Jumat, Januari 16, 2026
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Batasan Interaksi Dengan Lawan Jenis

Admin by Admin
07/02/2019
in Fiqih
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Artikel lainnya

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

Foto: Ilustrasi
Pergaulan adalah merupakan proses pembentukan sebuah individu. Kepribadian seseorang akan mencerminkan dengan siapa ia bergaul. Apabila pergaulannya di lingkungan yang baik maka baik pula pribadinya. Namun, sebaliknya apabila ia bergaul di lingkungan yang buruk maka kurang lebih ia akan menjadi seperti lingkungannya.
Sebenarnya bergaul dengan siapa pun sah-sah saja. Namun, semua itu ada batasannya. Apabila sebuah pergaulan tidak memiliki batas akan fatal akibatnya. Terungkap sebuah survey yang di lakukan  pada tahun 2008 oleh Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Penelitian Bisnis dan Humaniora (LSCK-PUSBIH) dengan mengambil sample 1660 mahasiswi Yogyakarta mendapatkan hasil yang cukup mengejutkan. Hasil dari survey tersebut meyatakan bahwa 97,05% sudah hilang kegadisannya dan 98 orang mengaku pernah melakukan aborsi.
Sementara penelitian Komnas Perlindungan Anak (KPAI) di 33 Provinsi pada bulan Januari – Juni 2008 menyimpulkan empat hal: pertama, 97% remaja SMP dan SMA pernah menonton film porno. Kedua, 93,7% remaja SMP dan SMA pernah ciuman, genital stimulation (meraba alat kelamin) dan oral seks. Ketiga, 62,7% remaja SMP tidak perawan. Dan terakhir, 21,2% remaja mengaku pernah aborsi. Itu data 10 tahun yang lalu, kita belum bicara hari ini.
Mari kita merenung bersama, mengajukan sebuah pertanyaan kepada kenapa semua bisa terjadi? Siapa yang harus disalahkan?. Setidaknya ada beberapa factor yang menyebabkan kejadian seperti diatas. Pertama, keluarga yang kurang  perhatian terhadap anggota keluarganya. Sehingga ia mencari kebahagian di luar dari pada itu. Kedua, perubahan zaman yang sangat pesat. Dari zaman serba susah menjadi zaman serba digital. Ketiga, kurangnya pengetahuan terhadap agama Islam.
Dalam syariat Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah diatur. Mulai dari berpakaian, bermuamalah, sampai interaksi lawan jenis. Semuannya sudah ada aturannya. Allah ﷻ berfirman di dalam surat Annur : 30-31
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” {30} “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”{31}
Antara laki-laki dan perempuan di perbolehkan untuk berinteraksi di antara keduanya dalam kebutuhan yang sangat mendesak. Contohnya seperti jual beli dan menuntut ilmu. Dahulu banyak di antara para sahabat yang bertanya kepada istri- istri Nabi ﷺ dalam masalah ilmu. Dan tentunya ada ketentuan syarat yang berlaku.
Diperbolehkannya saling berinteraksi antara lawan jenis apabila syarat-syaratnya di patuhi. Pertama, berbicara apabila ada keperluan yang sangat mendesak. Kedua, tidak diperbolehkan untuk melembut-lembutkan suara. Ketiga, hendaknya keduanya saling menjaga pandangan. Keempat, tidak berkhalwat (berduaan dengan orang yang bukan mahramnya). Kelima, berbicara dalam masalah yang umum tidak  menyangkut masalah pribadi.
Imam al-Qurtuby berkata di dalam tafsirnya, “Janganlah kaum wanita melembutkan suaranya kepada kaum laki-laki. Allah memerintahkan ucapan kaum wanita ketika berbicara dengan laki-laki lain, harus tegas, to the point, dan tidak dengan cara yang menimbulkan hubungan batin sebab ucapannya yang lembut.”
Islam ingin menjunjung tinggi penganutnya. Oleh sebab itu, antara laki-laki dan perempuan dilarang untuk saling berikhtilat (campur baur antara lawan jenis). Ikhtilat akan menimbulkan banyak kemaksiatan. Ada beberapa bahaya berawal dari ikhtilat di antaranya rentan akan terjadinya khalwat (berduaan dengan bukan mahramnya), pelecehan seksual, sebab terbesar terjadinya perzinahan.
Namun, ada beberapa kondisi yang di perbolehkan antara laki-laki dan perempuan bercampur baur yakni pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya. Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Misalnya jual-beli.
Ala kulli hal, ketika kita di tempat yang tidak bisa terhindar dari ikhtilat yang kita lakukan adalah mengingkarinya dalam hati, berusaha meminimalkan pertemuan atau interaksi antara lawan jenis, bertakwa kepada Allah semampu kita dengan menundukkan pandangan, berada di tempat ikhtilat dalam keadaan terpaksa saja apabila telah selesai hajatnya maka segera pulang. Wallahu a’lam bishawab [Wijaya]

Related

Tags: BatasanInteraksiislamLawan Jenissyariat
Previous Post

Akibat Salah Memilih Pemimpin

Next Post

Orang Tua Boleh Ambil Harta Anaknya "?"

Admin

Admin

Related Posts

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?
Fiqih

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

by Admin
22/12/2025
Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Fiqih

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

by Admin
15/12/2025
Perayaan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Fiqih

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

by Admin
29/08/2025
Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?
Fiqih

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

by Satrio Kusumo
05/06/2024
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio Kusumo
29/08/2023
Next Post

Orang Tua Boleh Ambil Harta Anaknya "?"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Doa
  • Fiqih
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Ramadhan
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqafah
  • Udhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
  • NASKAH KHUTBAH
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist