Akhir tahun ini, musim hujan kembali hadir menyapa kita. Menurut data dari situs BMKG awal Musim Hujan 2020/2021 di 342 Zona Musim (ZOM) diprakirakan umumnya mulai bulan Oktober 2020 sebanyak 119 ZOM (34,8%), November 2020 sebanyak 131 ZOM (38,3%), dan Desember 2020 sebanyak 56 ZOM (16,4%).
Puncak Musim Hujan 2020/2021 di 342 Zona Musim (ZOM) diprakirakan umumnya terjadi pada bulan Januari 2021 sebanyak 168 ZOM (49,1%) dan bulan Februari 2021 sebanyak 80 ZOM (23,4%).
Musim hujan adalah siklus tahunan yang hampir bisa dipastikan kita lewati. Namun tak jarang kebanyakan kita membiarkannnya berlalu begitu saja.
Ada beberapa ada dan hukum perihal hujan yang selayaknya diperhatikan oleh kita sebagai seorang muslim.
Berikut uraiannya:
Pertama: Terkait Adab dan Hal-hal yang Disunnahkan
a. Berdo’a ketika melihat awan mendung dan meninggalkan pekerjaan
Rasulullah ketika melihat awan mendung berkumpul sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih, beliau meninggalkan pekerjaannya, meskipun beliau sedang shalat. Kemudian beliau berdo’a; “ Allahumma a’udzu bika min syarriha”, [Ya Allah aku berlindung dari keburukan angin itu]. Saat hujan mulai turun Rasul berdo’a lagi, “ Allahumma shayyiban hani’an (nafi’an). [Ya Allah turunkan hujan yang bermanfaat]. (HR. Abu Dawud: 5099, an-Nasa’i: 1842, Ahmad: 25065)
b. Dianjurkan untuk memperbanyak doa, karena waktu turunnya hujan adalah waktu mustajab.
Ada dua moment dimana doa-doa kita jarang ditolak oleh Allah, pertama saat azan (antara azan dan iqamah) dan saat hujan (al-Hakim: 2534, at-Thabrani: 5756, al-Baihaqi: 6459, Abu Dawud: 2540).
Do’a saat turun hujan jarang ditolak Allah, karena Allah menurunkan rahmat bersamaan dengan turunnya hujan, demikian menurut al-Munawi dalam Faidhul Qadir (3/340).
c. Menyingkap pakaian dari tubuh, agar air hujan langsung mengenai tubuh jika kehujanan.
Suatu waktu Anas bin Malik berjalan bersama Rasulullah, ditengah perjalanan turun hujan, kemudian Rasul menyingkap pakaiannya dengan maksud agar kulitnya langsung terkena air hujan.
Anas heran, lalu bertanya kepada Rasul mengapa berbuat demikian, Rasul menjawab: “Karena hujan adalah rahmat yang diberikan Allah.” (HR. Muslim: 898).
d. Mengingat azab Allah saat ada angin kencang ketika hujan. Rasulullah apabila melihat mendung atau angin (kencang) maka terlihat (perubahan) di wajahnya, beliau tampak gelisah. Barulah ketika hujan sudah turun, wajah beliau langsung sumringah.
Aisyah bertanya kepada Rasul mengapa beliau seperti itu, “Aku takut awan gelap itu adalah azab yang akan menimpa umatku”, kata beliau (Shahih Bukhari: 3206, Muslim:899).
Berkata Imam Nawawi, “Dalam hadits tersebut terdapat pelajaran untuk bergegas mendekatkan kepada Allah ketika terjadi perubahan situasi (cuaca), dan kejadian yang ditakuti. Adapun sebab takutnya Rasul karena khawatir azab turun kepada para pelaku maksiat, dan sumringahnya karena sebab ketakutan itu sudah hilang (hujan).” (Syarh Shahih Muslim: 6/196).
e. Dianjurkan untuk memperbanyak do’a ketika hujan deras yang dikhawatirkan menimbulkan bencana.
Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik bahwa ada seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jum’at melalui pintu yang menghadap kearah Darul Qadha’ ketika Rasulullah sedang berdiri menyampaikan khutbah.
Ia berdiri menghadap Rasulullah, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, harta benda (hewan ternak dan tanaman sudah banyak yang mati dan jalan (penghidupan) telah terputus. Oleh karena itu, berdo’alah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.”
Anas menuturkan, “kemudian Rasulullah mengangkat kedua tangan lalu berdo’a: allahumma aghitsna, allahumma aghitsna (Ya Allah turunkalah hujan kepada kami, ya Allah turunkan hujan kepada kami”.
Demi Allah, kata Anas, sebelumnya kami tidak melihat adanya mendung di langit atau pun potongan awan, sementara antara kami dan Gunung Sala’ tidak ada satu rumah atau pun bangunan (yang menghalangi pandangan kami).”
Kemudian muncullah dari balik Gunung Sala’ sebuah awan tebal seperti perisai. Setelah berada di tengah langit, awan tersebut menyebar lalu menurunkan hujan.” Setelah itu matahari tidak bersinar selama sepekan.
Pada Jum’at berikutnya ada seorang laki-laki yang masuk lewat pintu tersebut ketika Rasulullah sedang berdiri menyampaikan khutbah. Laki-laki itu berdiri dan berkata,”Wahai Rasulullah, harta benda (hewan ternak dan tanaman) telah mati, dan jalan (penghidupan) telah terputus. Oleh karena itu, berdoalah kepada Allah agar dia menghentikan hujan dari kami.”Kemudian Rasul mengangkat tangan dan berdo’a. Setelah itu, besoknya hujan terhenti, matahari terik kembali (HR. Bukhari: 1013, Muslim: 897).
Kedua; Terkait dengan Masalah Aqidah
a. Tidak diperbolehkan menisbatkan hujan kepada planet tertentu atau kepada bintang-bintang, tapi hanya kepada Allah semata.
Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan, bahwa beliau pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada tahun Hudaibiyah, lalu pada suatu malam kami mendapat hujan. Maka pada seusai beliau mengimami kami pada shalat shubuhnya, beliau menghadap kepada kami, lalu bersabda: ‘Tahukah kalian apa yang dikatakan oleh Rabb kalian?’ Kami menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’
Kemudian beliau bersabda: “Allah berfirman: di pagi ini ada di antara hamba-hamba-Ku yang beriman kepada-Ku dan yang ingkar kepada-Ku. Adapun orang yang mengatakan, ‘kami diberi hujan karena rahmat Allah, rizki dan karunia-Nya,’ maka ia beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Adapun orang yang mengatakan, ‘kami diberi hujan karena bintang ini dan bintang itu,’ maka ia beriman kepada bintang-bintang dan kufur kepada-Ku (HR. Bukhari: 4147).
b. Tidak mencela angin dan hujan, karena Allah yang memerintahkannya
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, Ubay bin Ka’ab mendengar Rasulullah bersabda:
Janganlah kamu mencaci maki angin. Apabila kamu melihat suatu hal yang tidak menyenangkan, maka berdoalah: “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang untuknya Kau perintahkan ia, dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, dan keburukan yang ada di dalamnya, dan keburukan yang untuknya Kau perintahkan ia.” (HR. Tirmidzi: 2252, an-Nasa’i: 10703, Ibnu Majah: 3727, Ahmad: 21138).
Ketiga; Hukum Fikih Terkait Hujan.
a. Salah satu sebab diperbolehkannya tidak shalat berjamaah
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sanad yang shahih, dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah pernah memerintahkan muadzin pada malam hari saat hujan deras atau pada malam sangat dingin saat angin kencang untuk melafadzkan “shallu fi rihalikum – shalatlah di rumah-rumah kalian-”, setelah mengucapkan “hayya ‘ala as-shalaah”. (Ibnu Majah: 937, an-Nasa’i: 654, Ahmad: 5800, dishahihkan oleh al-Bani)
b. Boleh menjama’ shalat antara Maghrib dan Isya, dengan dua syarat:
Pertama: kadar hujan yang membuat pakaian basah atau angin kencang yang karenanya menimbulkan kesulitan (masyaqqah)
Kedua: shalat dilakukan secara berjama’ah di masjid.
Dari Imam Malik dengan sanad yang shahih, dari Nafi’, bahwasanya Abdullah bin Umar ketika para umara’ menjama’ shalat Maghrib dan Isya, ketika hujan, beliau ikut menjama’ bersama mereka (Muwattha’ Imam Malik: 5, dishahihkan oleh al-Bani dalam al-Irwa’ : 583).
Begitu juga Aban bin Utsman ketika di Madinah melakukan hal yang serupa (menjama Maghrib dan Isya’) dan tidak ada seorangpun yang mengingkari dan menyelisihi perbuatannya, mereka sepakat atas apa yang beliau lakukan (al-Mughni: 1/32).
Adapun terkait jama’ antara dzuhur dan ashar, jumhur ulama; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan perkataan dari Imam Syafi’I, mereka melarangnya (al-Mughni: 3/ 132-133).
Yang memiliki otoritas dalam menentukan jama’ atau tidaknya shalat adalah imam, tidak boleh ada seorangpun yang menentangnya.
c. Tanah yang terkena air hujan adalah suci
Diriwayatkan dari Abdurrazak dari Ibrahim an-Nakha’i, beliau berkata; adalah sahabat kami ketika pergi ke masjid kaki mereka terkena air dan tanah (akibat hujan), mereka lantas shalat tanpa mencuci kaki mereka (Mushannaf Abdurrazak: 1/177).
Diperbolehkan juga bersuci dengan air hujan, berdasarkan ayat; “ … dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (al-Furqan: 84). Wallahu a’lam bi ash-Shawab.
[Disarikan dari al-Mathar; adabun wa ahkamun yang ditulis oleh: Syaikh Khalid bin Mahmud Abdul Aziz al-Juhani]
Baca Juga: Dilema Sosial Media
جزاكم الله خيرا يا شيخنا
بارك الله فيكم واهلكم وعلومكم واموالكم
امين
waiyyakum