Diantara sekian banyak penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, tak kalah pesatnya perkembangan teknologi di bidang medis. Dengan perkembangan teknologi dibidang kedokteran ini, bukan tidak mustahil akan mengundang masalah pelik dan rumit. Melalui pengetahuan dan teknologi kedokteran yang sangat maju tersebut, diagnosa mengenai suatu penyakit dapat lebih sempurna untuk dilakukan. Pengobatan penyakit pun dapat berlangsung secara efektif. Bahkan perhitungan saat kematian seorang penderita penyakit tertentu dapat dilakukan.
Walaupun mempunyai banyak alat canggih di dalam ilmu medis pun terjadi banyak problem. Salah satunya adalah masalah euthanasia atau biasa disebut juga sebagai mercy killing. Euthanasia biasa didefinisikan sebagai a good death atau mati dengan tenang. Hal ini dapat terjadi karena dengan pertolongan dokter atas permintaan dari pasien atau keluarganya karena penderitaan yang sangat hebat dan tiada akhir. Ataupun tindakan membiarkan saja oleh dokter kepada pasien yang sedang sakit tanpa menentu tersebut, tanpa memberikan pertolongan pengobatan seperlunya.[1]
Euthanasia sebenarnya bukan masalah baru. Perbuatan ini sebenarnya sudah lama dikenal orang, bahkan sudah sering dilaksanakan sejak zaman dahulu kala. Pada zaman Romawi dan Mesir kuno Euthanasia ini pernah dilakukan oleh dokter Olympus terhadap diri ratu Cleopatra dari Mesir, atas permintaan sang ratu, walaupun sebenarnya ia tidak sakit. Cleopatra mempunyai ambisi yang sangat besar untuk menaklukkan dan mengusai dunia. Akan tetapi ambisinya itu tidak dapat tercapai karena orang yang diharapkan akan memperjuangkannya melalui senat, yaitu Yulius Caesar mati dibunuh.
Sementara orang kedua yang menggantikan Yulius Caesar, yaitu Markus Antonius yang juga bertekuk lutut kepada sang ratu gagal pula meraih kemenangan dalam pertempuran, karena ia dikalahkan oleh lawannya, yaitu Oktavianus dan kemudian ia mati bunuh diri. Cleopatra yang merasa kecewa dan putus asa karena ambisi dan impiannya tidak terwujud, akhirnya meminta kepada dokter Olympus untuk melakukan Euthanasia terhadap dirinya.[2]
Tindakan Euthanasia juga pada zaman dahulu kala banyak memperoleh dukungan tokoh-tokoh besar dalam sejarah, seperti Plato, yang mendukung tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang untuk mengakhiri penderitaan dari penyakit yang dialaminya. Demikian pula Aristoteles yang membenarkan tindakan “infanticide”, yaitu membunuh anak yang berpenyakit dari lahir dan tidak dapat hidup menjadi manusia yang perkasa. Phytagoras dan kawan-kawan menyokong perlakuan pembunuhan pada orang-orang yang lemah mental dan moral.[3]
Euthanasia juga pernah dilaporkan terjadi di India dan Sardinia. Bahkan dalam perang dunia kedua, Hitler memerintahkan untuk membunuh orang-orang sakit yang tidak mungkin disembuhkan dan bayi-bayi yang lahir dengan cacat bawaan. Di berbagai negara Barat, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan lagi. Hal ini diatur dalam hukum pidana, seperti yang terjadi di Swiss, Jerman Barat, Uni Soviet dan Polandia.[4]
Setelah itu, sejak Abad ke- 19, Eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa. Pada tahun 1828 Undang-Undang anti Euthanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula di beberapa negara bagian yang lain. Setelah masa perang saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya Euthanasia secara sukarela. [5]
Bahkan hingga saat ini euthanasia sudah mulai dilegalkan di berbagai negara Eropa seperti Australia, Belanda, Belgia, dan Selandia Baru. Adapun Indonesia, komnas HAM berharap dalam kondisi tertentu, ada prosedur yang legitimate, euthanasia diperbolehkan.
Padahal, kasus euthanasia ini menjadi problem tersendiri bagi dunia hukum, nilai-nilai sosial, dan medis. Di tingkat Nasional maupun Internasional, hingga saat ini euthanasia merupakan salah satu masalah yang banyak menarik perhatian dan banyak dibicarakan orang sehingga banyak pertentangan hangat di seluruh dunia mengenai kemungkinan dilakukannya. Kedua pola pendapat yang sangat bertentangan ini umumnya sebagai berikut: [6]
Yang Tidak Setuju: Golongan ini berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung karenanya tindakan ini secara langsung bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Yang Setuju: Golongan ini menyatakan bahwa tindakan euthanasia baik yang positif maupun yang negatif boleh dilakukan dengan pertimbangan tersebut disetujui oleh pasien, keluarga dan dokternya.
Lantas bagaimanakah Islam memandang praktek euthanasia?. Bagaimana dengan pendapat para ulama’ berkenaan dengannya?. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan euthanasia, sehingga kita dapat mengetahui serta memahaminya dan bagaimanakah Islam menyikapi serta menjelaskan hukumnya.
Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara etimologis berasal dari dari Bahasa Yunani Eu berarti baik, tanpa penderitaan, sedangkan thanasia berarti mati. Dalam bahasa Inggris disebut mercy killing sedangkan encyclopedia Amerika mencantumkan Euthanasia is the practice of ending life in other to give release from inclurabble suffering.[7] Dengan demikian euthanasia dapat diartikan mati dengan baik tanpa penderitaan. Selain itu, ada juga yang menterjemahkan mati cepat tanpa derita.[8]
Dalam Bahasa Arab, euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahma atau taysir al-maut yang berarti membunuh dengan alasan kasih sayang atau mempermudah kematian seseorang. [9]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun peliharaan) yang mengalami sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.[10]
Sedangkan secara terminologis euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang ada dalam kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal, juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematian.[11]
Dan dalam pandangan kedokteran (para medis), perspektif euthanasia berbeda dengan bunuh diri karena bunuh diri tidak dilakukan dalam konteks perawatan penyakit dan sering dilakukan tanpa bantuan orang lain. Sedangkan euthanasia dilakukan dalam konteks medis dan atas bantuan orang lain. Selain itu euthanasia juga dibedakan dengan “bunuh diri atas bantuan dokter” (physician assistend suicide) dimana dalam kasus terakhir ini ada kecenderungan fasilitas untuk bunuh diri disediakan oleh dokter untuk yang ingin mengakhiri hidupnya. Di dalam ilmu kedokteran, kata euthanasia digunakan dalam tiga arti, yaitu:
- Berpindah ke alam akhirat dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, bagi yang beriman kepada Allah.
- Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberikan obat penenang.
- Mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang yang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarga. [12]
Motif-motif Terjadinya Euthanasia
Tindakan euthanasia dilakukan karena penderitaan akibat penyakit yang sulit disembuhkan. Pilihan untuk melakukan euthanasia diambil setelah hasil perawatan pasien tidak menunjukkan jalan lain untuk menghilangkan penderitaannya. Tindakan itu sendiri tidak dilakukan serta merta atau secara sembarangan, melainkan akibat dari beberapa sebab sebagai berikut:
- Kondisi pasien: kondisi ini dapat diklasifikasikan pada beberapa kondisi, yaitu: [13]
- Ketidakmampuan pasien untuk bertahan terhadap penderitaan, yaitu ketidakmampuan untuk mengatasi rasa sakit akibat penyakit berat, rasa sakit yang luar biasa dan ketakutan terhadap cacat.
- Kekhawatiran pasien terhadap beban ekonomi yang tinggi dari biaya pengobatan, karena untuk penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan biaya pengobatannya sangat tinggi, bahkan tidak terjangkau oleh kalangan masyarakat bawah. Bila perawatan terus dibiarkan, maka biaya semakin berat ditanggung oleh pihak keluarga. Sementara harapan untuk sembuh atau hidup pasien sangat tipis, bahkan tidak ada.
- Ketakutan pasien terhadap derita menjelang kematian, karena beban derita fisik dan psikologis sangat berat, sehingga ada kesan bahwa proses menuju mati akan sangat sulit dan menyakitkan. Bila ini dibiarkan, maka diamsusikan bisa terjadi gangguan jiwa pasien.
- Situasi tenaga medis: terjadinya tindakan euthanasia bisa juga didasari oleh situasi tenaga medis sebagai berikut :[14]
- Tenaga medis memandang proses pengobatan sudah tidak efektif, yaitu sudah melalui proses pengobatan dalam jangka waktu lama akan tetapi kondisi pasien belum juga menunjukkan perubahan.
- Perasaan kasihan terhadap penderitaan pasien. Biasanya muncul dari pihak keluarga mengingat kondisi pasien yang sulit diobati. Kondisinya akan sangat menyedihkan dan mengingat pula penderitaan luar biasa yang akan dialami oleh pasien dalam jangka waktu yang panjang.
- Tenaga medis mengabulkan permintaan pasien atau keluarga untuk menghentikan pengobatan. Penghentian ini dilakukan karena tenaga medis memiiki pandangan bahwa pihak keluarga sudah tidak bisa lagi bersabar atas waktu pengobatan yang lama.
Jenis-jenis Euthanasia
Euthanasia dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:[15]
- Euthanasia Aktif . Yaitu tindakan secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk memperpendek atau hidup pasien. Euthanasia aktif masih dapat dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif langsung (direct) dan euthanasia aktif tidak langsung (indirect). Pada euthanasia aktif langsung tenaga kesehatan melakukan tindakan medis secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien, tindakan ini disebut juga dengan istilah mercy killing.[16] Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.[17]
- Euthanasia Pasif. Dokter atau tenaga kesehatan yang lain secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
- Auto-euthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhri hidupnya. Dari penolakan tersebut ia membuat cocodicii (sebuah pernyataan tertulis). Auto-euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Menurut status pemberian izin, euthanasia dibagi menjadi dua macam:[18]
Euthanasia secara tidak sukarela. Jenis ini didasarkan pada keputusan dari seorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya wali dari si pasien. Namun di sisi lain kondisi pasien sendiri tidak mungkin untuk memberikan izin, misalnya pasien mengalami koma atau tidak sadar. Pada umumnya, pengambilan keputusan untuk melakukan euthanasia didasarkan pada ketidaktegaan seorang melihat sang pasien kesakitan. Dan,
Euthanasia secara Sukarela. Merupakan jenis euthanasia yang dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri dalam keadaan sadar.
Sedangkan menurut status permintaan, euthanasia dibagi menjadi:[19]
Euthanasia tidak atas permintaan (inisiatif dokter). Yaitu tindakan euthanasia yang dilakukan tidak atas permintaan, persetujuan atau izin dari keluarga pasien atau pasien, namun inisiatif dari tenaga medis yang menangani pasien. Dan,
Euthanasia atas permintaan. Yaitu tindakan euthanasia yang dilakukan atas permintaan, persetujuan atau izin dari keluarga pasien atau pasien itu sendiri.
Hukum Euthanasia Menurut Islam
Menurut Soemarno P. Wirjanto, euthanasia itu pada pokoknya ada dua macam, yaitu euthanasia aktif (causation) dan euthanasia pasif (permission).[20] Demikian pula Kartono Mohammad, pada prinsipnya mengemukakan adanya euthanasia aktif dan euthanasia pasif.[21]
a. Euthanasia Aktif. Euthanasia aktif bisa masuk dalam kategori pembunuhan sengaja. Karena dokter atau tenaga medis lainnya melakukan hal itu secara sengaja dan jelas-jelas menggunakan obat yang biasanya dapat mempercepat kematian seseorang. Dalam kitab suci al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang melarang pembunuhan, bahkan mengancamnya dengan hukuman. Ayat-ayat tersebut antara lain:
وَ مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَ مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. an-Nisa’: 92)
وَ لَا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ و َإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. al-Isra’:31)
Dalam hadits-hadits Nabi, larangan pembunuhan ini dipertegas oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah hadits dari jalur ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,[22]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: (لَا يَحِلُّ قَتْلَ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصِنٍ فَيُرْجَمُ وَ رَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ وَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ فَيُحِارِبُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الأَرْضِ).حديث رواه أبو داود و النسائ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) pezina muhshan, maka ia harus dirajam, (2) seorang yang membunuh muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh, dan (3) orang yang keluar dari Islam kemudian ia memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, atau disalib, atau diasingkan dari temaptnya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Selain melarang dilakukannya pembunuhan terhadap orang lain, syariat Islam juga melarang dilakukannya perbuatan bunuh diri. Allah berfirman:
وَ لَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’: 29)
Larangan untuk bunuh diri juga terdapat di dalam hadits Nabi dari jalur Abu Hurairah:[23]
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan benda tajam, maka benda tajam itu akan dipegang di tangannya dan dipukulkan pada dirinya di neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun, sehingga ia membunuh dirinya sendiri, maka racun itu akan dipegang di tangannya, ia meminumnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya untuk selama lamanya. Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga ia membunuh dirinya sendiri dengan cara itu, maka tempatnya di neraka Jahannam, ia masuk ke dalamnya dan kekal selama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia, terutama euthanasia aktif, dimana seorang dokter melakukan upaya aktif membantu mempercepat kematian seorang pasien yang menurut dugaan dan perkiraannya tidak dapat bertahan hidup (meskipun atas permintaan dan persetujuan si pasien atau keluarganya) jelas dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut tergolong ke dalam pembunuhan secara sengaja.
Pembunuhan yang dibolehkan di dalam Islam hanya pembunuhan yang dilakukan karena alasan yang sah menurut syara’, sedangkan euthanasia tidak termasuk dalam jenis alasan ini.
Pembunuhan yang dibolehkan seperti yang telah disebutkan di dalam hadits ibunda ‘Aisyah:[24] Pembunuhan sebagai hukuman terhadap pezina muhshan (yang sudah menikah), hukum bunuh bagi pelaku pembunuhan sengaja dan hukum bunuh bagi orang yang murtad.
Disamping itu, dilarangnya praktek euthanasia, baik atas permintaan pasien atau keluarganya, juga karena mencerminkan sikap dan perasaan putus asa. Sikap semacam ini tentu tidak disukai dan dilarang oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ و َأَخِيهِ وَ لا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لا يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
“Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf :87)
Alasan lain yang masih berkaitan dengan pelarangan euthanasia aktif yaitu adalah adanya larangan untuk meminta mati, walaupun menurut Sayyid Sabiq larangan tersebut termasuk tingkatan makruh.[25] Larangan tersebut tercantum dalam hadits:[26]
عنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوتَ لِضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيرًا لِي، وَتَوفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Janganlah kamu mengharapkan kemtian karena suatu penyakit atau bahaya yang menimpamu. Apabila keinginan mati demikian kuatnya, maka ucapkan: Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku. Dan matikanlah aku selama mati itu baik bagiku.” (HR. Jama’ah).
Larangan untuk meminta atau mengharapkan kematian ini mencakup pula larangan untuk meminta bantuan kepada orang lain guna mempercepat kematiannya.
Adapun euthanasia aktif yang dilakukan oleh seorang dokter dalam rangka menyelamatkan ibu yang akan melahirkan, dengan jalan mematikan bayi yang dikandungnya, pada saat diketahui bahwa proses kelahiran bayi akan mengakibatkan hilangnya nyawa si ibu, ini tergolong kepada keadaan darurat dan untuk itu berlaku kaidah:[27]
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ
“Adanya madharat bisa menyebabkan diperbolehkannya mengerjakan apa-apa yang terlarang di dalam syari’at.”
Berkaitan dengan keadaan darurat ini, Abdul Wahab Khallaf mengatakan,[28]
مَنْ لَمْ يَسْتَطِيْعِ الدِّفَاعَ عَنْ نَفْسِهِ إِلاَّ باِلإِضْرَارِ بِغَيْرِهِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِي الدِّفَاعِ بِهِ
“Barangsiapa yang tidak mampu membela dirinya kecuali harus dengan menimpakan bahaya kepada orang lain, maka dia tidak mendapat dosa apabila melakukan hal tersebut.”
Konsekuensi atau Sanksi
Euthanasia aktif ada yang dilakukan tanpa permintaan dari pihak pasien atau keluargamya, dan ada pula yang dilakukan atas permintaan pasien atau keluargannya.
Jika euthanasia dilakukan atas inisiatif dokter atau tenaga medis lainnya tanpa permintaan dari pasien atau keluarganya, maka perbuatan itu jelas merupakan pembunuhan dengan sengaja dan si pelaku (dokter atau tenaga medis lainnya) dapat dikenakan hukum qishash.[29]
Bahkan, jika ada ahli waris yang turut mendukung praktek tersebut, maka dia tidak akan dapat memperoleh harta warisan. Sebagaimana kaidah fiqh:[30]
مَنِ اسْتَعْجَلَ قَبْلَ الشَّيْءِ عُوْقِبَ بحِرْمَانِهِ
“Barangsiapa yang tergesa-gesa dalam mendapatkan sesuatu, padahal belum tiba waktunya, maka ia diberi hukuman dengan diharamkan hal tersebut atasnya.”
Apabila keluarga korban memberikan pengampunan, maka hukuman qishash dapat diganti dengan hukuman diat. Apabila hukuman diat juga dibebaskan oleh pihak keluarga, maka hakim masih berwenang untuk menjatuhkan hukuman ta’zir (hukuman ta’zir ialah hukuman terhadap suatu tindak pidana yang tidak ditentukan macam hukumannya oleh al-Qur’an dan hadits. Berat/ringannya hukuman ta’zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai[31]). Pendapat ini merupakan pendapat ulama Hanafiah dan Malikiyah.[32]
Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, apabila si pelaku dimaafkan secara mutlak, baik dari hukuman qishash maupun hukuman diyat, maka pemaafan tersebut hukumnya sah, dan akibatnya si pelaku tidak dibebani hukuman lain.[33]
Apabila euthanasia dilakukan oleh seorang dokter atau tenaga medis lainnya atas permintaan pasien atau keluarganya, maka perbuatannya tetap dianggap sebagai pembunuhan sengaja. Akan tetapi karena adanya permintaan dari pasien atau keluarganya untuk mempercepat kematian pasien, maka status hukumannya menjadi syubhat, sehingga pada ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukumannya.
Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, persetujuan untuk dibunuh (mati), tidak menyebabkan diperbolehkannya pembunuhan, karena dalam syariat Islam jiwa dan keselamatan manusia dijamin sepenuhnya, kecuali ada alasan yang dibenarkaan syara’. Dengan demikian, euthanasia hukumnya tetap dilarang dan si pelaku harus dikenakan hukuman. Mengenai jenis hukumannya tidak ada kesepakatan di kalangan ulama Hanafiyyah. Sebagian berpendapat hukumannya adalah diyat bukan qishash, dan sebagian lagi berpendapat hukumannya adalah qishash.[34]
Pendapat yang rajih di kalangan madzhab Maliki sama dengan pendapat ulama Hanafi, yakni bahwa tindakan si pelaku tetap dianggap sebagai pembunuhan sengaja. Namun dalam menetapkan hukumannya mereka terbagi menjadi dua kelompok. Sebagian menyatakan hukumannya tetap qishash, dan sebagian lagi menyatakan hukumannya adalah diyat.[35]
Di kalangan madzhab Syafi’i berlaku dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa persetujuan tidak mengakibatkan dibolehkannya perbuatan, tetapi dapat menggugurkan hukuman qishash atau diyat. Pendapat kedua menyatakan bahwa persetujuan tidak mengakibatkan dibolehkannya perbuatan dan tidak pula menggugurkan hukuman, tetapi merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman qishash. Dengan demikian hukuman yang diberikan adalah hukuman diyat.[36]
Menurut pendapat Imam Ahmad, si pelaku tidak dikenakan hukuman sama sekali.[37]
b. Euthanasia pasif. Menurut ajaran Islam, sakit yang menimpa seseorang dapat menghapus dosa. Ketentuan ini tercantum dalam hadits Nabi:[38]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا عَنِ النَّبيِّ ﷺ قَالَ:( مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حَزَن وَلاَ أَذًى وَلاَ غمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُها إِلاَّ كفَّر اللَّه بهَا مِنْ خطَايَاه). رواه البخاري
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tidaklah menimpa kepada seorang muslim, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menancapnya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan semuanya itu.” (HR. Bukhari).
Meskipun demikian, ini sama sekali tidak berarti bahwa penyakit yang menimpa seseorang harus dibiarkan saja tanpa upaya pengobatan, dengan alasan agar dosanya terhapus. Agama Islam memerintahkan untuk mengobati setiap penyakit yang menimpa manusia. Banyak hadits yang berkaitan dengan perintah pengobatan ini, antara lain hadits dari jalur Usamah bin Syarik,[39]
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيْك قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيُّ فَقَالَ : يَا رَسُوْلُ اللهِ أَنَتَدَاوَى ؟ قَالَ : نَعَمْ ، فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
“Dari Usamah bin Sayrik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Seorang A’rabi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia bertanya, “Apakah kami harus berobat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, karena sesunguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR. Ahmad).
Dari hadits-hadits diatas dapat diketahui bahwa upaya pengobatan bagi orang yang sakit, baik yang ringan maupun yang berat, harus dilakukan. Akan tetapi sampai kapan pengobatan itu harus dilakukan, terutama untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah sampai pada tingkat tidak dapat diobati lagi atau sudah masuk kategori stadium terminal. Dalam hal ini tidak ada keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baik yang sifatnya memerintahkan melanjutkan pengobatan maupun yang melarang menghentikannya.
Apabila masalahnya demikian, maka penyelesainnya diserahkan kepada dokter yang mengobatinya. Apabila dokter menyatakan (dan hal ini tentu saja merupakan hasil “ijtihadnya”) bahwa penyakit tersebut sudah tidak bisa disembuhkan lagi atau sudah masuk dalam stadium terminal, dan pihak pasien atau keluarganya meminta atau menyetujui dihentikannya upaya pengobatan, maka penghentian pengobatan tersebut hukumnya dibolehkan, meski akibatnya mungkin pasien akan meninggal.
Dalam kondisi demikian, tindakan yang bisa dilakukan oleh pasien atau keluarganya adalah bersabar dan tawakkal serta berdoa kepada Allah dengan doa yang diajarkan oleh Nabi. [40]
Pendapat ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:[41]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَلَا أُرِيَكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ فَقُلْتُ: بَلَى، قَالَ: (هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّودَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِني أُصْرَعُ، وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللهَ تَعَالَى لِي، قَالَ: (إِنْ شِئْتِ صَبَرتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوتُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يُعَافِيَكِ)، فَقَالَتْ: أَصْبِرُ، فَقَالَتْ:( إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللهَ أَنْ لَا أَتَكَشَّفُ، فَدَعَا لَهَا).متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita berkulit hitam datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Saya kadang-kadang tidak sadar, dan saya khawatir aurat saya terbuka ketika tidak sadar itu. Oleh karena itu, doakanlah kepada Allah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apabila engkau bersabar engkau akan memperoleh surga, dan apabila engkau mau maka engkau berdoa kepada Allah untuk menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata, “Saya bisa bersabar, tapi saya tetap khawatir aurat saya terbuka. Oleh karena itu mohonkanlah kepada Allah agar saya tidak melakukan hal itu.” Akhirnya Rasulullah mendoakannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Menurut imam asy-Syaukani, hadits ini merupakan dalil tentang diperbolehkannya meninggalkan, menghentikan, atau tidak melakukan upaya pengobatan terhadap pasien yang kondisinya sudah tidak mungkin lagi untuk disembuhkan.[42]
Karena sejatinya, masalah euthanasia pasif ini (yang dalam praktiknya melakukan penghentian pengobatan) terkait dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan oleh para ulama fikih, apakah wajib atau sekedar sunnah.
Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[43]
Dan menurut Abdul Qadim Zallum hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib.[44]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien – setelah matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter.[45]
Akan tetapi, maj’ma’ al-Fiqhi al-Islamy memberikan tambahan berupa rambu-rambu dalam praktik euthanasia pasif sebagai bentuk kehati-hatian bahwa:
- Tindakan tersebut tidak dilakukan kecuali sudah mendapat rekomendasi dari tiga orang dokter spesialis -terkait sakit yang dialami pasien- yang terpercaya bahwa memang pengobatan yang diupayakan tidak lagi berdampak apa pun bagi kesehatan si pasien.
- Tidak serta merta membiarkan pasien begitu saja sampai ia meninggal, namun tetap harus memberikan hak-haknya dan menjaganya dengan cara memberikan nutrisi dan gizi yang cukup agar tetap bisa hidup sebisa mungkin.[46]
Kesimpulan
Bertolak dari pemaparan-pemaparan yang telah dikemukakan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwasannya:
Syariat Islam jelas mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al- ‘amd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan.
Euthanasia pasif berbeda dengan euthanasia aktif, yaitu dengan memudahkan proses kematian (taisir al-maut) dalam kondisi sudah tidak ada harapan lagi. Tetapi dokter ataupun orang terkait lainnya dengan pasien hanya bersikap meninggalkan sesuatu yang hukumnya tidak wajib dan tidak sunah, sehingga tidak dapat dikenai sanksi hukuman menurut syari’ah maupun hukum positif. Tindakan euthanasia pasif oleh dokter dalam kondisi seperti ini adalah jaiz (boleh) dan dibenarkan syari’ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan dan beban pasien dan keluarganya.
Secara umum ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia, sehingga aturannya diberikan secara lengkap, baik yang berkaitan dengan masalah keperdataan maupun pidana. Khusus yang berkaitan dengan keselamatan dan perihal hidup manusia, dalam hukum pidana Islam (jinayat) ditetapkan aturan yang ketat, seperti adanya hukuman qishash, had, dan diyat. Wallahu a’lam bisshawab. [Rizka ar-Rasyid]
[1] Djoko Prakoso dan Djaman Andi Nirwanto, Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), hlm. 55
[2] Ahmad Wardi Muslich, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positf dan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 6.
[3] Abdoel Djamali. R dan Lenawati Tedjapermana, Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter dalam Menangani Pasien, (Jakarta: Abdarin, 1998), hlm. 130.
[4] Ibid, hlm. 131.
[5] Muhammad Bajri, Fiqih Kesehatan Kontemporer, (Jakarta:Trans Info Media , 2014), hlm.210.
[6] Imam Hilman, “Euthanasia: Sebuah Pemikiran”, (Harian Pikiran Rakyat, 12 Oktober 2004), hlm. 4.
[7]Yulia Fauziah & Cecep Triwibowo, Bioteknologi Kesehatan dalam Perspektif Etika dan Hukum, (Yokyakarta: Nuha Medika, 2013), hlm. 125.
[8]Jusuf Hanafiah. M dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC , 1999), hlm. 105.
[9] Muhammad Bajri, Fiqih Kesehatan Kontemporer ,(Jakarta: Trans Info Media, 2014), hlm. 209.
[10] M Anton, et.al. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 525.
[11] Muhammad Bajri, Fiqih Kesehatan Kontemporer, (Jakarta: Trans Info Media, 2014), hlm. 209.
[12] Crisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2007), hlm. 181.
[13] Asy-Syaukani, Politik, HAM,……….hlm. 179
[14] Crisdiono, Dinamika Etika…….., hlm. 188
[15] Zuhroni, et.al. Islam Untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hlm. 229-230.
[16] M Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, (Jakarta, 1999), hlm. 107.
[17] Kartono Mohamad, Teknologi Kedokteran dan Tantangannya terhadap Bioetika (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992), hlm.31.
[18] Muhammad Bajri, Fiqih Kesehatan Kontemporer, ( Jakarta: Trans Info Media, 2014), hlm.210-211.
[19] Ahmad Wardi Muslich, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positf dan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 19.
[20] Soemarno P. Wirjanto, Awal dan Akhir Hidup Sebagai Masalah Medio Legal, Hukum, no. 6, tahun V, (Yayasan Penelitian dan Pengembangan Hukum (Law Centre), 1979), hlm. 34.
[21] Kartono Mohamad, Euthanasia Dipandang Dari Etik Kedokteran, Prsaran pada Simphosium Euthanasia, (Jakarta, 24 November 1984), hlm. 7.
[22] Muhammad Ibnu ‘Ali asy-Syaukani, Naylul Authar, (Saudi Arabia: Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah), Juz. 7, hlm. 146-147.
[23] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut: Darul Fikr, 1980), Juz. 2, hlm. 430.
[24] HR. Abu Dawud dan Nasa’i.
[25] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, juz 2, (Beirut: Darul Fikr, 1980), hlm. 419.
[26] Sayyid Sabiq, Fiqih…, hlm. 419.
[27] Jalaluddin as-Suyuti, al-Asybah Wan Nadzair, (Syirkah Nuruts Tsiqafah al-Islamiyyah, t.t), hlm. 60.
[28] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Kuwait: ad-Dar al-Kuwaitiyyah, 1968), hlm. 208.
[29] Ahmad Wardi Muslih, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 88.
[30] Abu Yasid, Fiqh Realitas, hlm. 212-213.
[31] Dr. kutbuddin Aibak, M. Hi, Kajian Fikih Kontemporer, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), hlm. 154.
[32] Abdul Qadhir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Jinaaiy al-Islamiy, (Beirut: Darul Kitab al-‘Arabiy, t.t), Juz 1, hlm. 81.
[33]Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, (Damaskus:Darul Fikr, 1989), Juz. 6, hlm. 292.
[34] Abdul Qadhir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Jinaaiy al-Islamiy, (Beirut: Darul Kitab al-‘Arabiy), Juz 1, hlm. 84.
[35] Abdul Qadhir ‘Audah, at-Tasyri’…, hlm. 84.
[36] Abdul Qadhir ‘Audah, at-Tasyri’…, hlm. 85.
[37] Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul al-Islamiy wa ‘Adillatuhu, (Damaskus:Darul Fikr, 1989), Juz. 6, hlm. 260.
[38] Muhammad ibnu Isma’il al-Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Darul Fikr, t.t), Juz. 4, hlm. 2.
[39] Muhammad Ibnu ‘Ali asy-Syaukani, Naylul Authar, (Saudi Arabia: Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah), Juz 9, hlm. 89.
[40] Ahmad Wardi Muslih, Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 86.
[41] Muhammad Ibnu ‘Ali asy-Syaukani, Naylul Authar, (Saudi Arabia: Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah), Juz 9, hlm. 89-90.
[42] Ibid, hlm. 93.
[43] Setiawan BudiUtomo. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press,2003), hlm. 180.
[44] Abdul Qadim Zallum. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam :Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan OrganTubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, (Bangil : Al Izzah, 1998), hlm. 68.
[45] Setiawan Budi Utomo. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 182.
[46] يقاف العلاج عن المريض الميؤوس من برئه _ موقع المسلم.html diakses pada hari Sabtu, 21 Maret 2020 pukul 10.28 WIB.