Hukum Merayakan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Disusun oleh Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-Nuur
Download PDF di sini.
Pendahuluan
Cinta terhadap bangsa atau negara adalah fitrah manusia. Sebab, negara merupakan tanah kelahiran yang menyimpan banyak memori, baik suka maupun duka. Berbagai kenangan tersebut pada akhirnya menumbuhkan rasa cinta dan rindu yang mendalam.
Kultur dan budaya juga menjadi penguat rasa cinta seseorang terhadap tanah kelahirannya. Rasa cinta terhadap tempat kelahiran menjadikan keinginan untuk tinggal di tanah tersebut begitu kuat.
Ketika jauh, seseorang akan merasa tidak nyaman dan sedih, apalagi jika terpaksa keluar atau terusir darinya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِن كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِن دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا ۖ
“Jangan-jangan jika diwajibkan atasmu berperang, kamu tidak akan berperang juga? Mereka menjawab, ‘Mengapa kami tidak akan berperang di jalan Allah, sedangkan kami telah diusir dari kampung halaman kami dan (dipisahkan dari) anak-anak kami?’” (QS. Al-Baqarah: 246)
Oleh karena itu, ketika tanah kelahiran dikuasai oleh para penjajah, rasa benci dan terganggu akan muncul karena dorongan fitrah tersebut. Sehingga rasa bahagia pun bisa tumbuh ketika penjajah hengkang dari negara yang dicintai.
Ekspresi kebahagiaan pun sudah pasti akan muncul pada setiap warga negara, terutama dari pemerintah sebagai penguasa dan pengelola negara.
Salah satu ekspresi kebahagiaan dari pemerintah adalah menjadikan hari kemerdekaan sebagai hari untuk dirayakan. Merayakan hari tersebut sebagai sarana mengenang jasa para pahlawan dan menumbuhkan semangat perlawanan terhadap kolonialisme.
Untuk mewujudkan itu semua, pemerintah menjadikan hari tersebut sebagai hari libur bersama agar seluruh warga negara ikut mensyukuri kemerdekaan. Adapun kegiatan untuk mengisi hari kemerdekaan di Indonesia di antaranya adalah upacara bendera.
Tata cara upacara tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Hormat bendera adalah salah satu rangkaian acara pada upacara kemerdekaan.
Tata caranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 20 tentang Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Meski demikian, hormat bendera sebagai ekspresi mensyukuri kemerdekaan tersebut menuai pro dan kontra tentang hukumnya.
Di antara tokoh di Indonesia yang mengharamkannya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia pusat KH A. Cholil Ridwan periode 2005-2015. Beliau mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan, merujuk kepada fatwa ulama Saudi Arabia pada 26 Desember 2003. (Tabloid Suara Islam edisi 109, 18 Maret-1 April 2011)
Namun, Majelis Ulama Indonesia membantah telah mengeluarkan fatwa haram memberikan hormat kepada bendera dan lagu negara. “MUI tidak pernah dan tak akan mengeluarkan fatwa seperti itu,” ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Slamet Yusuf Effendi, yang dihubungi Tempo, Senin 28 Maret 2011.
Pada tanggal 17 Agustus 2015, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak mengangkat tangan tanda penghormatan kepada bendera merah putih yang sedang dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-70 di Istana Merdeka.
Hal itu pun menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menjelaskan, “Kalla tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.
Sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno.” https://nasional.kompas.com/read/2015/08/17/15115741)
Walaupun latar belakang Jusuf Kalla dan Bung Hatta tidak hormat bendera dengan mengangkat tangan bukan karena status hukumnya yang haram, sikap beliau menimbulkan asumsi yang beragam di masyarakat.
Sebagian masyarakat mengaitkan sikap Jusuf Kalla dengan status hukum hormat bendera.
Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan upacara dan hormat bendera sebagai upaya untuk menghargai kemerdekaan serta mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.
Hal ini disampaikan pada kajian rutin Tarjih Muhammadiyah ke-182 melalui siaran langsung di kanal YouTube @Tarjih Channel pada Rabu (10/8). Kajian tentang tema “Kapita Selekta Putusan dan Fatwa Tarjih: Hukum Upacara, Hormat Bendera, dan Mengheningkan Cipta”.
NU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia pun turut memberikan jawaban atas keresahan masyarakat tentang hukum hormat bendera.
Dalam Buku Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang yang memuat jawaban tentang bolehnya menghormati bendera. Persoalan tersebut diterbitkan pada 15 April 1981 M/ 10 Jumadil Akhir 1401 H dan ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Ulama Jombang KH Mahfudz Anwar dan sekretarisnya H Abd. Aziz Masyhuri.
Munculnya polemik tentang hukum merayakan kemerdekaan dan hormat bendera di Indonesia tidak mempengaruhi keutuhan persatuan umat dan negara.
Selama memandang perbedaan pandang tersebut dengan objektif, husnuzan kepada kelompok lain, dan sudut pandang ilmu. Keberagaman pendapat tidak mempengaruhi persatuan umat selama saling menghargai.
Pendapat yang mengharamkan bukan berarti membenci negara, tidak menghargai pengorbanan pahlawan yang sudah berjuang, dan bukan pula berarti akan melakukan tindakan yang merusak negara.
Ketidaksepakatan tersebut murni didasari oleh ilmu, bukan oleh sentimen atau pemikiran radikalisme yang merusak. Meskipun memang pada faktanya, terdapat beberapa kelompok ekstrem setuju dengan pendapat yang mengharamkan.
Akan tetapi, hal tersebut semestinya tidak menjadi landasan untuk menggeneralisir kelompok yang menolak mengangkat tangan atau hormat bendera sebagai kelompok yang merusak.
Tulisan ini berupaya menjelaskan sudut pandang dua pendapat yang berbeda dalam memandang hukum merayakan kemerdekaan dengan menampilkan argumentasi yang mereka bangun untuk melandasi kesimpulan masing-masing.
Semoga menjadi wawasan yang membimbing untuk bersikap adil.
Definisi Id
Mendengar kata perayaan atau merayakan, identik dengan suasana berkumpulnya banyak orang yang diselimuti rasa haru, gembira, sedih yang bercampur jadi satu.
Suasana itu juga terasa di beberapa momen keislaman, hal mana para ulama sepakat akan pensyariatannya.
Yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jum’at. Ada ritual peribadatan yang mengiringi dua hari raya tersebut sehingga maksud dan nilai ibadah di dalamnya tidak dapat dipisahkan.
Suasana semisal juga mungkin terjadi di beberapa momen khusus. Salah satunya adalah saat merayakan hari nasional, yaitu hari kemerdekaan suatu negara. Ada polemik yang terjadi di antara para ulama dalam menyikapi hukumnya. Ada yang melarang ada juga yang membolehkan.
Sebelum masuk pembahasan perihal hukum. Ada beberapa tema terkait yang dijadikan sebagai pijakan untuk mendeskripsikan hari kemerdekaan, yang notabene memiliki kesamaan dengan pembahasan id.
Sebab ada waktu yang ditetapkan, berulang untuk dirayakan dan disambut dengan rasa bahagia. Oleh sebab itu definisi id harus dipahami terlebih dahulu.
Id Secara Etimologi
Lafal hari raya secara etimologi dalam bahasa Arab adalah id, kata yang tersusun dari 3 huruf, ain, ya, dan dal, huruf ya adalah perubahan dari huruf wawu.
Lafal id ini adalah pecahan dari lafal al-‘adah (adat/kebiasaan), maka id menurut orang Arab adalah masa saat ketika kebahagiaan dan kesedihan berulang.
Ibnu al-Anbari mengatakan, dalam ungkapan, “Wahai id ada apa denganmu?” maknanya adalah apa yang menjadi kebiasaan berupa kesedihan dan kerinduan.[1]
Ibnu Faris memaknai dengan lebih luas, sehingga bukan hanya kesedihan dan kerinduan, namun segala bentuk kegelisahan dan semisalnya.[2]
Hari id juga diidentikan dengan kegiatan berkumpul, sebagaimana ungkapan al-Laits, id itu adalah (sebutan) bagi hari yang menjadikan orang berkumpul (Tahdzibul Lughah, 3/84).
Ibnu Taimiyah pun menegaskan id adalah sebutan yang disematkan tersebab perkumpulan umum yang berulang secara sengaja. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 1/496)
Dari beberapa kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa lafal id yang berarti hari raya mengandung makna waktu berkumpul yang berulang secara sengaja, mencakup ungkapan kegembiraan, kesedihan dan kegelisahan.
Secara Terminologi
Syaikh Ali Zauari Ahmad dalam mendefinisikan lafal id mengklasifikasikan menjadi 2. Pertama, dari sisi sebab terjadinya. Kedua, dari sisi deskripsi yang lebih rinci.
Poin pertama, definisi dari sisi sebab terjadinya, terlepas apakah faktor penyebabnya itu bersifat religiusitas atau tidak. Misal disebutkan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha, “Maksudnya adalah hari perayaan dalam kesempatan mengingat suatu kejadian yang penting”[3]
Dalam Qamus al-Fiqhi juga disebutkan, “Setiap hari perayaan yang memuat peringatan terhadap yang dimuliakan atau dicinta”.[4]
Sementara dalam Mu’jam Musthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyah dijelaskan bahwa id adalah, “Sebutan yang disematkan untuk waktu atau kesempatan yang biasa dirayakan tahunan oleh banyak orang, mereka saling mengunjungi, memberi hadiah dan mengingatkan perkara yang membahagiakan tersebut.”.[5]
Kedua, dari sisi deskripsi yang lebih rinci. Yaitu lebih mengerucut pada sisi ritual keagamaan. Misal disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, “Hari Idul Fitri adalah hari raya pasca Ramadhan, yaitu awal bulan Syawal. Hari Raya Idul Adha, yaitu 10 Dzulhijjah, dan tidak ada hari raya bagi umat Islam kecuali keduanya”.
Poin pertama menunjukkan makna yang lebih umum. Tanpa terikat dengan kejadian apapun, baik yang bersifat religi atau tidak. Sementara poin kedua menunjukkan makna yang lebih rinci dari sudut pandang fikih, maka tidak ada hari raya kecuali Idul Fitri dan Idul Adha.
Namun, dalam Mu’jam al-Fiqh sebagaimana disebutkan di atas, ternyata tidak semua lafal id bermakna spesifik. Bahkan bisa dimaknai mutlak atau lebih luas. Beliau melanjutkan bahwa pemaknaan dengan sudut pandang yang pertama lebih tepat, kecuali jika diberi tambahan rincian, atau dinisbatkan pada hal tertentu.[6]
Dari definisi di atas jelas bahwa perayaan kemerdekaan bisa dikategorikan sebagai id karena ada kesamaan dalam menetapkan waktu yang dirayakan untuk mengingat suatu kejadian penting.
Kesamaan tersebut sebagaimana yang termaktub sebelumnya dalam definisi dari para ulama.
Pendapat Ulama yang Melarang Perayaan Hari Kemerdekaan
Ulama yang melarang perayaan hari kemerdekan negara mayoritas berasal dari Arab Saudi, di antaranya adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Utsman al-Khamis dan ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lill Buhuts al-ilmiyah wa al-Ifta.
Mereka berpendapat bahwa perayaan hari kemerdekaan dilarang karena dikategorikan sebagai bid’ah dan tasyabbuh (menyerupai) tradisi kebiasaan di luar Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang apa hukum memperingati hari nasional, beliau menjawab:
.العِيدُ الوَطَنِيُّ بِدْعَةٌ، العِيدُ الوَطَنِيُّ بِدْعَةٌ
“Hari raya nasional adalah bid’ah, hari nasional adalah bid’ah.”[7]
Lantas apa alasan utama atas kesimpulan tersebut?
Bukankah itu hanya ekspresi kebahagiaan atas kemerdekaan sebuah negara semata dan tidak ada ibadah khusus yang dilakukan pada momen tersebut?
Selain itu hal tersebut juga sudah menjadi perkara lumrah yang dilakukan oleh setiap negara yang pernah mengalami kejahatan kolonialisme.
Alasan yang mendasari kesimpulan tersebut tentunya berangkat dari basis keilmuan. Berikut beberapa argumentasi yang disebutkan oleh beberapa ulama hingga mencapai kesimpulan bahwa perayaan seperti ini dilarang.
-
Dikategorikan sebagai bid’ah.
Alasan ulama yang tidak membolehkan untuk merayakan hari kemerdekaan adalah karena adanya penetapan waktu untuk dirayakan secara rutin di setiap tahunnya. Hal tersebut dianggap sebagai pengkhususan waktu.
Sebab waktu yang spesial, agung dan utama untuk dirayakan harus ada legitimasi dari Syaríat. Pengkhususan seperti ini disebut dengan id. Id itu sendiri bermakna waktu yang dirayakan dengan ekspresi kebahagiaan dalam satu tahun, bulan atau satu pekan sekali.[8]
Adapun landasan tidak bolehnya menetapkan waktu dengan merayakannya secara terus menerus karena ada hadits yang menunjukan akan hal tersebut.
قدِمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ المدينةَ ولَهم يومانِ يلعَبونَ فيهما فقالَ ما هذانِ اليومانِ قالوا كُنَّا نلعبُ فيهما في الجاهليَّةِ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إنَ اللَّهَ قد أبدلَكم بِهِما خيرًا مِنهما يومَ الأضحى ويومَ الفطرِ
“Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah penduduknya memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Maka beliau bertanya “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, “Dulu ketika kami masih jahiliyah kami bersenang-senang di dalamnya.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Kalian memiliki dua hari yang biasa digunakan bermain, sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”[9]
Hadits diatas menjelaskan bahwa merayakan hari dan menjadikannya sebagai waktu spesial dan momen kebahagiaan yang tidak ditetapkan oleh syar’i maka terlarang.
Padahal penduduk Madinah hanya euforia dengan melakukan permainan pada hari tersebut, bukan dalam rangka melakukan ibadah tertentu dan aktivitas itu pun sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh penduduk Madinah di setiap tahunnya, akan tetapi Rasulullah ﷺ tetap melarang hal tersebut.
Beliau menetapkan, “Bahwa Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik yaitu id adha dan idul fitri.”
Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan hadits tersebut, dengan mengutip perkataan Syaikh Ali al-Qari bahwa ini adalah bentuk pencegahan dari tasyabbuh dengan orang kafir. Tidak boleh mengkhususkan hari tertentu untuk diagungkan.
Dalam lafal hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari kurban dan hari fithri.”.
Lafal “menggantikan” berkonsekuensi meninggalkan yang diganti, karena tidak mungkin menggabungkan keduanya. Terlebih lagi ada kata, “…yang lebih baik dari kedua hari tersebut”. Ini menunjukkan bahwa penggantinya itu adalah yang bersumber dari syariat islam.[10]
Ibnu Taimiyah menjelaskan kalimat dalam hadits di atas “Allah telah mengganti”:
الْإِبْدَالُ مِنَ ٱلشَّيْءِ، يَقْتَضِي تَرْكَ الْمُبْدَلِ مِنْهُ، إِذْ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ ٱلْبَدَلِ وَٱلْمُبْدَلِ مِنْهُ
“Sesuatu yang menggantikan berkonsekuensi meninggalkan (meniadakan) yang digantikan, karena suatu yang menggantikan tidak bisa bersama (dilakukan) dengan yang diganti.”
Idul Fitri dan Idul Adha adalah pengganti tradisi hari-hari yang biasa dirayakan oleh penduduk Madinah.
Kata “Allah mengganti” bermakna larangan, karena dalam hadits tersebut ada kesesuaian antara yang mengganti (Idul Fitri dan Idul Adha) dan yang diganti (tradisi penduduk Madinah) yaitu keduanya adalah id (waktu yang dirayakan) dan juga bagi penduduk Madinah Idul Fitri dan Idul Adha bukan suatu hal yang baru bagi mereka.
Mereka mengetahui dengan baik tentang dua hari raya Islam tersebut. Begitu juga Rasulullah ﷺ tidak sedang mengkhawatirkan penduduk Madinah meninggalkan dua hari raya Islam dan lebih memilih hari-hari agung.
Apa yang beliau ucapkan bertujuan untuk melarang melakukan perayaan di hari tertentu selain dua hari raya Islam.[11]
Oleh sebab itu, semua hari-hari yang dianggap agung dan spesial di masa jahiliyah, ditinggalkan oleh sahabat dan generasi setelahnya. Dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, “Sebelum Islam datang, Orang-orang musyrik memiliki tradisi berkumpul dan merayakan sesuatu di hari-hari tertentu atau di tempat yang dianggap spesial.
Namun setelah keberhasilan dakwah Islam, tradisi-tradisi tersebut tidak dilakukan lagi. Umat islam fokus melakukan perayaan pada waktu atau tempat yang sudah dijelaskan oleh syariat.”[12]
Kaitannya dengan hari nasional berupa hari kemerdekaan, yaitu hari yang tidak ditetapkan oleh syariat, padahal yang menetapkan id harus dari syariat, maka hal tersebut masuk dalam perkara bid’ah yang terlarang sebagaimana disebutkan dalam hadits.[13]
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[14]
-
Dikategorikan tasyabbuh bil kuffar menyerupai orang kafir.
Di antara argumentasi yang melandasi pelarangan perayaan hari besar nasional adalah karena mengandung tasyabbuh dengan orang kafir.
Dalam persoalan ini kami angkat ulasan dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh yang banyak mengutip dari kitab Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim dan ulasan dari Syaikh Shalih Fauzan sebagai berikut:
-
Poros awal tasyabbuh adalah hari Mahrajan, yaitu hari raya orang Majusi Persia. Bahkan pengkhususan hari seperti ini lebih berat keharamannya dari sekedar tasyabbuh secara umum (tawhed.ws).
-
Larangan berdasar dari Al-Qur’an dan Hadits
-
Berdasar firman Allah surat At-Taubah 69.
كَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَانُوا أَشَدَّ مِنْكُمْ قُوَّةً وَأَكْثَرَ أَمْوَالًا وَأَوْلَادًا فَاسْتَمْتَعُوا بِخَلَاقِهِمْ فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِخَلَاقِكُمْ كَمَا اسْتَمْتَعَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ بِخَلَاقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَالَّذِي خَاضُوا أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Allah ﷻ mengabarkan bahwa kondisi orang terdahulu yang mengambil manfaat (dengan memanipulasi) agamanya dan kedustaan yang mereka lakukan, berakibat pada hilangnya amalan serta kerugian di akhirat.
Jika perbuatan umat setelahnya menyerupai kondisi tersebut maka akan berakibat yang sama. Ini adalah bentuk celaan dari Allah ﷻ yang menunjukkan keburukan tasyabbuh baik dalam perkara agama atau dunia.
-
Dari surat At-Taubah ayat 69, diperkuat dengan sabda Rasulullah ﷺ ,
عن أبي سعيد رضي الله عنه أنَّ رسُول الله ، قَالَ : لَتَتَّبِعَنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذَوَ الْقُذَّةِ ، بِالْقُذَّةِ حَتَى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُموه ، قالوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، الْيَهُودُ والنَّصارى؟ قال : فَمَن؟
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, kamu akan mengikuti tradisi umat-umat sebelum kamu bagaikan bulu anak panah yang serupa dengan bulu anak panah lainnya, sampai kalaupun mereka masuk ke liang dhab, niscaya kamu akan masuk ke dalamnya pula.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi dan Nasrani kah ?” Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi?” (HR. Bukhari: 3456, Muslim: 2669)
Dari hadits ini, Syaikh Shalih Fauzan menyatakan bahwa perayaan hari nasional adalah jelas-jelas tasyabbuh kepada orang nasrani yang menjadikan hari lahir Isa al-Masih sebagai hari raya terpenting dan terbesar mereka (http://saaid.org/fatwa/f65.htm).
-
Ada hadits lain yang dijadikan sebagai landasan haramnya tasyabbuh, yaitu riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, beliau berkata,
قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, sedangkan penduduknya memiliki dua hari khusus untuk permainan, maka beliau bersabda, “Apakah maksud dari dua hari ini?”
Mereka menjawab; “Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa masih Jahiliyah.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari kurban dan hari fithri.” (HR. Abu Daud, 959)
Dalam sejarah ada beberapa fakta yang menyebutkan bahwa ahlu dzimmah yang membayar jizyah dari kalangan Yahudi, Nasrani dan Majusi tetap merayakan hari raya mereka di wilayah kaum muslimin dan tidak ada kaum muslimin yang turut serta merayakan.
Faktor yang menghalangi mereka tidak turut merayakannya, tidak lain adalah prinsip Islam yang melarang hal tersebut.
Umar dan para sahabat sepakat melarang ahlu dzimmah terang-terangan dalam merayakan hari rayanya di wilayah Islam, demikian juga yang disepakati para fuqaha setelahnya. Jika umat islam sudah melarangnya, lantas bagaimana diperbolehkan bagi umat untuk melakukannya.[15]
Menyerupai mereka dalam beberapa hari raya akan menumbuhkan rasa senang dan bangga atas kebatilan yang mereka lakukan. Terlebih lagi jika kondisi mereka tunduk membayar jizyah.
Dikhawatirkan akan ada anggapan bahwa umat Islam telah menjadi bagian dari mereka. Hal tersebut akan membuat keyakinan mereka semakin kuat dan hati lebih lapang.
Tasyabbuh atau penyerupaan di sisi lahir, akan menumbuhkan semacam rasa senang dan loyal dari sisi batin, dan begitu juga sebaliknya.
Perkara ini sudah teruji dan dapat dilihat secara kasat mata. Jika tasyabbuh dalam perkara dunia saja dapat menumbuhkan loyalitas, terlebih lagi tasyabbuh dalam perkara agama. Sementara loyalitas dan kecintaan akan menghilangkan keimanan.[16]
Sebagaimana firman Allah.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setiamu; mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)
Pendapat Ulama yang Membolehkan Perayaan Hari Kemerdekaan
Ada beberapa ulama yang menyatakan kebolehan merayakan hari kebangsaan (kemerdekaan). Di antaranya adalah Syaikh Muhammad al-Hassan al-Didu/al-Dedew, Syaikh Ali Muhyidin Al-Qaradaghi, dan Syaikh Ali Zauari Ahmad.
Dari beberapa argumentasi yang ada, tercapai kesimpulan perihal mubahnya hari kebangsaan. Setidaknya ada 3 poin penting yang mereka paparkan. Yaitu makna id dari sisi bahasa dan istilah, makna id dalam hadits dua hari raya dan persoalan tasyabbuh.
Penerapan Makna Id pada Perayaan Kemerdekaan
Dalam ilmu ushul, apa yang ditunjukkan lafal memiliki konsekuensi hukum syar’i. Maka perlu ditelisik makna id yang tercantum dalam nash syar’i, sehingga dapat ditemukan pemaknaan yang tepat dari perayaan hari nasional kemerdekaan.
Legitimasi Etimologi
Secara etimologi, hari raya dalam bahasa Arab adalah id. Lafal id ini adalah pecahan dari lafal al-’adah (adat/kebiasaan), maka id menurut orang Arab adalah waktu ketika kebahagiaan dan kesedihan berulang.[17]
Al-Azhari mengatakan bahwa id menurut bangsa Arab berarti waktu berulangnya kegembiraan dan kesedihan.[18]
Dapat dilihat bahwa id itu maknanya hari (waktu) yang berulang. Maka Idul Fitri bisa disebut juga Hari Fitri. Terkait dengan hari Jum’at, ternyata disebut juga dalam hadits sebagai id. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ هٰذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ ٱللَّهُ عِيدًا لِلْمُسْلِمِينَ
“Ini adalah hari dimana Allah jadikan sebagai hari raya umat Islam.”[19]
Disini yaum (hari) disebut dengan id, padahal tidak ada satupun umat Islam yang meyakini bahwa perlakuan hari Jum’at itu sama dengan Idul Fitri dan Idul Adha, selain karena didalamnya ada shalat Jum’at.
Nash lain yang menunjukkan makna waktu adalah sabda Rasulullah ﷺ,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari kurban Adha dan hari Fithri.”[20]
Rasul menyebut dalam hadits tersebut dengan kata yaum (hari), bukan id. Ini menunjukkan pemaknaan lafal id dan yaum itu menunjukkan waktu.
Hari id juga diidentikan dengan kegiatan berkumpul, sebagaimana ungkapan al-Laits, id itu adalah (sebutan) bagi hari yang menjadikan orang berkumpul.[21]
Ibnu Taimiyah pun menegaskan id adalah sebutan yang disematkan tersebab perkumpulan umum yang berulang secara sengaja.[22]
Makna id yang berarti berkumpul termaktub dalam firman Allah,
قَالَ مَوۡعِدُكُمۡ یَوۡمُ ٱلزِّینَةِ وَأَن یُحۡشَرَ ٱلنَّاسُ ضُحࣰى
“Dia (Musa) berkata, “(Perjanjian) waktu (untuk pertemuan kami dengan kamu itu) ialah pada hari raya dan hendaklah orang-orang dikumpulkan pada pagi hari (ḍuḥā).”[23]
Maksudnya, Nabi Musa berkata kepada kaumnya bahwa perjanjian mereka untuk berkumpul itu di hari raya Nairuz.
Dari beberapa kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa lafal id yang berarti hari raya mengandung makna waktu berkumpul yang berulang secara sengaja, mencakup ungkapan kegembiraan, kesedihan dan kegelisahan.
Artinya penyematan lafal id untuk hari besar Nasional boleh saja dari sisi bahasa. Faktanya penggunaannya secara bahasa juga ada dalam nash syari.
Legitimasi Terminologi
Kemutlakan lafal id secara syar’i tidak hanya terbatas pada Idul Fitri dan Idul Adha. Bahkan melampaui hari-hari yang lain sebagaimana Rasulullah ﷺ menyebut hari lain selain tanggal 10 Dzulhijjah sebagai id.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺbersabda,
إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari tasyrik adalah hari raya kita, pemeluk Islam, ia hari makan dan minum.”[24]
Pada hadits yang lain dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari bapaknya, Rasulullah ﷺ bersabda,
شَهْرَانِ لَا يَنْقُصَانِ شَهْرَا عِيدٍ رَمَضَانُ وَذُو الْحَجَّةِ
“Ada dua bulan yang tidak akan kurang (bilangannya) yaitu 2 bulan id, Ramadhan dan Dzulhijjah.”[25]
Poin dari kedua hadits di atas adalah penyebutan oleh Rasulullah ﷺ dengan lafal id bagi hari selain 10 Dzulhijjah dan juga penyebutan id untuk bulan Ramadhan dan Dzulhijjah.
Termasuk juga penamaan hari Jum’at sebagai hari raya. Semua itu disebut id tersebab faktor dan peristiwa tertentu yang dapat dinalar, sehingga layak disebut sebagai id.
Syaikh Ali Zauari Ahmad menjelaskan bahwa perkumpulan yang terjadi di tempat tertentu, waktu tertentu karena kejadian tertentu, semua disebut dengan id. Baik menggunakan lafal yaum atau id. Terkait dengan peristiwa yang telah lalu atau akan datang.
Maka dapat dibedakan antara id bermakna etimologi dan terminologi syar’i. Apa yang dirinci dan dikhususkan oleh syariat adalah id meskipun menggunakan lafal yaum.
Hal mana mengandung makna taqarrub dan ibadah, dan tidak boleh membuat-buat id yang baru dengan tujuan seperti ini.
Sebaliknya jika nihil dari makna taqarrub dan ibadah, maka masuk dalam kategori kebiasaan duniawi. Artinya ini berarti id atau yaum secara etimologi, sehingga perayaan hari nasional (kemerdekaan) adalah id (perayaan) dalam makna etimologi yang dibolehkan secara syariat.[26]
Jika merujuk dalam ayat Al-Quran, akan didapati sebuah perintah dari Nabi Musa kepada Bani Israil untuk mengingat-ingat kembali hari-hari ketika Allah memberi mereka nikmat dan bencana.
Allah ﷻ berfirman,
وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا مُوسَىٰ بِـَٔایَـٰتِنَاۤ أَنۡ أَخۡرِجۡ قَوۡمَكَ مِنَ ٱلظُّلُمَـٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ وَذَكِّرۡهُم بِأَیَّىٰمِ ٱللَّهِۚ إِنَّ فِی ذَ لِكَ لَـَٔایَـٰتࣲ لِّكُلِّ صَبَّارࣲ شَكُورࣲ
“Dan sungguh, Kami telah mengutus Musa dengan membawa tanda-tanda (kekuasaan) Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya), ‘Keluarkanlah kaummu dari kegelapan kepada cahaya terang-benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.’ Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.” (QS. Ibrahim: 5)
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa hari-hari dalam ayat tersebut maksudnya adalah beberapa peristiwa yang ada. Jika dikatakan fulan mengetahui hari-hari bangsa Arab, maksudnya adalah peristiwa yang terjadi pada bangsa Arab.
Mengingatkan dan memerintahkan mereka untuk mengingat hari-hari Allah ﷻ adalah bentuk penisbatan khusus kepada Allah ﷻ. Ini adalah penisbatan yang mengandung makna syar’i.
Ar-Razi mengatakan, “Mengingat hari-hari Allah ﷻ tidak akan terwujud kecuali dengan menghitung nikmat-nikmat-Nya.”[27]
Dalam aktivitas “mengingat kembali” ini mengandung maksud yang diakomodir oleh syariat. Hal yang paling urgen adalah menjelaskan keutamaan yang telah diberikan oleh Allah ﷻ, menelisik makna sabar dalam menghadapi ujian dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan.
Penulis tafsir al-Wasith menjelaskan bahwa dalam penyebutan hari-hari Allah adalah untuk menunjukkan keesaan-Nya, kuasa-Nya, keutamaan dan rahmat-Nya. Qatadah mengatakan, “Sebaik-baik hamba adalah jika diuji bersabar, jika diberi nikmat bersyukur.”.[28]
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, penyebutan yaum dengan id atau sebaliknya dibolehkan secara etimologi. Di sisi lain mengingat atau memperingati hari-hari Allah ﷻ, yaitu hari ketika Allah ﷻ melimpahkan kenikmatan, merupakan saat untuk mengingat kembali yang telah lalu (berupa kemerdekaan) dan sebagai bentuk kesyukuran hamba kepada Rabbnya.
Guna menjalin hubungan generasi masa depan dengan pendahulunya, mengambil ibrah dari perjalanan pendahulu dalam menghadapi pelbagai ujian. Itu semua adalah perkara yang baik secara syar’i dan masuk dalam kategori mengingat hari-hari Allah ﷻ.
Sedangkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yaitu
قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, sedangkan penduduknya memiliki dua hari khusus untuk permainan, maka beliau bersabda, “Apakah maksud dari dua hari ini?”
Mereka menjawab, “Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa masih Jahiliyah.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari kurban dan hari fithri.”.[29]
Ada 3 poin penting yang perlu dipahami dari hadits tersebut
-
Makna khusus hadits.
Lafal hadits yang artinya, “Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa masih Jahiliyah”, adalah penjelasan terkait perbedaan orang Islam dan orang kafir.
Sehingga ada makna larangan dalam hadits ini untuk mengagungkan hari raya orang-orang kafir. Adapun yang dimaksud dalam hadits adalah hari Nairuz dan Mahrajan, yaitu hari raya orang Majusi.
Selanjutnya ada lafal hadits,
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita.”[30]
Hal tersebut menegaskan bahwa tiap kaum atau umat memiliki hari rayanya sendiri-sendiri. Namun patut untuk diperhatikan bahwa tidak setiap bentuk penyerupaan terhadap orang kafir itu diharamkan, ada juga yang dibolehkan.
Perkara yang diharamkan adalah ketika menyerupai mereka pada persoalan duniawi yang menjadi ciri khas orang-orang kafir.
Sementara untuk perayaan kemerdekaan adalah perkara yang dilakukan oleh hampir semua negara, baik yang muslim ataupun tidak, dan bukan dianggap sebagai perkara agama, bahkan bukan pula ciri khusus orang-orang kafir.
Pelaksanaannya juga berbeda-beda hari. Terlebih, umat Islam memiliki hari-hari khusus sendiri dan orang-orang kafir pun juga.
Kalaupun ada persoalan duniawi yang hukumnya haram untuk ditiru, para ulama membolehkan peniruan tersebut jika unsur yang diharamkan telah diubah atau dihilangkan.
Dengan kata lain, selama inti dari keharamannya sudah tidak ada, maka boleh dilakukan atau ditiru.
-
Kandungan makna ta’abudiyah.
Tersebut dalam hadits tersebut “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut”. Lafal hadits menegaskan bahwa Allah yang telah mengganti.
Maka mengandung makna ibadah yang begitu kuat, sehingga tidak ada pilihan bagi hamba kecuali patuh dan tunduk.
Di sisi lain ada sebuah hadits disebutkan ada seorang wanita mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata,
إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ. فَقَالَ: “أَوْفِ بِنَذْرِكِ.” قَالَتْ: إِنِّي نَذَرْتُ أَيْضًا أَنْ أَذْبَحَ بِمَكَانٍ كَذَا وَكَذَا، مَكَانٍ كَانَ يَذْبَحُ فِيهِ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ: “لِصَنَمٍ؟” قَالَتْ: “لَا.” قَالَ: “لِوَثْنٍ؟” قَالَتْ: “لَا.” قَالَ: “أَوْفِ بِمَاذَا نَذَرْتِ.”
Sesungguhnya aku bernazar untuk menyembelih hewan di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana para penduduk Jahiliyah melakukan sembelihan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Untuk (persembahan) berhala kah?”
Wanita tersebut menjawab, “Bukan”. Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Atau untuk Berhala yang lain?” Wanita tersebut menjawab, “Bukan juga.” Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Penuhilah Nazarmu.”[31]
Wanita tersebut menjelaskan bahwa di tempat yang dinadzarkan adalah tempat dimana orang jahiliyah menyembelih. Hanya saja karena bersih dari hal yang dilarang, ritus penyembahan dan ciri khas orang jahiliyah, maka diperbolehkan.
Poinnya adalah, jikalau sekedar menyerupai orang musyrik dalam perkara dunia itu dilarang, maka tentunya Nabi akan melarang secara langsung wanita tersebut.
Oleh sebab itu, perayaan hari kebangsaan adalah perkara duniawi yang tidak dikhususkan untuk beribadah. Ini hanya lah sekedar adat kebiasaan yang biasa berlaku.
-
Tidak menegasikan id yang lain.
Hadits tersebut mengandung makna mengganti hari raya yang sebelumnya dengan yang diperintahkan oleh syariat.
Tentunya tidak mungkin kita membuat hari raya yang semisal dengan itu, atau bahkan menggantinya, dan tidak ada yang pernah berpikiran memosisikan hari kebangsaan setara dengan hari raya idul fitri dan idul adha.
Pun juga tidak mungkin menjadi penggantinya. Selain itu hari kebangsaan bukanlah ciri khusus orang-orang kafir.
Di sisi lain, lafal ibdal (mengganti) dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna haram secara sharih, sebab sifatnya dzhani dalalah.
Tidak setiap makna mengganti berarti meninggalkan yang lama sama sekali. Sebab boleh jadi maknanya adalah karena yang terbaru itu lebih baik. Sebagaimana ditunjukkan dalam ayat,
قَالَ أَتَسۡتَبۡدِلُونَ ٱلَّذِی هُوَ أَدۡنَىٰ بِٱلَّذِی هُوَ خَیۡرٌۚ
“Apakah kamu meminta sesuatu yang lebih rendah sebagai ganti dari sesuatu yang lebih baik?” (Al-Baqarah: 61)
Poin yang perlu dipahami terkait dengan hari kebangsaan adalah hadits ini tidak menunjukkan adanya larangan bagi kaum muslimin untuk mengadakan id (perayaan) selain apa yang sudah diganti dalam hadits tersebut.
Tentunya perayaan yang bukan dimaksudkan untuk ibadah.
Mendudukkan Konsep Tasyabbuh
Hadits yang menyebutkan tentang larangan tasyabbuh dengan orang kafir status keshahihan dan kedhaifannya masih diperselisihkan. Belum ada kata sepakat di kalangan ulama.
Terkait dengan makna hadits, tentunya perlu disikapi secara proporsional dengan dipadukan terhadap nash syar’i yang lain. Para peneliti menyebutkan bahwa tasyabbuh yang dimaksud adalah secara mutlak mencakup semua hal baik dan buruknya.
Jika tasyabbuh kepada para shalihin dan shadiqin dalam hal akidah, kecintaan pada Allah dan Rasul serta amal shalihnya, maka mereka menjadi golongannya.
Demikian juga halnya tasyabbuh dengan orang kafir dalam kekufuran serta kebiasaan beragama mereka, dalam hal keburukan, kejahatan, kefasikan serta kemaksiatannya, dan juga ciri khas dan syiar keagamaan, maka mereka menjadi golongannya.
Sehingga, tasyabbuh dapat diklasifikasikan menjadi dua:
-
Diharamkan, sebagaimana telah dijelaskan. Bahkan terkadang bisa sampai tahap kufur jika tasyabbuh pada kekufuran mereka secara sengaja.
-
Mubah, yaitu tasyabbuh selain poin yang pertama. Berupa perkara yang sifatnya kebiasaan, seperti pakaian yang bukan atribut keagamaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam nash syar’i.







