Khutbah Jum’at: Hak Seorang Muslim
Oleh Satrio K
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ ونَستَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِالله مِنْ شُرُورِ أنفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أعْمَالِنا مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ ومن يُضْلِلْ فَلا هَادِي لَهُ،
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القران الكريم، اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Download PDF di sini.
Khutbah Pertama
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Marilah senantiasa kita bersyukur kepada Allah ﷻ Rabb semesta alam. Atas segala limpahan rahmat dan karunia yang dengannya kita bisa berkumpul di hari yang penuh berkah ini, dalam majelis khutbah Jum’at yang penuh hikmah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ yang telah membawa rahmat bagi seluruh alam.
Tak lupa khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi, dan kepada jamaah sekalian, untuk senantiasa meningkatkan takwa dan iman kepada Allah. Sebab iman dan takwa adalah sebaik-baik bekal manusia untuk menghadap Rabb Yang Maha Kuasa.
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Salah satu prinsip penting di dalam ajaran agama kita, yaitu Islam adalah prinsip persaudaraan. Telah dengan jelas diterangkan oleh Nabi Muhammad ﷺ bahwa setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram darah, harta, dan kehormatannya.
Oleh sebab itu tidak pantas bagi kita untuk menzalimi, menelantarkan, menghina, menindas, melukai, dan juga berbagai tindakan buruk lainnya. Sebaliknya, Islam mengajarkan kepada kita untuk saling mengasihi dan menolong antar sesama manusia.
Rasulullah ﷺ menegaskan tentang haramnya darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin laksana kehormatan hari Arafah di bulan Dzulhijjah di negeri Allah yang haram (mulia). Hal itu tertuang dalam khutbah Rasulullah di hari Idul Adha yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Beliau bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا (رواه البخاري)
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri ini, dan pada bulan kalian ini.” (HR. Al-Bukhari)
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Sedemikian rupa Islam menginginkan agar umatnya saling menyayangi dan mengasihi. Pun dalam urusan darah, Allah ﷻ menyiapkan sanksi yang sangat keras bagi mereka yang dengan tanpa alasan menumpahkan darah seorang muslim. Ia berhak mendapat murka dan laknat dari Allah di dunia dan akhirat. Allah ﷻ berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. Al-Nisa’: 93)
Adapun Rasulullah ﷺ, beliau menjadikan perilaku mencela seorang Muslim sebagai bentuk tindakan kefasikan dan membunuh seorang Muslim berarti telah melakukan tindak kekufuran. Beliau ﷺ bersabda,
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan sedangkan membunuhnya adalah kekufuran.” (HR. An-Nasai)
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Maka, penting bagi kita semua untuk senantiasa berperilaku baik pada sesama. Bersabar atas tindakan saudara kita yang mungkin kurang menyenangkan, dan berhati-hati dalam bertindak agar jangan sampai menyakiti orang di sekitar kita. Rasulullah ﷺ mengibaratkan seluruh kaum mukmin laksana satu tubuh. Beliau bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (Muttafaqun ‘alaih)
Agar tercapai persaudaraan sesama muslim yang indah itu, setiap muslim harus memenuhi setiap kewajiban yang menjadi hak untuk saudaranya sesama muslim, dengan tidak berlebihan ataupun mengurangi.
Allah ﷻ telah memerintahkan untuk berbuat adil, berbuat baik dan memenuhi hak saudaranya. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak dan di antaranya adalah seperti sabda Rasulullah ﷺ
حَقُّ المُسلِمِ عَلى المُسْلِمِ سِتٌ : إِذَا لَقَيتَهُ فَسلِّمْ عَلَيهِ ، وَ إِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ ، وَ إِذَا اسْتَنْْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ ، وَ إِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ ، و إذا ماتَ فاتْبَعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan ahamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Pertama, mengucap salam.
Mengucapkan “salam” berarti kita telah mendoakan kebaikan bagi saudara kita dengan kedamaian, pengampunan, dan berkah dari Allah ﷻ Selain mendoakan, mengucapkan salam juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta di antara sesama Muslim.
Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan, kalian akan saling mencinta? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah).
Adapun mengucapkan salam terlebih dahulu hukumnya adalah sunah muakkad yaitu sunah yang sangat ditekankan. Sedangkan menjawab salam dari saudara kita hukumnya adalah fardhu kifayah (jika sudah ada sebagian besar orang yang menjalankannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain).
Sehingga jika salah seorang memberi salam kepada beberapa orang, dan di antara mereka ada yang menjawabnya, maka ini sudah cukup bagi yang lainnya.
Kedua, memenuhi undangan.
Memenuhi undangan saudara juga termasuk sunah muakkad karena dapat memberikan kesenangan kepada pihak yang mengundang, serta mendorong terciptanya rasa cinta dan persatuan. Hukum memenuhi undangan ini berlaku umum untuk semua jenis undangan, baik itu undangan makan atau acara lainnya, termasuk undangan untuk membantu atau menolong pihak yang mengundang.
Namun, berbeda dengan undangan walimatul ‘ursy (resepsi pernikahan), menghadirinya adalah wajib dengan syarat undangan tersebut pada hari pertama, orang yang mengundang adalah seorang Muslim, undangan ditujukan khusus untuk seseorang, dan pihak yang mengundang memperoleh penghasilan dari sumber yang halal, dan tidak ada kemungkaran dalam acara walimah tersebut.
Ketiga, memberi nasehat.
Apabila ada saudara Muslim yang meminta nasehat kepada kita, maka hendaklah kita memberikan nasehat kepada mereka. Memberikan nasehat adalah bagian dari perintah agama, sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ, “Agama adalah nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan pemimpin kaum muslimin, serta untuk semua kaum muslimin.” (HR. Muslim).
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa nasehat kepada sesama Muslim bisa berupa nasehat terkait ibadah kepada Allah, memerintahkan yang baik (ma’ruf), melarang yang buruk (munkar), atau berbuat baik secara umum.
Memberikan nasehat bisa menjadi suatu kewajiban bagi kita jika kita melihat saudara Muslim melakukan sesuatu yang dapat berdampak buruk pada dirinya atau mendatangkan dosa atasnya. Sebagai seorang Muslim, kita berkewajiban menasehatinya, bahkan jika saudara tersebut tidak meminta nasehat.
Namun, jika saudara kita melakukan perbuatan yang tidak mendatangkan dosa, dan kita melihat ada tindakan lain yang lebih bermanfaat bagi mereka, kita tidak berkewajiban memberikan nasehat kecuali jika mereka memintanya.
Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia.
Keempat, mendoakan yang bersin.
Termasuk dari hak seorang muslim adalah mendoakannya ketika bersin, lalu dia memuji Allah. Hukum melakukannya adalah sunah. Demikian pula, bagi mereka yang mendengar seseorang bersin, maka hendaknya bagi mereka segera mendoakan orang yang bersin.
Sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya ia mengucapkan ِاَلحَمدُ لِله (segala puji bagi Allah).
Sedangkan yang mendengarnya hendaknya mengucapkan يَرْحَمُكَ الله (semoga Allah merahmatimu).
Kemudian (orang yang bersin) membalas dengan ucapan يَهْدِيكُمُ الله وَ يُصْلِح بَالَكُم (semoga Allah memberi petunjuk dan memperbaiki urusanmu).” (HR. Bukhari)
Jika seseorang terus bersin dan sudah didoakan tiga kali, maka pada yang keempat, dia dapat mengucapkan عَافَاكَ الله (semoga Allah mengampunimu) sebagai pengganti dari ucapan يَرْحَمُكَ الله.
Namun, jika kita mendengar seseorang yang bukan Muslim bersin dan memuji Allah, maka kita dapat mengucapkan kepada mereka يَهْدِيكُمُ الله وَ يُصْلِح بَالَكُم (semoga Allah memberi petunjuk dan memperbaiki urusanmu). (HR. At-Tirmidzi)
Kelima, menjenguk yang sakit.
Termasuk dari hak seorang muslim yang perlu kita perhatikan adalah menjenguknya ketika sedang sakit. Hal tersebut merupakan sunah Rasulullah ﷺ yang memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah sabda Beliau ﷺ
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُوْدُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيْفٌ فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lain di pagi hari melainkan 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di sore hari. Dan jika ia menjenguknya di sore hari maka 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di pagi hari. Dan ia memiliki buah-buahan yang dipetik di dalam surga.” (HR. At-Tirmidzi no. 969)
Maka selain bermanfaat dan menyenangkan hati saudara kita yang sedang sakit, penjengukan tersebut sejatinya juga memiliki keutamaan bagi diri kita sendiri sebagaimana keterangan dari Rasulullah ﷺ.
Keenam, bertakziah.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menerangkan bahwa hakikat takziah adalah tashabbur atau mengajak keluarga orang yang meninggal untuk bersabar, menyampaikan hal-hal yang bisa menghibur dan meringankan kesedihannya, serta memberikan bantuan kepada mereka.
Hukum takziah sendiri adalah sunah dan juga termasuk ke dalam firman Allah, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Ayat tersebut, kata Imam An-Nawawi merupakan dalil paling kuat dalam urusan takziah, yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Demikianlah 6 hak seorang muslim yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ kepada kita. Yaitu mengucap salam, memenuhi undangan, memberikan nasehat, mendoakan yang bersin, menjenguk yang sakit, dan juga bertakziah.
Semoga khatib dan jamaah sekalian dianugerahi keistiqamahan untuk terus memperbaiki diri agar bisa menjadi seorang yang shalih dan juga mushlih untuk diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَاأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا عِبَادَ الله اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقٌوْنَ أَمَّا بَعْدُ
Jama’ah yang dimuliakan Allah ﷻ, marilah bersama-sama kita tutup khutbah Jum’at pada siang hari ini dengan berdoa kepada Allah ﷻ.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى ألِ إِبْرَاهِيْمَ ِفي اْلعَالَمِيْ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَّللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وْالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِى دِينِنَا وَدُنْيَانَا وَأَهْلِنَا وَمَالِنَا
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى اْلمُرْسَلِيْنَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ