Oleh: Abdul Aziz Zulfa Aulia
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan resiko dari yang tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana seseorang memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian[1]
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non-bank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi resiko cacat atau meninggal dunia.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia mempunyai potensi konsumen muslim yang juga paling besar. Begitu juga dengan produk asuransi, calon nasabah yang muslim kadang ada yang ragu dengan cara pengelolaan dana di perusahaan asuransi apakah sesuai atau tidak dengan syariat Islam yang mereka anut. Selain masalah pengelolaan dana nasabah, cara kerja asuransi yang menanggung resiko nasabahnya seperti resiko kematian juga menjadi pertanyaan apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam. Melihat keadaan tersebut perusahaan asuransi saat ini sudah banyak yang juga mulai mengembangkan produk yang berbasis ajaran Islam yaitu asuransi syariah.
Pengertian Asuransi
Asuransi atau ta’min secara etimologi: pecahan dari kata ammana, yang berarti ketenangan jiwa dan hilangnya rasa cemas. Sedangkan pusatnya pada ketenangan hati.[2] Adapun amana-amanan-amanatan berarti memberi perlindungan, ketenanangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Sebagaimana firman Allah:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”(QS. Al-Quraisy: 4)
Dan firmannya:
أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. Al-An’am: 82)
Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.[3]
Dari kata tersebut muncul kata-kata yang berdekaan seperti:
(Al-Amanatu minal Khaufi): Aman dari rasa takut
(Al-Amanatu dziddul Khiyanah): Amanah lawan dari khianat
(I’thoul Amanah): memberi rasa aman
Dari arti tersebut, dianggap yang paling tepat untuk mendefinisikan istilah at-ta’min yaitu:
“Menta’minkan sesuatu artinya: seseorang menyerahkan uang cicilan, agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan,”seseorang mempertanggungkan atau menta’minkan hidupnya, rumahnya atau mobilnya.”[4]
Adapun pengertian asuransi secara terminologi sebagian ulama’ ahli fiqih memberikan definisi secara beragam, diantaranya sebagai berikut:
- Sebuah sistem yang berdiri sebagai sarana untuk saling membantu antar kelompok atau beberapa orang. Mereka saling menjamin untuk saling melindungi, dengan mengganti kerugian yang menimpa salah satu dari mereka ketika datangnya musibah-musibah yang serupa. Dan mereka sebagai persero (para pemegang saham) menanggung kerugian dari bahaya yang menimpa para tertanggung.[5]
- Asuransi ialah perjanjian yang mengikat diri penanggung (pihak perusahaan) sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya, tuntutan tersebut berupa sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau adanya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal itu diberikan sebagai ganti rugi angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung.[6]
- Asuransi ialah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera didalam perjanjian, dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi.[7]
Sedangkan asuransi dalam perspektif Barat ialah “A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual lossses collectively predictable. The predictable loss in then shared by or distributed proportionately among all units in the combination.”
“Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak diharapkan (musibah), sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan dibebankan kepada seluruh anggota.”[8]
Sejarah Asuransi
Asuransi modern muncul pertama kali di Italia pada abad ke-14 Masehi, yaitu asuransi laut. Para pedagang membawa dagangan mereka dengan jasa kapal laut. Waktu itu kapal laut merupakan sarana transportasi dengan resiko tinggi. Maka muncullah polis asuransi, dimana para pedagang membayar sejumlah uang kepada suatu pihak dan bila terjadi kerusakan atas barang atau hilang selama dalam perjalanan maka pihak tersebut mengganti seluruh kerugian. Karena asuransi ini dianggap menguntungkan kedua-belah pihak maka orang-orang melakukan perjanjian asuransi secara luas.
Pada tahun 1666 M muncul asuransi kebakaran di Inggris, setelah terjadi kebakaran hebat di kota London yang menghanguskan hampir tiga belas ribu rumah tempat tinggal dan seratus gereja. Lalu pada abad ke-18 Masehi asuransi kebakaran muncul di Amerika, Jerman dan Prancis.[9]
Kemudian pada abad ke-19 Masehi asuransi mulai masuk ke negara Islam. Dengan bukti bahwasanya Ibnu Abidin[10] dalam kitabnya Raddul Mukhtar telah membahas hukum yang berkenaan dengan asuransi. Beliau telah menfatwakan haramnya hukum saukarah[11] Ia berkata,”Ini pembahasan penting tentang saukarah yang dibayarkan oleh pedagang sebagai imbalan jaminan yang diberikan oleh kafir harbi”.
Banyak pertanyaan tentang hukum saukarah dewasa ini, yaitu: telah menjadi tradisi di kalangan para pedagang apabila mereka menyewa kapal barang milik kafir harbi, mereka membayar sewa dan juga membayar sejumlah uang untuk kafir harbi di negerinya. Bayaran ini dinamakan saukarah. Jika terjadi kecelakaan dan barang niaga di kapal terbakar, tenggelam atau dirampok, maka kafir harbi tersebut memberikan jaminan(mengganti barang) sebagai imbalan dari saukarah yang diterimanya.
Kafir harbi tersebut mempunyai agen di negeri kita berada di pesisir pantai. Agen tersebut menerima saukarah dari para pedagang. Izin tinggal mereka disetujui oleh sultan. Apabila terjadi kecelakaan pada barang pedagang, maka agen tersebut memberikan ganti rugi.
Menurut saya, pedagang tidak halal mengambil ganti rugi tersebut, karena ini termasuk tanggung-jawab atas sesuatu yang dia tidak seharusnya bertanggung jawab.”[12]
Setelah itu bermunculan berbagai macam jenis asuransi: asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi bahaya perang, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan sebagainya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Sedangkan sejarah terbentuknya asuransi syari’ah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syari’ah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syari’ah di wilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Daarul Maal Islamy memperkenalkan asuransi syari’ah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syari’ah kedua di eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti beberapa Negara yang lain.
Menyusul kemudian pelopor syari’ah nusantara , yaitu Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, memiliki moto atau prisip untuk melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip mu’amalah secara syar’i, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum.[13]
Bentuk-bentuk Asuransi
Para ulama’ menjelaskan asuransi terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Asuransi Konvensional (التأمين التجاري)
Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung, jika terjadi musibah ataupun kejadian apa saja yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun, dan ini merupakan keuntungannya.
- Asuransi Kooperatif (التأمين التعاوني)
Asuransi kooperatif disebut juga dengan asuransi gotong royong (at-ta’min at-takafuliy) atau asuransi timbal balik (at-ta’min at-tabaduliy). Adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya.
Jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan(bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka, membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan.[14]
Sebagai contoh, ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq, lalu mereka menyerahkan sejumlah uang, yang nantinya kumpulan uang tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah. Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut, maka uangnya dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang.
Hal ini dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas khusus untuk mengelola uang tersebut. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan memanagementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya melakukannya dengan suka rela dan harus dibangun untuk Ta’awun(saling tolong menolong), tidak mencari keuntungan didalamnya.
- Asuransi Sosial (التأمين الإجتماعي)
Asuransi Sosial adalah asuransi yang bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Asuransi ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan bukan merupakan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir mendapat musibah tertentu. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya atau Negara terhadap pegawainya yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, kemudian ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikan dalam bentuk gaji pensiun bulanan atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi pengobatan disamping kompensasi yang layak. Asuransi ini juga bisa diterapkan di lembaga-lembaga sekolah, yang disosialisasikan pada murid-murid dan staf yang ada dibawah lembaga tersebut. Hal ini tidak mengapa asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.[15]
Hukum Asuransi
Asuransi konvensional semenjak kemunculannya telah diharamkan oleh para ulama’ baik perorangan maupun lembaga.[16]
Pada tahun 1978, dalam muktamar I Al-Maj’ma’ Al-Fiqhiy Al-‘Alam Al-Islamy (divisi fikih Rabithah Alam Islami) di Makkah telah diputuskan bahwa asuransi dengan segala jenisnya adalah haram, bunyi keputusan tersebut,”Setelah melakukan kajian yang mendalam dan mendiskusikan, maka majlis Al-Majma’ memutuskan berdasarkan suara terbanyak bahwa asuransi konvensional dengan segala bentuknya: asuransi jiwa, asuransi niaga dan lainnya adalah haram.”[17]
Pada tahun 1985 para ulama’ Islam sedunia yang berada di bawah OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dalam konverensi ke II di Jeddah sepakat mengeluarkan keputusan No. 9 (9/2) 1985, yang berbunyi,”Transaksi Asuransi dengan premi tertentu yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi merupakan transaksi dengan tingkat gharar (spekulasi) tingggi. Hal ini membuat hukum transaksi batal (menurut syari’at). Oleh karena itu, transaksi ini diharamkan Islam.”[18]
Pada tahun 2006 AAOFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Finance Institusion) juga menegaskan kembali haramnya asuransi dalam pasal (26) tentang “At-Ta’min Al-Islami, ayat 2, yang berbunyi,”Hukum asuransi konvensional menurut syari’at adalah haram” [19]
Keputusan Lembaga-lembaga fatwa internasional yang mengharamkan asuransi didasarkan kepada dalil-dalil berikut:
- Akad asuransi ini mengandung gharar tingkat tinggi.[20] Pihak tertanggung pada saat melakukan akad tidak tahu berapa jumlah uang (premi) yang harus ia bayar, karena jika terjadi kerugian yang dipertanggungkan setelah pembayaran premi pertama, maka akad langsung berakhir dan pihak tertanggung memperoleh ganti rugi. Dan jika tidak terjadi kerugian maka pihak tertanggung terus membayar premi hingga waktu yang telah disepakati.
Pada saat akad dilakukan, pihak penanggung juga tidak tahu berapa jumlah uang yang akan ia berikan jika terjadi resiko yang ditanggungkan, bisa jadi pihak penanggung memberikan seperti yang disepakati dalam polis dan bisa jadi dia tidak memberikan apapun kepada pihak tertanggung jika resiko tidak terjadi.
Tingkat gharar dalam polis asuransi ini sangat tinggi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan tukar-menukar (jual-beli) yang mengandung gharar.
“نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli gharar(ketidakjelasan). (HR.Muslim).[21]
- Polis asuransi termasuk qimar (judi). Karena bisa jadi pihak tertanggung baru membayar premi pertama dan terjadi kerugian yang dipertanggungkan, maka pihak tertanggung memperoleh uang dari pihak penanggung jauh lebih besar daripada yang dibayarnya. Pihak tertanggung beruntung dan pihak penanggung rugi.
Dan jika premi dibayarkan sampai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dan tidak terjadi kerugian maka pihak tertanggung merugi. Allah telah mengharamkan perjudian dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
- Polis asuransi termasuk dalam akad tukar-menukar uang dengan uang (sharf). Karena pada saat tertanggung menerima uang ganti rugi berarti ia memberikan uang dalam bentuk premi dan menerima uang dalam bentuk ganti rugi. Dalam akad tukar menukar uang dengan uang, bila uangnya sejenis disyaratkan harus sama nominalnya dan harus serah-terima tunai pada saat itu juga. Jika tidak terpenuhi salah satu persyaratan tersebut maka akad tukar menukar uang dengan uang ini termasuk riba bai’.
Kenyataannya dua persyaratan tersebut tidak terpenuhi pada polis asuransi. Pada saat terjadi perbedaan antara nominal premi yang dibayar dengan ganti rugi yang diterima maka transaksi ini dinamakan riba fadhl dan nasi’ah. Yaitu: nominal kedua uang tidak sama dan tidak tunai (uang premi telah diserahkan beberapa waktu yang lalu namun ganti rugi ganti rugi baru diterima setelah berlalu beberapa waktu). Jika nominal premi dengan ganti rugi sama maka termasuk riba nasi’ah karena tukar menukar dua uang tidak tunai.[22]
- Perjanjian asuransi di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa’: 29)
Adapun asuransi kooperatif (ta’min Ta’awuni) para ulama’ membolehkan asuransi tersebut. Al-majma’ Al-Fiqhi Al-islamy dalam muktamar I, tahun 1978 setelah mengeluarkan fatwa yang mengaramkan asuransi, menyertakannya dengan fatwa asuransi islami, yang berbunyi, ”Majlis Al-ma’ma’ sepakat membolehkan asuransi kooperatif (Ta’min Ta’awuni) sebagai ganti dari asuransi konvensional yang diharamkan, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama: asuransi kooperatif merupakan akad hibah yang pada dasarnya bertujuan untuk saling tolong menolong meringankan beban kerugian, dan ikut andil menanggung penderitaan saat terjadi musibah. Maka sekelompok orang yang tergabung dalam ta’min ta’awuni tidak bertujuan komersial, meraup laba dari harta orang lain. Semata-mata tujuan mereka adalah pemerataan resiko diantara mereka dan saling tolong-menolong dan menanggung sebagian resiko.[23]
Kedua: asuransi kooperatif terbebas dari riba dengan segala bentuknya. Riba fadl dan riba nasi’ah. Transaksi para peserta asuransi tidak termasuk akad riba. Dan pengelola tidak akan menggunakan dana yang terhimpun dari para peserta untuk suatu transaksi riba dalam bentuk apapun.
Ketiga: ketidakjelasan besarnya klaim ganti rugi yang akan diterima peserta asuransi kooperatif pada saat akad dilangsungkan tidak mempengaruhi keabsahan akad, karena akad ini adalah akad hibah. Dan gharar dalam akad hibah diperbolehkan serta tidak termasuk judi. Berbeda dengan asuransi konvensional, akad yang terjadi adalah akad tukar-menukar.[24]
Perbedaan Asuransi Syari’ah dengan Konvensional
Diantara perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional adalah:
- Perbedaan dalam hal pengertian dan konsep
Asuransi syari’ah, didalam Al-Qur’an dikatakan: “Dia-lah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”(QS. Al-Quraisy:4), ada kata aman dari rasa takut, mengamankan berarti memberi rasa aman. Jadi istilah at-ta’min atau menta’minkan sesuatu yaitu seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan (maksudnya; tabarru’ atau premi) agar ia atau ahli warisnya mendapatkan jumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.[25]
Asuransi syari’ah atau asuransi ta’awun bertujuan untuk saling tolong-menolong. Asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpul tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asurasi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerja sama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis), dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan, mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan.[26]
Sedangkan Asuransi konvensional, secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan dikalangan orang belanda disebut vezekering. Hal dimaksud melairkan istilah assurantie, assureder bagi penanggung dan reassureder bagi yang tertanggung.[27]
Asuransi konvensional merupakan alat atau institusi belaka yang bertujuan untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut, kemudian dibagi-bagi dan didistribusikan secara porposional diantara mereka. Asuransi ini hanya untuk mencari keuntungan semata.
- Perbedaan mendasar mengenai sumber hukum
Sumber hukum asuransi syari’ah adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Maslahah Mursalah, Qiyas, Istihsan, urf atau ‘adah karena itu sistem asuransi syari’ah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.[28] Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik dan operasional dari asuransi syari’ah, barometer yang senantiasa menjadi rujukan adalah syari’at Islam yang bersumber dari nash-nash Al-Qur’an, Hadits dan Fiqh Islam. Karena itu asuransi syari’ah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan, kepastian, dan bersih dari akad-akad rusak (fasid). Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Sedangkan asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang didasari oleh pikiran manusia, falsafah dan kebudayaan, sementara sistem operasionalnya didasarkan atas hukum positif. Karena itu, tidak memiliki sumber hukum yang jelas, maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki kepastian dan kejelasan, seperti gharar, jahalah, riba, dan lain-lain.
- Perbedaan mengenai akad perjanjian.
Asuransi syari’ah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’ yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesama manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, seperti mudharabah, wadi’ah, wakalah, dan sebagainya.
Dalam bentuk akad tabarru’, mutabarri’ berusaha membantu seseorang yang dalam kesulitan, hal ini dianjurkan oleh syari’at Islam. Dalam hadits disebutkan:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
“Sesungguhnya Allah akan membantu hambanya, selama hamba tersebut mau membantu saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)[29].
Sedangkan akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penanggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertanggung memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkan.[30]
Sistem kontrak (akad) mengandung unsur untung-untungan, yaitu keuntungan yang diperoleh tertanggung bila terjadi musibah dan penanggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah. Hal itu dianggap sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil.
- Kepemilikan dan pengelolaan.
Asuransi syari’ah menganut sistem kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta. Dana tersebut dapat diambil kapan saja dibutuhkan, ketika salah seorang anggota terkena musibah. Karena akad yang digunakan adalah akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling membantu, tidak bertujuan untuk dikomersilkan dan merncari profit.[31]
Sedangkan kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan pengelolanya, bersifat tidak ada pemisahan antara dana peserta dan tabarru’, sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan dananya ke sistem bunga. Selain itu dana yang terkumpul pada sistem konvensional dikelola oleh badan pengelola, dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganggap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya.[32]
- Premi dan sumber pembiayaan klaim.
Unsur-unsur premi pada asuransi syari’ah adalah unsur tabarru’. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang mendapat musibah.
Sedangkan dalam asuransi konvensional unsur-unsur preminya terdiri atas:
- Mortality Tabel, yaitu daftar table kematian, berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul dari kerugian yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup.
- Penerimaan bunga (untuk menetapkan tarif, perhitungan luar dinas, biaya reklame, promosi, dan biaya pembuatan polis(biaya adminstrasi), biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.[33]
Operasional Asuransi Syari’ah[34]
Di dalam operasional pengelolaan asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi diantara para peserta asuransi. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan.
Para peserta asuransi syari’ah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syari’ah berperan sebagai yang mengelola modal. Mekanisme pengelolaan dana adalah dengan menggunakan akad tabarru’ yang sudah diikhlaskan oleh semua peserta asuransi syari’ah untuk kepentingan tolong-menolong. Dana tersebut dikembalikan apabila: (a) peserta meninggal dunia, dan (b) perjanjian telah berakhir(jika ada surplus dana).
Kumpulan dana tabarru’ dari setiap peserta akan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan peserta asuransi syari’ah.
Kesimpulan
Asuransi Syari’ah (At-Ta’min Al-Islamy) disebut juga asuransi kooperatif (at-Ta’min At-ta’awuni) adalah kesepakatan sekelompok orang yang menghadapi resiko tertentu untuk mengurangi dampak yang terjadi, dengan cara membayar kewajiban atas dasar hibah yang mengikat, sehingga terhimpun dana tabarru’. Dana ini memiliki tanggungan tersendiri yang digunakan untuk membayar ganti rugi para peserta asuransi syari’ah atas resiko yang terjadi, sesuai ketentuan yang disepakati. Dana ini dikelola oleh dewan yang ditunjuk oleh para pemegang polis, atau sebuah perusahaan jasa dengan akad wakalah untuk mengendalikan dana atau untuk mengembangkan dana. Asuransi Syariah terhindar dari unsur-unsur mua’amalat yang diharamkan, yaitu: riba dan gharar. Para ulama’ membolehkan asuransi ini.
Asuransi Konvensional (At-Ta’min At-Tijari) adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas resiko kerugian yang tertera di dalam perjanjian, dan tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi. Para ulama’ mengharamkan asuransi ini.
Asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional jelaslah berbeda ditinjau dari segala sisi, baik itu konsep, sumber hukum, akad dan pengelolaannya. Wallahu a’lam bisshawab.
[1] Warkum Sumitro, M.H., Asas-asas perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait, (Bandung: Fajar Interpratama Offset, 2004), h. 186
[2] Ahmad Al-Fuyumy, Al-Misbah Al-Munir, (Lebanon: Maktabah Lebanon) jilid 1, h. 42
[3] Jubran Maud, Al-Raid, Mu’jam Lughawi ‘Ashry, (Beirut: Dar Al-Islamy Lil Malayin, tt) jld I, h. 30
[4] Majma’ul Lughah Al-Arabiyah, Al-Mu’jam Al-Wasith, (Mesir: 1960) h. 27
[5] Muhammad Zaky As-Sayyid, Nadhoriyatu Ta’min (artikel), h. 230
[6] Abhats hai’ah kibaril ulama’, Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts al Ilmi al Ifta’, jld. 4 h. 36
[7] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, (cet. VI; Bogor: P.T. Berkat Mulia Insani, 2013), h. 243
[8] Dinukil dari presentasi Asuransi Dalam Perspektif Islam
[9] Dr. Muhammad Baltaji, ‘Ukudut Ta’min min wijhati al-Fiqh Al-islamy, (cet. I; Kairo: Darussalam, 2008), h. 15-16
[10] Beliau adalah Ulama’ Madzhab Hanafiyah yang lahir pada tahun1252H dan wafat pada tahun1784H/1836M.
[11] Saukarah dalam bahasa arab adalah persamaan kata dari dhomana atau ammana yang berarti menjamin atau mengasuransikan.
[12] Ibnu Abidin, Raddul Mukhtar ‘ala Al Dur al Mukhtar, (cet. II; Beirut: Darul Fikr, 1992) h. 170
[13] Namun, ternyata pada praktiknya bermasalah. Diantara penyimpangannya adalah: asuransi tersebut berkembang menjadi bentuk usaha, yang semula tujuannya adalah untuk saling tolong-menlong menjadi saling menipu. Penyimpangan yang lainnya adalah terjadinya safqatain fi safqatin (multi akad) yang menyebabkan akad rusak, dua akad tersebut adalah akad tabaaru’ dengan akad mudarabah. Kedua-duanya adalah akad yang berlawanan fungsinya. Sehingga tidak boleh menggabungkan dua akad tersebut dalam satu waktu. [Ahmad Khoiruddin, Kesyari’ahan Asuransi Takaful di Indonesia, (Sukoharjo: Ma’had ‘Aly An-Nuur, 2012), h. 107]
[14] Al-Lajnah Daimah lil buhuts ‘ilmiyah wal ifta’
[15] Prof. Dr. Abdullah Al-Muslih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq, 2008M) h. 274
[16] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, (cet. V; Bogor: P.T. Berkat Mulia Insani, 2013), h.
[17] Qararat Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami, h. 33
[18] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, (cet. V; Bogor: P.T Berkat Mulia Insani, 2013), h.251 menukil dari: journal Fiqh Council edisi II, jilid. 2, h. 545
[19] Ibid, menukil dari: AAOFI, Al-Ma’ayir As-Syar’iyyah, (Bahrain, 2010)
[20] Wahbah Az-Zuhaily, Mu’amalat Maliyah Mu’asirah, (Damaskus: Darul Fikr, 2002), h. 127
[21] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513 (cet. I; Riyadh: Darus Salam, 1419H) h. 658
[22] Dr. Muhammad Baltaji, Ukudud Ta’min, h.54
[23] Wahbah Az-Zuhaily, Mu’amalat Maliyah Mu’asirah, (Damaskus: Darul Fikr, 2002), h. 127-128
[24] Qararat Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamy, h. 39-40.
[25] Ibrohim Mustafa dkk, Al-Mu’jam Al-Wasit, (Mesir: 1960), h. 27
[26] Abats haiah Kibar ulama’, Al-Lajnah Da’imah Lil Buhuts al Ilmi al Ifta’
[27] Prof. DR. H. Zainudin Ali, M.A., Hukum Asuransi Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
[28] Ibid.
[29] Imam Muslim, Shahih Muslim, (cet.I; Riyadh: Darus Salam, 1419H), h. 1170. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (cet. I; Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1998M), h. 747. Imam Tirmidzi, Jami’u Tirmidzi, (cet. 1; Riyadh: Darus Salam, 1999M), h. 345
[30] Husan Hamid Hisan, Hukmu syari’ah Islamiyah fie ‘uqudit ta’min, (Kairo: Darul I’tishom, tt) h. 25
[31] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A., Hukum Asuransi Syari’ah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) h. 70
[32] Ibid, h. 71
[33] Ibid, h. 71
[34] Ahmad Khoiruddin, Kesyari’ahan Asuransi Takaful di Indonesia,