Keistimewaan Hari Jum’at
Oleh: Ryan Arief Rahman
Allah ta’ala mengutamakan sebagian hamba-hamba-Nya dengan memilih sebagian mereka menjadi Nabi dan memuliakannya untuk mengemban risalah kerasulan. Lalu, Allah mengistimewakan lima orang Nabi dan Rasul pilihan-Nya untuk menempati derajat ulul azmi dengan pemuliaan yang lebih lagi, selanjutnya, Allah menjadikan Nabi dan Rasul terkasih-Nya, Muhammad sebagai sayyidul anbiya’ wal mursalin, penghulu para Nabi dan Rasul.
Allah juga mengutamakan beberapa tempat atas tempat yang lain. Misalnya, Makah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah. Allah juga mengutamakan sebagian masa dan waktu atas sebagian yang lain. Allah pun menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan yang paling utama dan paling mulia. Sebab, di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Selain itu, Allah menjadikan hari Kurban dan hari Arafah sebagai hari yang paling utama dalam setahun, serta menjadikan hari Jum’at sebagai hari yang paling utama dalam sepekan. Karena itu, Allah mengistimewakan hari Jum’at dengan berbagai keutamaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melalui sabdanya. Berikut penjelasan tentang keutamaan hari jum’at, semoga dengan mengetahuinya kita dapat mengagungkan, menghormati, memuliakan dan mengistimewakan hari Jum’at ini dengan berbagai macam bentuk ibadah.
Keutamaan Hari Jum’at
Di antara keutamaan dan keistimewaan hari Jum’at adalah :
Pertama, Hari Jum’at adalah hari terbaik. Rasulullah saw bersabda; “Sebaik-baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi.” (HR. Muslim nomor 854)
Kedua, Hari Jumat merupakan hari raya tiap pekan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat jum’at hendaklah mandi, jika mempunyai minyak wangi hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak. ” (Ibnumajah – 1088)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Sesungguhnya hari jum’at adalah hari raya, maka janganlah kalian jadikan hari raya kalian sebagai hari kalian berpuasa, kecuali jika kalian berpuasa sebelumnya atau setelahnya.” (HR. Ahmad nomor 8012)
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi.” (Ibnu Majah no: 1098)
Ketiga, Hari Jumat merupakan “yaumul mazid” (hari tambahan) bagi penduduk surga
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril pernah mendatangiku, dan di tangannya ada sesuatu seperti kaca putih. Di dalam kaca itu, ada titik hitam. Aku pun bertanya, “Wahai Jibril, ini apa?” Beliau menjawab, “Ini hari Jumat.” Saya bertanya lagi, “Apa maksudnya hari Jumat?” Jibril mengatakan, “Kalian mendapatkan kebaikan di dalamnya.” Saya bertanya, “Apa yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Hari jumat menjadi hari raya bagimu dan bagi kaummu setelahmu. Sementara, orang Yahudi dan Nasrani mengikutimu (hari raya Sabtu–Ahad).” Aku bertanya, “Apa lagi yang kami peroleh di hari Jumat?” Beliau menjawab, “Di dalamnya, ada satu kesempatan waktu; jika ada seorang hamba muslim berdoa bertepatan dengan waktu tersebut, untuk urusan dunia serta akhiratnya, dan itu menjadi jatahnya di dunia, maka pasti Allah kabulkan doanya. Jika itu bukan jatahnya maka Allah simpan untuknya dengan wujud yang lebih baik dari perkara yang dia minta, atau dia dilindungi dan dihindarkan dari keburukan yang ditakdirkan untuk menimpanya, yang nilainya lebih besar dibandingkan doanya.” Aku bertanya lagi, “Apa titik hitam ini?” Jibril menjawab, “Ini adalah kiamat, yang akan terjadi di hari Jumat. Hari ini merupakan pemimpin hari yang lain menurut kami. Kami menyebutnya sebagai “yaumul mazid”, hari tambahan pada hari kiamat.” Aku bertanya, “Apa sebabnya?” Jibril menjawab, “Karena Rabbmu, Allah, menjadikan satu lembah dari minyak wangi putih. Apabila hari Jumat datang, Dia Dzat yang Mahasuci turun dari illiyin di atas kursi-Nya. Kemudian, kursi itu dikelilingi emas yang dihiasi dengan berbagai perhiasan. Kemudian, datanglah para nabi, dan mereka duduk di atas mimbar tersebut. Kemudian, datanglah para penghuni surga dari kamar mereka, lalu duduk di atas bukit pasir. Kemudian, Rabbmu, Allah, Dzat yang Mahasuci lagi Mahatinggi, menampakkan diri-Nya kepada mereka, dan berfirman, “Mintalah, pasti Aku beri kalian!” Maka mereka meminta ridha-Nya. Allah pun berfirman, “Ridha-Ku adalah Aku halalkan untuk kalian rumah-Ku, dan Aku jadikan kalian berkumpul di kursi-kursi-Ku. Karena itu, mintalah, pasti Aku beri!” Mereka pun meminta kepada-Nya. Kemudian Allah bersaksi kepada mereka bahwa Allah telah meridhai mereka. Akhirnya, dibukakanlah sesuatu untuk mereka, yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati seseorang. Dan itu terjadi selama kegiatan kalian di hari jumat, sehingga tidak ada yang lebih mereka nantikan, melebihi hari Jumat, agar mereka bisa semakin sering melihat Rabb mereka dan mendapatkan tambahan kenikmatan dari-Nya.” (HR. Ath-Thabrani nomor 2084).
Keempat, Pada hari ini terdapat satu waktu di mana doa akan terkabulkan
Pada hari Jum’at terdapat satu waktu yang mubarakah (diberkahi) yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu,Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membicarakan tentang hari Jum’at lalu beliau bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ , وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Pada hari itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim shalat berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya.” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, -yang kami pahami- untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat).” (HR. Bukhari nomor 893)
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat :
Pendapat pertama, Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadits yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at? Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan.” (HR. Muslim no. 853)
Pendapat kedua, Dia terjadi setelah sholat asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir d bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamba -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. (Fathul Bari : 2/421-422)
Kelima, Orang yang berjalan untuk menunaikan shalat Jum’at akan diampuni
Dari Salman Al Farsi berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari nomor 843)
Keenam, Langkah kaki orang yang shalat Jum’at bernilai puasa dan qiyam selama setahun
Diriwayatkan dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi -Radliyallah ‘Anhu, berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَامَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum’at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum’at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun.” (HR. Abu Dawud nomor 345)
Ketujuh, Antara Jum’at yang satu dan Jum’at selanjutnya adalah pelebur dosa atas apa yang terjadi di antara keduanya, dan ditambah tiga hari
Dari Abu Hurairah, dari Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi lalu mendatangi shalat Jum’at. Kemudian shalat sesuai dengan yang ditentukan untuknya kemudian diam mendengarkan khutbah hingga selesai lalu shalat bersama imam, maka diampunkan dosanya yang terjadi antara dua Jum’at ditambah tiga hari.” (HR. Muslim nomor 857).
Kedelapan, Meninggal pada hari atau malam Jum’at termasuk tanda husnul khatimah
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallohu anhuma berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ » (رواه الترمذي وأحمد)
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia di hari Jumat atau pada malamnya melainkan Allah melindunginya dari fitnah kubur” (HR. Tirmidzi dan Ahmad serta dinilai hasan atau shohih oleh Al Albani berdasarkan banyaknya jalur periwayatannya yang saling mendukung dan menguatkan)
Kesembilan, Bergegas pergi shalat Jum’at termasuk sedekah yang paling agung
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَمَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari jum’at, kemudian ia pergi ke masjid pada waktu yang pertama, maka pahalanya seperti pahala berkurban seekor unta. Siapa yang pergi ke masjid pada waktu kedua, maka pahalanya seperti berkorban seekor sapi. Dan siapa yang pergi ke masjid pada waktu yang ketiga, maka pahalanya seperti berkurban seekor kambing. Dan siapa yang pergi ke masjid pada waktu yang keempat, maka pahalanya seperti pahala berkorban dengan seekor ayam. Dan siapa yang tiba di masjid pada waktu yang kelima, maka pahalanya seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah (dan tidak ada lagi yang mencatat setelah itu).” (HR. Bukhari nomor 841)
Kesepuluh, Keutamaan agung yang dimiliki umat Muhammad adalah ditunjukannya mereka kepada hari Jum’at ini
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
نَحْنُ الْآخِرُونَ الْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَحْنُ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَاخْتَلَفُوا فَهَدَانَا اللَّهُ لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ فَهَذَا يَوْمُهُمْ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ هَدَانَا اللَّهُ لَهُ قَالَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فَالْيَوْمَ لَنَا وَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى
“Kita (umat Muhammad) adalah yang terakhir (datang ke dunia), tetapi yang terdahulu (diadili) pada hari kiamat. Kita adalah yang paling dahulu masuk surga, padahal mereka diberi kitab lebih dahulu dari kita, sedangkan kita sesudah mereka. Lalu mereka berselisih, kemudian Allah memberikan petunjuk kepada kita, yakni kebenaran dari apa yang mereka perselisihkan. Inilah hari yang mereka perselisihkan, sedangkan Allah telah menunjukkannya kepada kita.” Beliau bersabda lagi: “Maka hari ini (Jum’at) adalah untuk kita. Esok (hari Sabtu) untuk kaum Yahudi, dan lusa (Ahad) untuk kaum Nasrani.” (HR. Muslim nomor 855)
Hadits di atas dikuatkan dengan hadits Hudzaifah –Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menyesatkan umat sebelum kita perihal hari Jum’at. Umat Yahudi memiliki hari Sabtu dan umat Nashrani memiliki hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita, lalu Dia memberikan petunjuk kepada kita tentang hari Jum’at. Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum’at, Sabtu, dan Ahad. Mereka kelak juga mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penduduk dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk.” (HR. Muslim nomor 856)
Demikianlah keutamaan-keutamaan hari Jum’at yang tersebut dalam hadits Nabi sebagai motifasi bagi kita agar senantiasa menghormati, mengistimewakan, dan mengagungkan hari mulia ini dengan berbagai amal kebajikan. Wallahu a’lam.
Referensi
- Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Asy-Syaibani, Musnad Ahmad bin Hanbal,
- Tahqiq : Sayyid Abul Ma’athi An-Nuri, Cet. I, 1419 H/ 1998 M, Alamul Kutub-Beirut, juz II.
- Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabrani, Al-Mu’jamul Ausath, Tahqiq : Thariq bin Iwadhullah bin
- Muhammad dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husaini, 1415 H, Darul Haramain-Kairo, juz III.
- Al-Mu’jamul Ausath, ibid, juz II, hal. 314
- Muhammad bin Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jâmi’ush Shahîh Al-Mukhtashar, Tahqiq : Dr.
- Musthafa Dieb Al-Bugha, Cet. III, 1407 H/ 1987 M, Dar Ibni Katsir-Beirut, juz I.
- Muslim bin Hajjaj Abul Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul
- Baqi, Dar Ihya’it Turats Al-Araby-Beirut, juz II.
- Shahih Targhib wa Tarhib, karya Al-Hafidz Abu ‘Adzim al-Mundziri
- Sulaiman bin Asy’ats Abu Dawud As-Sajastani Al-Azdi, Sunan Abi Dawud, Tahqiq : Muhammad Muhyiddin
- Abdul Hamid, Darul Fikr, juz I.