Fiqih Udhiyah
Oleh: Tengku Azhar, dkk
Udhiyahย adalah kambing yang disembelih pada Hari Idul Adha dalam rangka taqorrub kepada Allah. (Minhajul Muslim:293)
Atau sesuatu yang disembelih pada hari-hari nahr karena hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. (Taisirul โalam juz; 2 hal.451)
Masyruโiyah Udhiyah
Allah Taโala telah mansyariatkan kepada para hambanya untuk berudhiyah sebagai suatu ibadah dan juga bernilai muttabaโah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2
ููุตูููู ููุฑูุจูููู ููุงููุญูุฑู
โMaka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan udhiyahโ.
ย
Hukum Udhiyah
Para ulamaโ berpendapat tentang hukum berudhiyah ( Al Mughni, Ibnu Qudamah : 13/360, Al asilah wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Abdul Aziz Al Muhamad As Sulaiman: III/4 , Al Aziz Syarh Al Wajir : 12/59
Ini adalah pendapat kebanyakan ahlul ilmi, dan diantara ulamaโ yang berpendapat seperti ini adalah Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyib, Al Qomah, Al Aswad, Athoโ, Syafiโie, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Al Ghozali.
Mereka menyandarkan pendapat mereka krpada hadist berikut :
ูุฑุฏ ุนู ุฌุงุจุฑ ูุงู ย : ุตููุช ู
ุน ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนูุฏ ุงูุฃุถุญู ููู
ูุงุงูุตุฑู ุฃุชู ุจุญุจุด ูุฐุจุญู ุ ููุงู : ุจุณู
ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑ ุ ุงูููู
ู ูุฐุง ุนููู ูุนู ู
ู ูู
ูุถุญ ู
ู ุฃู
ุชู (ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ูุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุชุฑู
ุฐู)
Diriwayatkanย dari Jabir, ia berkata : Saya telah sholatย Iedhul Adha bersama Rasullloh Shallallahu โalaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka didatangkan pada beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya berkata : โBismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang belum berudhiyah dari umatku.โย (HR. ููAhmad, Abu Dawud, At Turmudzi)
ูุนู ุนูู ุจู ุงูุญุณูู ุนู ุฃุจู ุฑุงูุน ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู ุฅุฐุง ุถุญู ูุจุดูู ุณู
ูููู ุฃูุฑููู ุฃู
ูุญูู ( ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ )
Artinya : โDan dari Ali bin Al-Husain dari Rofiโ:โ Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam apabila datang Hari Udhiyah , beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan warnanya putih campur hitam.( HR.Ahmad).
- Wajib
Ini adalah pendapat Rabiโah, Malik, Ats Tsauri, Al AuzaโI, Al Laits, dan Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman Allah Taโala surat Al Kautsar ayat: 2 yang berbunyi :
ูุตูู ูุฑุจูย ูุงูุญุฑ
Artinyaย : โMaka dirikanlah sholat karena Robbmu, dan berudhiyahlah.ย (QS. Al-Kautsar : 2)
Kebanyakan Ahli Tafsir berkata : Maksud ayat tersebut yaitu, berudhiyah setelah sholat Ied, sedangkan kata perintah menunjukkan hukum wajib.
Hadits Rosulullah :
ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู : โู
ู ูุงู ูู ุณุนุฉ ููู
ูุถุญ ููุง ููุฑุจู ู
ุตูุงููุง (ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ู ุงุจู ู
ุงุฌู)
Artinya : โ Dari Abu Hurairoh r.a, sesungguhnya Rosulullah S.A.W bersabda :ย โBarang siapa yang memiliki kemampuan untuk berudhiyah, kemudian ia tidak berudhiyah, maka sekali-kali jangan mendekati tempat sholatkuโ.ย (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
ย
Pendapat yang rojihย :
Abdul Aziz Al-Muhammad As-Sulaiman berkata : โYang rojih menurut saya adalah : pendapat jumhur bahwa berudhiyah hukumnya adalah Sunnah Muโakkadah atas orang yang mampu untuk berudhiyah dari kaum muslimin, baik yang mukim maupun musafir, kecuali jamaah haji yang ada di Mina.
Imam Malik berkata : โBahwa mereka tidak wajib berudhiyah. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya.
Hikmah Disyariโatkannya Udhiyah
Diantara hikmah disyariโatkannya berudhiyah adalah :
- Mendekatkan diri kepada Allah Taโala.
Firman Allah :
ูุตูู ูุฑุจูย ูุงูุญุฑ
Artinya :ย โMaka dirikanlah Sholat karena Robbmu, dan berudhiyahlahโ.ย (QS. Al-Kautsar : 2)
ูู ุฅู ุตูุงุชู ููุณูู ูู
ูุญูุงู ูู
ู
ุงุชู ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู {162} ูุงุดุฑูู ูู โฆโฆโฆโฆโฆ.
Artinya :ย โKatankalah ! sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah. Tidak ada sekutu baginyaโ. (QS. Al-Anโam: 162)
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrohim AS
Yaitu, ketika Allah mewahyukan kepada beliau untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismaโil, yang kemudian ditebus oleh Allah dengan seekor domba.
Firman Allah :
ููุฏููุงู ุจุฐุจุญ ุนุธูู
Artinyaย : โ Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besarโ. (QS. Ash-Shoffat : 107)
- Mencukupi nafkah pada hari Ied dan menyebarkan rohmat kepada orang-orang fakir dan miskin.
- Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya, yang berupa binatang ternak kepada kita.
Firman Allah :
ููููุง ู
ููุง ูุฃุทุนู
ูุง ุงููุงูุน ูุงูู
ุนุชุฑ, ูุฐูู ุณุฎุฑูุงูุง ููู
ูุนููู
ุชุดูุฑูู. ูู ููุงู ุงููู ูุญูู
ูุง ููุงุฏู
ุงุคูุง ูููู ููุงูู ุงูุชููู ู
ููู
Artinya :ย โMaka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainyaโ.ย (QS.Al-Hajj : 36-37)
Rukun-Rukun Udhiyah
Al-Ghozali berkata, โRukun udhiyah itu ada empat, yaitu:
- Hewan udhiyah. Yaitu, binatang ternak saja (onta, sapi, kambing, domba) selainnya tidak boleh. Tidak sahย berudhiyah dengan domba kecuali sudah genap berumur enam bulan (masuk bulan ke-tujuh), dan kambing kecuali sudah genap berumur 1 tahun (masuk tahun ke-dua). Sapi kecuali sudah genap berumur 2 tahun (masuk umur ke-tiga). Onta kecuali sudah genap berumur 5 tahun (masuk umur ke-enam). Dan dibolehkan berudhiyah dengan jantan maupun betina.
- Waktu berudhiyah. Yaitu waktu Iedul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
- Orang yang menyembelih. Yaitu orang yang halal sembelihannya, maka ia sah untuk menyembelih.
- Yaitu menyembelih binatang udhiyah sekali sembelihan dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna menggunakan alat untuk menyembelih.
Hewan Udhiyah
Allah Taโalla memerintahkan kita untuk berudhiyah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepadannya.
Allah berfirman :
ูู ุฅู ุตูุงุชู ููุณูู ูู
ูุญูุงู ูู
ู
ุงุชู ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู
Artinyaย : โSesungguhnya Sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Robb semesta alam.โ (Q.S. Al Anโam : 162 )
Allah juga berfirman :
ูุตูู ูุฑุจูย ูุงูุญุฑ
Artinyaย : โMaka tegakkanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan udhiyah.โย ( Q.S. Al Kautsar : 2 )
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda :
ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู : โู
ู ูุงู ูู ุณุนุฉ ููู
ูุถุญ ููุง ููุฑุจู ู
ุตูุงููุง (ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ู ุงุจู ู
ุงุฌู)
โSiapa yang memiliki keluasan harta lalu tidak mau menyembelih udhiyah, maka jangan sekali-kali mendekati Mushola kami.โย (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim )
Hewan Yang Bisa Disembelih Untuk Berudhiyah
Imam An Nawawi menyebutkan perkataan Imam Abu Ishaq Asy Syarozi, ia berkata : โTidak sah udhiyah itu, kecuali dari binatang ternak, yaitu : Unta, sapi dan kambing.โ Berdasarkan firman Allah Taโalla :
ููุฐูุฑูุง ุงุณู
ุงููู ุนูู ู
ุงุฑุฒููู
ู
ู ุจููู
ุฉ ุงูุฃูุนุงู
โSupaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.โย (Q.S. Al Hajj : 34 ) (Al Majmuโ : 8/286)
Imam An Nawawi juga berkata : โSebagian ulamaโ menyebutkan bahwa adanya ijmaโ Ulamaโtentang tidak sahnya hewan udhiyah, kecuali dari unta, sapi dan kambing.โย Maka tidak sah selain dari hewan-hewan tersebut.ย ( Al Majmuโ :8/287 )
Jadi hewan yang dijadikan udhiyah adalah unta yang termasuk didalamnya Al Bakhothy ( unta yang besar perutnya ), sapi yang termasuk didalamnya kerbau, dan kambing yang termasuk didalamnya domba dan kambing kacang. ( Al Majmuโ : 8/286 )
Syarat-Syarat Hewan Udhiyah
- Umur hewan udhiyah
Domba yang sudah genap berumur enam bulan (masuk bulan ke-tujuh), dan kambing yang sudah genap berumur 1 tahun (masuk tahun ke-dua). Sapi yang sudah genap berumur 2 tahun (masuk umur ke-tiga). Onta yang sudah genap berumur 5 tahun (masuk umur ke-enam). Dan dibolehkan berudhiyah dengan jantan maupun betina.
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda :
ูุงุชุฐุจุญูุง ู
ุณูุฉ ุฅูุง ุฃู ูุนุณุฑุนูููู
ูุชุฐุจุญูุง ุฌุฐุนุฉ ู
ู ุงูุถุฃู ูุงูู
ุณูุฉ ู
ู ุงูุฃูุนุงู
ูู ุงูุซููุฉ (ุฑูุงู ู
ุณูู
)
โJanganlah kalian menyembelih hewan udhiyah yang telah tua (lanjut usia) kecuali jika menyusahkan kalian (untuk mendapatkan hewan yang masih muda), maka sebelihlah domba yang berumur satu tahun dan binatang ternak yang telah berumur dua tahun.โย (H.R. Muslim}
- Kesehatan hewan udhiyah
Tidak sah hewan udhiyah yang akan disembelih, kecuali selamat dari segala kekurangan (kecacatan) pada tubuhnya, maka tidak sah hewan udhiyah yang buta, pincang, patah tanduknya atau terpotong telinga dan ekornya (dari aslinya), dan tidak boleh hewan yang dalam keadaan sakit dan hewan yang sangat kurus.
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda :
ุฃุฑุจุน ูุงุชุฌูุฒ ูู ุงูุฃุถุงุญู ุงูุนูุฑุงุก ุงูุจูู ุนูุฑูุง ูุงูู
ุฑูุถุฉ ุงูุจูู ู
ุฑุถูุง ูุงูุนุฑุฌุงุกุงูุจูู ุถูุนูุง ูุงููุณุฑุฉ ุงูุชู ูุง ุชููู โ ูุนูู ูุง ููู ูููุง- ุฃู ูุงู
ุฎ ูู ุนุธุงู
ูุงููู ุงููุงุฒู ูุงูุนุฌูุงุก
โEmpat hal yang menyebabkan hewan udhiyah tidak boleh disembelih : hewan yang jelas butanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus.โย (H.R. At Turmudzi ) (Minhajul Muslim: 340)
Jumlah Hewan Udhiyah
Selama ini berkembang pemahaman bahwa seekor sapi cukup untuk tujuh orang dan satu kambing hanya cukup untuk satu orang. Namun riwayat yang shohih dari Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam menerangkan keringanan bagi yang akan menyembelih hewan udhiyah untuk seluruh anggota keluarganya untuk menyembelih sesuai kadar kemampuannya, meskipun hanya satu ekor kambing.
Umaroh bin Abdillah berkata :
โAku mendengar Athoโ bin Yassar bertanya kepada shahabat Abu Ayyub Al Anshory : โ Bagaimana hewan-hewan udhiyah pada masa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallamย ? Ia menjawab :ย โJika berudhiyah dengan kambing umtuk dirinya dan seluruh keluarganya, maka mereka memakannya, dan membagikannya kepada orang lain, sebagaimana yang engkau lihat.โย (H.R. At Turmudzi :1055, Ibnu Majah:3147, Malik :2/37 )
Maka dimasa yang sulit dan melonjaknya angka kemiskinan pada saat ini, petunjuk Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallamย diatas sangat memberi keluasan kepada umat beliau untuk ikut beramal sesuai dengan kemampuannya.
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok berkata: โIni menunjukkan bahwa seekor kambing itu cukup untuk satu keluarga, sementara ada yang berpendapat hanya cukup untuk seorang saja. Dan yang benar yaitu cukup untuk satu keluarga, kendatipun keluarga tersebut berjumlah seratus orang atau lebih, sebagaimana yang ditegaskan oleh sunnah Nabi Shallallahu โalaihi wasallam. (Mukhtashor Nailul Authar (terj) :4/1615)
Waktu Menyembelih Udhiyah
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda :
ู
ู ูุงู ุฐุจุญ ูุจู ุงูุตูุงุฉ ูููุนุฏ
Dari Anas ia berkata ; Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda pada hari nahar ; โBarang siapa menyembelih (udhiyah) sebelum shalat (iedulย adha) maka hendaklah ia mengulangiโย (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda :
ูู ุฃูุงู
ุงูุชุดุฑูู ุฐุจุญ
โDan dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muthโam, dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam beliau bersabda ; โSemua hari tasyriq itu adalah hari menyembelih (udhiyah).ย (HR. Ahmad)
Dari dalil-dalil diatas, para ulama berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan hewan udhiyah:
- Imam Malik berkata ; Tidak boleh menyembelih udhiyah sebelum shalat, khutbah dan penyembelihan imam.
- Imam Ahmad berkata ; Tidak boleh menyembelih sebelum shalatnya imam, sekalipun imam belum menyembelih.
- Ibnul Mundzir berkata ; Para ulama sudah ijmaโ bahwa tidakboleh menyembelih udhiyah sebelum terbit fajar. Adapun jika disitu tidak ada imam, maka menurut dzahir hadits diukur dengan shalatnya setiap orang yang hendak udhiyah itu.
- Rabiโah berkata ; Tentang kelompok yang tidak ada imam, jika mereka itu menyembelih sebelum terbitr matahari maka tidak sah, tetapi jika mereka menyembelih setelah terbit matahari maka dipandang sah.
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz berkata; Namun tidak diragukan lagi, bahwa madzhab imam Malik (dalam masalah ini) yang paling sesuai dengan hadits-hadits dalam bab ini. Kemudian beliau berkata; โDari hadits diatas menunjukkan bahwa hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) itu seluruhnya adalah hari-hari penyembelihan. Inilah pendapat yang lebih kuat berdasar hadits-hadits diatas. (Mukhtashar Nailul Authar : IV/1621-1622).
Tata Cara Menyembelih Udhiyah
- Menghadapkan hewan udhiyah kearah kiblat seraya membaca doโa :
ุฅูู ูุฌูุช ูุฌูู ููุฐู ูุทุฑ ุงูุณู ุงูุงุช ูุงูุฃุฑุถ ุญูููุง ู ุณูู ุง ูู ุง ุฃูุง ู ู ุงูู ุดุฑููู. ุฅู ุตูุงุชู ููุณูู ูู ุญูุงู ูู ู ุงุชู ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู ูู . ูุง ุดุฑูู ูู ูุจุฐูู ุฃู ุฑุช ูุฃูุง ุฃูู ุงูู ุณูู ูู
- Ketika menyembelih membaca :
ุจุณู ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑ
- Menginjakkan kaki pada lambung binatang udhiyah, sebagaimana sabda Rosulullah :
ุนู ุฃูุณ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู : ุถุญู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุจูุจุดูู ุฃู
ูุญูู ูุฃูุฑููู ูุฑุฃูุชู ูุงุถุนุง ูุฏู
ู ุนูู ุตูุงุญูู
ุง ููุณู
ู ูููุจุฑ ูุฐ ุจุญูู
ุงุจูุฏู
Anas radliyallahu anhu berkata ; Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallamย berudhiyah dengan dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, lalu aku lihat beliau menginjakkan kakinya pada lambung kedua kambing tersebut lalu beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau memotongnya dengan tangannya. (HR. Jamaโah).
- Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih
โฆโฆโฆโฆ..ูุฅุฐุง ุฐุจุญุชู
ูุฃุญุณููุง ุงูุฐุจุญ ูููุญุฏ ุฃุญุฏูู
ุดูุฑุชู ูููุฑุญ ุฐุจูุญุชู
Rosulullah bersabda :โ Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya. (HR. Muslim)
- Menyembelih di musholla, lapangan, atau tempat yang lapang. Hikmahnya supaya diketahui fakir miskin, dan mereka bisa ikut merasakan daging tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah :
ุนู ูุงูุน ุนู ุงุจู ุนู ุฑ ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃูู ูุงู ูุฐุจุญ ูููุญุฑ ุจุงูู ุตูู
- Disunnahkan orangย yang berudhiyah menyembelih dengan tangannya sendiri, sebagaimana perkataan Anas :
โฆ. ูุฐุจุญูู
ุงุจูุฏู ( ุฑูุงู ุงูุฌู
ุงุนุฉ)
Artinya : โโฆMaka Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallamย memotong dua binatang udhiyahnya dengan tangannya sendiri. (HR. Jamaโah).
Pembagian Daging Udhiyah
Dalam pembagian daging udhiyah dibagi menjadi tiga ; sepertiga untuk dimakan keluarga yang menyembelih; sepertiga untuk dishadaqahkan; sepertiga untuk dihadiahkan kepada para sahabat. Tetapi boleh juga dishadaqahkan seluruhnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam :
ูููุง ูุงุฏุฎุฑูุง ูุชุตุฏููุง
โMakanlah daging udhiyah dan simpanlah dan shadaqahkanlah.โ
โฆโฆโฆโฆ. ููููุง ู
ุงุจุฏุง ููู
ูุฃุทุนู
ูุง ูุงุฏุฎุฑูุง
โMakanlah apa yang nampak bagi kamu, berikanlah dan simpanlah.โย (HR. Ahmad, Muslim dan Turmudzi, dan dishohihkan oleh Turmudzi)
Boleh menyimpan daging udhiyah melebihi tiga hari
Diperbolehkan menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari. Ini adalah perkataan kebanyakan ahlu ilmi [Al-Mughni 13/381]
Nabiย shallallahu โalaihi wa sallamย pernah melarang menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging udhiyah yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus
Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwaโย radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabiย ย shallallahu โalaihi wa sallamย bersabda,
ยซ ู
ููู ุถูุญููู ู
ูููููู
ู ูููุงู ููุตูุจูุญูููู ุจูุนูุฏู ุซูุงููุซูุฉู ููููู ุจูููุชููู ู
ููููู ุดูููุกู ยป . ููููู
ููุง ููุงูู ุงููุนูุงู
ู ุงููู
ูููุจููู ููุงูููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุนููู ููู
ูุง ููุนูููููุง ุนูุงู
ู ุงููู
ูุงุถูู ููุงูู ยซ ูููููุง ููุฃูุทูุนูู
ููุง ููุงุฏููุฎูุฑููุง ููุฅูููู ุฐููููู ุงููุนูุงู
ู ููุงูู ุจูุงููููุงุณู ุฌูููุฏู ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุชูุนูููููุง ูููููุง ยป
โBarangsiapa di antara kalian berudhiyah, maka janganlah ada daging udhiyah yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.โย Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan,ย โWahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?โย Maka beliau menjawab,ย โ(Adapun sekarang),ย makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.โ [HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Dalam hadits lain, Rasulullahย shallallahu โalaihi wa sallamย dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
ยซ ููููุชู ููููููุชูููู
ู ุนููู ููุญููู
ู ุงูุฃูุถูุงุญูู ูููููู ุซููุงูุซู ููููุชููุณูุนู ุฐูู ุงูุทูููููู ุนูููู ู
ููู ูุงู ุทููููู ูููู ูููููููุง ู
ูุง ุจูุฏูุง ููููู
ู ููุฃูุทูุนูู
ููุง ููุงุฏููุฎูุฑููุง ยป. ููุงูู ููููู ุงููุจูุงุจู ุนููู ุงุจููู ู
ูุณูุนููุฏู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ููููุจูููุดูุฉู ููุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ููููุชูุงุฏูุฉู ุจููู ุงููููุนูู
ูุงูู ููุฃูููุณู ููุฃูู
ูู ุณูููู
ูุฉู. ููุงูู ุฃูุจูู ุนููุณูู ุญูุฏููุซู ุจูุฑูููุฏูุฉู ุญูุฏููุซู ุญูุณููู ุตูุญููุญู.
โDulu aku melarang kalian dari menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.โ[ HR. Tirmidzi no. 1510]
Larangan Menjual Kulit Udhiyah & Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih
Sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam :
ุนู ุนูู ุจู ุฃุจู ุทุงูุจ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู : ุฃู
ุฑูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณููู
: ุฃู ุฃููู
ู ุนููู ุจุฏููู ูุฃุชุตุฏููู ุจูุญูู
ูุง ูุฌููุฏูุง ูุฃุฌููุชูุง ย ุ ูุฃู ูุง ุฃุนุทู ุงูุฌุงุฒุฑู ู
ููุง ุดูุฆู ุ ููุงู : ูุญู ูุนุทูู ู
ู ุนูุฏ ูุง ( ู
ุชูู ุนููู )
โDari Ali Bin Abi Thilob radhiyallahu anhu ia berkata : โ Aku diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam supaya mengurus untanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang udhiyah tersebut kepada tukang sembelih. Seraya beliau bersabda : โKami akan memberi dia dari bagian kami sendiri.โ (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
ูุนู ุฃุจู ุณุนูุฏู : ุฃูู ูุชุงุฏุฉ ุจู ุงููุนู
ุงู ุฃุฎุจุฑู ุฃูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณููู
ูุงู
, ููุงู : ุฅูู ููุช ุฃู
ุฑุชูู
ุฃู ูุง ุชุฃูููุง ูุญูู
ุงูุฃุถุงุญู ููู ุซูุงุซุฉ ุฃูุงู
ู ุ ููุณุนูู
ุ ูุฅูู ุฃุญููู ููู
, ููููุง ู
ูู ู
ุงุดุฆุชู
ุ ููุง ุชุจูุนูุง ูุญูู
ุงููุฏู ูุงูุฃุถุงุญู ุ ููููุง ุ ูุชุตุฏูููุง ูุงุณุชู
ุชุนูุง ุจุฌููุฏูุง ุ ููุง ุชุจูุนูุงูุง ุ ูุฅู ุฃุทุนู
ุชู
ู
ู ูุญูู
ูุง ุดูุฆูุง ุ ููููุง ุฃูู ุดุฆุชู
( ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ )
โDan dari Abi Saโid : Sesungguhnya Qotadah bin Nuโman memberitahu kepadanya, bahwa nabi Shallallahu โalaihi wasallam berdiri lalu bersabdaย : โAku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan daging udhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan janganlah kamu jual daging hadyu (Binatang yang disembelih sebagai denda karenba planggaran Hajji atau umrah) dan daging udhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipunย sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, makanlah sesukamu.โย (HR. Ahmad )
Penjelasan :
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al-Mubarok berkata :ย Perkataan :ย โdan kiranya kami tidak akan berikan sedikitpun dari daging udhiyah itu kepada tukang sembelihโย Itu menunjukkan, bahwa tukang sembelihnya itu tidak boleh diberi sedikitpun dari daging udhiyah tersebut ( sebagai upah ) jadi bukan tidak diberinya semata-semata itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud disini adalah pemberian karena menyembelihnya itu.
Al Qurthubi berkata : โHadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udhiyah atau hadiah dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata โjuludโ : ( kulit ) dan โAjillahโ : (punuk ) itu maโthuf ( dihubungkan ) dengan lahm ( daging ) jadi hukumnya sama. Sedang para ulamaโ telah sepakat, bahwa daging udhiyah itu tidak boleh dijual. Maka begitu pula kulitnya dan punuknya.
Perkataan โManfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual diaโ itu menunjukkan diperkenankanya memanfaatkan kulit udhiyah tetapi jangan dijual. (Mukhtashor Nailul Author, Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al Mubarok : 4/58).
Wallahu Aโlamu bish Shawab
http://www.annursolo.com/fiqih-udhiyah/






Tentang “syarat kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih ( Jadzaโ ), dan unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima, sedangkan untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih” seperti tertulis dalam artikel mohon diperiksa ulang dari kitab aslinya terutama pada kata “kambing domba” dan “atau kambing”.
Sekedar sharing, bila berkenan tolong dikoreksi artikel saya:
http://alamislam.com/perbedaan_syarat_umur_domba_dan_kambing_kurban_512.htm
http://alamislam.com/hukum_berkurban_hewan_gemuk_besar_tapi_belum_berumur_513.htm
Jazakallah atas artikelnya
Pembahasan fiqih udhiyah di sini sangat membantu dan sangat melengkapi artikel kami Fiqih Udhiyah oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.
Jazaakumullah Khair, Ust Tengku.