Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua sosok yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ilmu adalah sumber teknologi yang mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan rekayasa dan ide-ide.
Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi.
Bagi seorang muslim, dia harus sadar bahwa dasar-dasar filosofis pengembangan ilmu dan teknologi telah terjawab dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang turun 1400 tahun yang lalu, sehingga dalam setiap perubahan zaman seperti apapun dia tidak pernah kehilangan pijakan dasar untuk menentukan sikap, termasuk ledakan perkembangan teknologi seperti hari ini
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang dengan begitu pesat. Lahirnya media digital berbasis media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp, youtube dll melengkapi hiruk pikuk masyarakat untuk mengakses informasi secara instan dan mem-posting atau mem-forward berita-berita yang bertebaran dijagad maya.
Disatu sisi, tidak dipungkiri bahwa pelbagai bentuk media sosial telah memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat, karena memudahkan mereka untuk saling berinterkasi dan berkomunikasi satu sama lainnya secara untens dan cepat tanpa lagi dihalangi oleh jarak dan waktu.
Akan tetapi disisi lain media sosial juga bisa menimbulkan dampak negatif (madharat), masifnya peredaran pelbagai fitnah, berita yang tidak benar, hoax, ghibah, namimah, ujaran kebencian, permusuhan dll. sudah sangat meresahkan yang bisa menimbulkan disharmonis dan disintegrasi hubungan masyarakat.
Mantan ketua komite fatwa Al-Azhar Kairo, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrats mengeluarkan fatwa tentang haramnya menggunakan facebook bagi seorang muslim. Fatwa itu ditetapkan pada hari Rabu 3 februari 2015 dengan bukti telah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebar luasnya perzinaan yang merupakan efek dari situs tersebut.[1]
Majelis Ulama Indonesia juga memberikan fatwa tentang hal-hal yang perlu diperhatikan kaum muslimin dalam menggunakan media sosial. Fatwa itu ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2017,[2] dari permasalahan diatas penulis akan sedikit membahas tentang hukum menggunakan media sosial dalam perspektif Islam didalamnya juga terdapat dhawabit/rambu-rambu yang di sampaikan oleh para ulama kontemporer dalam menggunakan media sosial, agar kaum muslimin khususnya terhindar dari pelbagai fitnah di media sosial.
BACA JUGA: Paham Rusak Akibat Belajar Otodidak
Definisi Media Sosial
Secara Etimologi; media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasi atau pesan. Kata media berasal dari kata latin, merupakan bentuk jamak dari kata “medium”. Secara harfiah kata tersebut mempunyai arti “perantara” atau “pengantar” yaitu perantara sumber pesan (a source) dengan penerima pesan (a receiver)[3].
Sosial berasal dari bahasa latin socius yang artinya berkawan atau bermasyarakat. KBBI mengartikan sebagai sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat; suka memperhatikan kepentingan umum.[4]
Secara Terminologi; menurut Andreas Kaplan Dan Michael Haenlien media sosial adalah sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yaang membangun diatas dasar ideologi dan teknologi web 2.0 dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user generated content.[5]
Sedangkan menurut Wikipedia; media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi; meliputi blog, jejaring, sosial, wiki, forum, dan dunia virtual[6].
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah perantara dalam bermasyarakat; alat komunikasi dalam bermasyarakat; alat teknis yang digunakan untuk melakukan mediasi atau menyampaikan pesan dalam bermasyarakat.
Jenis-Jenis Media Sosial
Media sosial teknologi memiliki berbagai bentuk, termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial.[7]
Proyek Kolaborasi; website mengijinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. Contohnya wikipedia.
Blog Dan Microblog; user lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. Contohnya twitter.
Konten; Para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain. Contohnya youtube.
Situs Jejaring Sosial; aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto – foto. Contoh facebook.
Virtual Game World; dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.
Virtual Social World; dunia virtual yang dimana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan. Contohnya second life.
Fungsi Media Sosial
Media sosial merupakan alat promosi bisnis yang efektif karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga jaringan promosi bisa lebih luas. Media sosial menjadi bagian yang sangat diperlukan oleh pemasaran bagi banyak perusahaan dan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjangkau pelanggan dan klien. Media sosial sperti blog, facebook, twitter, dan youtube memiliki sejumlah manfaat bagi perusahaan dan lebih cepat dari media konvensional seperti media cetak dan iklan TV, brosur dan selebaran.
Media sosial memiliki kelebihan dibandingkan dengan media konvensional, antara lain:[8]
Kesederhanaan; dalam sebuah produksi media konvensional dibutuhkan keterampilan tingkat tinggi dan keterampilan marketing yang unggul. Sedangkan media sosial sangat mudah digunakan, bahkan untuk orang tanpa dasar TI pun dapat mengaksesnya, yang dibutuhkan hanyalah komputer dan koneksi internet.
Membangun Hubungan; sosial media menawarkan kesempatan tak tertandingi untuk berinteraksi dengan pelanggan dan membangun hubungan. Perusahaan mendapatkan sebuah feedback langsung, ide, pengujian dan mengelola layanan pelanggan dengan cepat. Tidak dengan media tradisional yang tidak dapat melakukan hal tersebut, media tradisional hanya melakukan komunikasi satu arah.
Jangkauan Global; Media tradisional dapat menjangkau secara global tetapi tentu saja dengan biaya sangat mahal dan memakan waktu. Melalui media sosial, bisnis dapat mengkomunikasikan informasi dalam sekejap, terlepas dari lokasi geografis. Media sosial juga memungkinkan untuk menyesuaikan konten anda untuk setiap segmen pasar dan memberikan kesempatan bisnis untuk mengirimkan pesan ke lebih banyak pengguna.
Terukur; dengan sistem tracking yang mudah, pengiriman pesan dapat terukur, sehingga perusahaan langsung dapat mengetahui efektifitas promosi. Tidak demikian dengan media konvensional yang membutuhkan waktu yang lama.
Administratif; pengorganisasian profil karyawan perusahaan dalam jaringan sosial yang relevan dan relatif dimana posisi pasar anda sekarang. Pembentukan pelatihan kebijakan media sosial, dan pendidikan untuk semua karyawan pada penggunaan media sosial. Pembentukan sebuah blog organisasi dan integrasi konten dalam masyarakat yang relevan. Riset pasar untuk menemukan dimana pasar anda.
Mendengarkan dan Belajar; pembuatan sistem pemantauan untuk mendengar apa yang pasar anda inginkan, apa yang relevan dengan mereka.
Berpikir dan Perencanaan; dengan melihat tahap 1 dan 2, bagaiman anda akan tetap didepan pasar dan begaiman anda berkomunikasi ke pasar. Bagaiman teknologi sosial meningkatkan efisiensi operasional hubungan pasar.
Pengukuran; menetapkan langkah-langkah efektif sangat penting untuk mengukur apakah metode yang digunakan, isi dibuat dan alat yang anda gunakan efektif dalam meningkatkan posisi dan hubungan pasar anda.
Dampak Positif Dan Negatif
Jejaring sosial media juga ada dampak positif dan dampak negatif yang sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Pertama kita akan mengawalinya dengan dampak negatif dari sosial media terlebih dahulu.[9]
Dampak Negatif; beberapa dampak negatif media sosial sebagai berikut; kecanduan situs jejaring sosial seperti Facebook atau MySpace bisa membahayakan kesehatan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.
Seseorang yang menghabiskan waktunya di depan komputer akan jarang berolahraga sehingga kecanduan aktivitas ini dapat menimbulkan kondisi fisik yang lemah, bahkan obesitas.
Kerusakan fisik juga sangat mungkin terjadi. Bila menggunakan mouse atau memencet keypad ponsel selama berjam-jam setiap hari, seseorang dapat mengalami cedera tekanan yang berulang-ulang. Penyakit punggung juga merupakan hal yang umum terjadi, pada orang-orang yang menghabiskan banyak waktu duduk di depan meja komputer.
Media elektronik, seperti komputer, laptop, atau handphone (ponsel) juga menghancurkan secara perlahan-lahan kemampuan anak-anak dan kalangan dewasa muda untuk mempelajari kemampuan sosial dan membaca bahasa tubuh. Maksudnya adalah seseorang akan mengalami pengurangan interaksi dengan sesama mereka dalam jumlah menit per hari-nya menyebabkan jumlah orang yang tidak dapat diajak berdiskusi mengenai masalah penting, menjadi semakin meningkat setiap harinya.
Terakhir, kejahatan dunia maya (cyber crime). Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Didunia internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya sangatlah beragam. Diantaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan spamming. Membuat waktu terbuang dengan sia-sia.
Dampak Positif; meskipun banyak dampak negatifnya, dampak positifnya juga tak kalah banyak, tergantung siapa yang memanfaatkannya, berikut dampak positifnya;
Sebagai Media Penyebaran Informasi; informasi yang up to date sangat mudah menyebar melalui situs jejaring sosial. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian, kita telah bisa menikmati informasi tersebut. Ini sangatlah bermanfaat bagi kita sebagai manusia yang hidup di era digital seperti sekarang ini. Cakrawala dunia serasa berada dalam sentuhan jari kita.
Sebagai Sarana Untuk Mengembangkan Keterampilan dan Sosial; mengasah keterampilan teknis dan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar bisa bertahan hidup dan berada dalam neraca persaingan diera modern seperti sekarang ini. Hal ini sangatlah penting, tidak ada batasan usia, semua orang butuh untuk berkembang.
Memperluas Jaringan Pertemanan; Dengan menggunakan jejaring sosial, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan dengan orang yang belum kita kenal sekalipun dari berbagai penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita manfaatkan untuk menambah wawasan, bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan ciri khas daerah masing-masing, dll. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan berbahasa seseorang. Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan fasilitas call atau video call yang disediakan di situs jejaring sosial.
Semenjak situs jejaring sosial seperti yang disebutkan diatas sangat menyedot perhatian publik. Sebagian besar menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengunjungi situs tersebut. Oleh karena itu diperlukan cara untuk mengatasi kecanduan jaringan sosial ini seperti dengan membatasi waktu penggunaan internet, terutama situs jaringan sosial.
Kita juga perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain – lain.
Pandangan Ulama Tentang Media Sosial
Berdasarkan hasil penelitian dari al-Qur’an dan as-sunnah, maka para ulama membuat kaidah-kaidah ushul fikih dengan tujuan agar mampu memberikan jawaban yang tidak tertera didalam al-qur’an, as-sunnah maupun ijma’. Dalam hal ini para ulama memiliki kaidah yaitu:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”[10]
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
Imam al-Qurtubi mengatakan dalam kitabnya, “Maksud dari خلق لكم yaitu Allah ta’ala yang memberikan seluruh apa yang ada di bumi. Ayat ini juga dijadikan dalil oleh para ulama yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan manfaat itu diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya.[11]
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?” katakanlah: “semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) dihari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. al-A’raf: 32)
Imam ath-Thabari menjelaskan tentang ayat ini bahwa dalam suatu hadits dikisahkan ada suatu kaum yang mereka mengharamkan seekor kambing untuk diambil susu, daging, dan harganya.[12] Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian dan semacamnya, maka hokum asal segala sesuatu adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang menharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Begitupula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian.[13]
Dalam menggunakan media sosial tidak cukup hanya dengan ilmu saja, tetapi harus dibekali dengan iman dan takwa. Media sosial ibarat dua mata pedang, ketika seseorang mampu menggunakannya dalam hal yang bermanfaat, maka kebaikanpun akan menyertainya. Tetapi sebaliknya, jika seseorang tidak mampu menggunakan dalam hal yang bermanfaaat justru menambah kerusakan, maka keburukanpun akan menyertainya.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa boleh saja menggunakan media social asalkan tidak melanggar syariat Islam dan proporsional. Hendaknya seorang muslim menggunakan media social sebagai sarana dakwah dan hal-hal positi lainnya, agar waktu yang dimilikinya tidak terbuang sia-sia dijejaring social
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat, berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.”[14]
Etika Bermedia Sosial
Etika seorang muslim dalam menggunakan media sosial nyaris sama dengan etika di kehidupan nyata; yaitu agar seseorang berakhlak baik dengan cara memberi, menerima, dan membagikan hal-hal yang baik kepada sesama dengan tujuan menjadi hamba Allah yang bertakwa.
Dibawah ini adalah dhawabit/batasan-batasan yang ditulis oleh para ulama terkait media sosial:
Pertama, tidak meninggalkan sesuatu yang telah diwajibkan oleh syariat.
Kedua, tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan. Yaitu dengan melazimi segala sesuatu yang telah disyariatkan agar tidak terjerumus pada dosa ghibah, namimah, membuka aib saudaranya dll.
Ketiga, me-manage waktu, agar tidak terbuang sia-sia dengan hal yang tidak bermanfaat.
Keempat, mematuhi perundang-undangan tentang teknologi.[15]
Kelima, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut[16] :
Melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Menyebarkan hoax serta informasi dusta meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
Memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelakan orang lain atau kelompok kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syar’i.
Memproduksi dan atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, dan membangun opini dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khlayak.
Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Dengan adanya dhawabit yang diberikan oleh para ulama diatas hendaknya seorang muslim lebih waspada dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjerumus pada kemaksiatan yang menimbulkan dosa. Sehingga setiap yang dikerjakan akan mendapat manfaat dan menambah pahala bagi dirinya.
Kesimpulan
Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi, akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan dalam segala hal, salah satunya dalam masalah teknologi agar seorang muslim tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapka. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Segala sesuatu jika itu membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka harus segera dihindari.
Dalam bermuamalah dengan sesama di dunia nyata maupun di dunia maya, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, mu’asyarah bil ma’ruf, ukhuwah Islamiyyah dan saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Seorang muslim juga harus memperhatikan akhlaqnya baik dikehidupan nyata maupun di dunia maya, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah Ta’ala dan rasul-Nya, dengan selalu cermat dari perkara-perkara yang telah dilarang oleh syariat. Wallahu a’lam bisshawab. [Rizal Amirudin]
BACA JUGA: Pemegang Otoritas Fatwa
[1] https://www.eramuslim.com/dunia-islam/fatwa-ulama-mesir-faceboook-haram-karena-menyebabkan-perselingkuhan.htm#.W1F1Tk7mXBI, diakses pada 20 Juli 2018, pukul 12.40
[2] https://www.rappler.com/indonesia/berita/172045-fatwa-mui-media-sosial, diakses pada 20 Juli 2018, pukul 12.34
[3] https://www.scribd.com/doc/312718451/Apa-Itu-Media, diakses pada 19 Juli 2018, pukul 20.03
[4] https://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-sosial-definisi-faktor-unsur.html , diakses pada 20 Juli 2018, pukul 06.35
[5] Kaplan A. dan Haenlein, 2010 M Users of the Word, unite! The Challengers and Opportunities of Social Media Bussines Horizons 52, Hlm 59
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial, diakses pada 3 Oktober 2019, Pukul 8:50
[7] Kaplan, A dan Haenlein, 2010 M, Users of the Word, unite! The Challengers and Opportunities of Social Media Bussines Horizons 53. Hlm 65-68
[8] Kaplan A. dan Haenlein, 2010 M, Users of the Word, unite! The Challengers and Opportunities of Social Media Bussines Horizons, Hlm 66
[9] Kaplan, A dan Haenlein, 2010 M, Users of the Word, unite! The Challengers and Opportunities of Social Media Bussines Horizons 53. Hlm 67-68
[10] Al-Asybah wa an-Nadhair Juz 1, hlm 60
[11] Imam al-Qurtubi, Jami’ liahkamil Qur’an, (Qahirah: Dar Kutub al-Mishriyyah, 1384 H) , juz 1, hlm 291
[12] Abu Ja’far ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wilil Qur’an, (Muassaasah risalah, 1420 H), juz 5, hlm 742
[13] Abu Ja’far ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wilil Qur’an, (Muassaasah risalah, 1420 H), juz 5, hlm 742
[14] Ibnul Qayyim, al-Jawabul Kafi, (Dar Kutub al-Ilmiyyah), hlm 109
[15]https://www.almaaref.org/books/contensimages/books/alfokoh_almawdouai/foqoh_tawasol_ejtemaei/page/lesson2.htm , diakses pada 20 Juli 2018 pukul 12.51
[16] https://news.detik.com/berita/3520881/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-hukum-dan-pedoman-bermedia-sosial , diakases pada 20 Juli 2018, pukul 12.49