Senin, Februari 9, 2026
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Admin by Admin
22/12/2025
in Fiqih
0
Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Photo by Nataliya Vaitkevich

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Artikel lainnya

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?
Penulis: Chotib Muchtar

Dalam sebuah negara modern, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai program-program seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan publik lainnya.

Hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menjadikan pajak sebagai instrumen vital untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di kalangan umat Islam sering muncul pertanyaan: Apakah pajak dibenarkan secara syariat? Padahal syariat sendiri telah menetapkan kewajiban zakat? Apakah pajak tidak termasuk bentuk kezaliman karena adanya kewajiban tambahan selain zakat?

Dalam kajian fikih, hukum pajak tidak dipandang secara hitam-putih.

Pajak memang tidak dikenal secara eksplisit di masa Nabi ﷺ. Akan tetapi, diskursus tentangnya bukanlah sesuatu yang baru.

Para ulama sejak dulu telah membahasnya dengan pendekatan dalil, kemaslahatan, dan prinsip keadilan dengan pandangan yang beragam.

Meski demikian, isu ini tetap relevan untuk dibahas di era modern, mengingat sistem pajak diterapkan di hampir seluruh negara termasuk Indonesia.

Umat Islam perlu memahami hukumnya secara objektif agar dapat bersikap adil dan proporsional.

Di Indonesia, pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia didefinisikan sebagai bentuk kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. https://pajak.go.id/id/pajak

Definisi ini menunjukkan bahwa pajak bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun yang tidak menunaikannya.

Tujuan utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat. Artinya dana yang dihimpun dari masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program dan layanan negara.

Apakah Ada Kewajiban Selain Zakat?

Sebagian kalangan menilai bahwa kewajiban pajak yang dibebankan kepada rakyat terasa seperti zakat dalam syariat Islam.

Hal itu adalah sebuah kezaliman karena ada kewajiban tambahan selain yang sudah ditetapkan syariat.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa pandangan ini tidak sepenuhnya tepat.

Imam al-Qurtubi, ketika menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 177, menjelaskan makna firman Allah Ta‘ala:

وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ

“memberikan harta yang dicintainya.”

Menurut beliau, frasa ini merupakan perintah untuk mengeluarkan harta selain zakat.

Sebab, dalam ayat tersebut Allah telah secara eksplisit menyebutkan perintah shalat dan zakat.

Apabila frasa wa ata al-mala ‘ala hubbihi dimaknai sebagai zakat, maka akan terjadi pengulangan perintah, padahal zakat telah disebutkan secara jelas. (Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an [2/242], Dar al-Kutub al-Misriyyah)

Khalifah Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu tercatat sebagai pemimpin pertama yang mewajibkan pungutan harta selain zakat demi kemaslahatan umum.

Di antara kebijakan tersebut adalah penerapan kharaj, yaitu pajak atas tanah atau hasil bumi.

Istilah kharaj juga digunakan untuk jizyah dan berbagai pungutan lain yang diwajibkan pembayarannya, baik atas individu maupun atas tanah.

Kebijakan Umar ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui musyawarah bersama para sahabat.

Prinsip yang digunakan adalah kaidah fikih:

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الأَدْنَى لِدَفْعِ الضَّرَرِ الأَعْلَى

“Menanggung bahaya yang lebih ringan untuk menolak bahaya yang lebih besar.”

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan matang demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Imam Ibnu Hazm menjelaskan prinsip ini dengan tegas:

وَفَرْضٌ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ مِنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ أَنْ يَقُومُوا بِفُقَرَائِهِمْ، وَيُجْبِرَهُمُ السُّلْطَانُ عَلَى ذٰلِكَ إِنْ لَمْ تَقُمْ الزَّكَوَاتُ بِهِمْ

“Wajib atas orang-orang kaya di setiap negeri untuk menanggung kebutuhan orang-orang fakir mereka. Dan penguasa wajib memaksa mereka melakukan hal itu apabila zakat tidak mencukupi kebutuhan para fakir.” (Ibn Hazm, Al-Muhalla bi al-Atsar  [4/281]. Beirut: Dar al-Fikr)

Imam al-Syatibi juga memberikan penjelasan yang sejalan.

Beliau menyatakan bahwa apabila seorang pemimpin yang adil membutuhkan dana untuk menjaga keamanan negara, sementara Baitul Mal kosong dan kebutuhan pasukan meningkat, maka ia boleh menetapkan pungutan sementara atas orang-orang kaya sesuai kebutuhan.

إِنَّا إِذَا قَدَّرْنَا إِمَامًا مُطَاعًا مُفْتَقِرًا إِلَى تَكْثِيرِ الْجُنُودِ لِسَدِّ الثُّغُورِ، وَحِمَايَةِ الْمُلْكِ الْمُتَّسِعِ الْأَقْطَارِ، وَخَلَا بَيْتُ الْمَالِ عَنِ الْمَالِ، وَارْتَفَعَتْ حَاجَاتُ الْجُنْدِ إِلَى مَا لَا يَكْفِيهِمْ، فَلِلْإِمَامِ إِذَا كَانَ عَدْلًا أَنْ يُوَظِّفَ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ مَا يَرَاهُ كَافِيًا لَهُمْ فِي الْحَالِ، إِلَى أَنْ يَظْهَرَ مَالٌ فِي بَيْتِ الْمَالِ… وَإِنَّمَا لَمْ يُنْقَلْ مِثْلُ هٰذَا عَنِ الْأَوَّلِينَ لِاتِّسَاعِ مَالِ بَيْتِ الْمَالِ فِي زَمَانِهِمْ بِخِلَافِ زَمَانِنَا، فَإِنَّ الْقَضِيَّةَ فِيهِ أَحْرَى، وَوَجْهَ الْمَصْلَحَةِ هُنَا ظَاهِرٌ؛ فَإِنَّهُ لَوْ لَمْ يَفْعَلِ الْإِمَامُ ذٰلِكَ لَانْحَلَّ النِّظَامُ، وَبَطَلَتْ شَوْكَةُ الْإِمَامِ، وَصَارَتْ دِيَارُنَا عُرْضَةً لِاسْتِيلَاءِ الْكُفَّارِ

“Apabila kita membayangkan adanya seorang imam (pemimpin) yang ditaati, yang membutuhkan penambahan jumlah pasukan untuk menjaga perbatasan dan melindungi wilayah kekuasaan yang luas, sedangkan Baitul Mal kosong dari harta dan kebutuhan para pasukan meningkat hingga tidak mencukupi.

Maka bagi imam — selama ia adil — dibolehkan menetapkan pungutan atas orang-orang kaya sesuai kadar yang mencukupi keadaan saat itu, hingga terdapat harta kembali di Baitul Mal.

Tidak dinukil tindakan seperti ini dari generasi awal karena pada masa mereka Baitul Mal sangat luas hartanya.

Adapun pada masa kita, hal ini lebih layak dilakukan. Dan kemaslahatannya sangat jelas: sebab bila imam tidak melakukannya, sistem akan rusak, kewibawaan imam hilang, dan negeri-negeri kita akan menjadi sasaran dominasi orang-orang kafir.” (Asy-Syathibi, Al-I‘tisam. [2/619], Riyadh: Dar Ibn ‘Affan)

Memahami Hadis Ancaman bagi Pemungut Pajak

Di sisi lain, terdapat hadits-hadits yang memberikan ancaman keras bagi pemungut pajak (al-maksu) di antaranya:

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, ‘Maslamah bin Makhlad (Gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka.” (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930)

Hadits ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan pajak secara mutlak. Namun, para ulama menegaskan bahwa Hadits ini harus dipahami secara kontekstual, bukan tekstual semata.

Imam adz-Dzahabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-maksu adalah pungutan zalim, yaitu upeti yang diambil oleh aparat penguasa zalim untuk kepentingan pribadi atau tanpa dasar keadilan:

الْمَكَّاسُ — وَيُسَمَّى مُحَصِّلُ هٰذِهِ الضَّرِيبَةِ: الْمَكَّاسُ أَوِ الْمَاكِسُ أَوْ صَاحِبُ الْمَكْسِ أَوِ الْعَشَّارُ — مِنْ أَكْبَرِ أَعْوَانِ الظَّلَمَةِ، بَلْ هُوَ مِنَ الظَّلَمَةِ أَنْفُسِهِمْ؛ فَإِنَّهُ يَأْخُذُ مَا لَا يَسْتَحِقُّ، وَيُعْطِيهِ لِمَنْ لَا يَسْتَحِقُّ

“Pemungut maksu (pungutan haram) — yaitu orang yang memungut jenis pajak ini; disebut al-makkas, al-makis, sahib al-maks, atau al-‘asyyar — termasuk pembantu terbesar para penguasa zalim; bahkan ia sendiri adalah bagian dari orang-orang zalim itu. Sebab ia mengambil harta yang tidak berhak ia ambil, dan memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.” (Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir. Beirut: Dar an-Nadwah al-Jadidah, hlm. 115)

Imam Badruddin al-‘Aini menegaskan bahwa ancaman dalam hadis tersebut ditujukan kepada pungutan liar yang dilakukan secara berlapis dan sewenang-wenang.

قَالَ الْعَلَّامَةُ بَدْرُ الدِّينِ الْعَيْنِيُّ: إِنَّ هٰذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ يَأْخُذُ أَمْوَالَ النَّاسِ ظُلْمًا، وَهُمْ الْقَوْمُ الْمَكَّاسُونَ الَّذِينَ يَأْخُذُونَ مِنَ التُّجَّارِ فِي مِصْرَ وَالشَّامِ وَحَلَبَ فِي أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ مَوَاضِعَ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا

“Hadis-hadis ancaman tentang maksu yaitu orang yang mengambil harta manusia secara zalim. Mereka adalah para pemungut yang mengambil (pungutan) dari para pedagang di Mesir, Syam, dan Halab (Aleppo) pada lebih dari sepuluh lokasi, dengan kezaliman dan permusuhan.” (Badruddin al-‘Aini, Al-Binayah fi Syarh al-Hidayah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, jilid 3, hlm. 390.)

Syarat Pemberlakuan Pajak

Dalam suatu sistem pemerintahan, ketika hendak menerapkan pajak maka hendaknya menimbang beberapa syarat berikut:

Syarat pertama: Kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara.

Pajak diposisikan sebagai alternatif pendapatan negara dalam kondisi ekonomi yang lemah.

Namun, apabila pendapatan negara selain pajak telah mencukupi untuk menjalankan program-program primer seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar lainnya, maka pajak tidak diberlakukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi

وَخَلَا بَيْتُ الْمَالِ عَنِ الْمَالِ، وَارْتَفَعَتْ حَاجَاتُ الْجُنْدِ إِلَى مَا لَا يَكْفِيهِمْ

“Apabila Baitul Mal kosong dari harta dan kebutuhan para pasukan meningkat hingga tidak mencukupi, maka imam (pemimpin) selama ia bersikap adil—dibolehkan menetapkan pungutan terhadap orang-orang kaya sesuai kadar yang mencukupi kebutuhan pada saat itu.” (Asy-Syathibi, Al-I‘tisam. [2/619], Riyadh: Dar Ibn ‘Affan)

Syarat kedua: Pajak hanya diwajibkan kepada orang-orang kaya. Hal ini karena tujuan utama penerapan pajak adalah untuk pemerataan kesejahteraan dan membantu masyarakat ekonomi lemah.

Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm:

وَفَرْضٌ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ مِنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ أَنْ يَقُومُوا بِفُقَرَائِهِمْ

“Wajib atas orang-orang kaya di setiap negeri untuk menanggung kebutuhan orang-orang fakir.” (Ibn Hazm, Al-Muhalla bi al-Atsar [4/281]. Beirut: Dar al-Fikr)

Oleh karena itu, penerapan pajak tidak boleh berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi rakyat kecil, apalagi sampai mencekik usaha dan penghidupan mereka.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menolak keberadaan kewajiban harta selain zakat selama pungutan tersebut dilakukan secara adil, proporsional, dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umum.

Adapun hadits-hadits ancaman terhadap pemungut pajak, tertuju kepada pajak negara yang tidak adil, juga kepada pungutan yang zalim, liar, dan menindas rakyat.

Related

Tags: fiqihma'had 'aly an-nuur
Previous Post

Khutbah Jum’at: Tiga Hikmah Di Balik Musibah

Next Post

Khutbah Jum’at: Menuai Pahala Dengan Menjadi Tetangga Baik

Admin

Admin

Related Posts

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Fiqih

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

by Admin
15/12/2025
Perayaan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Fiqih

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

by Admin
29/08/2025
Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?
Fiqih

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

by Satrio Kusumo
05/06/2024
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio Kusumo
29/08/2023
Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)
Fiqih

Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)

by Satrio Kusumo
14/08/2023
Next Post
Khutbah Jum'at: Menuai Pahala Dengan Menjadi Tetangga Baik

Khutbah Jum'at: Menuai Pahala Dengan Menjadi Tetangga Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Doa
  • Fiqih
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Ramadhan
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqafah
  • Udhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
  • NASKAH KHUTBAH
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist