Hari Arafah Beda Dengan Makkah Penulis: Abdurrahman Mardavi (Staf Pengajar Ma’had Aly An-Nuur)
Di Indonesia, setiap momen Idul Adha seringkali timbul pertanyaan, “Apakah kita harus mengikuti keputusan Pemerintah Arab Saudi dalam penentuan Hari Arafah dan Idul Adha?”
Pertanyaan itu memunculkan sikap beragam. Sebagian kaum muslimin mengikuti keputusan pemerintah Arab Saudi. Namun, sebagian besar umat Islam Indonesia tetap mengikuti keputusan Kementerian Agama RI.
Secara fikih, mengikuti keputusan Pemerintah Saudi dalam penetapan Hari Arafah dan Idul Adha bukanlah keputusan keliru. Akan tetapi, mengikuti keputusan Kementerian Agama Indonesia tentunya merupakan pilihan yang lebih tepat dan maslahat.
Sebenarnya, baik Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Agama memiliki pandangan dan metode yang sama dalam penetapan awal bulan qamariyah, yaitu dengan metode rukyat lokal (ikhtilaful mathali’).
Hanya saja, dari sisi penerapan dan pengamalan hasil rukyat, sebagian masyarakat muslim Indonesia cenderung ingin mengikuti keputusan Pemerintah Haramain Arab Saudi, tempat jamaah haji melakukan manasik haji.
Dalam fikih, pandangan itu dikenal dengan wihdatul mathla’ (rukyat global), mengikuti hasil rukyat negara lain, seperti Arab Saudi yang melihat hilal pada saat hilal di Indonesia tidak terlihat.
Namun, ada pandangan lain dari fuqaha yaitu ikhtilaful mathali’ yang menyatakan bahwa kaum muslimin hendaknya mengikuti hasil rukyat negerinya masing-masing.
Artikel ini akan membahas beberapa dalil dan argumen pendapat yang menyatakan bahwa mengikuti hasil rukyat negara setempat adalah pilihan yang lebih rajih dan maslahat.
Artikel ini juga merupakan ulasan (review) terhadap fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
Wihdatul Mathla’ danIkhtilaful Mathali’
Dalam fikih, mengikuti rukyat global maupun rukyat lokal merupakan perkara khilafiah atau perbedaan pandangan di kalangan fuqaha.
Pertama,wihdatul mathla’ (kesatuan visibilitas hilal atau sering disebut rukyat global) pendapat yang menyatakan bahwa jika hilal terlihat di sebuah negeri, maka itu berlaku bagi seluruh negeri kaum muslimin di belahan bumi mana pun. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha, terutama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Kedua,ikhtilaful mathali’ (perbedaan visibilitas hilal karena perbedaan geografis atau sering disebut rukyat lokal) pendapat yang menyatakan bahwa jika hilal terlihat di sebuah negeri, maka itu hanya berlaku di negeri di mana hilal itu terlihat dan atau di negeri-negeri yang berdekatan yang memiliki kesamaan visibilitas hilal.
Pandangan ini mempertimbangkan perbedaan geografis negeri-negeri kaum muslimin dan merupakan pendapat fuqaha Syafi’iyah.
Pandangan Syaikh al-‘Utsaimin
Dalam fatwanya, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah seorang ulama senior dan populer di Arab Saudi, yang bermadzhab Hambali, memilih pendapat ikhtilaful mathali’ yang berkesesuaian dengan pandangan mayoritas fuqaha Syafi’iyah.
Beliau pernah ditanya perihal perbedaan penetapan Hari Arafah dan Idul Adha di Haramain Arab Saudi dengan negara lain.
“…Pendapat yang benar adalah berbeda (penetapannya) karena adanya perbedaan tempat terlihatnya hilal (ikhtilaful mathali’). Contohnya, jika hilal baru terlihat di Makkah sedangkan di negeri lain hilal sudah terlihat sehari sebelumnya, dan misalkan hari ini adalah Hari Arafah (di Saudi) dan bagi kaum muslimin di negeri lain tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), maka tidak boleh bagi mereka berpuasa pada hari ini (9 Dzulhijjah waktu Saudi) karena itu adalah Hari Raya Idul Adha (di negeri mereka).
Sebaliknya, jika hilal terlihat lebih dulu di Makkah, dan misalkan pada hari ini tanggal 9 Dzulhijjah (di Makkah), yang itu berarti baru tanggal 8 Dzulhijjah di negeri lain, maka hendaknya kaum muslimin di negeri tersebut berpuasa pada (ke esokan harinya) tanggal 9 Dzulhijjah (sesuai dengan keputusan di negara mereka), yang itu bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Makkah. Inilah pendapat yang rajih…”
Tegasnya, kaum muslimin hendaknya mengikuti keputusan negaranya masing-masing meskipun itu berbeda dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi. Itulah pendapat yang rajih, dengan mempertimbangkan ikhtilaf mathali’ (perbedaan tempat munculnya hilal).
Pandangan ini, beliau tegaskan dalam Syarhul Mumti’ (6/310):
وهذا القَولُ هو القَولُ الرَّاجِحُ، وهو الذي تدُلُّ عليه الأدِلَّةُ
“Inilah pendapat yang rajih, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.”
Pandangan beliau ini, berbeda dengan pandangan ulama lain yang sezaman dengan beliau, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang me-rajih-kan wihdatul mathla’, pendapat jumhur fuqaha.
Namun Syaikh al-‘Utsaimin tidak sendirian, beberapa ulama pendahulu beliau, di antaranya Ibnu Abidin salah seorang Ulama Hanafi populer yang hidup di abad modern (1784–1836 M) juga me-rajih-kan pendapat fuqaha Syafi’iyah.
Hidup pada masa Sultan Abdul Majid I hingga Sultan Mahmud II dari Kesultanan Utsmaniyah, beliau mengatakan dalam Radd al Mukhtar (2/393):
“Dapat dipahami dari perkataan mereka (fuqaha) dalam bab haji bahwa pandangan Ikhtilaful Mathali’ dalam hal itu (penetapan ibadah haji) adalah mu’tabar (pendapat yang dipilih/diamalkan), sehingga mereka (fuqaha) tidak mewajibkan ibadah apa pun meskipun ada yang melihat hilal di negeri lain sehari sebelumnya…”
Ulama sebelumnya yang tidak jauh dari masa Ibnu Abidin, Imam ash-Shan’ani (1649-1768 M) salah seorang fuqaha Zaidiyah asal Yaman juga me-rajih-kan pandangan ikhtilaful mathali’. Dalam buku Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram (2/151) beliau menyatakan:
“…Dalam masalah itu ada beberapa pandangan, masing-masing memiliki dalil penguat, dan pendapat yang paling kuat adalah (pendapat yang menyatakan) bahwa penduduk sebuah negeri hendaknya mengikuti hasil rukyat negerinya masing-masing dan atau yang berdekatan secara geografis….”
Pada era mutaakhirin fuqaha madzhab seperti Ibnu Taimiyah, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Abdil Bar juga me-rajih-kan pandangan ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (1263-1328 M) dalam Majmu’ Fatawa (25/118) dan al-Ikhtiyat al-Fiqhiyyah Ibni Taimiyah, (1/294), beliau menyatakan:
“…Mathla’ (tempat munculnya hilal) itu berbeda-beda menurut kesepakatan para ahli astronomi, maka dengan ini jika mathla’-nya sama (dan terlihat hilal) maka kaum muslimin wajib berpuasa, jika berbeda maka tidak wajib. Inilah pendapat yang shahih sebagaimana pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam Madzhab Ahmad bin Hambal…”
Pernyataan Ibnu Taimiyah ini dikutip oleh Syaikh al-‘Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ (6/321).
Adapun Imam an-Nawawi, tidak perlu disebutkan karena dari kalangan Syafi’iyah yang memang mendukung pandangan ikhtilaf mathali’.
Ibnu Abdil Bar (978–1071 M), salah seorang ulama Madzhab Maliki ternama dari Andalusia yang pakar di bidang hadits dan fikih. Dalam bukunya at-Tamhid li ma fi al-Muwattha’ min al-Ma’ani wa al-Masanid (7/160), beliau menyebutkan perbedaan pendapat para fuqaha yang menyatakan bahwa ikhtilaf mathali’ itu mu’tabar, dan sebagian yang lain menyatakan tidak mu’tabar, lalu beliau mengatakan:
“…Saya memilih pendapat yang pertama (bahwa ikhtilaf mathali’ itu mu’tabar) karena ada atsar yang marfu’ yaitu hadits hasan yang bisa dijadikan sebagai dalil, yaitu perkataan Sahabat utama (Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu) yang tidak ditentang oleh sahabat yang lain, ini juga pendapat sekelompok fuqaha Tabi’in, dan menurut saya, kajian tentang hal itu menunjukkan kesimpulan tersebut..”
Dalil Ikhtilaf Mathali’
Di antara dalil yang dikemukakan oleh fuqaha yang memilih pendapat ikhtilaf mathali’ adalah firman Allah ﷻ
“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, maka berpuasalah, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.…” (QS. Al-Baqarah: 185)
“Jika kalian telah melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan jika kalian telah melihatnya maka berbukalah (hari raya) dan jika mendung maka genapkanlah hitungan bulan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ayat dan Hadits di atas menunjukkan secara umum bahwa kewajiban shiyam itu berlaku bagi mereka yang memasuki Bulan Ramadhan dengan melihat hilal. Jika penduduk sebuah negeri tidak melihat hilal, maka tidak wajib berpuasa meskipun hilal terlihat di negeri lain. Kewajiban itu berlaku hanya bagi penduduk negeri yang melihatnya.
Dalil ini dikuatkan oleh Hadits Kuraib riwayat Imam Muslim no.1087 yang menceritakan perbedaan awal puasa penduduk Syam dan penduduk Madinah karena perbedaan mathla’ atau tempat terlihatnya hilal di kedua negeri tersebut. Penduduk Syam melihat hilal terlebih dahulu, penduduk Madinah di hari berikutnya.
Pertanyaan yang diajukan oleh Kuraib, “Apakah kita tidak mencukupkan dengan rukyatnya penduduk Syam?” Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menjawab:
Memberikan pemahaman bahwa apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini merupakan ajaran Rasulullah ﷺ bukan ijtihad Ibnu Abbas. Bahwa kaum muslimin berpuasa sesuai dengan rukyat negerinya masing-masing dan tidak mengikuti rukyat negeri yang berbeda mathla’ atau tempat terbitnya hilal.
Dalil Takhrij dan Perbedaan Geografis
Syaikh al-‘Utsaimin menambahkan dalil qiyas atau takhrij yang menjadi penguat bagi pendapat ikhtilaf mathali’.
Syariat menetapkan bahwa waktu puasa (imsak) dikaitkan dengan terbitnya fajar shadiq dan waktu berbuka (ifthar) dikaitkan dengan terbenamnya matahari sebagaimana dalam ayat QS. Al-Baqarah: 188:
“…Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”
“…Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzannya Abdullah bin Ummi Maktum karena tidak adzan kecuali fajar telah terbit…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kita ketahui bersama bahwa waktu puasa dan iftar itu berbeda-beda, mengikuti waktu di negeri masing-masing. Waktu puasa dan iftar negeri kaum muslimin di belahan bumi bagian timur berbeda dengan di belahan bumi bagian barat. Waktu puasa dan iftar di Indonesia lebih cepat daripada di Arab Saudi.
“Adapun dalil dari qiyas bahwa (perbedaan) waktu puasa dan iftar di setiap negara merupakan hal yang mu’tabar (diakui), ini merupakan ijma’. Anda melihat penduduk negeri di bumi belahan timur seperti Asia, mereka berpuasa dan iftar lebih dulu daripada penduduk bumi belahan barat karena matahari terbit dan terbenam lebih dulu di negeri mereka. Jika ini berlaku dalam perhitungan hari untuk puasa dan iftar, maka (perbedaan) ini mestinya juga berlaku dalam perhitungan bulan untuk puasa dan iftar, tidak ada bedanya.”
Tegasnya, jika perbedaan perhitungan hari untuk puasa dan iftar itu diakui, maka mestinya perbedaan perhitungan bulan untuk puasa dan iftar juga diakui. Beliau melakukan qiyas “perhitungan hari” pada “perhitungan bulan” untuk waktu puasa dan iftar.
Argumentasi beliau ini menarik, pendekatan yang beliau gunakan adalah pendekatan fikih dan ushul fikih, qiyas yang itu diakui oleh para fuqaha. Kesimpulan beliau pun selaras dengan sains modern.
Dalil beliau ini sekaligus mempertimbangkan sains bahwa perbedaan jam, hari, dan bulan itu terjadi karena perbedaan letak geografis. Perbedaan waktu Indonesia dan Arab Saudi yang terpaut empat jam, tidak hanya berpengaruh pada perbedaan waktu shalat dan memulai puasa, tapi juga berpengaruh pada perbedaan hari bahkan juga perbedaan bulan.
Kemenag dan MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)
Memperkuat dalil dan argumentasi di atas, ada etika berbangsa dan bernegara yang harus dipertimbangkan yaitu mengikuti keputusan Pemerintah Indonesia dalam penetapan hasil rukyat hilal, yang diamanatkan kepada Kementerian Agama.
“Melaksanakan puasa dan merayakan Hari Raya bersama jama’ah (pemerintah dan rakyat), dan mayoritas umat Islam.”
Hadits tersebut berikut penjelasannya, menegaskan bahwa kaum muslimin hendaknya berpuasa dan merayakan Hari Raya bersama pemerintah dan mayoritas kaum muslimin (sawad a’zham) di negeri setempat.
Di kawasan Asia Tenggara telah terbentuk MABIMS (Majlis Agama Brunei Indonesia Malaysia Singapura) sebagai ikhtiar untuk melakukan persatuan dalam urusan keislaman termasuk penetapan puasa dan Hari Raya di kawasan negeri-negeri Melayu. Dengan ini, sawad a’zham umat Islam di Tanah Melayu semakin besar dan kuat.
Arafah, Satu Nama Beda Makna
Arafah, nama yang sama dengan makna yang berbeda. Makna pertama menunjukkan tempat wukuf, dan kedua menunjukkan waktu atau hari puasa Sunah Arafah.
“Puasa Hari Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Nama yang sama dengan makna yang berbeda ini sering dicampuradukkan sehingga muncul kesimpulan bahwa Puasa Hari Arafah harus bertepatan dengan waktu jamaah haji sedang wukuf di Arafah.
Padahal, dalam pembahasan fikih, para ulama umumnya mengaitkan ibadah dengan waktu yang berlaku di masing-masing wilayah. Karena itu, ketika mendefinisikan hari Arafah para fuqaha biasanya menunjuk pada tanggal 9 Dzulhijjah sebagai waktu pelaksanaan ibadah tersebut.
Sebab, waktu itulah yang berkaitan dengan ibadah tertentu, bukan dengan tempat. Tentu dengan tanpa mengabaikan bahwa Arafah juga merupakan nama tempat untuk wukuf.
Dengan demikian, bisa jadi saat jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah, di Indonesia sudah merayakan Idul Adha, dan ini tidak mengapa karena adanya perbedaan mathla’ hilal. Sebagaimana pernyataan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (5/27):
“Begitu pula dengan hari Arafah, ia adalah hari yang nampak bagi orang-orang bahwasannya hari itu adalah hari Arafah. Baik itu hari kesembilan atau pun hari kesepuluh (di negeri lain).”
Penutup
Dengan demikian, kaum muslimin hendaknya berpuasa dan melaksanakan Hari Raya sesuai dengan ketetapan hasil rukyat negaranya masing-masing.
Ini merupakan pilihan pendapat yang tepat dan maslahat untuk umat Islam di Indonesia. Apalagi ada perhimpunan Kementerian Agama di negara-negara serumpun Melayu yang memperluas dan memperkuat persatuan kaum muslimin.
Wallahul muwafiq ila aqwam ath-thariq
Referensi Utama:
Fatwa Syaikh al-‘Utsaimin dapat dilihat di Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Riyadh: Dar Wathan dan Dar Tsurayya, 1413 H, vol.20, hlm.47 dan vol.19, hlm.41). Fatwa ini juga di-posting di situs https://islamqa.info/ar/answers/40720.