Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan Allah ﷻ. Bahkan bisa dikatakan bahwa manusia merupakan makhluk fenomenal yang Allah ﷻ ciptakan. Bagaimana tidak, manusia sengaja Allah ﷻ ciptakan sebagai makhluk yang di kehendaki Allah ﷻ sebagai pengatur muka bumi ini. Dengan akalnya mampu menguasai sesuatu yang tidak dikuasai oleh makhluk lainnya.
Malaikat yang Allah ﷻ ciptakan sebagai makhluk yang selalu taat tanpa nafsu untuk membantah dan bermaksiat padaNya. Sedang manusia adalah makhluk yang Allah ﷻ karuniai akal dan nafsu. Dengan nafsu itu Allah ﷻ memberi nikmat dan ujian, dan dengan akalnya Allah ﷻ bertujuan agar manusia mampu berfikir serta menimbang baik buruknya suatu perbuatan.
Namun dengan ini semua bukan berarti bahwa manusia tidak akan melanggar atau menjadikan akalnya sebagai jalan yang benar. Ada saja manusia yang tidak memanfaatkan akalnya dengan baik. Akalnya melenceng dari fitrahnya. Karena disamping Allah ﷻ menghendaki takdir, Allah ﷻ pun memberikan kepada manusia dua pilihan yaitu baik atau buruk.
Manusia tidak pernah puas dengan segala yang Allah ﷻ karuniakan. Seringkali kita mendapati manusia mengubah sesuatu yang bukan haknya merubah hal itu. Dalam Al-Qur’an Allah ﷻ telah mengatakan bahwa manusia dilarang mengubah dari ciptaan Allah ﷻ baik itu wajah dan bentuk tubuh atau lainnya yang menjadikan perubahan itu keluar dari fitrahnya seperti yang dilakukan oleh Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
Hal ini banyak digandrungi khususnya oleh kaum wanita, baik mengubah bentuk tubuh atau wajah dan lainnya. Wanita mana yang tidak ingin terlihat memukau didepan kaum pria. Ingin terlihat cantik dari ujung rambut sampai ujung kaki. Namun bukan berarti pula kaum pria tidak ada yang melakukannya. Bahkan ada lelaki yang ingin mengubah gendernya menjadi wanita.
Perubahan bentuk wajah atau kelamin untuk saat ini bukanlah hal yang tidak mungkin, karena dengan teknologi yang canggih saat ini mampu membuat seorang wanita menjadi lebih cantik atau bahkan lelaki menjadi wanita yang cantik. Namun adakalanya perubahan-perubahan tersebut ditujukan untuk membenahi sesuatu yang rusak, seperti operasi plastik pada seseorang wajahnya terbakar atau terluka.
Pada abad 19 sampai abad 20-an adalah waktu berkembang pesatnya dunia kosmetik terutama pada genre operasi plastik sebagai cara mempercantik diri secara singkat. Memancungkan hidung, memperindah dagu, memangkas tulang rahang, hingga memperbesar bagian vital wanita. Operasi rekonstruksi hidung adalah operasi plastik paling digemari wanita Indonesia, meski di Indonesia operasi plastik masih berkonotasi negatif, bukan seperti korea saat ini yang bahkan operasi plastik sudah biasa menjadi hadiah kelulusan bagi mereka yang berusia 18 – 20 tahun. Bangkok Hospital mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun pada tahun 2010 terdapat kurang lebih 150-an pasien asal Indonesia singgah dengan tujuan operasi plastik.[1]
Korea Selatan adalah kiblat operasi plastik sedunia. Perkembangan operasi plastik di Korea Selatan sangat pesat dan modern. Hal ini karena kultur dan peradaban Korea Selatan sangat mendukung perkembangan operasi plastik itu sendiri. Sedang Indonesia meski ada beberapa orang yang melakukannya, namun hal itu masih tabu dikarenakan adat dan kultur masyarakat ketimuran yang sangat memegang erat prinsip budaya dan agama.[2] Berbeda dengan Korea Selatan yang mayoritas penduduknya tidak beragama (ateis) dan sebagian beragama Budha, Katholik, dan lainnya.[3]
Maka hal-hal demikian yang menjadikan kita sebagai seorang muslim merasa harus memperhatikannya, karena kita adalah umat Nabi Muhammad ﷺ yang semua hal sudah diatur didalamnya.
Pengertian Taghyir Khalqillah (Mengubah Ciptaan Allah)
Secara etimologi : Merubah ciptaan Allah dalam bahasa Arab adalah تَغْيِيْرُ خَلْقِ الله . Didalam kamus kata تَغْيِيْرُ memiliki tiga pengertian yang memiliki maksud dan arti yang sama. Diantaranya adalah غَيَّرَ- يُغَيِّرٌ adalah asal kata dari تَغْيِيْرُ yang artinya ; mengubah, بَدَّلَ-يُبَدِّلُ yang artinya ; mengganti, mengubah, dan اِنْتَقَلَ-يَنْتَقِلُ yang artinya ; berubah atau berpindah.[4]
Sedang dalam Kamus Lisanul Arab, dimaknai dengan kata حَوَّلَ-يُحوِّلُ yang artinya juga mengubah.[5]
Sedang kata خَلْقٌ memilki arti ciptaan.Kata merubah dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah menjadikan lain dari semula, menukar bentuk (warna dan rupa) dan sebagainya.[6]
Adapun pengertian Taghyir khalqillah menurut para mufassir ada beberapa makna, yaitu :
Pertama, yang dimaksud mengubah ciptaan Allah ﷻ dalam ayat itu adalah mengubah agama Allah ﷻ. Yang oleh para mufassir hal ini dilandaskan pada surat ar-Ruum : 30.
Kedua, maksud mengubah ciptaan Allah ﷻ adalah dengan mengebiri, entah manusia atau pun binatang. Meski ada perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya mengebiri binatang karena bisa jadi ada keperluan untuk diambil dagingnya.
Ketiga, maksud mengubah ciptaan Allah ﷻ adalah mentato.
Keempat, yang dimaksud mengubah ciptaan Allah ﷻ adalah mengubah arahan atau hukum yang telah Allah ﷻ tetapkan.
Kelima, maksud mengubah ciptaan Allah ﷻ itu adalah dengan melakukan perbuatan syirik.
Ada banyak pendapat disebutkan dalam tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, kemudian beliau menambahkan dua hujjah lain. Pertama, menurut beliau keempat-empat pendapat tersebut dapat dikategorikan sebagai satu rangkaian maksiat yang sama-sama tidak dibenarkan oleh Allah ﷻ. Kedua, Allah menyebutkan dalam ayat itu larangan memotong telinga hewan, yang artinya adalah mengubah ciptaan Allah ﷻ secara fisik dan tidak perlu diulang lagi pemaknaannya dalam bentuk lain.[7]
Secara terminologi : Maksud dari Taghyir Klalqillah adalah merubah segala bentuk ciptaan yang awalnya biasa-biasa saja, normal menjadi tak terduga dari sebelumnya. Baik memperbaharui kulit yang hitam menjadi putih, wajah yang buruk menjadi cantik, atau anggota tubuh lainnya yang dirubah dari bentuk asli ke bentuk lain sesuai dengan apa yang diinginkan.[8]
Sedang menurut M. Quraisy Syihab dalam tafsirnya al-Misbah di surat An-Nisa’: 119, yang termasuk merubah ciptaan Allah adalah praktek dan tindakan LGBT (Lesbi Gay Biseksual dan Transeksual) karena mengfungsikan makhluk Allah tidak sesuai dengan fungsi sesungguhnya.[9]
Dan dalam makna lain secara singkatnya disebutkan bahwa yang di maksud Taghyir Khalqillah adalah apa saja yang dapat mengubah secara mutlak baik secara fisik atau sebaliknya.[10]
Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah ﷻ, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah ﷻ, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’ : 119)
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah ﷻ; (tetaplah atas) fitrah Allah ﷻ yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah ﷻ. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”, (QS Ar rum ayat 30).
أن عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صلى الله فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ ، وحسنه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود. عليه وسلم
“Bahwa Arfajah bin As’ad hidungnya terputus pada (perang) Kulab. Kemudian beliau membuat hidung (buatan) dari perak kemudian basi. Dan Nabi ﷺ memerintahkan membutanya dari emas.” Dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany di Shahih Abu Dawud.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah) (QS. Adzariyat : 49)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah ﷻ) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum : 21)
عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ
“Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato orang yang memberi dan memakan riba, menjual anjing dan darah, upah pelacur, dan Rasulullah ﷺ juga melaknat para pelukis (benda hidup).” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa . Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. Al-Hujarat : 13)
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. at-Tiin : 4)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah ﷻ melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah ﷻ.”
Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca al- Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah ﷻ, benarkah?”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah ﷺ dan itu sudah ada dalam al-Qur’an.”
Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca all Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah ﷻ berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah ﷺ lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda, “Allah ﷻ melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi ﷺ bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari dan Muslim).
Operasi Plastik Bagian dari Taghyir Khalqillah
Manusia hidup sudah sejak lama semenjak Nabi Adam ‘Alaihi Salam diciptakan, lalu qadarullah wamaa sya`a fa’ala Allah ﷻ menurunkan Nabi Adam ke dunia untuk menjadi Khalifah di bumi. Dengan itu pula Allah ﷻ menyediakan pula segala keperluan manusia di bumi, baik berupa makanan, pakaian, dan segala keperluan lainnya termasuk juga obat-obatan.
Tahun demi tahun hingga manusia menyebar keseluruh permukaan bumi dengan segala suku dan bangsa, maka dengan itu manusia mengukir sejarah. Begitupula tentang dunia kedokteran memiliki sejarah dan asal-usul yang dapat dipelajari oleh orang-orang saat ini.
Dan perlu kita tahu bahwa dalam masalah taghyir khalqillah ini mencakup banyak hal. Dalam era kontemporer ini hal tersebut sering didapati dalam operasi plastik, karena operasi plastik ini memiliki banyak macamnya yang memiliki tujuan berbeda-beda sesuai dengan keinginan pasien yang membutuhkan.
Operasi plastik atau bedah plastik berasal dari dua kata yaitu “operasi” yang artinya pembedahan dan “plastik” yang berasal dari empat Bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), dan plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, sedang dalam istilah kedokteran modern disebut sebagai “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik”
Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang sama dan mempunyai fungsi tertentu, sedang organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.[11]
Tindakan bedah plastik pada dasarnya dapat disebabkan oleh ada atau tiadanya indikasi medis. Atas dasar tersebut bedah plastik dapat di bedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
Pertama: Bedah Plastik Rekonstruksi
Bedah plastik rekonstruksi merupakan tindakan bedah plastik yang bertujuan untuk memperbaiki kelainan fungsi tubuh tertentu dan penampilan yang disebabkan oleh cacat bawaan, cacat akibat trauma, kecelakaan, maupun akibat pengangkatan tumor.[12]
Dalam bedah plastik rekonstruksi terdapat indikasi medis, dikarenakan tindakan tersebut dilakukan didasarkan kepada keperluan pengobatan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bedah plastik rekonstruksi padadasarnya dilakukan karena adanya kelainan atau ketidakfungsian organ tubuh yang antara lain disebabkan oleh cacat bawaan maupun kecelakaan. Macam-macam tindakan bedah plastik rekonstruksi yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :[13]
a. Rekonstruksi kelainan bawaan lahir, yaitu kelainan bawaan pada muka, kulit, dan alat kelamin pria;
b. Cacat yang disebabkan oleh trauma, luka bakar, dan pengankatan tumor;
c. Bedah kraniofasial dan maksilofaksial, merupakan cabang ilmu bedah plastik yang mengkhususkan diri dalam bidang rekonstruksi kelainan bawaan bentuk kepala atau muka, serta kelainan yang disebabkan trauma dan pengankatan tumor
d. Bedah Mikro, merupakan cabang ilmu bedah plastik yang mengkhususkan diri dalam bidang rekontruksi kelainan bawaan, trauma (misalnya amputasi traumatik) dan pengangkatan tumor yang memilikispesialisasi dalam aplikasi teknik bedah mikro atau penyambungan pembuluh darah dibawah mikroskop;
e. Amputasi traumatic, yaitu terputusnya bagian atau anggota tubuh karena trauma atau kecelakaan yang memerlukan tindakan penyambungan dengan aplikasi bedah mikro;
f. Bedah tangan, merupakan cabang ilmu bedah plastik yang mengkhususkan diri pada penataletakan kelainan tangan, baik kelainan bawaan, trauma termasuk luka bakar, dan kelainan yang disebabkan oleh pengangkatan tumor.
Kedua: Bedah Plastik Estetik
Bedah plastik estetik merupakan tindakan bedah plastik yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi tubuh yang dianggap kurang harmonic. Dalam hal ini tidak terdapat indikasi medis, oleh karena bedah plastik estetik dilakukan semata-mata untuk memenuhi keinginan pasien yang merasa kurang puas dengan bentuk fisik dirinya.
Bedah plastik estetik biasanya dilakukan terhadap salah satu organ atau jaringan tubuh yang dirasa oleh pasien kurang optimal bentuknya.
Dalam bedah plastik estetik ini lebih kental unsur kecantikan atau memperbaiki diri.
Bedah plastik estetik seringkali disamakan dengan bedah kosmetik. Hal ini disebabkan bagian tubuh yang diperbaiki dalam bedah plastik estetik pada dasarnya adalah sama dengan bedah kosmetik, misalnya bagian muka. Jadi orang kerap menyamakan istilah bedah kosmetik dengan bedah estetik, hanya saja dikalangan masyarakat istilah bedah kosmetik lebih popular disbanding dengan bedah plastik estetik. Macam-macam tindakan bedah plastik estetik yang dapat dilakukan atas seseorang antara lain sebagai berikut :[14]
a. Tindakan bedah estetik untuk proses penuaan, yang bertujuan memperbaiki struktur otot dan kulit yang mengalami proses degenerasi, misalnya operasi pengencangan muka (facelife)
b. Tindakan bedah estetik untuk kelainan bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis, misalnya operasi pembuatan lipatan kelopak mata (blepharoplasty), operasi hidung (rhinoplasty), operasi dagu (menoplasty), operasi telinga (otoplasty), operasi mata, dan sebagainya;[15]
c. Tindakan bedah estetik untuk proses pertumbuhan lemak berlebihan, yang bertujuan memberi bentuk pada tubuh (body conturing, body reshaping, body sculpture) dengan cara membuang lemak yang berlebihan tanpa menurunkan berat badan, misalnya bedah sedot lemak (liposuction);
d. Bedah kraniomakslofacial, yaitu tindakan pembedahan yang dilakukan untuk memberi bentuk pada rangka tulang dan muka yang kurang harmonis agar tampak lebih indah, misalnya bedah craniofacial shaping dan bedah
Selain berbagai macam bedah plastik diatas, terdapat pula cara-cara yang dilakukan sebagai berikut :
a. Dermabrasi (kupas kulit), dalam praktenya dermabrasi dilakukan untuk menghilangkan noda hitam dan kerutan di wajah.
b. Peeling muka, adalah pengupasan kulit muka dengan bahan kimia yang menggunakan larutan phenol atau trichlor acid. Dalam prakteknya, peeling dilakukan untuk membuat wajah terasa lebih kencang dan bersih.
c. Perbaikan leher, hal ini biasa dilakukan pada psien yang merasa kulit lehernya mulai mengendur diakibatkan factor usia. Perbaikan leher disini juga mencakup perbaikan dagu yang terlalu pendek, serta penyedotan lemak (liposuction) di daerah sekitar dagu dan leher.
d. Perbaikan kepala botak, yang dlakukan dengan flap atau jabir yang dipindahkan dari bagian samping kepala ke bagian yang botak.
e. Operasi payudara, baik yang dilakukan adalah memperbesar, memperkecil, atau mastopexy (perbaikan payudara yang mengendur akibat setelah melahirkan atau terlalu kurus)
f. Abdominal Plasty, bedah plastik yang ditujukan untuk mengubah atau memperbaiki bentuk perut yang diakibatkan oleh lemak yang berlebihan serta lipatan kulit di daerah perut.
g. Penyedotan lemak (liposuction), penyedotan lemak akibat lemak yang berlebih.[16]
Bedah plastik merupakan bentuk taghyir khalqillah masa kini, ada banyak praktek yang dilakukan sebagaimana yang telah penulis jelaskan diatas. Dalam sejarah perkembangan awal mula adanya operasi bedah sudah diawali sejak lama bahkan tahun sebelum masehi. Yang artinya, dalam dunia kedokteran selalu ada perkembangan.[17]
Islam pernah mencapai puncak keemas an dalam dunia kedokteran. Seperti yang kita kenal dengan Avicenna yaitu Ibnu Sina[18] seorang dokter muslim yang berkebangsaan Persia pada abad ke-2 M.[19]
Dan sebelumnya diawali oleh seorang dokter muslim yang menjadi peletak dasar ilmu-ilmu bedah modern yaitu Al- Zahrawi (936 M-1013 M). Orang barat menyebutnya sebagai Abulcasis. Karena pada masanya, Al-Zahrawi menjadi dokter tersohor di Eropa. Banyak kalangan muda yang ingin belajar ilmu bedah kepadnya.[20]
Adapun dalam hal operasi bedah plastik, dalam sejarahnya memiliki beberapa versi diantaranya adalah :
Versi pertama :
Operasi plastik dipicu pada saat perang dunia 1 (1917). Karena banyaknya pecahan peluru yang meledak saat itu yang mengakibatkan beberapa kerusakan pada wajah korban. Ada seorang ahli bedah yang bernama Haroid Gillies, memutuskan untuk membantu para korban dan akhirnya menemukan Teknik rekonstruksi wajah.
Versi kedua :
Pada awal abad ke-8 SM, operasi pertama dlakukan. Seorang dokter tua (Ahli bedah india kuno) dari India bernama Susrutha yang pertama kali berhasil menyelesaikan konstruksi hidung. Dan Susrutha juga sudah membukukan Teknik operasi plastik.
Versi ketiga :
Operasi plastik datang dari bangsa romawi sejak abad 1 SM. Waktu itu bangsa Romawi kuno dapat melakukan beberapa operasi sederhana seperti memperbaiki telinga atau hidung yang rusak.[21]
Adapun mengenai versi mana yang benar, maka itu tergantung darimana seseorang mengambil sumber. Kemudian dunia kedokteran dalam bidang bedah terus berkembang sampai kemudian Al-Zahrawi sebagai pelopor dan peletak dasar ilmu bedah modern mengembangkannya, dan menjadi Mahaguru Dokter bedah seluruh dunia.[22]
Baca Juga: Dilema Sosial Media
Taghyir Khalqillah di zaman Rasul
Taghyir khalqillah sudah sejak lama ada, bahkan mungkin jauh sebelum Nabi Muhammad ﷺ di utus. Al-Qur’an merekam perkataan iblis yang berusaha menyesatkan manusia dan membawa kerusakan di muka bumi ini,
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’ : 119)
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber utama hukum dan panduan seorang muslim, kemudian As-Sunnah adalah sebagai penjelas atau tafsir dari Al-Qur’an itu sendiri. Allah ﷻ menghimbau Nabi Muhammad ﷺ melalui Al-Qur’an dan kemudian Rasulullah ﷺ menghimbau para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya dengan sunnah beliau.
عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ
“Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato orang yang memberi dan memakan riba, menjual anjing dan darah, upah pelacur, dan Rasulullah ﷺ juga melaknat para pelukis (benda hidup).” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Hadits diatas merupakan contoh bentuk merubah ciptaan Allah ﷻ pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Namun bukan berarti Rasulullah melarang semua bentuk tindakan, seperti dalam hadits berikut ini :
أن عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ ، وحسنه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود.
“Bahwa Arfajah bin As’ad hidungnya terputus pada (perang) Kulab. Kemudian beliau membuat hidung (buatan) dari perak kemudian basi. Dan Nabi ﷺ memerintahkan membuatnya dari emas.” Dinyatakan hasan oleh Syekh al-Albany di Shohih Abu Dawud.
Maka dari beberapa hadits yang penulis sebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan mengubah ciptaan Allah ﷻ sudah dilakukan sejak lama, bahkan mungkin jauh sebelum Islam datang. Dan kemudian Rasulullah ﷺ memperjelas hal tersebut dengan hadits-hadits pengharamannya, dan mencontohkan tentang hal mana yang masih mendapat dispensasi sehingga boleh merubahnya sebagaimana diungkapkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud diatas.
Di era modern, banyak yang menyebutkan bahwa peletak ilmu dasar ilmu bedah modern adalah seorang muslim berkebangsaan Persia yaitu Abu al-Qasim Khalaf ibn al-Abbas Al-Zahrawi. Beliau sangat masyhur hingga abad 21 ini. Banyak sumbangan ilmu yang diberikan al-Zahrawi mengenai bedah, bahkan beliau banyak mendesign alat-alat bedah yang hingga kini pula masih digunakan.
Pada pertengahan abad ke-15 di Eropa, Heinrich von Pfolspeundt menjelaskan proses membuat hidung baru pada orang yang mengalami suatu kecelakaan dengan mengambil kulit pada lengan bagian belakang.
Pada tahun 1792, Chopart melakukan operasi plastik pada bibir menggunakan lipatan kulit leher. Sedangkan pada tahun 1814, Joseph Carpue sukses melakukan operasi plastik pada seorang prajurit militer Inggris yang kehilangan hidungnya akibat keracunan merkuri.
Pada tahun 1818, seorang ahli bedah asal Jerman, Carl Ferdinand von Graefe mempublikasikan jurnal berjudul Rhinoplastik. Von Graefe memodifikasi metode operasi plastik Italia dari menggunakan lipatan kulit menjadi menggunakan kulit normal dari lengan.
Ahli bedah plastik pertama di Amerika adalah John Peter Mettauer yang melakukan operasi plastik pertamanya pada kasus bibir sumbing dengan peralatan yang didesain sendiri olehnya.
Pada tahun 1845, Johann Friedrich Dieffenbach menulis jurnal tentang rhinoplasty dan memperkenalkan konsep bedah kosmetik untuk memperindah hidung yang sebelumnya telah dioperasi.
Pada tahun 1891, seorang otorhinolaryngologist berkebangsaan Amerika, John Roe, mempublikasikan hasil karyanya yang berupa seorang wanita muda dengan hidung yang telah dioperasi plastik estetik dengan tujuan kosmetik. Dalam Perang Dunia I, seorang otolaryngologist Selandia Baru yang bekerja di London,Harold Gillies, mengembangkan banyak teknik-teknik operasi plastik modern dalam merawat tentara-tentara yang menderita kerusakan pada wajah.
Pada tahun 1946, Gillies melakukan operasi pergantian kelamin wanita ke pria pertama di dunia. Hingga akhirnya operasi plastik menjadi sangat berkembang pada Abad 20. Pada abad ke 19 dan 20 operasi plastik menjadi sangat umum karena teknik anestesi sudah baik sehingga operasi plastik tidak menimbulkan rasa sakit yang hebat.[23]
Dan pada abad 19-an, dunia sains dan bedah modern sudah berhasil mengembangkan ilmu transplantasi anggota badan. Transplan pertama dilakukan pada tahun 1869 yaitu transplan kulit, kemudian diikuti transplan kornea mata pada tahun 1906, transplan buah pinggang pada tahun 1954, transplan pangkreas pada tahun 1966, transplan hati dan jangtung pada tahun 1967, transplan sum-sum tulang pada tahun 1968, transplan tangan pada tahun 1998, dan transplan muka pada tahun 2005.[24]
Menurut sejarah, asal mula seni bedah plastik berkaitan dengan pengurangan kelainan wajah khususnya yang berkaitan dengan rekonstruksi hidung yang diamputasi sehingga merupakan pemulihan individu. Pada beberapa abad kemudian, tepatnya abad ke-19 barulah prinsip dan teknik bedah plastik diterapkan ke bagian-bagian tubuh tertentu.[25]
Hukum Taghyir Khalqillah
Allah ﷻ berfirman :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ
الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah ﷻ, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah ﷻ, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’ : 119)
Muhammad Rosyid Ridho membagi Taghyir Khalqillah kepada dua bagian, pertama yaitu mengubah secara fisik (hissi) semisal mengebiri binatang. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, Anas bin Malik, dan lainnya.
Kemudian yang kedua yaitu mengubah secara nonfisik (ma’nawi). Abdullah bin Abbas menjelaskan pula maksud darinya yaitu mengubah agama Allah. Sebagaimana yang Allah ﷻ nyatakan dalam al-Quran :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah ﷻ; (tetaplah atas) fitrah Allah ﷻ yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah ﷻ. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”, (QS Ar rum ayat 30)
Dan diriwayatkan darinya bahwa taghyir khalqillah adalah mentato badan, menjarangkan gigi yang dimaksudkan untuk memperindah atau mempercantik diri,[26]
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah ﷻ melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah ﷻ.” (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut dalam Syarh Hadits beliau bahwa, kata “melaknat” dalam hadits tersebut merupak isyarat kepada pengharaman perbuatan-perbuatan tersebut. Karena didalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah, penipuan, dan melakukannya hanya bertujuan mempercantik diri semata. Hukum keharaman tersebut dapat berubah jika perubahan tersebut bertujuan untuk berobat atau menghilangkan dari suatu aib tertentu.[27]
Ada beberapa dhawabit dalam taghyir khalqillah ini, diantaranya :
a. Tidak semua taghyir khalqillah haram hukumnya, namun kadang dianjurkan juga terhadang mustahab, atau terkadang boleh melakukannya.
b. Dibolehkan mengubah dengan tujuan tidak semata-mata untuk mempercantik diri, seperti mengubah dengan tujuan berobat,menghilangkan dari suatu aib tertentu, atau menghindarkan dari suatu bahaya suatu penyakit. Maka mengubah dalam hal seperti demikian tidak dilarang, juga termasuk dalam hal ini juga yaitu mengembalikan suatu bagian tertentu kepada fungsi yang semestinya.
c. Haram hukumnya mengubah dengan tujuan mempercatik diri, seperti banyak kasus dalam operasi plastik yang populer di era ini.
d. Yang jelas bahwa mengubah yang diharamkan adalah segala yang sifatnya permanen (bukan untuk berobat atau menghilangkan aib), seperti mentato, menjarangkan gigi, dan lain-lain. Berbeda dengan yang sementara dan diperbolehkan oleh syari’at berhias dengannya seperti celak, inai, pemerah pipi, lipstik, dan lain-lain. [28]
Pelaksanaan operasi plastik di dalam Islam belum ada ketetapan hukumnya secara spesifik, baik di dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Untuk menetapkan hukum pelaksaan operasi plastik perlu di tinjau lagi dari sudut pandang para ulama’ melalui ijtihad dan istinbath hukum yang sudah mereka kaji secara mendalam.
Ijtihad adalah menentukan menentukan suatu hukum berdasarkan kaidah-kaidah syara’ yang umum dan ‘illah-‘illah hukum sebagaimana dasar atau sumber pemecahan suatu masalah harus kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Atau menganalisa dalil-dalil syara’ untuk mengistinbathkan hukum-hukum syar’i.[29]
Ijtihad dibolehkan (apabila memenuhi syarat) secara syar’i sebagaimana yang tercantum dalam al-Anbiya’ : 78 dan hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan (hukum) mengenai lading, karena lading itu dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu” (QS. Al-Anbiya’ : 78)
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim menetapkan suatu hukum dengan ijtihad kemudian ia benar dalam hal itu maka baginya dua pahala, tetapi jikalau dia salah dalam menetapkan hukum tersebut maka ia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhari 13/318 no. 7352, Muslim 12/13 dengan lafadz lain)[30]
Operasi plastik secara umumnya adalah mengubah ciptaan Allah ﷻ atau taghyir khalqillah, dan tidak ada dalil dalil dalam al-Qur’an yang menyebutkan tentang hukum dalam masalah ini secara spesifik.
Maka, para ulama berijtihad mengenai hukum-hukum taghyir khalqillah dengan sudut pandang fiqih, ushul fiqh, maqashid asy-syari’ah, dan ilmu-ilmu dasar ijtihad lainnya guna menghasilkan keputusan hukum yang membawa maslahat menurut pandangan syari’at.
Setelah melihat dan memahami makna sebenarnya dari mengubah ciptaan Allah ﷻ, kemudian dengan memperhatikan uraian para ulama’ dan penelitian masa kini maka dapat kita simpulkan perkara tersebut kedalam beberapa hal :
Pertama, pengubahan ciptaan Allah ﷻ dapat dibagi kepada dua hal; pengubahan nonfisik (ma’nawi) dan pengubahan fisik (maddi).
Kedua, hukum pengubahan nonfisik seperti mengubah hukum Allah ﷻ dan mensyirikkannya adalah haram. Ketiga, hukum pengubahan fisik dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu : (i) bentuk, baik pengubahan kekal atau sementara, (ii) Teknik, baik dengan menggunakan Teknik konvensional atau kontemporari, (iii) implikasi atau kesan, baik memberikan implikasi yang positif atau negative, (iv) tujuan, baik itu memiliki tujuan yang baik atau buruk.[31]
Selanjutnya, kita akan membicarakan masalah tentang pengkajiannya dan analisis mengenai hukum taghyir khalqillah secara umum berdasarkan aspek-aspek yang telah kami paparkan diatas.[32]
Berikut rinciannya:
a. Pengubahan Kekal + Teknik Kontemporari + Implikasi Negatif + Tujuan Baik = HARAM
Sekiranya bila operasi bedah dapat menyebabkan penyakit lain, maka hukumnya menjadi haram karena membahayakan manusia meskipun tujuannya baik. Hal ini bertepatan dengan kaidah fiqih yang menyebutkan : “Suatu kemudharatan tidak boleh (tidak bisa) dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan lainnya.”[33]
b. Pengubahan Kekal + Teknik Kontemporari + Implikasi Positif + Tujuan Baik = BOLEH
Sekiranya bila operasi bedah tidak mengandung mudharat atau bahaya lain dan tujuannya yang baik, maka hukumnya adalah boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyebutkan, “Bahaya/Mudharat itu harus dihilangkan”[34] Dengan catatan tidak menimbulkan bahaya atau mudharat yang lain, sebagaimana kaidah fiqih sebelumnya.
c. Pengubahan Kekal + Teknik Kontemporari + Implikasi Negatif + Tujuan Buruk = HARAM
d. Pengubahan Kekal + Teknik Kontemporari + Implikasi Positif + Tujuan Buruk = HARAM
Kesimpulan
Taghyir khalqillah secara umumnya secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an maupun hadits adalah haram. Operasi plastik adalah bentuk tahgyir kalqillah di era kontemporer saat ini, karena taghyir khalqillah banyak dilakukan dengan operasi plastik dengan berbagai bentuk, dari mengubah bentuk tubuh, mata, lidah, mempercantik wajah, memperbaiki kerusakan pada tubuh, dan lain-lain.
Tujuan awal operasi plastik adalah memperbaiki kerusakan pada tubuh manusia, maka operasi plastic yang di perbolehkan dalam Islam adalah operasi plastik yang operasi yang memiliki implikasi dan tujuan yang baik seperti, memperbaiki atau mengobati luka bakar pada wajah atau anggota tubuh lainnya yang disarankan oleh dokter agar diperbaiki meski mengubah bentuj aslinya, memperbaiki cacat sejak lahir, menghilangkan daging yang berlebih semisal jari yang berjumlah enam atau tahi lalat yang besar didekat mata, dan lain-lain.
Sedang beberapa operasi plastik yang tidak diperbolehkan terutama operasi kecantikan adalah yang kebalikan dari yang diperbolehkan, diantaranya :
a. melakukan operasi kecantikan hanya untuk keindahan dirinya agar terlihat lebih cantik dihadapan orang lain.
b. Melakukan operasi kecantikan tanpa mendapatkan izin dari suaminya, karena jika seorang wanita sudah menikah kecantikan dirinya hanya boleh diperlihatkan kepada suaminya saja.[35]
c. Segala sesuatu yang termasuk kedalam merubah ciptaan Allah adalah yang terlarang bagi manusia untuk melakukan jika tidak ada sebab dan tujuan melakukan operasi tersebut.
d. Secara umum, boleh atau tidaknya operasi plastik dapat ditinjau dengan cara melakukan operasi tersebut, kekal atau tidak, implikasi yang positif atau negative, dan tujuan yang baik atau buruk. Wallahu a’lam bi ash-Shawwab. [Ghozy Habilillah]
Baca Juga: Menyambut Musim Hujan
[1] https://wolipop.detik.com
[2] Tedi Sutardi, Antropologo Budaya : Mengungkap keragaman Budaya, 27 Mei 2016
[3] Vera Ayu Prima H, Skripsi, Perbandingan Pendapat Antara Masyarakat Penyuka Korea dan Masyarakat Awam mengenai Maraknya Operasi Plastik di Korea Selatan (Universitas Gadjah Mada, 2016)
[4] Achmad Warson Munawwir, Muhammad Fairuz, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya : Pustaka Progresif,1997) Hal : 1025
[5] Abi Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram bin Mandzur Al-Afriqy Al-Mishri, Lisanul Arab (Daar Ash-Shadir, Beirut) Hal : 40, Jilid : 5
[6] Dendy Sugono, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta : Pustaka Bahasa, 2008) Hal : 21
[7] Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Juz : 9, hal : 213-224, Dirujuk dari versi Syameela
[8] Olga Yosnita Sari, Merubah Ciptaan Allah Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Menurut Imam Ibnu Katsir dan Imam Ath-Thabari) Hal : 54
[9] Ayu Resti Siregar, Larangan Mengubah Ciptaan Allah Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ : 119 Perspektif Tafsir Al-Misbah Karya Quraisy Syihab dan Kaitannya Dengan LGBT, Hal : 38-39
[10] Mohammad Naqib bin Hamdan dan Mohd Anuar bin Ramli (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Fiqh dan Usul, Akademi Pengkajian Islam, Universitas Malaya, Kuala Lumpur), Konsep Mengubah Ciptaan Allah dalam Analisis Hukum Pengkulturan Daging, Hal : 84
[11] Nurul Maghfirah Dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastic Sebagai Ijtihad Dalam Hukum Islam, hal. 121-122
[12] Yefta Moenadjat, Hal Yang Perlu Diketahui Oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik, (Jakarta : Balai Penerbit FKUI, 2001), hal. 11
[13] Ibid, hal. 14-17
[14] Ibid, hal. 18-19
[15] D. Affandi, Operasi Plastik, Cit., hal. 54
[16] Ibid, Hal : 103
[17] Lihat penjelasan Dr. Sholih bin Muhammad Al-Fauzan, dalam Al-Jirohah At-Tajmiliyah
[18] Abu Ali Al-Husain bin Abdullah bin Sina, Lahir pada tahun 980 M, wafat pada tahun 1037 M di Persia.
[19] Chairuddin P. Lubis, Sejarah Ilmu Kedokteran, hal. 4
[20]http://l4tin.blogspot.com/2012/11/ilmu-kedokteran-bedahsejarah-dan-tokoh.html
[21] http://schema.org/Blog
[22] http://l4tin.blogspot.com/2012/11/ilmu-kedokteran-bedahsejarah-dan-tokoh.html
[23] http://rdf.data-vocabulary.org
[24] Mohammad Naqib bin Hamdan dan Mohd Anuar Ramli, Taghyir Khalqillah dan Transplan Anggota Badan Atau Organ : Analisis Terhadap Resolusi Dan Fatwa Badan Terpilih, hal. 509
[25] Syuhadak, A. Arifudin (2016) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Operasi Plastik Dengan Alasan Membahagiakan Suami Dan Mempertahankan Keluarga. Undergraduate Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, hal. 34
[26] Muhammad Rosyid Ridho, Tafsir Al-Manar/Al-Quranul Hakim, Juz : 5, Hal : 346
[27] Muhyiddin bin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarhu Nawawi ‘alal Al-Muslim, Juz : 7, Hal : 106-107
[28] Dr. Sholih bin Muhammad Al-Fauzan, Al-Jirohah At-Tajmiliyah, Hal : 72, Bab. Hukum Operasi Plastik dan Efek Sampingnya, Hal : 191.
[29] Muhammad bin Husain bin Hasan Al-Jaizany, Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlu Sunnah wal Jama’ah, hal. 470
[30] Ibid, hal. 485
[31] Mohammad Naqib bin Hamdan dan Mohd Anuar bin Ramli (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Fiqh dan Usul, Akademi Pengkajian Islam, Universitas Malaya, Kuala Lumpur), Konsep Mengubah Ciptaan Allah dalam Analisis Hukum Pengkulturan Daging, Hal : 93
[32] Ibid, Hal : 96
[33] Asybaah Syuyuthi, hal. 86, Ibnu Najim. Hal. 87, Syekh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Burnu Abi Al-Harits Al-Ghazzi, Al-Wajiz fii iidhail Al-Qawaid Ai-Fiqhiyyah Al-Kulliyah, hal. 289
[34] Ibid, hal. 258
[35] Abdul Malik Kamal, Fiqih Sunnah Wanita, (Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2007), Cet. I, hal. 283-284