Dalam kitab Latha’if al-Ma’arif (hlm. 295-299, cet. Dar Ibnu Katsir), Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam bab Puasa mengatakan bahwa ash-shaimunna ‘ala thabaqataini, orang puasa itu ada dua tingkatan, tingkatan pertama adalah:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, 1903)
Jama’ah shalat tarawih rahimakumullah.
Sehingga puasa dalam tingkatan di atas (menjaga dari makan, minum, dan syahwat) adalah puasa standar minimal dalam menjalankan kewajiban shiyam Ramadhan.
Mengapa demikian?
Sebab ada aspek lain dalam puasa yang harus diperhatikan.
Aspek yang tidak disebutkan fuqaha’ sebagai pembatal puasa, akan tetapi jika dikerjakan berpotensi menghilangkan pahala puasa bagi pelakunya.
Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff, dalam kitabnya at-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menyebut perkara tersebut dengan al-muhkbithath.
Yaitu perkara-perkara yang dapat merusak, bahkan menghapus pahala puasa seorang muslim.
Lalu apa saja perkara-perkara yang termasuk dalam kategori al-mukhbithath itu?
Pertama: ghibah. Ghibah dalam bahasa yang lebih populer disebut dengan menggunjing atau menggosip.
Maknanya adalah membicarakan keburukan orang lain sementara orang yang dibicarakan sedang tidak ada di tempat tersebut, meski yang dibicarakan itu benar adanya.
Kedua: namimah. Perbuatan penghapus pahala puasa kedua adalah namimah atau adu domba dalam bahasa kita.
Yaitu perbuatan menyampaikan atau memberitahukan rahasia seseorang kepada orang lain dengan tujuan buruk sehingga berpotensi merusak nama baiknya.
Praktik perbuatan namimah ini bisa melalui tulisan, isyarat, perbuatan, sindiran, dan lain sebagainya. Namimah adalah perbuatan yang berpotensi menimbulkan cekcok berkepanjangan.
Ketiga: berbohong. Penghapus pahala puasa ketiga adalah berbohong, yaitu mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kejadian aslinya.
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah!” (HR. Bukhari, 6018)
Keempat: melihat yang haram, atau halal namun disertai syahwat. Misalnya seperti melihat lawan jenis yang bukan mahram atau aurat wanita, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui foto atau sosial media).
Adapun melihat yang halal namun disertai syahwat, contohnya dia melihat istrinya dengan sengaja dan menikmati hal tersebut.
Apabila perbuatan ini dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa, pahala puasanya bisa hilang.
Kelima: marah. Rasulullah ﷺ mengajarkan, apabila dalam kondisi puasa kita terlibat pertengkaran, perselisihan, dihina atau dicaci, lalu timbul nafsu ingin marah atau berkata-kata kasar, maka beliau ﷺ memerintahkan untuk menahannya sembari mengatakan, “inni sha’imun (saya sedang berpuasa).”
Hal ini dilakukan agar setiap orang bisa menutup celah amarah atau emosi yang bisa timbul akibat adanya keinginan untuk membalas keburukan yang diterima dengan keburukan juga.
Jama’ah shalat tarawih rahimakumullah.
Orang-orang yang sanggup meninggalkan al-mukhbithath maka dalam klasifikasi Imam Ibnu Rajab al-Hambali masuk pada tingkatan puasa yang kedua, yaitu puasanya orang-orang yang khusus.
“Orang yang di dunia berpuasa dari segala sesuatu selain Allah ﷻ. Ia menjaga kepalanya dan apa yang ada di dalamnya, menjaga perutnya dan apa yang masuk ke dalamnya.
Ia mengingat kematian dan kehancuran jasad, serta menginginkan akhirat sehingga meninggalkan perhiasan dunia.
Maka bagi orang seperti ini, hari raya berbukanya adalah pada hari ia berjumpa dengan Rabbnya, dan kebahagiaannya adalah ketika ia melihat-Nya.”
Jama’ah rahimakumullah.
Ini adalah tingkatan puasa yang lebih tinggi dari tingkatan pertama.
Singkatnya, puasa pada level ini seseorang tidak hanya menahan perut dan syahwat saja, tetapi menjaga seluruh tubuh dari dosa.
Mata dijaga dari yang haram, telinga dijaga dari mendengar hal-hal bathil, lisan dijaga dari segala bentuk ghibah atau celaan, tangan dan kaki dijaga dari kezaliman, dan hati dijaga dari iri, dengki serta niat buruk.
Pada Ramadhan kali ini, mari kita berusaha dan memohon kepada Allah ﷻ untuk bisa mencapai tingkatan yang kedua sebagaimana yang disebut oleh Imam Ibnu Rajab al-Hambali di atas. Wallahu a’lam bish-shawab.