingkungan dan kehidupan di sekitarnya. Walaupun makhluk itu berbeda jenis, mereka tetap berhak merasakan kenyamanan dari perbuatan manusia.
Sikap inilah yang seharusnya diteladani oleh setiap Muslim dalam menjaga keharmonisan kehidupan di dunia. Meskipun terkadang, penerapan toleransi yang indah dan mengandung maslahat tetap mungkin menimbulkan dampak negatif.
Hal ini bisa terjadi karena adanya kesalahpahaman masyarakat awam terhadap sikap-sikap toleransi yang dilakukan oleh para tokoh agama. Beberapa masyarakat bahkan mengekspresikan praktik toleransi melebihi batas normalnya.
“Dalam kenyataan tidak ada maslahat yang benar-benar bersih dari mafsadah secara total.” (Asy-Syāṭibī, w. 790 H, Al-Muwāfaqāt, Tahqiq: Abū ‘Ubaidah Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān. 3/74)
Walaupun kemungkinan dampak negatif muncul, praktik toleransi yang benar tetap harus dijalankan, karena setiap kemaslahatan tidak lepas dari risiko kemadharatan.
Oleh sebab itu sangat penting untuk mengetahui batas toleransi yang benar. Karena tujuan bertoleransi adalah agar tidak melakukan tidakan yang radikal dan kerusakan.
Jangan sampai praktik toleransi yang diterapkan justru menjadi penyebab kerusakan itu sendiri.
Tidak Jatuh Pada Relativisme
Bertoleransi bukan berarti tidak boleh mengakui kebenaran atau merasa paling benar. Hakikatnya, ilmu justru berawal dari ketidaktahuan atau keraguan, kemudian berproses menuju keyakinan.
Keyakinan tersebut lahir dari argumentasi yang benar, dan merupakan konsekuensi logis dari ilmu itu sendiri. Bagi seorang Muslim, kebenaran tentang adanya Allah adalah sesuatu yang absolut.
Meyakini bahwa agama selain Islam tidak benar merupakan konsekuensi dari keyakinan tersebut. Namun, hal itu tidak berarti seorang Muslim boleh bersikap ekstrem atau merugikan pihak lain.
Sebab, toleransi berkaitan dengan sikap, bukan keyakinan.
Pendapat yang menyatakan, “Semua adalah relatif. Jika Anda beriman terhadap sesuatu, jangan terlalu yakin bahwa iman Anda benar, karena iman orang lain mungkin juga benar,” justru merupakan bentuk intoleransi.
Pernyataan semacam ini mengintervensi hak prerogatif seseorang dalam berkeyakinan dan mengganggu kenyamanan dalam kegiatan keilmuan.
Hal tersebut terjadi karena menyamakan kebenaran mutlak dengan pendapat subjektif, sehingga meniadakan analisis kritis serta penalaran berbasis argumen.
Sikap Islam terhadap perbedaan keyakinan sangatlah jelas. Islam tidak memaksa siapa pun untuk memeluk agamanya dan memberikan kebebasan bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Islam tidak mengintervensi keyakinan, tetapi memerintahkan untuk berdakwah dengan cara yang bijak dan penuh hikmah, bukan dengan paksaan atau pemaksaan kehendak.
Syaikh As-Sya’rawi menjelaskan bahwa dalam Surah Al-Baqarah: 256, kata إكراه “tidak ada paksaan” berarti tidak memaksa seseorang melakukan sesuatu yang ia tidak yakini benar, dan tidak memaksa orang lain untuk menyamakan keyakinan tentang kebenaran.
“Memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang menurutnya tidak ada kebaikan di dalamnya.” Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi, Tafsir al-Sya’rawi: al-Khawatir, vol. 20, (Kairo: Matabi’ Akhbar al-Youm, 1997) 2/1112.
Tetap Beramar Maruf Nahi Mungkar
Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan ciri khas orang-orang yang beriman. Kompromi terhadap kemungkaran adalah hal yang mustahil dilakukan oleh seorang mukmin; jika pun ada, berarti ia bukanlah orang yang beriman dengan sempurna.
Begitu pula, salah satu ciri orang beriman adalah memiliki jiwa toleransi yang tinggi. Namun, sikap toleransi tersebut tidak boleh mematikan semangat amar ma’ruf nahi mungkarnya.
“Sifat yang paling khas dari orang-orang beriman, dan yang paling kuat menunjukkan kebenaran akidah serta kemurnian hati mereka, adalah amar ma’ruf nahi mungkar.” (al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, Riyadh: Maktabah al-Rusyd, cet. I, 1423 H/2003 M, 9/54)
Tindakan amar ma’ruf nahi mungkar merupakan bukti kekuatan iman seseorang. Semakin kuat imannya, semakin besar pula semangatnya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Namun demikian, penerapannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kekeliruan dalam menerapkannya dapat menjurus pada tindakan intoleran.
Perlu diperhatikan bahwa kemungkaran yang harus dihilangkan adalah kemungkaran yang bersifat objektif, yakni keharamannya telah disepakati oleh para ulama (ma‘lum min ad-din bi adh-dharurah), bukan perkara yang bersifat ijtihadiyah.
Karena itu, seseorang tidak boleh memandang amalan kelompok lain dengan subjektivitas mazhabnya.
Sebagai contoh, dalam mazhab Hanafi, sembelihan tanpa menyebut basmalah secara sengaja dihukumi haram. Sedangkan dalam mazhab Syafi‘i, sembelihan tersebut tetap halal karena membaca basmalah dalam penyembelihan dihukumi sunnah.
Maka, penganut mazhab Hanafi tidak boleh menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pengikut mazhab Syafi‘i sebagai kemungkaran, sebab hal itu termasuk dalam ranah ijtihadiyah.
Demikian pula dalam hal nabidz (minuman hasil fermentasi selain anggur), mazhab Hanafi memandang hukumnya halal selama tidak berlebihan hingga memabukkan.
Berbeda dengan mazhab Syafi‘i yang mengharamkan minuman tersebut apabila telah mengandung alkohol, baik sedikit maupun banyak.
Dalam hal ini, mazhab Syafi‘i juga tidak boleh memandang praktik mazhab Hanafi sebagai perbuatan mungkar. (Ibnu Qudāmah, Mukhtashar Minhaj al-Qashidin, Dar al-‘Aqiyah, cet. I, 1426 H/2005 M, hlm. 117)
Dari beberapa contoh tersebut, jelas bahwa perkara ijtihadiyah tidak boleh dianggap sebagai kemungkaran. Oleh karena itu, semangat amar ma’ruf nahi mungkar harus selalu diimbangi dengan keluasan ilmu agar tidak terjerumus pada sikap intoleran.