Idul Fitri / Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat
Terdapat beberapa hadits marfu’ dan atsar mauquf sehubungan dengan bertepatannya hari raya Idul Fitri / Adha dengan hari Jumat. Di antaranya:
1. Hadits Zaid bin Arqam ra bahwasanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra bertanya kepadanya, “Apakah kamu pernah menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya (Id) berkumpul dalam satu hari yang sama?” Zaid bin Arqam ra menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Zaid bin Arqam menjawab, “Beliau melaksanakan shalat Id lalu beliau memberi keringanan untuk tidak melakukan shalat Jumat. Beliau bersabda, ‘Barangsiapa ingin melaksanakan shalat Jumat, silahkan ia melakukan shalat Jumat.’.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Al-Hakim berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih namun Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Hadits ini memiliki riwayat penguat menurut syarat Muslim.” Pernyataan Al-Hakim ini disepakati oleh adz-Dzahabi. An- Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab berkata, “Sanad hadits ini bagus”)
2. Riwayat penguat yang dimaksudkan oleh Al-Hakim adalah hadits dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ”Pada hari kalian ini telah berkumpul dua hari raya. Barangsiapa ingin, maka shalat Id telah mencukupinya dari shalat Jumat. Namun kami sendiri tetap akan melaksanakan shalat Jumat.” (HR. Al-Hakim, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Al-Jarud, Al-Baihaqi, dan lain-lain)
3. Hadits Ibnu Umar ra ia berkata, “Dua hari raya berkumpul dalam satu hari pada masa Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Id bersama masyarakat. Beliau lalu bersabda, “Barangsiapa ingin melaksanakan shalat Jumat, silahkan ia mendatangi shalat Jumat. Namun barangsiapa tidak ingin melaksanakan shalat Jumat, silahkan ia tidak menghadiri shalat Jumat.” (HR. Ibnu Majah)
Ath-Thabarani juga meriwayatkannya dengan lafal, “Dua hari raya, yaitu hari Idul Fitri dan hari Jumat, berkumpul dalam satu hari yang sama pada masa Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW melaksanakan shalat Idul Fitri bersama masyarakat. Beliau lalu menghadapkan wajahnya kepada mereka dan bersabda, ‘Wahai masyarakat, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat. Barangsiapa ingin melaksanakan shalat Jumat bersama kami, silahkan ia datang. Namun barangsiapa ingin kembali kepada keluarganya, silahkan ia pulang ke keluarganya.’.”
4. Riwayat dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat Id) dari shalat Jumat, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jumat” (HR. Ibnu Majah, Al-Bushairi berkata, “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqat”)
5. Dalam riwayat mursal dari Dzakwan bin Shalih, ia berkata, “Telah terkumpul dua hari raya pada masa Rasulullah SAW, yaitu hari Jumat dan hari raya Id. Setelah shalat Id beliau berdiri dan berkhutbah di depan kaum muslimin seraya bersabda, ‘Kalian telah mendapatkan pahala dan kebaikan, dan kita berkumpul di dalamnya. Barang siapa yang ingin duduk di rumah (shalat di rumah) silakan, dan barang siapa yang ingin menggabung (shalat Jumat dan Id) silakan” (HR. Baihaqi dalam sunan al-Kubra)
6. Riwayat dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata, “Ibnu Az-Zubair ketika hari Id yang jatuh pada hari Jumat pernah shalat Id bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan tindakan Ibnu Az-Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Tindakannya sesuai dengan sunah.” (Hadits riwayat Abu Daud, dan dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan lafal yang lain dengan tambahan diakhirnya, Ibnu Az-Zubair berkata, “Aku pernah melihat Umar bin Khathab berbuat seperti itu ketika terkumpul dua hari raya.”)
7. Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan dalam Muwatha’ Malik dari Abu Ubaid Maula Ibnu Azhar. Abu Ubaid menuturkan, “Saya pernah merayakan dua Id bersama ‘Utsman bin ‘Affan. Pada saat itu bertepatan dengan hari Jumat. Beliau melaksanakan shalat Id sebelum berkhutbah lalu melakukan khutbah. Kemudian ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia! Sungguh hari ini telah terkumpul dua hari raya (Id dan Jumat). Maka barang siapa diantara penduduk dataran tinggi Madinah yang ingin menanti shalat Jumat maka ia bisa melakukannya, dan barang siapa yang ingin kembali ke rumahnya maka saya mengizinkannya (melakukan itu)’”.
8. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa ia pernah berkata tatkala berkumpul dua hari raya (Id dan Jumat), “Barang siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat maka lakukanlah, dan barang siapa yang ingin duduk, maka lakukanlah.” Sufyan menjelaskan bahwa maksud dari ‘duduk’ adalah duduk di rumahnya. (HR Abdur Razzaq dalam Al-Mishannaf dan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dengan lafal yang semisal)
Berdasarkan hadits-hadits marfu’ di atas, berdasarkan atsar beberapa sahabat dan berdasarkan pendapat jumhur ulama, dapat disimpulkan beberapa hukum sebagai berikut:
1. Barang siapa yang ikut melaksanakan shalat Id maka ia diberikan rukhshah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Sebagai gantinya ia dapat melaksanakan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun jika ia ingin mengambil ‘azimah maka ia dapat melaksanakan shalat Jumat bersama yang lainnya. Dan inilah yang paling utama.
2. Orang yang tidak menghadiri shalat Id, maka ia tidak mendapat rukhshah (keringanan untuk tidak shalat Jumat). Kewajiban shalat Jumat tidak gugur baginya. Ia tetap wajib pergi ke masjid untuk shalat Jumat. Jika jumlah jamaah terlalu sedikit (kurang dari 40 orang menurut madzhab Syafii) untuk shalat Jumat tidak terpenuhi, maka shalatnya adalah shalat Zhuhur.
3. Imam masjid shalat Jumat (imam tetap), wajib melaksanakan shalat Jumat pada hari itu mengimami orang yang ingin menghadiri shalat Jumat dan orang yang tidak menghadiri shalat Id. Ini—sekali lagi—berlaku jika jumlah untuk shalat terpenuhi, jika tidak maka shalatnya adalah shalat Zhuhur.
4. Orang yang menghadiri shalat Id, dan memilih mengambil rukhshah untuk tidak ikut shalat Jumat, maka ia melaksanakan shalat Zhuhur setelah masuk waktu Zhuhur.
5. Pada waktu ini, tidak disyariatkan untuk adzan kecuali di masjid-masjid yang biasa digunakan untuk shalat Jumat. Jadi, adzan untuk shalat Zhuhur pada hari itu tidak disyariatkan.
6. Pendapat bahwa orang yang sudah ikut shalat Id berarti shalat Jumat dan shalat Zhuhur pada hari itu telah gugur darinya adalah pendapat yang tidak benar. Oleh karenanya para ulama memutuskan bahwa pendapat tersebut salah dan gharib (asing).
Alasannya, pendapat tersebut menyelisi sunah dan menggugurkan salah satu kewajiban yang Allah tetapkan tanpa dalil syar’i. Dalam masalah ini, sunah dan atsar yang memberikan rukhshah kepada orang yang menghadiri shalat Id boleh untuk tidak ikut menghadiri shalat Jumat tetapi ia tetap berkewajiban shalat Zhuhur belum sampai kepada orang yang berpendapat seperti ini.
Wallahu a’lam
Oleh: Tim Majalah Fikih Islam HUJJAH