Oleh: Isykariman Abdillah
Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat kita, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab yang lain. Akan tetapi, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ‘anak angkat’, maka masalah yang terjadi dalam hal ini cukup banyak dan memprihatinkan.
Misalnya: menisbatkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya, menyamakannya dengan anak kandung sehinga tidak memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya berhak mendapatkan warisan seperti anak kandung, dan pelanggaran-pelanggaran agama lainnya.
Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan rinci hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas
Maka dari itu, dengan makalah ini, akan menjelaskan tentang hukum mengadopsi anak (tabanni), dan yang berkaitan dengannya di dalam Fiqih Islam kepada kita semua masyarakat Indonesia khususnya dan seluruh umat Islam umumnya.
Definisi Adopsi Atau Tabanni
Istilah adopsi berasal dari bahasa latin yaitu Adoptio, Adopsio yang berarti pemungutan atau pengangkatan anak orang lain oleh seseorang, kemudian menjadikannya sebagai anak kandung.[1] Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.[2] Dan di dalam istilah arab dikenal dengan التبنّي . di dalam kitab munjid diartikan dengan اتّخذه إبنا “menjadikannya anak.[3] Dan di dalam kitab Mu’jam Al-Wasith, diartikan “Menjadikannya anak.”[4] Sedangkan menurut istilah para Fuqaha’ adalah menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya. Makna yang dijelaskan oleh para Fuqaha’ tentang tabanni, tidak keluar daripada makna secara bahasa.[5]
Sedangkan Prof. Dr. Syaikh Mahmud Syalthut[6], seorang ahli fiqih kontemporer dari Mesir mengemukakan bahwa setidaknya ada dua definisi tentang adopsi anak, yaitu pertama, adopsi adalah seseorang yang mengangkat anak, yang diketahuinya bahwa anak itu termasuk anak orang lain. kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari segi kasih sayang maupun nafkahnya, tetapi tidak menganggap sebagai anak kandungnya. Kedua, seseorang yang mengadopsi anak yang diketahui bahwa anak tersebut anak orang lain, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah, dengan merubah status anak tersebut menjadi anak kandung dan antara keduanya dapat saling mewarisi.[7]
YUK IKUT AMAL JARIYAH DI MA’HAD ‘ALY AN-NUUR
Sejarah Adopsi Anak Dalam Islam
Tabanni atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tradisi pengangkatan anak sebenarnya jauh sebelum Islam datang, telah dikenal oleh manusia, seperti pada bangsa Yunani, Romawi, India, Bangsa Arab, sebelum datang Islam (jahiliyah). Imam al-Qurtubi menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anaknya, bahkan beliau tidak lagi memanggilnya berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi diganti oleh Rasulullah menjadi nama Zaid bin Muhammad. Rasulullah juga mengumumkan pengangkatan Zaid sebagai anak angkatnya di depan kaum Quraisy dan menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi.
Ibnu Umar menceritakan dalam sebuah riwayat: “Kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan nama Zaid bin Muhammad.” Hal ini terus berlanjut sampai beliau diangkat menjadi Rasul. Setelah Nabi diangkat menjadi Rasul, maka turunlah firman Allah surah al-Ahzab ayat 4-5 yang berbunyi:
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).
“Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya)apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab :5). Maka sejak saat itu, praktek pengangkatan anak dilarang oleh syariat Islam [8]
Pembahasan
- Dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah berbicara adopsi
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan di dalam al-Qur’an, tentang perkara pengangkatan anak. Yaitu yang tertera di dalam surah al-Ahzab. Kemudian disebutkan di dalam hadits Rasulullah, tentang ancaman bagi siapa yang menasabkan seseorang selain kepada ayah kandungnya. Yaitu sebagai berikut;
- al-Qur’an
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Artinya :” … dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS.al-ahzab: 4)
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
- as-Sunnah
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ (ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar Radliallahu ‘anhuma bahwa Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad hingga Allah menurunkan ayat: “Panggillah dia dengan nama bapak-bapaknya, karena hal itu lebih adil di sisi Allah.” (H.R Bukhari:no 4782)[9]
عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ خُطْبَتِهِ عَامَ حُجَّةُ الْوَدَاعِ وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ التَّابِعَةِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Artinya: “Dari Abu Umamah Al Bahili dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada’; barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat.”(H.R Tirmidzi: 2120)[10]
Maka dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan, bahwa praktek adopsi anak (tabanni) pada zaman jahiliyah telah dihapuskan. Dan hadits Ibnu Umar di atas telah dinaskh (dihapus) dengan firman Allah di dalam al-Qur’an surah al-ahzab ayat ke-5.
PROGRESS PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS DAN KANTOR MA’HAD ‘ALY AN-NUUR
Pendapat Para Ulama Tentang Tabanni Dalam Islam
Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya al-fatawa menjelaskan, bahwa hukum tabanni dalam syariat adalah dengan melihat dua sudut pandang;
Pertama, jika seorang melakukan adopsi anak (tabanni), yang diketahui bahwa itu termasuk anak orang lain, kemudian ia perlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari kasih sayang maupun biaya hidup, tanpa merubah status anak tersebut. Maka tindakan tersebut merupakan salah satu bagian dari cara mendekatkan diri kepada Allah, dan dianjurkan oleh syariat.
Kedua, jika seorang mengadopsi anak yang diketahui bahwa anak tersebut anak orang lain, lalu ia menjadikannya sebagai anak yang sah, dengan merubah status anak tersebut menjadi anak kandung dan antara keduanya dapat saling mewarisi dan menanggung pernikahannya ketika hendak menikah. Maka tindakan seperti ini sama dengan tindakan orang-orang jahiliyah dahulu, antara orang tua angkat dengan anak angkatnya saling mewarisi, sebelum datang syariat Islam. Maka ini tidak boleh dilakukan.[11]
Menurut Fatawa Lajnah Da’imah bahwa hukum mengadopsi anak (tabanni) adalah haram hukumnya. Ia dinasabkan kepada bapak kandungnya sendiri.[12]
Syaikh Dr. Wahbah Zuhaili mengatakan,”Syariat telah mengharamkan sistem tabanni, yang terjadi pada masa jahiliyah di awal datangnya Islam.[13]
Syaikh bin Baz di dalam fatwanya menjelaskan,” Praktek tabanni tidak diperbolehkan di dalam Islam. Setiap orang wajib dinasabkan kepada ayahnya sendiri. Adapun jika hanya untuk mendidiknya saja, maka tidak mengapa. Sedangkan jika sampai dikatakan,’Fulan bin fulan’, sedangkan ia bukan ayah dari si Fulan, maka yang seperti ini mutlak dilarang.”, baik laki-laki ataupun perempuan. [14]
Syaikh Shalih bin Fauzan al-fauzan di dalam fatwanya menjelaskan,” Tabanni adalah sesuatu yang dilarang di dalam Islam. Adapun jika hanya untuk mendidik dan memberi nafkah, maka ini tidak dilarang.”[15]
Status Anak Angkat Dalam Islam
Di dalam al-Qur’an, Allah telah menjelaskan tentang dihapuskannya kebolehan adopsi anak atau tabanni di zaman jahiliyah dan awal Islam, maka tentunya status anak angkat dalam islam berbeda dengan anak kandung.
Firman Allah di dalam surah al-Ahzab ayat ke-5, mengisyaratkan dengan makna : “ Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja”, artinya perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekuensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah.[16]
Hukum-Hukum Fikih Berkenaan Dengan Adopsi Anak Dalam Islam
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan dengan pengangkatan anak, sebagai berikut ;
Mahram
Definisi mahram secara bahasa adalah haram untuk menikahinya.[17] Adapun secara istilah adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya, baik karena hubungan kekerabatan atau persusuan.[18]
Maka anak angkat tidak termasuk mahram. Dikarenakan ia boleh untuk dinikahi. Sebagaimana Rasulullah menikahi Zainab binti Jahsy yang diceraikan oleh suaminya (Zaid bin Haritsah) _ setelah masa iddahnya selesai _, yang suaminya tersebut adalah mantan budak Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam al-Qur’an;
“… Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isrrinya (menceraikannya), kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi), istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelaesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.”(QS. Al-ahzab:37)
Maka, solusi agar anak angkat tersebut bisa menjadi mahram bagi orang tua angkatnya adalah dengan menyusuinya. Sebagaimana yang terjadi kepada istri Hudzaifah dengan Salim. Yaitu pada awalnya Salim adalah anak angkat dari pasangan suami istri (Hudzaifah dengan Sahlah binti Suhail). Ketika turun ayat tentang pengharaman tabanni, maka Hudzaifah merasa tidak nyaman ketika melihat Salim keluar masuk rumahnya. Sehingga sang istri mengadukan hal tesebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkannya untuk menyusui Salim agar menjadi mahramnya.[19] Yaitu ketika Salim telah sampai usia baligh. Maka salim pun disusuinya dan akhirnya ia menjadi mahram bagi keluarganya, sehingga menjadikan hati Hudzhaifah tenang.
Wali
Sebuah pernikahan dikatakan sah, jika memenuhi syarat-syaratnya. Salah satunya adalah adanya wali bagi si wanita. Maka jika tidak ada wali, pernikahan menjadi batal, sebagaimana sabda Rasulullah,
لا نكاح إلا بولي
“Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali.”(HR.Abu Daud:2085)[20]
Adapun di antara syarat-syarat seorang menjadi wali yaitu:
- Mukallaf
- Laki-laki Maka tidak ada perwalian bagi seorang wanita untuk dirinya sendiri, maupun orang lain.
- Merdeka.
- Seagama (Islam), Maka tidak sah perwalian bagi orang kafir untuk seorang muslimah.
- Adil
al-Bahuti menjelaskan bahwa urutan kerabat ayah yang berhak menjadi wali nikah sebagai berikut;
ويقدم أبو المرأة الحرة في إنكاحها لأنه أكمل نظرا وأشد شفقة ثم وصيه فيه أي في النكاح لقيامه مقامه ثم جدها لأب وإن علا الأقرب فالأقرب لأن له إيلادا وتعصيبا فأشبه الأب ثم ابنها ثم بنوه وإن نزلوا الأقرب فالأقرب
“Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) untuk menikahkannya. Karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, penerima wasiat dari bapaknya (mewakili bapaknya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelah itu, kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah,dengan mendahulukan yang paling dekat.”[21]
al-Bahuti juga mengatakan ;
وإن زوج الأبعد أو زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها مع وجود مستحقها
“ Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia seorang hakim, sementara tidak ada uzhur dari wali yang lebih dekat, maka nikahnya tidak sah, karena perwalian dalam akad itu tidak dianggap, sementara orang yang lebih berhak (untuk menjadi wali) masih ada.”[22]
Maka ayah angkat tidak bisa menjadi wali dari si anak, selama masih ada ayah kandungnya. Kecuali, ketika sang ayah kandung berada di tempat yang sangat jauh, sehingga tidak dimungkinkan untuk datang menjadi wali dari si anak, maka ayah kandung bisa mewasiatkan kepada ayah angkat dari si anak, untuk menjadi walinya. Maka ini diperbolehkan.
Warisan
Di antara yang menjadi sebab seorang bisa mewarisi harta warisan dari orang yang meninggal adalah sebagai berikut;
- Nikah
- Nasab, yaitu hubungan antara dua orang yang disebabkan satu kelahiran, yang berjarak dekat atau jauh.
- Wala’, yaitu seseorang yang mempunyai budak, Kemudian ia merdekakan. Ketika budak yang sudah merdeka tadi meninggal, maka ia mendapatkan bagian dari harta warisan dari mantan budaknya tadi. Ataupun orang lain yang memerdekakan seorang budak bukan miliknya, maka ketika budak tersebut meninggal, maka orang yang memerdekakan tadi berhak mendapat warisan dari harta si budak..[23]
Adapun yang menjadi penghalang seorang ahli waris mendapatkan warisan adalah: a. Perbudakan, yaitu jika seorang tuan meninggal, maka budaknya tidak bisa mewaeisi harta tuannya, karena ia masih menjadi budak b. Pembunuhan, yaitu menghilangkan ruh seseorang, baik secara langsung (sengaja), atau ada sebab yang lain. Maka seseorang yang tadi seharusnya mendapat warisan, ternyata tidak berhak mendapatkannya, kerena sebab pembunuhan. Sebagaimana hadits Rasulullah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan. ” (HR. Ibnu Majah:2735)[24].
Perbedaan Agama/orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam, atau orang Islam tidak bisa mewarisi harta orang kafir[25]
Dari keterangan di atas, bahwa anak angkat tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya. Dikarenakan tidak ada hubungan nasab, antara dirinya dengan orang tua angkatnya.
Maka solusinya adalah bisa dengan hibah atau wasiat. Wasiat yang tidak melebihi dari sepertiga harta warisan si mayit, jika si mayit memiliki ahli waris. Adapun jika tidak, maka boleh memberikan wasiat lebih dari sepertiga harta warisannya.[26]
Baca Juga: Amar Ma’ruf Kepada Penguasa
Nasab
Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur segala lini kehidupan manusia. Salah satunya adalah permasalahan nasab. Nasab bisa disebut juga dengan kekerabatan, yaitu hubungan antara dua orang karena satu kelahiran yang berjarak dekat atau jauh.[27]
Namun realita yang ada, bahwa seorang anak dinasabkan kepada orang tua angkatnya, bukan lagi kepada orang tua kandungnya. Bahkan, hak-hak si anak sama persis sebagaimana antara anak dengan ayah, sehingga diharamkan bagi ayah angkatnya untuk menikahi mantan istri dari anak angkatnya tersebut, baik karena dicerai atau ditinggal mati.[28] Dan ini sama dengan apa yang terjadi di zaman jahiliyah.
Maka kemudian Allah ingin menghapus itu semua, yaitu seorang anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tua aslinya(kandung). Dan perkataan mereka bahwa anak angkat tersebut adalah anak kandungnya, itu hanyalah ucapan di mulut saja, sehingga itu tidak dianggap oleh syariat.[29] Adapun jika orang tua dari anak tersebut tidak diketahui, maka panggilah mereka dengan “ikhwanufiddin”, atau “maula”[30], maka itulah keputusan yang paling adil menurut Allah Subhanahu wa Ta’ala.[31]
Kesimpulan dan penutup
Adopsi anak (tabanni) telah terjadi sejak zaman jahiliyah, dan awal Islam. Namun, kemudian Allah ingin menghilangkan atau menghapuskan hal tersebut, dengan menurunkan wahyu-Nya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, agar tidak berbuat demikian. Dan saat itu Rasulullah sendiri masih mempraktekkannya.
Adapun ketika seseorang ingin mengangkat seorang anak, baik karena motif ingin membantu orang lain yang anaknya banyak, sedangkan ekonomi tidak seimbang atau karena motif belum dikaruniai oleh Allah seorang anak, maka ini diperbolehkan oleh syariat, bahkan dianjurkan. Yang terpenting adalah anak tersebut harus tetap dinasabkan kepada orang tua kandungnya.
Akan tetapi, jika tidak diketahui siapa orang tua kandungnya, maka panggilah mereka sebagaimana saudara seiman atau maula. Namun, jika seseorang itu tetap menasabkan anak angkatnya kepada orang tua angkatnya dengan sengaja, maka sungguh ancaman amat dasyat baginya. Wallahu a’lam bishawab.
Baca Juga:
Implikasi Pluralisme Terhadap Ajaran Islam
[1] Hasan Shadily, Adopsi, Ensiklopedia Indonesia, h. 83
[2] KBBI offline
[3] Al-Munjid fi lughah (Beirut dar al-masyriq tahun 1973) vol:50
[4] Majma’ al-Lughah al-Arabiyah, Mu’jam al-Wasith, (Istanbul, Maktabah al-Islamiyah) vol:72
[5] Ulama’ Kuwait, Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah versi syameela
[6] Syekh Mahmud Syaltut adalah seorang ulama’, ahli tafsir dan mufti di kairo. Beliau lahir pada tahun 1310 H di buhairah, mesir. Dan meniggal pada tahun 1383 H
[7] Mahmud syalthut, al-fatawa, (kairo; Dar al-Qalam, vol:321
[8] Abdulah Muhammad Al-Anshari Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (vol:14, hlm: 118
[9] Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari al-ju’fi, Shahih Bukhari (Riyadh, Darussalam thn: 1997 M) hlm: 1017
[10] Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin adl Dlahhak at-Tirmidzi, Jami’ at-Tirmidzi (Riyadh, Darussalam, tahun 1999 M) vol: 486
[11] Mahmud syalthut, al-fatawa, (kairo; Dar al-Qalam, vol:321-322
[12] Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, Fatawa Lajnah Da’imah, jilid 18 vol: 159 versi syameela
[13] Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, (Damaskus, Dar Al-Fikr thn
: 2008) vol:9, hlm: 638
[14] www.binbaz.org.sa, di unduh pada jam 12.40
[15] Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Majmu Al-Fatawa Li Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan (riyadh: dar ibnu huzaimah, thn:2003 M) vol: 2 hlm: 606
[16] Abu Fida’ Ismail bin Katsir al-Qurasy, Tafsir Qur’anil ‘Adhim (kairo: Dar al-Ghaddil Jadid 2010 M) 3/433
[17] Thahir Ahmad Az-Zawi, Qamus Al-Muhith (Riyadh :Dar ‘Alim Al-Kutub Thn; 1996 M) hlm :628
[18] Ibnu Abidin, Hasiyah Dar Al-Mukhtar ‘Ala Dar Al-Mukhtar (Beirut : Dar Al-Fikr Thn: 2000 M) vol :2, hlm: 464, versi syameela
[19] Abu Fida’ Ismail bin Katsir al-Qurasy, Tafsir Qur’anil ‘Adhim (kairo: Dar al-Ghaddil Jadid 2010 M), vol: 3, hlm: 434
[20] Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats as-Sijistani al-Azdi, Sunan Abu Daud (Beirut: dar ibnu hazm thn:1998) hlm :320
[21] Syekh Mansur bin Yunus al-Bahuti, Ar-Raudhah Al-Murbi’ syarh Zaad Mustaqni’(Beirut: ‘alam al-kutub thn: 1985 M), hlm:343-344
[22] Ibid, hlm: 345
[23] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Talkhish Fiqh Al-Faraidh, (dar al-wathn, thn:1423 H, hal: 6 versi syameela
[24] Muhammad Bin Yazid Bin Majah Al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah (Riyadh, Darussalam, thn: 1999 M) hlm: 394
[25] Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Tashil Al-Faraidh, (Dar Ibnu Jauzi, thn 1427 h) hal: 24, versi syameela
[26] Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, (Damaskus, Dar Al-Fikr thn
: 2008), vol:8, hlm: 57
[27] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Talkhish Fiqh Al-Faraidh, (dar al-wathn, thn:1423 H, hal: 6 versi syameela
[28] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Aisiru Tafasir, (Madinah Munawwarah: Maktabah Al-‘Ulum Wal Hikam, thn: 2002 M), vol:2, hlm: 1009
[29] Ibid
[30] Maula adalah hamba sahaya yang sudah dimerdekakan, atau seseorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Hudzaifah, dipanggil Maula Hudzaifah
[31] Ibid