Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Penulis: Chotib Muchtar (Staf Pengajar Ma’had Aly An-Nuur)
Bencana adalah peristiwa yang menghancurkan dan mengganggu kehidupan manusia. Salah satunya adalah banjir. Banjir dapat dikatakan sebagai bencana ketika telah memenuhi beberapa unsur, seperti merusak fisik bangunan, menelan korban jiwa, serta berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.
Aset-aset berharga rusak, jaringan komunikasi terhambat, dan aktivitas ekonomi lumpuh total. Kondisi semacam ini tentu mengguncang psikologi masyarakat. Rasa takut, bingung, dan cemas menguasai batin mereka, apalagi ketika bantuan tidak kunjung tiba.
Bencana yang tidak segera ditangani dapat menempatkan masyarakat dalam kondisi darurat. Akses jalan lumpuh sehingga beberapa wilayah menjadi terisolasi, sementara ketersediaan makanan pun terbatas, berpotensi menimbulkan kelaparan.
Dalam kondisi demikian, lapar yang berkepanjangan dapat mendorong seseorang bertindak nekat untuk memenuhi kebutuhan dasar. Salah satu tindakan yang mungkin dilakukan adalah menjarah atau mengambil harta orang lain.
Menjarah, yang berarti merampas atau mengambil harta orang secara paksa, jelas dilarang secara agama maupun norma moral. Islam secara tegas melarang perbuatan tersebut, karena merugikan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
لا يَحِلُّ لامرِئٍ أن يَأخُذَ عَصا أخيه بغَيرِ طِيبِ نَفسٍ مِنه
“Tidak halal bagi seseorang mengambil barang milik saudaranya—meskipun hanya sebatang tongkat tanpa kerelaan hatinya.” (Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya, no. 1166).
Hadits di atas menjelaskan barang yang diambil adalah tongkat yang biasa untuk menggiring kambing atau unta. Bagi sebagian orang, tongkat itu mungkin barang yang remeh. Jika barang yang remeh saja dilindungi apalagi barang yang memiliki nilai tinggi, tentu lebih tidak boleh.
Mengambil harta orang lain tanpa izin bukan hanya berdosa di hadapan Sang Pencipta tetapi memiliki konsekuensi juga harus mengembalikan atau menggantinya kepada pemiliki barang.
Sebab perbuatan larangan ini melibatkan ridha manusia. Cara taubatnya pun tidak cukup hanya dengan istigfar dan amal shalih akan tetapi harus mendapatkan rdha dari pemiliknya (manusia).
Lantas bagaimana jika kondisi darurat apakah tindakan menjarah milik orang lain dapat dibenarkan?
Untuk menjawab itu tentu harus memahami dengan baik apa itu kondisi darurat. Ulama menjelaskan bahwa suatu keadaan hanya dapat disebut “darurat syar‘i” jika memenuhi semua syarat berikut:
-
Ada ancaman bahaya nyata terhadap salah satu dari lima hal pokok (kulliyat al-khams) dalam konteks bencana seperti jiwa yang terancam kematian bila tidak makan.
-
Bahaya tersebut pasti terjadi atau sangat besar kemungkinannya terjadi, bukan sekadar dugaan lemah atau ketakutan tanpa dasar. Tentu yang paling paham kondisi adalah dirinya sendiri apakah fisiknya bisa bertahan atau tidak. Jadi kondisi satu dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan.
-
Tidak ada cara lain untuk menghilangkan bahaya kecuali dengan melakukan hal yang terlarang. Jika masih ada pilihan yang halal, maka tidak boleh memilih yang haram.
-
Tindakan darurat itu tidak boleh menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama besarnya, misalnya mengambil makanan milik orang lain yang juga sedang dalam kondisi darurat.







