Di tengah suasana kebobrokan dan keterpurukan masyarakat Indonesia dalam kubangan jahiliyah, dan di tengah dominasi gaya hidup moderen yang sarat dengan aroma materialisme, sinyal-sinyal kebangki-tan Islam bagaikan oase yang menyegarkan. Secara perlahan namun pasti, umat Islam mulai jemu dengan kehidupan bebas ala Barat, dan mulai berjalan menuju ke arah yang lebih Islami.
Indikasi hal itu terlihat dari tingginya keinginan umat dalam mengamalkan syiar-syiar Islam, didirikannya lembaga sosial dan pendidikan yang berbasis Islam, lahirnya berbagai organisasi-organisasi Islam yang concern memperjuangan dien Islam dan lain sebagainya. Dengan lahirnya organisasi-organisasi tersebut diharapkan akan menjadi The Agent of Change atau pionir dalam transformasi sosial yang terjadi di masyarakat.
Namun pada kenyataannya, terkadang kita mendapatkan fakta yang sebaliknya. Seperti, tidak harmonisnya hubungan antara organisasi-organisasi yang ada, padahal mereka menampilkan identitas muslim. Bahkan tidak sedikit yang saling menyudutkan bahkan memvonis “rivalnya” dengan bid’ah yang menyesatkan. Alasannya, karena berbeda dalam beberapa hal yang beda dasarnya tidak fundamental. Iklim seperti ini dapat menyebabkan hilangnya integrasi, sehingga setiap organisasi bergerak sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi secara umum. Dan pada tataran tertentu bisa menyebabkan iftiraq atau perpecahan dan hilangnya persatuan dan kesatuan umat.
Jika demikian adanya, mampukah umat Islam menjadi bagian dari solusi total, dalam ruang lingkup lokal, nasional, regional dan global? Dapatkah Islam tegak dan mewujud-kan syiarnya, rahmatan lil alamin? Dapatkah Islam diaplikasikan secara kaffah?
Jika diamati lebih cermat, sebagaimana yang diterangkan DR. Nashir bin Abdul Karim al-Aql, situasi tersebut tidak terjadi begitu saja, akan tetapi diakibatkan beberapa sebab dan faktor.
Pertama: Fanatisme buta.
Fanatisme atau ta’ashub terhadap madzhab, suku dan ras, lembaga atau syiar-syiar tertentu perlu diwaspadai. Karena, kebenaran menjadi kabur dimata orang yang bersangkutan. Jika hal ini membayang-bayangi da’wah bisa menjadi justifikasi atas nama agama. [al-Iftiraq: Mafhumuhu, Asbabuhu, wa Subul al-Wiqoyah Minhu Hal.33]
Kedua: Kurang memahami Fikih Ikhtilaf.
Yang dimaksud Fikih Ikhtilaf disini adalah: hukum berbeda pendapat di kalangan umat Islam dan aspek-aspek yang menjadi implikasinya, ruang-lingkup, bidang-bidang yang boleh diperbebatkan dan yang harus disepakati, batasan udzur, penetapan status bagi orang yang menyelisihi ushuluddin dan hal-hal lain yang melingkupi masalah ini.
Dalam masalah ini ada prinsip kebenaran yang sangat penting untuk dihayati:
Pertama: Perbedaan pendapat dalam masalah fikih yang terkait dengan cabang-cabang agama (furu’) tidak boleh menjadi sebab perpeca-han atau menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Kita tidak seharusnya memper-masalahkan perbedaan dan men-jadikannya sebab untuk menanam-kan permusuhan dan kebencian. Sikap tenggang rasa terhadap orang lain dapat direalisasikan jika kita mengetahui Fikih Ikhtilaf dan tata caranya sebagaimana yang diper-kenalkan para ulama.
Ketiga: Gegabah dalam menilai orang lain.
Menyibukkan diri dengan memvonis orang lain atau kelompok tidak pantas menjadi agenda utama para dai yang hanya akan menyita waktunya. Karena masalah ini tidak lebih penting dari tugas da’wah itu sendiri. Selain itu, waktu dan energi yang dimiliki manusia itu terbatas. Sehingga, para dai tidak terjebak oleh perangkap Iblis dengan memprioritaskan urusan yang tidak mendesak untuk ditangani. [Waqiuna al-Muashir, hal 449]
Pertama: Ketika masyarakat masih berada dalam tahap da’wah dan awam terhadap diennya, masyarakat belum layak untuk di”vonis” dan disalahkan. Supaya orang tidak phobi dan antipati terhadap da’wah Islam. Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini, da’wah pada hari ini memiliki peran yang sangat krusial, sebagai alat untuk memperkenalkan syiar-syiar Islam. Oleh karena itu ajang ini membutuhkan waktu dan keringat yang tidak sedikit. Namun pada akhirnya nanti akan mendedahkan kebenaran dan mendudukkannya secara utuh. Siapa yang menolak berarti memilih kesesatan, dan bagi yang menerima akan bergabung dalam golongan orang-orang yang selamat. Allah l berfirman yang artinya:
“Dan demikianlah Kami menerang-kan ayat-ayat al-Qur’an. (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” [QS. Al-An’am:44]
Kedua: Dalam masalah furu’, tidak memadai jika menggunakan satu fatwa untuk menghukumi semua orang. Karena setiap orang memiliki tipologi yang berbeda, berada dalam situasi dan kondisi yang tidak sama. Secara dhahir ada orang yang bisa dihukumi dengan jelas, namun ada pula yang tidak bisa dipastikan “hitam-putih”nya, yaitu: orang yang terkena syubhat-syubhat dan orang awam. [Waqiuna al-Muashir, hal 445]
Menjalin ukhuwah dan amal jama’i
Abdul Majid Hindawi menerang-kan, berbeda dalam pendapat seharusnya tidak menyebabkan perselisihan dalam beramal. Prinsip ini adalah asas yang disepakati oleh Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Prinsip ini menegaskan urgensi amal jamai dan persatuan umat. Beliau juga mengatakan, organisasi-organisasi Islam hari ini boleh memiliki ijtihad yang diyakininya paling memberi maslahat untuk umat Islam. Namun pada tataran aplikasi, harus berangkat dari visi yang sama, dan terkoordinir dengan seksama. Disamping itu antara satu dengan yang lain harus mengakui kebenaran ijtihad masing-masing. Dan, semua komponen interen jama’ah komitmen dengan tugas yang yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk mencapai hal itu, setiap individu hendaknya meng-hayati arti dan urgensi ukhuwah Islamiyah, yaitu persaudaaran diatas landasan aqidah. [al-Jamaah Wal Jamaat, hal 17]
Dalam beramal jama’i, seorang muslim harus arif dan bijaksana saat menyikapi orang lain yang berbeda ijtihad. Sebagaimana yang dicontoh-kan oleh para salaf. Tidak perlu over acting -ghuluw- agar tidak muncul stigma-stigma negatif dan memvonis dengan kesesatan atau ahlu bidah. Para salaf sesungguhnya amat berhati-hati menjuluki orang lain dengan julukan: ahlu bidah, aliran sesat, berdosa, celaka atau yang lainnya. Karena, bisa jadi orang tersebut telah maksimal berijtihad, namun hasil yang dicapai ternyata salah, belum menguasai ilmunya, memiliki amal shalih yang dapat menghapus dosa dan memberinya syafaat atau sebab-sebab lain yang dapat menghilangkan dosa. [ Jamaatul Muslimin, Hal 31] Disamping itu julukan atau vonis yang tidak terbukti akan berbalik kepada orang yang melontarkannya.
Abdullah bin Umar Radhiyallohu anhuma meriwayatkan, Rasulullah n bersabda, “Siapa saja yang memanggil saudaranya dengan, ‘Hai, orang kafir!’ Jika hal itu terbukti maka ucapan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Namun bila tidak, ucapan itu akan berbalik kepadanya.” [HR. Muslim. Kitab Aqidah. Bab Bayan Halu Imani Man Qala Liakhihi al-Muslim: Ya, Kafir!]
Sikap terhadap ahlu bidah yang menyelisihi sunnah harus didasari pertimbangan syar’i yang menguta-makan asas maslahat dan madlarat, karena tidak setiap bid’ah menyebab-kan pelakunya kafir [Lihat Ma’arijul Qabul, Vol 3, Hal 228], sehingga tidak berhak mendapat wala’ dari orang mukmin dan harus dihajr (diisolir). Tujuan utama yang menjadi pertimbangan adalah: menetralisir bidah dan memproteksi orang lain agar tidak terkena. Oleh karena itulah, sikap yang diambil disesuaikan dengan tuntutan, tanpa ifrath dan tafrith.
Terkadang pendekatan persuasif lebih efektif dari pada tindakan keras [Lihat Majmu’ al-Fatawa, vol 28, hal 266]. Seperti yang dilakukan Ali Bin Abi Thalib z dan Ibnu Abbas z terhadap Khawarij. Beliau menginsaf-kan ribuan orang Khawarij dengan petuah dan nasehat yang santun.
Namun, ada kalanya sikap keras harus diambil seperti sikap Imam Ahmad terhadap beberapa Khalifah Abasiyah yang notabene menghidup-kan bid’ah-bid’ah Mu’tazilah.
Wallahu a’lam bi showab [@li]
Bahan bacaan:
1. Syaikh DR. Nashir Bin Abdul Karim al-Aql. al-Iftiraq: Mafhumuhu, Asbabuhu, Subul al-Wiqoyah Minhu, Mimbar al-Tauhid wa al-Jihad, www.almaqdese.com.
2. Yusuf al-Qaradhawi. Bagaimana Berintraksi Dengan Peninggalan Ulama Salaf, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Cet I, Th 2003 M.
3. Muhammad Qutb. Waqiuna al-Muashir, al-Madinah Publishers, Jeddah, Cet II, th 1987 M.
4. Abdul Karim Hindawi. al-Jama’ah wal Jama’at, Maktabah al-Tabiin, Cairo, tt.
5. DR. Sholah Showy. Jamaatul Muslimin, Dar al-Shofwah, Cairo, Cet I, th 1413 H.