Senin, Februari 9, 2026
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Admin by Admin
15/12/2025
in Fiqih
0
Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Photo by Dibakar Roy

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Artikel lainnya

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Penulis: Chotib Muchtar (Staf Pengajar Ma’had Aly An-Nuur)

Bencana adalah peristiwa yang menghancurkan dan mengganggu kehidupan manusia. Salah satunya adalah banjir. Banjir dapat dikatakan sebagai bencana ketika telah memenuhi beberapa unsur, seperti merusak fisik bangunan, menelan korban jiwa, serta berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.

Aset-aset berharga rusak, jaringan komunikasi terhambat, dan aktivitas ekonomi lumpuh total. Kondisi semacam ini tentu mengguncang psikologi masyarakat. Rasa takut, bingung, dan cemas menguasai batin mereka, apalagi ketika bantuan tidak kunjung tiba.

Bencana yang tidak segera ditangani dapat menempatkan masyarakat dalam kondisi darurat. Akses jalan lumpuh sehingga beberapa wilayah menjadi terisolasi, sementara ketersediaan makanan pun terbatas, berpotensi menimbulkan kelaparan.

Dalam kondisi demikian, lapar yang berkepanjangan dapat mendorong seseorang bertindak nekat untuk memenuhi kebutuhan dasar. Salah satu tindakan yang mungkin dilakukan adalah menjarah atau mengambil harta orang lain.

Menjarah, yang berarti merampas atau mengambil harta orang secara paksa, jelas dilarang secara agama maupun norma moral. Islam secara tegas melarang perbuatan tersebut, karena merugikan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

لا يَحِلُّ لامرِئٍ أن يَأخُذَ عَصا أخيه بغَيرِ طِيبِ نَفسٍ مِنه

“Tidak halal bagi seseorang mengambil barang milik saudaranya—meskipun hanya sebatang tongkat tanpa kerelaan hatinya.” (Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya, no. 1166).

Hadits di atas menjelaskan barang yang diambil adalah tongkat yang biasa untuk menggiring kambing atau unta. Bagi sebagian orang, tongkat itu mungkin barang yang remeh. Jika barang yang remeh saja dilindungi apalagi barang yang memiliki nilai tinggi, tentu lebih tidak boleh.

Mengambil harta orang lain tanpa izin bukan hanya berdosa di hadapan Sang Pencipta tetapi memiliki konsekuensi juga harus mengembalikan atau menggantinya kepada pemiliki barang.

Sebab perbuatan larangan ini melibatkan ridha manusia. Cara taubatnya pun tidak cukup hanya dengan istigfar dan amal shalih akan tetapi harus mendapatkan rdha dari pemiliknya (manusia).

Lantas bagaimana  jika kondisi darurat apakah tindakan menjarah milik orang lain dapat dibenarkan?

Untuk menjawab itu tentu harus memahami dengan baik apa itu kondisi darurat. Ulama menjelaskan bahwa suatu keadaan hanya dapat disebut “darurat syar‘i” jika memenuhi semua syarat berikut:

  1. Ada ancaman bahaya nyata terhadap salah satu dari lima hal pokok (kulliyat al-khams) dalam konteks bencana seperti jiwa yang terancam kematian bila tidak makan.

  2. Bahaya tersebut pasti terjadi atau sangat besar kemungkinannya terjadi, bukan sekadar dugaan lemah atau ketakutan tanpa dasar. Tentu yang paling paham kondisi adalah dirinya sendiri apakah fisiknya bisa bertahan atau tidak. Jadi kondisi satu dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan.

  3. Tidak ada cara lain untuk menghilangkan bahaya kecuali dengan melakukan hal yang terlarang. Jika masih ada pilihan yang halal, maka tidak boleh memilih yang haram.

  4. Tindakan darurat itu tidak boleh menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama besarnya, misalnya mengambil makanan milik orang lain yang juga sedang dalam kondisi darurat.

(Muhamad Zuhaili, Qawaid Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Madzhab as-Syafi, Maktabah dar al bayan, 1440 H/2019 80-101)

Hal tersebut, semestinya menjadi pertimbangan matang untuk melakukan tindakan mengambil harta orang lain atau menjarah. Dalam kondisi kelaparan, mengambil harta orang lain tidak dihukumi dosa dan tida dianggap sebagai pencuri karena kedaruratan.

Sebagai mana pernah dijelaskan oleh Ibnu Qudamah yang mengilustrasikan kondisi tersebut dengan menukil perkataan Imam Ahmad:

لَا قَطْعَ فِي الْمَجَاعَةِ، يَعْنِي أَنَّ الْمُحْتَاجَ إِذَا سَرَقَ مَا يَأْكُلُهُ فَلَا قَطْعَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ كَالْمُضْطَرِّ… وَهٰذَا مَحْمُولٌ عَلَىٰ مَنْ لَا يَجِدُ مَا يَشْتَرِيهِ، أَوْ لَا يَجِدُ مَا يَشْتَرِي بِهِ، فَإِنَّ لَهُ شُبْهَةً فِي أَخْذِ مَا يَأْكُلُهُ… فَأَمَّا الْوَاجِدُ لِمَا يَأْكُلُهُ، أَوِ الْوَاجِدُ لِمَا يَشْتَرِيهِ، وَمَا يَشْتَرِي بِهِ، فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ، وَإِنْ كَانَ بِالثَّمَنِ الْغَالِي

“Imam Ahmad berkata, ‘Tidak ada hukuman potong tangan pada masa kelaparan. Maksudnya, orang yang membutuhkan lalu mencuri makanan yang ia makan, maka tidak dikenai potong tangan; karena keadaannya seperti orang yang terpaksa (mudhtharr)…

Dan ini diberlakukan untuk orang yang tidak menemukan sesuatu untuk dibeli, atau tidak menemukan sesuatu untuk digunakan membeli (makanan). Maka ia memiliki ‘syubhat’ (alasan yang kuat) dalam mengambil sesuatu yang dimakannya…”

Adapun orang yang mampu mendapatkan makanan, atau ia mampu membeli makanan, dan memiliki uang untuk membelinya, maka ia tetap dikenai hukuman, meskipun harga makanan itu mahal.” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, Cet. 3, 1417 H/1997 M, 12/462).

Dari penjelasan ini, Ibnu Qudamah menegaskan bahwa rasa lapar yang mendorong seseorang melakukan tindakan terlarang hanya dianggap darurat apabila ia benar-benar tidak memiliki makanan, tidak punya uang, dan tidak ada bantuan sama sekali.

Dan tentunya setelah memastikan kelaparan yang beresiko terhadap jiwa dalam kondisi seperti ini, pengambilan makanan masuk kategori darurat.

Namun, apabila seseorang masih memiliki uang untuk membeli makanan, atau sebenarnya masih memiliki sesuatu yang dapat dimakan, maka tindakannya tidak dianggap sebagai kondisi darurat.

Jika ia tetap mengambil barang milik orang lain, maka statusnya adalah pencuri, bukan orang yang terpaksa. Tingkat kebutuhan memang berbeda pada setiap individu, tetapi hukum darurat hanya berlaku pada keadaan yang benar-benar mengancam nyawa.

Lalu bagaimana status harta yang diambil? Apakah tetap wajib diganti?

Para ulama menjelaskan bahwa rukhsah memiliki beberapa jenis. Setiap perbuatan yang pada asalnya terlarang tetapi dibolehkan karena darurat memiliki konsekuensi yang berbeda-beda.

Karena itu, untuk mengetahui apakah harta yang diambil dalam keadaan darurat wajib diganti atau tidak, perlu memahami klasifikasi rukhsah tersebut.

Jenis rukhsah pertama adalah perbuatan haram yang berubah menjadi halal selama kondisi darurat berlangsung, seperti makan bangkai, daging babi, atau minum khamr untuk menyelamatkan jiwa.

Menolak melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam kondisi darurat hingga membahayakan nyawa, justru berdosa.

Imam Masruq berkata

مَنْ اُضْطُرَّ، فَلَمْ يَأْكُلْ وَلَمْ يَشْرَبْ، فَمَاتَ، دَخَلَ النَّار

“Barang siapa berada dalam keadaan darurat lalu tidak makan dan tidak minum (padahal dibolehkan), kemudian ia mati, maka ia masuk neraka.” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 9/416)

Jenis kedua adalah perbuatan yang tetap haram, tetapi pelakunya tidak berdosa karena darurat. Contohnya adalah mengucapkan kalimat kufur ketika dipaksa, atau mengambil harta orang lain untuk menyelamatkan diri.

Pada jenis ini, rukhsah hanya menghapus dosa, tetapi tidak mengubah status hukum perbuatannya yang tetap haram. Bahkan, menahan diri dan bersabar meskipun berisiko terbunuh sering kali dinilai lebih utama.

Jenis ketiga adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun, bahkan dalam paksaan penuh. Misalnya membunuh seorang muslim, memotong anggota tubuhnya, berzina, atau memukul orang tua.

Semua perbuatan ini tetap haram dan pelakunya tetap berdosa, karena syariat tidak membolehkan menghilangkan satu bahaya dengan melakukan bahaya yang lebih besar.

Dalam kasus mengambil harta orang lain, perbuatan ini masuk dalam kategori kedua: pelakunya tidak berdosa karena darurat, tetapi tetap berkewajiban mengganti barang yang diambil.

Hal ini didasarkan pada kaidah:

الِاضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ

“Keadaan darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (Muhammad Shidqi al-Burnu, Al-Wajiz fi Idah Qawā‘id al-Fiqh al-Kulliyyah, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah al-‘Alamiyyah, Cet. 4, 1416 H/1996 M.)

Wallahu a’lam bi shawwab.

Related

Tags: fiqihma'had 'aly an-nuur
Previous Post

Mahasantri Awali Semester Genap dengan Menata Kembali Semangat Thalabul Ilmi

Next Post

Khutbah Jum’at: Tiga Hikmah Di Balik Musibah

Admin

Admin

Related Posts

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?
Fiqih

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

by Admin
22/12/2025
Perayaan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Fiqih

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

by Admin
29/08/2025
Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?
Fiqih

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

by Satrio Kusumo
05/06/2024
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio Kusumo
29/08/2023
Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)
Fiqih

Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)

by Satrio Kusumo
14/08/2023
Next Post
Khutbah Jum'at: Hikmah Di Balik Musibah

Khutbah Jum'at: Tiga Hikmah Di Balik Musibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Doa
  • Fiqih
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Ramadhan
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqafah
  • Udhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
  • NASKAH KHUTBAH
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist