Oleh: Uzhma Fauzi
Setiap orang yang berkeluarga pastilah menginginkan kehadiran seorang anak. Karena dengan kehadirannya, keluarga tersebut menjadi bahagia dan tentunya dapat menyejukkan hati (mereka). Anak merupakan amanah sekaligus karunia dari Allah Ta’ala, bahkan ia sering dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan harta benda lainnya.
Anak ialah amanah dari Allah Ta’ala harus senantiasa dijaga dan dilindungi. Sebab, dalam diri anak melekat sebuah harkat, martabat dan hak-hak (selaku) manusia yang harus dijunjung tinggi.[1] Keberadaan anaklah yang diharapkan keluarga, karena ia adalah estafet perjuangan kedua orang tua baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi.
Anak mempunyai peran penting bagi orang tua. Sewaktu orang tua masih hidup, anak berperan sebagai penyejuk atau penenang hati mereka dan ketika mereka telah tiada, anak berperan sebagai penerus perjuangan, dengan doa sang anak, diharapkan Allah akan menyelamatkan kedua orang tua di akhirat kelak.
Oleh karenanya, anaklah yang menjadi harapan kedua orang tuanya, jika keluarga tidak mempunyai anak, bisa jadi keluarga tersebut kurang meraih kebahagiaan yang sempurna, karena rumah yang mereka miliki mugkin terasa hampa. Sebab, anak adalah belahan jiwa dan darah daging orang tuanya.
Namun anehnya, kita sering menemukan fenomena yang mencengangkan, baik melalui medsos, koran, berita di TV ataupun yang lainnya. Bahwa sebagian orang yang di karunia dan diamanahi oleh Allah ta’ala seorang anak, tidak menjalankan amanah tersebut dengan baik, mungkin dikarenakan anak tersebut diperoleh dengan hubungan yang tidak syar’i (zina), atau lemahnya ekonomi dsb.
Padahal, Islam secara tegas melarang umatnya untuk melantarkan anak dan membunuhnya dengan alasan apa pun, baik karena kemiskinan, ancaman kemiskinan.
Terkadang, juga disebabkan adanya bencana alam seperti tsunami, gempa bumi dsb, yang menyebabkan anak terpisah dari kedua orang tuanya atau hilang. Sehingga, dari fenomena tersebut, banyak bayi yang dibuang atau terlantar oleh kedua orang tuanya. Padahal, seorang anak mempunyai kehormatan (harga diri), yang harus dipelihara dan dididik serta diperbaiki keadaannya.[2] Jadi apabila kita menemukan anak yang terbuang maka diperintahkan untuk memungutnya, karena memungut anak temuan merupakan penyelematan dari kehancuran dan amal sukarela yaitu dengan menjaganya atau merawat atau mengasuh.
Sehingga dari peristiwa tersebut, lahirlah berbagai pertanyaan; bagaimanakah kehidupan anak tersebut kedepannya?, bagaimana status mereka menurut tinjauan syar’i?, siapakah yang berhak menjadi wali mereka? dan pelbagai masalah rumit yang berkaitan dengan anak temuan.
PROGRES PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN KELAS MA’HAD ‘ALY AN-NUUR
Pengertian Anak Temuan
- Secara Etimologi:
Laqith adalah sesuatu yang ditemukan, yang diangkat dari permukaan bumi. Asal katanya dari fa`il yang berarti maf`ul (objek) seperti qotil (orang yang dibunuh) jarih (orang yang terluka)[3], dan menurut orang Arab anak yang terbuang atau ditemukan maka disebut Laqith.
Laqith juga diartikan anak kecil yang ditemukan dijalan yang tidak diketahui orang tuanya[4]. Al-laqith sering disebut seorang anak kecil yang di buang ibunya[5].
- Secara Terminologi:
Mayoritas fuqaha bersepakat mengenai definisi laqith secara global, namun terdapat perbedaan dalam pemberian makna laqith secara terperinci. Sebagian mereka ada yang memaknai laqith dengan seorang anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup, dan sebagian lain memaknai laqith adalah bayi yang dibuang atau bayi yang hilang. Ini adalah makna-makna terkait dengan laqith.[6]: dari beberapa gambaran di atas, definisi laqith dapat dikategorikan melalui beberapa penjelasan para ulama sebagai berikut:
- Menurut Hanafiyah : Laqith adalah seorang anak yang dilahirkan kemudian dibuang keluarganya karena takut dari kemiskinan atau menghindari dari tuduhan anak hasil zina.[7] Kalau kita perhatikan dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa anak yang hilang tidak termasuk kategori tersebut, karena definisi tersebut hanya mencakup gambaran secara umum yaitu setiap yang dibuang dari hasil zina atau karena takut kemiskinan jika hidup bersama keluarganya.
- Menurut Malikiyah : Ibnu Arafah al-Maliki mendefinisikan: Anak temuan yang kecil anak cucu Adam, tidak diketahui bapaknya dan keluarganya.[8]
- Menurut Syafi’iyah : Anak kecil yang dibuang dijalan atau dimasjid atau tempat lain yang mana anak tersebut tidak ada yang menagungnya (terlantar). Hal ini sebagaimana yang sudah maklum walupun anak tersebut sudah mumayyiz karena kebutuhanya tidak ada yang menjamin.[9]
- Menurut Hanabilah : Anak kecil yang belum mumayyiz yang tidak diketahui nasabnya dan tidak diketahui keluarganya yang terbuang di jalan atau tersesat dijalan ketika kelahiran sampai waktu mumayyiz.[10]
Dari beberapa rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa Laqith adalah seorang anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup, baik laki-laki maupun wanita, yang dibuang keluarganya karena mereka takut akan kemiskinan, atau karena lari dari tuduhan. Para fuqaha sepakat bahwa anak yang tidak diketahui keberadaan keluarganya adalah termasuk dalam kategori al-laqith, sedangkan Hanabilah menambahkan batasan umur yaitu dari saat kelahirannya sampai masa mumayyiz.
Masyru’iyah
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki perhatian khusus mengenai hak-hak manusia, terkhusus anak yang terlantar. Islam memerintahkan para pemeluknya untuk menjaga, mengasuh, dan menyayangi anak temuan (laqith). Karena mereka semua berada dalam tanggungan kaum muslimin, dan di dalam diri mereka terpancar cahaya amal shalih. Tak heran, bila banyak nash yang membicarakan ke-masyru’iah-an merawat anak temuan. Sehingga, hal itu dapat memotivasi kaum muslimin untuk memperhatikan kondisi dan hak saudarnya yang dikategorikan sebagai anak temuan. Diantara nash yang berbicara akan ke-masyru’iyah-an merawat anak temuan ialah sebagai berikut ;
- Al-Quran
Sebagaimana firman Allah dalam kisah Nabi Musa yang ditemukan keluarga Fir’aun: pada surat al-Qasas ayat 8:
فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَناً إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهامانَ وَجُنُودَهُما كانُوا خاطِئِ
“Maka dia dipungut keluarga Fir’aun agar kelak dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sungguh Fir’aun dan Haman bersama bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.”
Dan begitu juga kisah Nabi Yusuf AS, didalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 10
قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ لَا تَقْتُلُوا يُوسُفَ وَأَلْقُوهُ فِي غَيَابَتِ الْجُبِّ يَلْتَقِطْهُ بَعْضُ السَّيَّارَةِ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ
“Seorang diantara mereka berkata: “Janganlah kamu bunuh Yusuf, tetapi masukkanlah dia ke dasar sumur supaya dia dipungut oleh beberapa orang musafir, jika kamu hendak berbuat”.
Imam Qurtubi berkata di dalam tafsirnya: maka tidak disebut anak pungut jika kondisinya bukan anak kecil, dan perkara ini khusus anak kecil. Laqith ialah mendapatkan sesuatu dijalan yang tidak disangka-sangka. Diriwayatkan Hasan bin Ali memutuskan bahwa status anak temuan adalah merdeka.[11]
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan peleanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”(QS. Al-Maidah, ayat; 2)
Imam Qurtubi berkata didalam tafsirnya mengenai ayat diatas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan sesama makhluk hidup yang lain. Maksudnya tidak saling mencela satu dengan yang lain.
Sisi pengambilan dalil: bahwasanya syariat memerintahkan kepada kita untuk saling tolong menolong dalam kebajikan kepada sesama orang mukmin dan didalamnya terdapat kebaikan bagi seorang hamba. Memungut laqith termasuk tingkatan tolong menolong derajat yang paling tinggi, karena menyelamatkan jiwa sesorang dari kebinasaan dan kematian. Bahwa ayat diatas menujukan kepada kita wajibnya memungut anak temuan, karena termasuk menyelamatkan jiwa sesorang. Kewajibannya seperti memberikan makan jika dalam keadaan darurat dan menyelamatkannya ketika tenggelam.
- As-Sunnah
عن النعمان بن بشير رضي الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Dari An-Nu’man bin Basyir berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu akan melihat orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).”[12]
Sisi pengambilan dalil: kata التواد adalah bentuk masdar yang berwazan تفاعل (timbal balik)dari kata مودة yang artinya dekatnya seorang dengan orang lain karena hal yang dicintainya, sedangkan kata tarahum, tawaddud, dan ta’atuf meskipun maknanya hampir sama namun mempunyai sedikit perbedaan. Yang dimaksud kata tarakhum ialah cinta karena persaudaraan seiman dan bukan sebab yang lain, adapun kata tawaddud ialah cinta yang timbul karena hubungan, sedangkan ta’atuf ialah saling tolong menolong. Jika demikian maka lebih diutamakan bagi orang yang menemukan anak temuan untuk memiliki seluruh sifat tersebut karena kondisi anak temuan yang dalam keadaan genting.[13]
مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَم
“Barangsiapa tidak mengasihi maka dia tidak akan di kasihi.”(HR. Bukhori no 5538)
Diriwayatkan dari imam Muslim,
مَنْ لَا يَرْحَمْ النَّاسَ لَا يَرْحَمْهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Siapa yang tidak menyayangi manusia maka tidak disayangi Allah ‘azza wajalla.”(HR. Muslim)
مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami dan tidak mengerti hak orang yang lebih besar di antara kami, maka ia bukan dari golongan kami.”[14]
Menurut Ibnu Bathal: “Syariat memerintahkan kepada kita untuk menyayangi seluruh makhluk-Nya, baik yang mukmin, kafir, hewan jinak maupun buas. Dan memperhatikan urusan makan dan minum termasuk bagian dari sikap menyayangi. Bukankah anak yang terlantar dibawah terik matahari yang membakar atau dalam kondisi dingin yang menghembus, sedang ia sangat membutuhkan makanan dan minum sebelum kematiannya karena lapar atau haus? Bukankah tindakan ini kepada laqith dalam rangka menyelamatkannya dari maut merupakan derajat yang tinggi dari sikap menyayangi.”[15]
- Atsar
Yahya berkata Malik berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sunain Abu Jamilah seorang pemuda dari Bani Sulaim, dia menemukan seorang anak dari hasil zina yang dibuang pada masa Umar bin Khattab. Sunain berkata; “Saya membawanya kepada Umar bin Khattab.” Lantas Umar bertanya; “Apa yang menyebabkanmu mengambil anak ini?” Sunain menjawab; “Saya menemukannya terlantar sehingga saya mengambilnya.” Orang yang mengenal anak itu berkata; “Wahai Amirul Mukminin, dia anak yang shalih.” Umar berkata kepadanya; “Benarkah?” Orang itu menjawab; “Ya.” Umar bin Khattab kemudian berkata; “Pergilah! anak itu telah bebas, engkau mendapatkan hak perwaliannya, sedang kamilah yang akan menafkahinya.” (HR. Malik dalam kitab Muwato’nya no 1223)
Hal ini juga berdasarkan ijma’ para ulama bahwa anak temuan adalah merdeka, mereka adalah tanggungan seluruh umat Islam.[16]
Baca Juga; Nasionalisme Dalam Pandangan Islam
Umur Laqith
Para Fuqaha sepakat, dikatakan anak temuan ketika ia masih kecil dan belum mampu menyelesaikan permasalahanya sendiri, baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi para Fuqaha tersebut berselisih mengenai makna anak kecil.
Menurut Hanafiyah, anak kecil adalah anak yang baru dilahirkan. Maka laqith adalah anak kecil yang dibuang keluarganya takut dari kemiskinan atau lari karena anak hasil zina.[17] Menurut sebagian ulama Malikiyah, lafadz anak kecil itu diberikan kepada anak yang baru lahir sampai belum mumayyiz. Dan sebagian ulama Malikiyah yang lain berpendapat bahwa anak temuan itu ketika baru lahir sampai umur baligh. Menurut Syafi’iyyah, laqith adalah anak kecil yang dibuang dijalan atau dimasjid atau tempat lain yang mana anak tersebut tidak ada yang menagungnya (terlantar). Hal ini sebagaimana yang sudah maklum walupun anak tersebut sudah mumayyiz, karena kebutuhannya tidak ada yang menanggung.[18]
Menurut Hanabilah, laqith adalah anak kecil yang belum mumayyiz yang tidak diketahui nasabnya dan tidak diketahui keluarganya yang terbuang di jalan atau tersesat dijalan ketika kelahiran sampai waktu mumayyiz.[19]
Maka dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa umur laqith itu sejak kelahirannya sampai masuk waktu mumayyiz.
Hukum Laqith
- Pendapat pertama : menurut Jumhur, hukum mengambil anak temuan adalah Fardhu Kifayah.[20] Dengan dasar dalil al-Qur’an pada surat al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolong lah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan ketaqwaan.” (QS. Al-Maidah, 2)
Karena termasuk menghidupkan jiwa laqith, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Menurut Syafi’i dan Malikiyah: jika tidak didapatkan orang yang memungutnya maka hukum memungutnya menjadi fardhu a’in.[21]
- Pendapat kedua: menurut Hanafiyah bahwa mengambil anak temuan adalah perkara yang mandub (dianjurkan) karena termasuk menghidupkan jiwa laqith (anak temuan). Jika dia mengira kalau tidak mengambilnya maka akan menyusahkannya dan mencelakakannya maka mengambilnya menjadi wajib. [22]
Syarat-syarat Multaqith
Para ulama memberikan syarat-syarat bagi multaqith (orang yang menemukan), diantaranya :
- Mukallaf (baligh dan berakal).
- Para ulama fikih sepakat bahwa laki-laki bukan syarat mutlak multaqith, namun laki-laki dan wanita berhak menjadi multaqith, karena keduanya insan yang memiliki haq untuk mengurusinya.
- Syarat selanjutnya muslim, jika si anak ditemukan di negeri islam atau negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka si anak dihukumi sebagai anak muslim. Berdasarkan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah”(Hr Bukhori)
Sebaliknya, jika dia ditemukan di negeri non-muslim atau negeri yang penduduk muslimnya minoritas maka dia dihukumi sebagai non muslim, mengikuti negerinya. Ini perkataan Imam Syafi’I dan Ahlu Ra’yi.[23]
- Seorang multaqith harus memiliki sifat Adil, karena jika yang menemukan adalah orang fasik atau orang kafir, dan dia tidak layak untuk merawat anak, dan negara tidak boleh menyerahkan anak itu kepadanya, karena akan membahayakan akhlak dan agamanya.
Multaqith yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut lebih berhak untuk memegang laqiith dari pada yang lainnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَه
“Seorang muslim yang lebih dahulu (menemukan anak) daripada yang lain maka dia yang berhak.”[24]
Status Laqith
Pada dasarnya bahwa status anak temuan adalah merdeka, meskipun orang yang memungutnya itu seorang budak. Karena seluruh manusia itu merdeka,[25] Dalam hal ini diperkuat pendapat sahabat Umar bin Khatab dan Ali bin Abi Thalib bahwa anak temuan adalah merdeka baik laki-laki atau perempuan.[26] Karena pada dasarnya mereka termasuk Bani Adam. Karena manusia semua adalah anak cucu Adam alaihis salam dan Hawa, sedangkan keduanya adalah merdeka, dan bayi yang lahir dari orang merdeka adalah merdeka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa anak temuan itu budak, maka perkataannya tersebut tidak diterima, karena dia merdeka. Kecuali ada penjelasan terhadap apa yang dia katakan.
Oleh karena itu, kalau multaqithh (orang yang memungut) mengklaim bahwa anak temuan itu tidak merdeka, namun menjadi budaknya, itu tidak benar. Setelah diketahui bahwa dia adalah anak temuan, karena dia dihukumi merdeka menurut dhohirnya, dan karena aslinya adalah merdeka sampai ditetapkan bahwa dia itu budak, maka tidak bisa dibatalkan dengan perkataan multaqith saja, dan karena kedudukan multaqith adalah sebagai penjaganya atau pelindungnya, maka tidak mungkin berubah kedudukanya menjadi pemilik hanya dengan perkataannya saja tanpa ada hujjah.
Wali Nikah Bagi Laqith
Adapun susunan orang-orang yang sah menjadi wali nikah sebagai berikut:
- Bapak
- Kakek
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak
- Saudara bapak yang laki-laki (paman)
- Anak laki-laki dari paman
- Hakim/sultan
Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa kewenangan penguasa atau hakim sebagai wali bagi laqhith, merupakan kekuasaan aa’m (umum) yang sifatnya tidak begitu kuat. Para ulama mengatakan perwalian yang bersifat khas (khusus seperti ayah, paman, kakek, atau orang yang diberi wasiat oleh ayahnya jika ia menginggal dunia) lebih kuat dari pada perwalian (aa’m) umum (penguasa dan hakim).
Menurut jumhur fuqaha bahwa yang berhak menjadi wali adalah “ashabah”( yakni para kerabat terdekat dari pihak ayah) sebagaimana yang disebutkan di atas, kecuali hakim (nomor 1-8).[27] Selanjutnya bila wali yang jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali. Perlu diketahui, bahwa wali yang dekat, sama dengan wali yang jauh, walaupun berada dalam satu kota. Berbeda dengan Abu Hanifah, semua kerabat si wanita itu, baik dekat maupun jauh dibenarkan menjadi wali nikah. Sebagaimana sudah dijelaskan diatas, bahwa wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan menikahkan orang lain.
Di sisi lain, mayoritas ulama sependapat bahwa orang yang menemukan lebih utama untuk memelihara anak tersebut. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi anak temuan tersebut ketika anak temuan tersebut akan menikah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hakim adalah orang yang berhak menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. Mereka berpegang juga pada hadits nabi yang diriwayatkan Ibnu Abbas yang telah disepakati keshahihannya, dan bunyi hadits tersebut adalah:
لانكاح إلابوالى, والسلطان ولى من لا ولى له
Artinya: “Tidak dipandang sah nikah tanpa wali, dan sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”[28]
Berdasarkan hadits di atas, bahwa orang yang berhak menjadi wali nikah bagi orang yang tidak memiliki wali adalah penguasa (hakim). Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hakim adalah urutan terakhir dari susunan wali. Ibnu Qudamah juga berpendapat, bahwa orang yang menemukan mempunyai hak sebagai wali nikah bagi anak temuan, hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitabnya Al-Mughni:
Apabila seorang menemukan anak temuan dan ia (orang yang menemukan) tertutup keadaannya (tidak diketahui hakikat sifat adilnya/sifat khiyanatnya), maka anak tersebut tetap menjadi hak asuh baginya karena sesungguhnya dia dihukumi adil di dalam menemukan harta, penguasaan/ perwalian dalam nikah dan kesaksian dalam nikah serta di dalam beberapa hukum, karena pada asalnya orang muslim adalah adil.[29]
Baca Juga: Kaidah-Kaidah Dalam Mengingkari Perka Khilafiyah
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, bisa disimpulkan bahwa disebut anak temuan ketika lahiranya jabang bayi sampai usia mumayyiz, dan hukum memungutnya para ulama fuqoha sepakat adalah fardu kifayah, adapun status bagi anak temuan adalah merdeka, ia bukan seorang budak. Sebab dari lahir status mereka adalah merdeka. Dan untuk masalah perwalian dalam akad nikah, fuqoha sepakat bahwa anak temuan diwalikan kepada sulthan, yaitu orang yang memiliki kekuasaan, baik umum ataupun khusus, yakni semua orang yang mempunyai kekuasaan terhadap perempuan, baik secara umum seperti imam, ataupun secara khusus seperti hakim dan orang yang memperoleh mandat untuk melaksanakan akad nikah. Demikianlah pemaparan kami apabila mendapatkan kekurangan, kami memohon saran dari pembaca. Semoga bisa bermanfaat.
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
[2] Al-Imam Taqiyudin, Kifayatul Akhyar(Damaskus: Dar-al Basair, 2001) hlm: 380
[3] Ibnu qudamah, al-Mughni (Kairo, Hajar,1992 M), vol. 8, hlm. 350
[4] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab (Bairut: Daar ash-Shadir, 1414 H), vol. 7, hlm. 392
[5] Ahmad bin Muhammad bin Ali, al-Mishbah al-Munir (Bairut: al-Maktabah al-Alamiyah), vol. 2, hlm. 557
[6] Wajih Abdullah Sulaiman Abu Mualiq, Ahkam al-Laqith fi al-Fiqh al-Islami,(Gaza, jamiah islam Gaza,2006) hlm 16
[7] As-Sarkhasi, Al-Mabsuth (Bairut, darul ma’rifah, 1993), vol.10, hlm.209
[8] Abu abdullah, Syarhi Mukhtasor Kholili al-Khursi, (Bairut: Daar al-Fikr), vol.7, hlm. 130
[9] Syamsudin, Muqhni al-Muhtaj, (Darul Kutub Ilmiyah). Vol 3, hlm.598
[10] Mansyur bin Yunus al-Baihuti al-Hanbali, Kasyaf al-Qina’ (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah), vol.4, hlm. 226
[11] Syamsuddin al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, (Kairo: Daar al-Kutub al-Misriyyah) vol. 9, hlm. 134
[12] Imam Bukhori, Shahih al-Bukhori(1422 H) no. 5552
[13] Muhammad Robi, Ahkam Laqith fi Syariati al-Islamiyah, hlm: 06
[14] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no 4292
[15] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathu al-Bari, vol: 13, hlm. 502
[16] Ibnu Qudamah, Al-Mughni,(Kairo: Daar –al-Fikr) vol:6, hlm.374
[17] As-Sarkhasi, Al-Mabsuth (Bairut, darul ma’rifah, 1993), vol.10, hlm.209
[18] Syamsudin, Muqhni Muhtaz, (darul kutub ilmiyah). Vol 3, hlm.598
[19] Mansyur bin Yunus al-Baihuti al-Hanbali, Kisyaf al-Qala’ (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah), vol.4, hlm. 226
[20] Hasan bin Audah, Mausu’ah Fiqhiyah, (Bairut, Maktabah Islamiyah, 1423 H) vol. 35, hlm. 311
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibnu Qudamah, Al mughni,(Kairo: Daar –al-Fikr) vol.6 hlm:113
[24] Abu Qasim al-thobroni, al-Mu’jam al-Kabir(Kairo, Darul Ibnu Taimiyah)vol.1 hlm:280
[25] Abu Abbas, syareh as-shogir,(darul al-ma’arif) vol:4, hlm 180
[26] Hasan bin Audah, Mausah fiqhiyah,(Bairut, maktabah islamiyah, 1423 H) vol:35, hlm. 311
[27] Wahbah az-Zuhaili, fikih islam wa adilatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2008) vol. 7 hlm 200
[28] Sunan Ibnu Majah no 1870
[29] Orang tua asuh menjadi wali bila ia adalah seorang hakim, atau orang yang diwakilkan oleh hakim menjadi wali bagi laqhit, pent.