Hadiah Dalam Jual Beli
Oleh : Ammar Abdurrahman
Jual beli adalah suatu kegiatan perekonomian yang dihalalkan (diperbolehkan) oleh syari’at Islam.[1] Suatu transaksi perdagangan dinilai sah dan halal jika memenuhi rukun-rukun (unsur-unsur) dan syarat-syarat jual-beli. Di era modern, strategi pemasaran terhadap barang-barang dagangan yang dijual oleh para pedagang agar menarik para calon konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan, adalah dengan memberikan iming-iming hadiah kepada para calon konsumen. Para pedagang memanfaatkan pemberian hadiah untuk menarik konsumen sebanyak mungkin agar keuntungan yang diperoleh semakin besar.
Cara pembagian hadiah pun dibuat beraneka ragam: beli satu dapat dua, diskon harga di setiap musim tertentu, door prize, undian berhadiah, puzzle potongan gambar yang dikumpulkan dari barang yang dibeli, ataupun mengumpulkan huruf-huruf sehingga membentuk kata yang diinginkan, hadiah tunai dalam setiap kemasan, dan sebagainya.[2]
Program belanja berhadiah ini pun kerap dilakukan dan diselenggarakan oleh pihak-pihak pengelola tempat-tempat perbelanjaan, baik yang menjual produk-produk perlengkapan sekolah alat kantor dan lainnya, seperti buku tulis, buku cetak, alat-alat tulis dan perlengkapan-perlengkapan untuk belajar mengajar ataupun kantor, maupun yang menjual produk-produk makanan, minuman ataupun kebutuhan rumah tangga dan lainnya.
Contoh sebuah produk permen menjanjikan hadiah bagi siapa yang mampu mengumpulkan huruf hingga menjadi kata “YOSAN”, atau pada produk lain bila menemukan gambar tertentu dalam kemasan atau tutup botol, lalu pembeli menukarkannya maka berhak mendapat hadiah sesuai gambar yang ditemukan. Ada juga penjual yang sengaja menaikkan harga kemudian memberi diskon, sehingga bila dihitung harga sama seperti harga awal. Atau juga pada beberapa produk diberi lebel `berhadiah jika beruntung`, beberapa metode di atas sudah sangat akrab di tengah masyarakat dan cukup sukses menarik hati masyarakat untuk berlangganan produk tertentu.
Kemudian dengan beragamnya metode pemberian hadiah yang digunakan para pedagang ini menimbulkan pertanyaan sebagian kaum muslimin tentang boleh atau tidaknya pemberian hadiah tersebut menurut ajaran Islam.
Dalil Normatif
Tindakan saling memberi hadiah diantara sesama muslim sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Beliau juga menghasung umatnya untuk melakukannya. Karena, dengan itu dapat mempererat ikatan persaudaraan antar kaum muslimin. Sebagaimana dalam sabdanya,
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : تَهَادُوا ، تَحَابُّوا
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Salinglah memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR al-Bukhari)
سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ صَفْوَانَ قَالَ وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَانِي وَإِنَّهُ لَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَيَّ فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِي حَتَّى إِنَّهُ لَأَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ
Sa’id bin Musayyab bahwa Shafwan berkata; ‘Demi Allah, Rasulullah telah memberiku hadiah yang banyak sekali. Sebenarnya dahulu beliau adalah orang yang paling saya benci, tetapi karena beliau selalu memberi hadiah kepadaku, sehingga beliau kini adalah orang yang paling saya cintai.’ (HR. Muslim)
Para ulama dan fuqaha madzhab telah sepakat bahwa memberi hadiah adalah mandub dan sangat dihasung untuk melaksanakannya. Karena memiliki pengaruh yang besar akan kedekatan dan menyambung tali ukhuwah antara setiap personal dalam sebuah lingkungan masyarakat. Juga hadiah mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap siapa yang berbuat baik dan menghormatinya.[3] Dalil-dalil yang penulis sebutkan di atas merupakan dalil umum tentang hadiah, bukan dalil khusus tentang hadiah dalam jual beli karena memang tidak ditemukan dalil mengenai pembahasan tersebut.
Definisi Hadiah Dalam Jual Beli
Hadiah yang kami maksudkan di sini dalam literatur Arab disebut (الهدية الترويجية) al-hadiah at-tarwijiyah. Berdasarkan bacaan kami, pembahasan tersebut tidak ditemukan dalam buku-buku normatif ulama salaf, namun ditemukan dalam beberapa buku ulama kontemporer.
Secara bahasa hadiah berarti ما أتحف به)) apa yang dipersembahkan/diberikan kepadanya.
Secara istilah bermakna perpindahan kepemilkan kepada orang lain oleh orang yang memiliki kewenangan memberikannya, ketika masih hidup tanpa ada timbal balik, dengan sesuatu yang bermanfaat secara dzat dan maknanya, berlaku padanya urf (adat) yang sesuai dengan syar`i, sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan.[4]
Secara bahasan at-tarwijiyah (الترويجية) berasal dari kata raja (راج) yang bermakna laku atau laris. Sedangkan secara istilah bermakna segala upaya pedagang untuk menambah jumlah pelanggan. [5]
Sedangkan makna al-hadiah at-tarwijiyah yang tepat adalah pemberian yang diberikan kepada para pembeli setelah terjadinya transaksi kepada pedagang/lembaga sebagai bentuk dorongan agar pembeli berlangganan produk mereka.[6]
Pendapat Ulama Tentang Hadiah Jual Beli
Para ulama kontemporer dalam menghukumi hadiah jenis ini terbagi menjadi dua pendapat[7], antara yang mengharamkannya secara keseluruhan dan menghukuminya dengan meneliti satu-persatu bentuk dan metode pedagang dalam memberikan hadiah. yaitu:
- Mengharamkan secara global/keseluruhan hadiah jenis ini. Ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, Ibnu Jibrin[8], Dr. Hisamuddin Affani[9], & Muhammad bin Abdillah asy-Syabani. Kelompok pertama ini berdalil dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Metode pemberian hadiah ini adalah dengan akad muawadhah bukan merupakan akad tabaru’at. Maka ini menjadi akad yang fasid.[10]
- Memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Yaitu menarik konsumen untuk membeli barang yang tidak mereka butuhkan, sekadar ingin mendapat hadiah. Konsumen berada dalam keadaan rugi jika tidak mendapat hadiah, dan juga pedagang dengan hadiah itu mereka menaikkan harga produk, sehingga cara tersebut menyerupai praktek perjudian.[11]
- Metode ini mengikuti cara orang Barat dalam berdagang yang merupakan sumber munculnya cara ini. Mereka hanya memikirkan bagaimana mendapat laba sebanyak-banyaknya dan menandinginya tidak adanya aturan tertentu yang mengikat cara berdagang mereka. Maka tidak baik mengikuti cara mereka.[12]
- Membahayakan pedagang lain
Cara ini dapat merugikan pedagang lain yang tidak menggunakan cara ini. Karena tidak mampunya mereka. Rasulullah bersabda, “Janganlah memberi bahaya atau membalas bahaya dengan bahaya lainnya.” (HR. Darul Quthni)
- Menghukumi hadiah ini dengan meneliti satu-persatu bentuk-bentuk dan metode pedagang dalam memberikan hadiah tersebut.[13] Sehingga, boleh-tidaknya sesuai dari bentuk dan metode yang digunakan pedagang. Dan ini pendapat yang kuat, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Lajnah Daimah Li Ifta`. Kelompok kedua melandaskan pendapatnya dengan menanggapi alasan yang dikemukakan kelompok pertama yaitu sebagai berikut:
- Karena bentuk dan metode yang digunakan para pedagang dalam memberikan hadiah ini sangat beragam, sehingga tidak dapat dihukumi semuanya merupakan akad muawadhah, namun ada yang memang benar begitu, juga ada yang murni hibah, tabaru`, dan hanya sebagai akad pengikut.[14]
- Hadiah seperti ini tidaklah memakan harta dengan bathil, ini dikembalikan pada niat setiap konsumen dan seberapa butuhnya terhadap barang tersebut. Harga barang yang berhadiah haruslah sesuai harga pasar, tidak lebih tinggi. Maka konsumen secara tabiat akan berusaha dan senang mendapat hadiah, tapi akan membeli barang sesuai kebutuhan saja.[15] Jika harga barang tinggi karna hadiah maka ini menyerupai praktek judi.[16]
- Umat Islam telah memiliki kaedah dan ushul yang jelas dan relevan untuk seluruh zaman. Orang Barat dalam dunianya memiliki konsep yang terkadang dibutuhkan oleh manusia dan tidak menyalahi kaedah syar`i. Maka tidak mengapa kaum muslimin mengambil konsep tersebut selama tidak bertentangan dengan kaedah yang ada.[17]Ibnu Taimiyah berkata, “Dan hukum asal dari masalah ini yaitu tidak diharamkan bagi manusia terhadap muamalat yang banyak dibutuhkan, selama tidak ada dalil dari al-Qur`an dan as-Sunnah yang mengharamkannya.”[18]
- Pedagang yang berusaha menambah tinggi omsetnya dengan memberikan hadiah atau dengan metode lainnya pastilah akan memperbaiki dan membangun perekonomian negara. Maka pedagang yang tidak melakukan metode ini dilarang untuk mengharamkan metode berdagang ini, tetapi hendaknya berinovasi dengan metode lainnya yang sesuai untuknya.[19] Karena, pelarangan ini dapat menghilangkan maslahat umum untuk umat yaitu terbangunnya perekonomian umat. Ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
الضرر الخاص يحتمل لدفع الضرر العام
“kemudharatan yang bersifat khusus dibebankan demi mengangkat kemudharatan bagi khalayak ramai.”[20]
Melihat alasan-alasan yang dikemukan oleh keduanya, maka penulis cenderung memilih pendapat yang kedua karena bersifat adil, yaitu menghukumi satu-persatu bentuk dan metode para pedagang dalam memberikan hadiah tersebut. Karena, tidak semuanya mengandung unsur haram dalam pelaksanaannya.
Syarat
Jual beli sebuah produk yang disertai hadiah, baik secara langsung maupun dengan berbagai macam cara dengan tujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk-produk yang dipasarkan adalah sah dan halal dengan syarat-syarat berikut:
- Metode pemberian hadiah haruslah terlepas dari unsur-unsur haram berikut:
- Hadiah tidak mengandung unsur judi.[21] Dalam arti, hadiah tersebut benar-benar merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma sebagai bagian dari promosi penjualan. Dengan demikian, seandainya para konsumen tidak beruntung mendapatkan hadiah, maka mereka tidak dirugikan.
Jika hadiah diberikan dengan cara undian, maka hadiah harus murni dari pedagang, bukan dari konsumen yaitu dengan menaikkan harga atau mensyaratkan membeli kupon.[22] Karena itu menyerupai judi. Adapun dibolehkannya dengan cara mengundi adalah hadits perbuatan Nabi, dari ‘Aisyah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya.” (HR. Bukhari) Ibnu Hajar memberikan komentar tentang hadits ini, `Dan dalam hadits ini terdapat pensyariatan mengundi dan menyanggah bagi siapa yang menolaknya.`[23]
- Hendaknya jual beli terbebas dari riba. Karena Allah telah mengharamkan riba,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
- Hendaknya terbebas dari tindakan kedzaliman baik itu memakan harta orang lain dengan bathil maupun penipuan, karena Allah telah mengharamkan kedzaliman atas diri-Nya.
- Adapun gharar[24] pada jual beli yang disertai adanya hadiah adalah tetap dilarang, namun pada masalah ini ada beberapa kaidah yang kami pandang berkaitan dalam masalah ini yaitu sebagai berikut:
- Keberadaaan gharar dalam akad sebagai pengikut
Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut maka tidak merusak keabsahan akad. Dengan demikian misalkan menjual binatang yang bunting atau pohon yang masih berbuah tapi belum matang. Walaupun, janin dan buah tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan akad jual beli, tujuan akad adalah induk bukan janin dan pohon bukan buahnya. Namun dilarang dijual secara terpisah.
Ibnu Qudamah berkata, ”Gharar dalam akad yang statusnya sebagai pengikut adalah boleh… seperti: menjual kambing yang sedang menyusui, hewan yang sedang bunting dan tidak boleh bila dijual terpisah (seperti menjual janin hewan saja yang berada dalam perut induknya).[25]
- Gharar dalam akad hibah
Jika gharar terdapat pada akad hibah hukumnya boleh, seperti: seorang bersedekah dengan uang yang ada dalam dompetnya padahal dia tidak tahu berapa jumlahnya. Atau seorang yang menghadiahkan bingkisan kepada orang lain, penerima tidak tahu isi dalam bingkisan tersebut, bisa bernilai mahal atau tidak. Akad ini sah walaupun mengandung gharar.
Para ahli fiqih membuat kaidah,
الغرر لا يضر في التبرعات
“Gharar dalam akad hibah tidak merusak akad.”
يغتفر في التبرعات ما لا يغتفر في المعاوضات
“Ditoleransi dalam akad tabaruat namun tidak ditoleransi pada akad muawadhah.”
Dengan demikian maka gharar yang terdapat pada akad hibah dan sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad.
- Hadiah yang diberikan harus halal dan sesuai dengan yang dijanjikan. Jika hadiah berupa benda yang haram seperti minuman keras dan barang yang najis, maka tidak sah. Demikian juga jika hadiah yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka hal itu dinilai sebagai penipuan sehingga mengandung unsur dosa.
- Kualitas barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar dan dengan adanya hadiah tersebut harga barang tidak lebih tinggi dari harga pasaran. Atau dengan adanya hadiah tersebut tidak memengaruhi harga barang.[26]
- Hendaknya tujuan konsumen membeli barang karena memang membutuhkannya. Bukan karena semata-mata ingin mendapatkan hadiah, sehingga mereka menghambur-hamburkan uang mereka demi membeli barang yang berhadiah, padahal ia tidak membutuhkannya. Allah melarang perbuatan yang berlebih-lebihan dan tabdzir[27]. Allah berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا () إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar pada Tuhannya.” (QS. Al-Isra`: 26-27)
Metode Dan Rincian Hukum Hadiah Dalam Jual Beli
Untuk dapat mencapai apa yang mereka targetkan, para pedagang menyediakan hadiah untuk calon konsumen. Di antara tujuan para pedagang memberikan hadiah adalah: menarik konsumen agar membeli produknya, memperoleh laba yang besar, mempertahankan harga barang, menghabiskan barang yang tersimpan lama dan mendekati kadaluarsa, mempromosikan produk kepada konsumen, meningkatkan penjualan produk.
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa metode yang digunakan pedagang amatlah beragam. Sehingga hadiah tersebut tidak bisa dihukumi haram secara mutlak. Maka perlu diadakan proses penelitian terhadap tiap-tiap bentuk dan metode para pedagang tersebut. Karena, sebagian ada yang murni hibah, ada juga yang mengandung unsur gharar, judi atau bahkan riba.
Berikut ini kami paparkan beberapa bentuk atau metode yang digunakan pedagang dalam memberik hadiah kepada konsumen:
- Dengan Melalui Kuis
- Melengkapi Gambar, Mengumpulkan Huruf atau Kemasan
Hukum membeli barang ini dengan tujuan selain mendapat barang juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan hadiah adalah haram. Dengan dalil:
- Karena pembeli mengeluarkan uang untuk membeli barang dan potongan gambar. Dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang dicarinya atau tidak. Jika mendapatkan potongan gambar maka ia beruntung dan jika tidak mendapatkannya maka jelas ia rugi. Kegagalan memperoleh potongan gambar dianggap rugi sekalipun ia tetap mendapatkan barang, karena telah hilang kesempatan meraih hadiah yang diinginkan. Spekulasi jenis ini termasuk gharar dan qimar yang disepakati oleh para ulama haram hukumnya.[28]
- Pemberian hadiah dengan cara ini mengajari masyarakat hidup mubadzir, membeli barang melebihi kebutuhan. Tentu keinginan mendapat potongan gambar tidak kalah besar dengan keinginan mendapat barang.
- Kuis Pada Media Visual atau Cetak
Yaitu dengan cara memberi pertanyaan seputar barang yang akan dipromosikan, dengan tujuan untuk mengenalkan produk kepada konsumen sehingga mereka tertarik untuk membeli. Atau dalam bentuk pertanyaan untuk dilengkapi yang nantinya akan diberitahu pemenangnya pada tanggal tertentu.
Namun hadiah yang diberikan melalui kuis harus dirinci, dibagi menjadi 3[29]:
- Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar registrasi untuk ikut masuk dalam kuis atau perlombaannya. Hukumnya Haram karena termasuk perjudian. Alasannya karena orang yang mengikuti berpotensi untung atau rugi.
Sedangkan mengikuti perlombaan yang diselenggarakan oleh stasiun televisi dengan cara peserta menelpon yang tersedia dengan biaya pulsa di atas biaya normal (premium). Hal ini menunjukan bahwa hadiah yang akan diberikan berasal dari uang selisih pulsa biasa dengan premium. Dengan demikian, ini termasuk salah satu bentuk perjudian yang disepakati keharamannya.
- b) Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang terlebih dahulu
– Hukumnya :
Ø Jika hadiah berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari hadiah maka hukumnya haram karena termasuk judi. Alasannya: karena konsumen dalam hal ini telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari harga yang telah dinaikkan.
Ø Jika hadiah tidak mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik minat pembeli, hukumnya:
- Kalau belinya karena kebutuhan maka boleh, kalau bukan karena kebutuhan maka tidak Alasannya: Jika pembeli memang membutuhkan barang tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
- Haram mutlak. Alasannya:
- Meski harga barang tidak naik dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab naik tidaknya harga barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
- Tujuan membeli barang karena urusan hati yang tidak mudah untuk di identifikasi.
- Kuis-kuis semacan ini akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak dibutuhkan.
- Bisa jadi yang melakukan perjudian adalah penjual itu sendiri, hadiah sudah didapatkan oleh orang tapi barang belum banyak terjual.
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang menyebabkan muamalah ini haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada pendapat yang pertama. Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif membeli adalah kebutuhan.
- c) Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan pembodohan publik. Hukum menjawab pertanyaan syar’i, ada 2 pendapat ulama:
- Hanafiyah dan yang dipilih oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya: sebagaimana din bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan ilmu dan bayan.
- Jumhur, hukumnya haram. Alasannya: Nabi membolehkan taruhan dalam 3 hal: ketangkasan, memanah, dan berkuda. Pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.
Namun, jika pertanyaannya sangat mudah bahkan anak kecil sekalipun mampu menjawabnya atau hanya untuk mempromosikan produknya, dan tiada tujuan menyebarkan ilmu maka dilarang. Bersyarat Membeli Barang
- Cindera Mata (Souvenir)
Banyak para pedagang dan pengusaha membuat cindera mata dalam bentuk kalender, gantungan kunci, cangkir, buku catatan harian, pena, dan alat tulis lainnya, untuk dibagikan cuma-cuma kepada setiap pembeli dan pelanggan sebagai kenang-kenangan dan untuk mempromosikan usaha/produk mereka. Hadiah jenis ini termasuk hibah. Sebab itu, hadiah jenis ini boleh diterima; kecuali hadiah digunakan untuk kepentingan haram.[30]
- Hadiah Promosi Langsung
Terkadang hadiah yang diberikan oleh pedagang kepada pembeli diikat dengan barang, lalu dijual seharga satu barang dan satunya lagi hadiah, atau diikat tiga barang dan dijual seharga dua barang. Biasanya hadiah seperti ini diiklankan dengan “beli satu dapat dua” atau “beli dua dapat tiga”.
Pemberian hadiah dengan cara ini hukumnya boleh. Sebab, sekalipun harga hadiah telah dihitung dan dimasukkan ke dalam harga barang yang lain, barang dan harganya jelas tidak terdapat unsur gharar. Dengan demikian, hukum hadiah bentuk ini kembali kepada hukum asal mu’amalat yaitu boleh.[31]
- Hadiah Dengan Syarat Membeli di atas Nominal Tertentu
Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum hadiah ini:
Pendapat pertama: Sebagian ulama kontemporer, seperti asy-Syaikh Dr. Abdullah al-Jibrin dan Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan mengharamkan pemberian hadiah dengan cara ini. Dengan dalil: Bahwa harga dari hadiah yang dijanjikan telah dihitung pada saat pembayaran barang yang dibeli. Dan cara ini juga dapat merugikan pedagang lain yang tidak memberikan hadiah, terutama pedagang kecil.
Pendapat kedua: Syaikh Muhammad al-Utsaimin membolehkan pemberian hadiah dengan cara ini. Beliau berkata, “Apabila harga barang yang dijual oleh pedagang yang menjanjikan hadiah untuk pembeli yang nominal belanjanya di atas sekian, sama dengan harga yang dijual oleh pedagang lain yang tidak memberikan hadiah maka hukumnya boleh.” Dan pendapat ini yang lebih kuat.
Adapun jika hadiah merupakan sejenis dari barang seperti bila membeli hingga jumlah tertentu mendapat gratis barang sejenis dengan jumlah tertentu atau hadiah adalah barang lain. Contoh, bila membeli gula 10 kg maka gratis 1 kg atau begitu pula pada pembelian jumlah besar pada barang yang memiliki harga mahal, seperti membeli 100 mobil gratis dua mobil. Maka jenis hadiah ini diperbolehkan karena murni akad hibah dan hadiah yang dijanjikan jelas.[32]
Didasarkan pada hukum asal muamalat adalah boleh. Hadiah yang diberikan tidak diambil dari pembayaran barang, karena nilai barang pada saat pembagian hadiah dan pada saat tidak ada hadiah tetap, tidak berubah. Adapun cara ini dapat merugikan pedagang lain yang tidak memberikan hadiah adalah tidak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pedagang memiliki cara tersendiri untuk menarik para pelanggan. Dan konsumen membeli karena kebutuhan.
- Hadiah Langsung Dalam Barang
Terbagi menjadi 5 pola[33]:
- a) Hadiah berasal dari penjual dan tidak disertai syarat dan ketentuan apapun, hukumnya: boleh. Alasannya: karena hukum asalnya halal dan tidak ada aspek haram.
- b) Hadiah sudah jelas didapat oleh konsumen, hukumnya: boleh.
- c) Hadiah tidak diketahui karena berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci: Jika hadiah berpengaruh dengan harga produk maka hukumnya haram.
Jika tidak berpengaruh dengan harga barang maka hukumnya boleh.
- d) Hadiah ada di sebagian produk dan sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika beruntung”. Hukumnya: boleh, jika memenuhi 2 syarat, yaitu: Hadiah tidak menaikkan harga produk & pelanggan membeli karena kebutuhan semata.
- e) Hadiah berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan dalam produk. Para Ulama Muta’akhirin berbeda pendapat:
- Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Mud `Ajwah Wa Dirhaman”[34] yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi disertai barang lain jenis pada salah satunya. Ini diharamkan karena berpotensi menimbulkan riba fadhl. Hal ini termasuk qimar dan gharar, karena pembeli saat membeli kemasan barang selain bertujuan mendapatkan barang, juga bertujuan mendapatkan uang. Hadiah dengan cara ini juga mengajari masyarakat hidup boros. Mereka akan membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan mendapatkan uang yang ada pada kemasan.
- Dirinci:
– Jika uangnya kecil maka boleh. Alasannya: ulama mengatakan dalam masalah Mud Ajwah Wa Dirhaman jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak mengapa.
– Jika banyak maka tidak boleh. Alasannya: karena adanya maksud yaitu uang jadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi dirham dengan dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang. Tarjihnya adalah pendapat yang kedua.
- Undian Berhadiah
- Door Prize di pusat Pembelanjaan
Yaitu dengan cara memberikan nomor urut yang bercap resmi penyelenggara kepada pengunjung. Ketika nomor yang dipegangnya keluar, maka ia harus mengajukan lembaran itu sebagai bukti untuk menerima hadiah. nomor urut tersebuat terkadang diberikan dengan cuma-cuma, dan terkadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada tempat pembelanjaan, yang kemudian bukti pembelian ditukar dengan kupon undian.[35]
-Hukum mengikuti undian ini boleh, bila kupon diberikan dengan cuma-cuma. Hal ini termasuk hibah kepada pemenang. Sekalipun penyelenggara hanya mendapat keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini tidaklah mengandung unsur riba, gharar, qimar.
– Hukum mengikuti undian jika disyaratkan membeli kupon adalah haram dan termasuk judi dan gharar. Karena, saat membeli tiket, ia tidak tahu apakah akan mendapat hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket atau tidak, ini termasuk gharar.[36]
-Hukum mengikuti undian ini jika disyaratkan harus membeli produk barang tertentu diperselisihkan oleh ulama kontenporer:
Pertama: hukum mengikuti undian ini adalah haram, karena dapat dikatakan qimar dan gharar. Yaitu saat membeli produk tersebut, ia tidak mengetahui akan menang atau tidak, jika menang beruntung dan sebaliknya. Pendapat ini didukung oleh dewan fatwa ulama kerajaan Arab Saudi.
Kedua: hukum mengikutinya adalah boleh dan hadiahnya adalah halal. Dengan syarat harga barang yang dijual normal tidak dinaikkan terlebih dahulu, dan pembeli membeli barang sesuai kebutuhannya agar tidak boros dan tidak terniat mendapat hadiah saat membeli barang.
Dalil pendapat ini bahwasannya unsur ketidakjelasan barang hadiah dalam akad hibah adalah diperbolehkan. Dan tidak ada unsur haram di dalamnya. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Utsaimin, Dewan Syariah Baitul Maal wa Tamwil Kuwait, dan Dewan Syariah Bank Islam Dubai.[37]
-Jika transaksi jual beli yang disertai hadiah secara diundi, dilakukan terhadap suatu benda yang kualitasnya di bawah standar dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran, maka transaksi jual-beli tersebut tidak sah dan tidak halal karena mengandung unsur judi. Karena dengan demikian, kupon hadiah yang akan diundi untuk mendapatkan hadiah bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan secara tidak langsung dijual kepada pembeli barang dengan uang (harga) yang sudah ditambahkan kedalam harga penjualan barang.
Dengan demikian, secara tidak langsung kupon undian tersebut diperjualbelikan kepada pembeli barang, yang jika dia tidak mendapat hadiah maka akan rugi, sedangkan pihak penjual akan beruntung. Inilah yang disebut judi.
- Diskon[38]
Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini ulama berbeda menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama malikiyah. Mereka perpegang terhadap sebuah atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta`ah yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, “Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar.” (HR. Malik) Dalil lain bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat membahayakan pedagang yang lain.
Pendapat kedua: boleh menjual barang di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang bukan untuk menghancurkan pedagang lain. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzab. Dalil dari pendapat ini adalah sabda Nabi, “Allah merahmati seseorang yang menjual, membeli dan membayar hutang dengan hati yang murah.” (HR. Bukhari) Dan penjual yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah. Juga dalil lain bahwa harga barang merupakan hak pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha.[39]
Ini adalah pendapat yang terkuat karena dalil pendapat pertama tidak kuat, terkait dengan atsar Umar dalam riwayat Baihaqi Umar menarik pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya seraya berkata, “Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negeri. Maka juallah sekehendakmu dan sesukamu.” Dan sekalipun diskon memberikan bahaya bagi penjual lain, namun itu dapat mengangkat mudharat bagi pembeli yaitu masyarakat umum. Dalam kaidah fiqih dinyatakan,
الضرر الخاص يحتمل لدفع الضرر العام
`Kemudharatan yang bersifat khusus dibebankan untuk mengangkat kemudharatan bagi khalayak ramai.`[40]
- Kartu diskon
Mengenai kartu diskon yang mendapatkannya harus membayar nominal tertentu sebagai syarat untuk menjadi anggota, dengan status keanggotaan yang harus diperbarui dalam kurun waktu tertentu. Hukumnya adalah haram, karena ketidakjelasan dan gharar, dalam kartu diskon jenis ini terdapat unsur untung-untungan; boleh jadi untung, boleh jadi buntung boleh jadi lebih rendah atau lebih tinggi. Juga terkadang mengandung unsur penipuan, banyak pusat perbelanjaan, pada awalnya, menaikkan harga barang yang dijual dari harga normalnya sehingga seakan-akan pihak pusat perbelanjaan itu memberikan diskon. Padahal, realitanya, harga barang yang didiskon–setelah mendapatkan diskon itu–sama dengan harga normal barang tersebut. [41]
Majma` al-Fiqh al-Islami (divisi OKI) mengharamkannya dalam keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika diberikan secara Cuma-Cuma. Adapun, jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar.” Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemegang kartu yang diharuskan membayar uang iuran atau administrasi maka tidak boleh.
–Tetapi, jika uang yang ditarik hanya sebagai pengganti biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan kartu dan pihak penerbit kartu tidakmengambil keuntungan dari uang penerbitan kartu tersebut baik jasa atau apapun, maka hal ini disamakan dengan pemberian kartu secara gratis dan hukumnya disepakati ulama kontemporer bahwa boleh.[42]
Kesimpulan
Setelah menimbang pendapat ulama, penulis simpulkan bahwa hadiah dalam jual beli adalah diperbolehkan, bilamana sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan syar`i. Karena bentuk hadiah dalam jual beli adalah sangat banyak dan beragam, maka tidak bisa dihukumi secara global akan boleh-tidaknya. Namun, harus dihukumi dengan meneliti satu persatu bentuk dari pada hadiah dan metode pedagang dalam memberikannya.
Dari beberapa contoh yang kami paparkan, faktor terbanyak yang menjadikan hadiah pada jual beli haram adalah mengandung unsur qimar atau judi. Adapun faktor lainnya yaitu dzalim, gharar, memakan harta dengan tidak benar, tabzir, riba, dan lain-lainnya. Walaupun makalah ini masih banyak kekurangan di sana-sini, namun kami berharap semoga bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan kaum muslimin pada umumnya.
================
[1] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, (Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006), vol. V, Hal. 472.
[2] Erwandi Tirmidzi, harta haram muamalat kontemporer, (Berkat Mulia Insani, bogor, 2015) hal. 258.
[3] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami. Hal. 37.
[4] Ibid, hal. 145.
[5] Ibid. hal. 145.
[6] Ibid, hal. 145.
[7] Ibid, hal. 146.
[8] Disadur dari www.islamweb.net
[9] Hisamuddin Affanah, fatawa Duktur Hisam Affanah, vol. 12, hal. 120. Versi Syameela.
[10] Ibid.
[11] Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijari, Mausuah al-Fiqh al-Islami, (Baitul Afkar ad-Dauliyah, 2009), vol. III, hal. 445.
[12] Yusuf Qardhawi, Fatawa Muashirah, vol. II, hal. 392. Versi syameela
[13] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami, Hal. 145.
[14] Ibid, hal. 139
[15] Majid Ahmad Makki, Fatawa az-Zarqa, hal. 76, versi syamela
[16] Ibid
[17] Khalid Mushlih, al-Hawafiz at-Tijariyah at-Taswiqiyah wa Ahkamuha fi al-Fiqhi al-Islami, hal. 18, versi syameela
[18] Majmu Fatawa, vol. XXVIII, hal. 386. Dan Ibnu Taimiyah, Qawaid an-Nuraniyah, (Dar Ibnu Jauzi, Arab Saudi, 1422H), hal. 261. Syameela.
[19] Khalid Mushlih, al-Hawafiz at-Tijariyah at-Taswiqiyah wa Ahkamuha fi al-Fiqhi al-Islami, hal. 80, versi syameela.
[20] Ahmad bin Muhammad az-Zarqa`, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, (Dar Qalam, 1989) hal. 197. Versi syameela.
[21] Yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa.
[22] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami, Hal. 152.
[23] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari, (Beirut, Dar Ma`rifah, 1379H), vol. VIII, Hal. 458. Syameela.
[24] Secara bahasa berarti: risiko, tipuan. Secara istilah: jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau jual beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.
[25] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, vol. VI, hal. 141.
[26] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami, Hal. 147.
[27] Ibid. hal. 151.
[28] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami, Hal. 151
[29] Diterjemahkan dari makalah DR. Khalid bin ‘Aly Al-Musyaiqih, “Mu’amalah Al-Maliah Al-Muashirah”, Daurah ‘Ilmiyah Di Masjid Ar-Rajihi, Madinah, Buraidah, th. 1424 H / 2002 M. Disadur dari www,fatihAl-Afasyi.blogspot.com
[30] Ibid. hal. 285
[31] Ibid, hal. 261.
[32] Said Wajih Said Manshur, Ahkamul Hadiah fi al-Fiqh al-Islami, Hal. 150.
[33] Diterjemahkan dari makalah DR. Khalid bin ‘Aly Al-Musyaiqih, “Mu’amalah Al-Maliah Al-Muashirah”, Daurah ‘Ilmiyah Di Masjid Ar-Rajihi, Madinah, Buraidah, th. 1424 H / 2002 M. disadur dari www.fatihal-Afasyi.blogspot.com
[34] (satu mud kurma ajwah ditambah satu dirham ditukar dengan dua dirham), ada dua pendapat: 1) tidak boleh yaitu menurut Syafi`I dan Hanabilah. 2) boleh menurut Maliki dan Ibnu Taimiyah dengan syarat; uang pembayar lebih besar dari uang hadiah ditambah harga barang.
[35] Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Berkat Mulia Insani, Bogor, 2015) hal.292.
[36] Ibid. hal. 292
[37] Ibid. hal. 293
[38] Adalah potongan dari harga pasar atau harga barang yang telah ditentukan oleh pemerintah. Potongan harga ini diberikan oleh penjual untuk meningkatkan penjualan.
[39] Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Berkat Mulia Insani, Bogor, 2015) hal. 301.
[40] Ibid. hal. 300.
[41] Disadur dari www.pengusahamuslim.com
[42] Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Berkat Mulia Insani, Bogor, 2015) hal. 306.