Allah telah memberi fithrah kepada hambanya dengan rasa cinta untuk mendekatkan diri kepada Allah
Allah berfirman Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ ۙ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (udhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34)
Di antara syariat-syariat Allah ini adalah Udhiyah (qurban). Udhiyah termasuk syiar Islam yang nampak dan termasuk sunnah muakkadah.
⏰ Waktu udhiyah dimulai setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan selesai ketika matahari terbenam di hari ketiga pada hari-hari tasyriq (13 Dzulhijjah)
🐏 Hewan Udhiyah tidak sah udhiyah kecuali dengan binatang ternak (yang ditentukan)
🐫Unta
🐂Sapi (termasuk kerbau)
🐐Kambing
🐑Domba
🔰 Hewan udhiyah tersebut milik orang yang berudhiyah atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berudhiyah dengannya. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
❌ Tidak sah berudhiyah dengan Ayam, Kelinci, Rusa dan lain-lain
👍 Disunnahkan berudhiyah dengan binatang ternak terbaik dan gemuk
Hal ini berdasarkan tafsir dari firman Allah
ذٰلِكَ وَمَنۡ يُّعَظِّمۡ شَعَآٮِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنۡ تَقۡوَى الۡقُلُوۡبِ
“Demikianlah (peringatan Allah), dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)
⏳ Umur binatang udhiyah harus sesuai yang ditetapkan oleh syariat:
🐪 Onta genap berumur 5 tahun
🐄 Sapi genap berumur 2 tahun
🐐 Kambing genap berumur 1 tahun
🐑 Domba genap berumur 6 bulan.
❌ Tidak diperkenankan menyembelih hewan udhiyah yang umurnya kurang dari yang ditentukan syariat walaupun hewan tersebut gamuk
❌ Tidak boleh menyembelih hewan udhiyah:
⛔️ Hewan yang jelas cacat.
⛔️ Hewan yang jelas sakitnya
⛔️ Hewan yang jelas pincangnya
⛔️ Hewan yang jelas kurus seakan-akan tidak memiliki sumsum
⚠️ Adapun cacat pada telinga, tanduk, dan ekor, maka makruh (dibenci). Akan tetapi secara syariat tidak dilarang berudhiyah dengannya
💪 Bersemangatlah untuk berudhiyah dengan hewan terbaik, dan terbebas dari segala cacat.
🤲🏻 Ketahuilah bahwasanya diterimanya ibadah udhiyah sasuai dengan besarnya ketaqwaan
Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah:27)
Wallahu a’lam bishawab