Khutbah Jum’at: 4 Bentuk Sedekah Dalam Islam
Oleh Shodiq Abdurrahman Az-Zaimi
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ ونَستَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِالله مِنْ شُرُورِ أنفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنا مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ ومن يُضْلِلْ فَلا هَادِي لَهُ
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القران الكريم، اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Download PDF di sini.
Khutbah Pertama
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Marilah senantiasa kita bersyukur kepada Allah ﷻ Rabb semesta alam. Atas segala limpahan rahmat dan karunia yang dengannya kita bisa berkumpul di hari yang penuh berkah ini, dalam majelis khutbah Jumat yang penuh hikmah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ yang telah membawa rahmat bagi seluruh alam.
Tak lupa khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi, dan kepada jamaah sekalian, untuk senantiasa meningkatkan takwa dan iman kepada Allah. Sebab iman dan takwa adalah sebaik-baik bekal manusia untuk menghadap Rabb Yang Maha Kuasa.
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Islam sangat mendorong dan menganjurkan umatnya untuk bersedekah. Hal ini disabdakan oleh Rasulullah ﷺ, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari.
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ» . قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: «فَلْيَعْمَلْ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعَ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقَ» . قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: «فيعين ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ» . قَالُوا: فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهُ؟ قَالَ: «فيأمر بِالْخَيرِ» . قَالُوا: فَإِن لم يفعل؟ قَالَ: «فَيمسك عَن الشَّرّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَة»
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Hendaknya setiap muslim itu bersedekah.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana jika dia tidak mendapati sesuatu (untuk disedekahkan)?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia bekerja dengan tangannya (berusaha), lalu hasilnya ia manfaatkan dan ia sedekahkan.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu bekerja?” Beliau menjawab, “Hendaknya ia membantu saudaranya yang kesusahan.”
Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana jika tidak bisa?” Beliau menjawab, “Hendaknya ia memerintahkan kebaikan.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana jika tidak bisa?” Beliau menjawab, “Maka hendaknya ia menahan dirinya dari perbuatan buruk, karena hal itu bernilai sedekah baginya.” (Muttafaq ‘alaih)
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Di dalam hadits ini Rasulullah ﷺ memberikan motivasi dan dorongan kepada para sahabat untuk bersedekah. Yaitu dengan memerintahkan para sahabat untuk bersedekah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Setiap muslim dapat berpartisipasi sesuai dengan kapasitas finansial, tenaga, serta kedudukan yang mereka miliki. Hal tersebut dikarenakan setiap perbuatan baik yang dilakukan oleh seseorang terhitung sebagai sedekah.
Rasulullah bersabda,
“Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” (HR. Bukhari no. 6021, Muslim no. 1005)
Imam Ibnu Bathal (w 449 H) di dalam kitabnya, Syarah Shahih al-Bukhari li Ibni Bathal menyebutkan bahwa sedekah disunnahkan bagi setiap muslim. Sedekah merupakan bentuk kemuliaan akhlak dan adab seorang muslim.
Maka seorang mukmin yang Allah uji dari segi finansialnya tetap diberi dorongan untuk bekerja dengan tangannya. Sehingga dengan itu ia bisa memanfaatkan hasil pekerjaannya untuk dirinya atau menyedekahkan sebagiannya. Ia juga akan terhindar dari memberatkan orang lain.
Apabila seorang mukmin tidak mampu menempuh satu pintu kebaikan, hendaknya ia berpindah ke pintu kebaikan lain yang Allah mudahkan untuknya. Ingatlah bahwa pintu kebaikan itu luas, dan jalan menuju keridhaan Allah tidak akan terputus.
Sebagaimana seseorang yang terhalang dari mengerjakan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan bukakan amalan lain sebagai pengganti berupa menahan diri dari berbuat buruk.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Di dalam hadits ini juga disebutkan mengenai anjuran untuk membantu saudara sesama muslim yang mengalami kesusahan. Ibnu Mulaqqin (w 804 H) menyebutkan bahwa kata al-malhuf secara umum mencakup orang yang membutuhkan, orang yang kebingungan, dan orang yang terzalimi.
Hal ini selaras dengan makna sedekah menurut Abu Ishaq Ats-Tsa’labi (w 427 H), yaitu “Perbuatan baik yang dilakukan untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan atau orang yang akan menanggung nafkahnya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.”
Sedekah merupakan bentuk kepedulian seorang muslim kepada muslim yang lainnya. Termasuk di dalamnya sedekah dengan harta. Karena sesungguhnya harta adalah titipan Allah ﷻ bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.
Allah ﷻ menitipkan harta tersebut untuk menguji seseorang; apakah ia mensyukuri, memuji Allah atas harta tersebut, dan menunaikan haknya ataukah tidak?
Sahabat Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan, “Sesungguhnya Allah ﷻ menitipkan di dalam harta orang-orang kaya, sebagiannya untuk memenuhi hak-hak fakir miskin. Tidaklah seorang fakir itu menderita melainkan karena kealpaan orang-orang kaya (dalam menunaikan kewajibannya).”
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Adapun bentuk sedekah, dalam kesempatan berbahagia ini khatib akan mengingatkan kembali kepada diri khatib pribadi dan kepada jamaah secara umum bahwa berdasarkan tingkatannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari sedekah memiliki beberapa bentuk sebagai berikut.
Bersedekah dengan Harta
Rasulullah ﷺ bersabda,
أَتَدْرُونَ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَل؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قال: الْمَنِيحَةُ أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ دراهَمَ أَوْ ظَهْرَ الدَّابَّةِ أَوْ لَبَنَ الشَّاةِ أَوْ لَبَنَ البَقَرَةِ
“Apakah kalian tahu, sedekah apa yang paling afdhal (utama)?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “(Yaitu) seorang diantara kalian memberikan kepada saudaranya berupa dirham, atau punggung hewan tunggangan (memberinya tumpangan), atau susu kambing maupun sapi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Bazzar)
Hadits tersebut menunjukkan sebuah keutamaan sekaligus salah satu bentuk sedekah yaitu bersedekah dengan harta benda. Adapun harta benda bisa bermacam-macam, yang terpenting adalah harta tersebut memberikan manfaat bagi penerimanya.
Seperti makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. Adapun yang belum mampu bersedekah karena tidak mendapatkan sesuatu untuk disedekahkan, dianjurkan untuk bekerja. Hal tersebut agar sebagian dari hasil pekerjaannya bisa ia sedekahkan.
Membantu Saudara Muslim yang Kesusahan
Seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya diibaratkan satu bangunan yang kokoh. Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lainnya laksana satu bangunan, antara satu dan lainnya saling menguatkan.” (HR. Muslim no. 2585 dan Ibnu Abi Syaibah)
Setiap bantuan, baik berupa moril maupun materiil yang diperuntukkan bagi saudara muslim yang sedang Allah ﷻ uji dengan kesusahan itu bernilai sedekah. Allah akan memberikan balasan yang baik bagi mereka yang membantu meringankan kesusahan saudaranya sesama muslim.
Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤمِن كُربَةً مِن كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُربَةً مِنْ كرَبِ يَوم القيامَةِ
“Barangsiapa yang meringankan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan di dunia, akan Allah ringankan ia dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Mengajak kepada Kebaikan
Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim (w 1420 H) di dalam kitabnya, Syarh Arba’in an-Nawawi li ‘Athiyyah Salim menyebutkan bahwa mengajak seorang kepada kebaikan bernilai sedekah bagi kedua belah pihak.
Bagi pihak yang diajak bernilai sedekah karena ia telah bersedekah pahala untuk dirinya sendiri dengan mengamalkan ajakan tersebut. Adapun pihak yang mengajak mendapatkan pahala sedekah karena telah mengarahkan seseorang untuk mengamalkan amalan yang mendatangkan pahala untuk dirinya.
Menahan Diri dari Berbuat Keburukan
Jika ada yang mengatakan; bagaimana bisa menahan diri dari berbuat keburukan terhitung sebagai sebuah sedekah?
Maka Ibnu Bathal dalam kitabnya, Syarh Shahih Bukhari li Ibni Bathal menyebutkan, “Jika seseorang menahan diri agar tidak berbuat buruk kepada orang lain, seakan-akan ia telah bersedekah dengan keselamatan orang tersebut dari perbuatan buruknya.”
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah. Rasulullah ﷺ bersabda, «عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ» yang artinya; “Hendaklah setiap muslim untuk bersedekah”.
Maka anjuran ini mencakup setiap muslim yang ‘mampu’ dan ‘kurang mampu’ sehingga di antara keadilan Allah ﷻ adalah tidak membatasi sedekah pada harta saja. Karena hal ini akan menutup kesempatan bagi orang fakir untuk bersedekah, dan sedekah hanya diperuntukkan bagi orang kaya.
Akan tetapi makna sedekah itu luas dan setiap muslim bisa berpartisipasi dalam sedekah sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَاأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ أَمَّا بَعْدُ
Jama’ah yang dimuliakan Allah ﷻ, marilah bersama-sama kita tutup khutbah Jum’at pada siang hari ini dengan berdoa kepada Allah ﷻ.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَّللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وْالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِى دِينِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِنَا وَمَالِنَا
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ