Bagaimana jika Idul Adha/Idul Fitri bertemu dengan hari Jum’at?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang diikuti adalah bahwa shalat Jum’at pada kondisi tersebut hukumnya sunnah bagi masyarakat yang telah melaksanakan shalat ‘Id dengan tetap menegakkan shalat Dzuhur.
Akan tetapi, bagi takmir masjid dan para pengurusnya, mereka wajib mendirikan shalat Jum’at. Sebab ada kemungkinan sebagian masyarakat beruzur dari melaksanakan shalat ‘Id lalu uzurnya hilang sehingga mereka tetap wajib menunaikan shalat Jum’at sebagaimana biasanya.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan,
وإن اتَّفَقَ عِيدٌ في يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى العِيدَ، إلَّا الإِمامَ، فإنَّها لا تَسْقُطُ عنه إلَّا أن لا يَجْتَمِعَ له من يُصَلِّي به الجُمُعَةَ
“Jika hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka kewajiban menghadiri shalat Jum’at gugur bagi mereka yang telah menegakkan shalat Id. Akan tetapi, wajib bagi imam untuk tetap menegakkan shalat Jum’at, sebab kewajiban tidak gugur baginya, kecuali tidak ada jamaah yang berkumpul bersamanya untuk menegakkan shalat Jum’at.” (Al-Mughni, juz. 3, hlm. 242, Darul Alam Al-Kutub, 1997 M)
Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
“Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jum’at silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud, no. 1073)
Dalam riwayat lain, dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan (rukhsah) kepada orang yang telah menunaikan shalat ‘Id untuk tidak menghadiri shalat Jum’at, namun tetap diwajibkan shalat Dzuhur sebagai gantinya:
صلَّى العيدَ ثمَّ رخَّصَ في الجمعةِ فقالَ من شاءَ أن يصلِّيَ فليصلِّ
“Beliau (Nabi) melaksanakan shalat ‘Id, lalu memberikan keringanan dalam (shalat) Jum’at. Beliau bersabda: ‘Barang siapa yang ingin shalat (Jum’at), maka silakan shalat.’” (HR. Abu Dawud no. 1070)
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jum’at pada hari Raya Idul Adha/Idul Fitri. Namun jumhur ulama (mayoritas), seperti dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, tetap mewajibkan shalat Jum’at, karena kedudukannya sebagai kewajiban pekanan tidak gugur hanya karena pelaksanaan shalat ‘Id.
Adapun sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanbali dan lainnya membolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, berdasarkan pada keterangan dari Nabi dan praktik para sahabat.
Namun demikian, memperhatikan kemungkinan adanya sebagian masyarakat yang tidak ikut shalat ‘Id karena uzur atau sebab lain, maka takmir masjid dan imam tetap wajib menegakkan shalat Jum’at sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menyelenggarakan shalat Jum’at di Masjid Nabawi.
Dengan demikian, secara praktis, umat diberikan keringanan, namun takmir masjid tetap menyelenggarakan shalat Jum’at, agar masyarakat yang membutuhkan (baik karena belum melaksanakan ‘Id maupun berpendapat tidak gugurnya shalat Jum’at di hari Raya) tetap dapat menunaikannya dengan baik. Wallahu a’lam.
Baca juga: Fiqih Praktis Berkurban dan Udhiyah







