Ulin Nuha adalah nama kelompok diskusi di Unit Kegiatan Mahasantri (UKM), bagian Shahafah (Jurnalistik) Ma’had ‘Aly An-Nuur li ad-dirasat al-Islamiyah, Baki, Sukoharjo.
Tema yang diangkat dalam diskusi fokus utamanya pada isu-isu keislaman kontemporer (muashirah).
Diskusi ini sifatnya intensif, pelaksanaannya diarahkan, dibimbing dan didampingi langsung oleh para dosen.
Publikasi ini merupakan salah satu bentuk usaha kami untuk ikut berkontribusi dalam menjawab permasalahan-permasalahan aktual yang sering terjadi di masyarakat. Pandangan yang tertuang dalam makalah merupakan hasil dari diskusi yang telah dilaksanakan.
***
Pada edisi kedua kali ini kami mengangkat tema, Wakaf Produktif dan Wakaf Uang Perspektif Fikih Islam. Harapannya bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemaknaan wakaf, sehingga pemaknaan wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak yang sifatnya fisik saja.
Wakaf merupakan salah satu muamalat dalam Islam yang terhimpun di dalamnya dua dimensi; spiritual (hablum minallâh) dan soisal (hablum min an-nâs), serta merupakan salah satu bentuk instrumen ekonomi Islam yang mendasarkan fungsinya pada tiga unsur, pertama; unsur kebajikan (birr), kedua; unsur kebaikan (ihsân), dan ketiga; unsur persaudaraan (ukhûwwah).
Namun, di negara Indonesia, sebagian besar pemanfaatan benda wakaf masih pada sesuatu yang bersifat fisik saja, sehingga wakaf belum bisa memberikan peningkatan yang signifikan atas kesejahteraan ekonomi masyarakat yang terpuruk dalam kemiskinan.
Tulisan ini mengkaji pandangan para ulama mengenai wakaf produktif, terkhusus pada perbedaan pendapat terkait wakaf uang.
Selengkapnya, publikasi kami bisa diakses gratis melalui tautan berikut:
Untuk saran, kritik, pertanyaan atau komentar tentang publikasi kami, kirimkan e-mail ke: annursolo@gmail.com