Jika seorang laki-laki ingin menikah sesuai syariat dengan menghindari tabdzir, berapakah maharnya? Lalu bagaimana dengan walimatul ursnya? Apakah mengundang laki-laki dan perempuan? Atau khusus laki-laki maupun perempuan saja?
Syari’at Islam menghasung untuk mempermudah mahar, sederhana, menjauhi berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan harta. Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan; dari Aisyah bahwa Nabi sallallahualaihi wasallam berkata, “Sebaik-baiknya menikah adalah yang barakah dan semudah-mudahnya adalah yang murah maharnya.” Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Bukan berarti Islam membatasi mahar; tidak boleh melebihi sekian dan kurang dari sekian. Ibnu Qudamah mengatakan, “Mahar tidak ada batasannya; sedikit atau banyaknya. Bahkan harta apapun bisa dijadikan mahar.
Berkata Al-Hasan, Atha’, Amru bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, Said bin Ibnu Al-Musayyib menikahkan putrinya dengan mahar dua dirham. Ia mengatakan, “Jika aku menikahkannya dengan mahar cemeti, itu sudah cukup. Ahlul ilmi sepakat; tidak ada batasan tentang banyaknya mahar.
Ibnu Abdil Bar berkata, “Allah ta’ala berfirman, “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.” (An-Nisa’ : 20). Diringkas dari Al-Mughni
Adapun beberapa hal yang terkait dengan walimah adalah menyiarkan pernikahan dengan memukul rebana ataupun yang semisal. Sampai tersiar kabar pernikahan. Berbeda dengan orang yang melakukan perzinahan.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan dan memukul rebana.” Ahmad berkata, “Dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan dan memukul rebana, sampai orang-orang mengetahuinya.” Ditanyakan kepadanya, “Apa itu duf (rebana). Ia menjawab (sambil menunjuk), “Ini adalah rebana.
Tidak mengapa dalam walimah mengobrol. Sebagaimana sabda Nabi sallallahualaihi wasallam kepada kaum Anshar, “Kami datang kepada kalian. Kami datang kepada kalian. Berikan salam kepada kami. Kami akan memberi salam kepada kalian. Kalau tidak karena emas merah, kami tidak akan datang. Jika bukan karena gandum hitam, kami tidak akan datang. Kalau bukan gandum merah, pipiku tidak gemuk.
Ahmad berkata, “Dianjurkan memukul duff (rebana) dan “bersuara” dengan tuan rumah. Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dengan bersuara?” Ahmad menjawab, “Berbicara”.
Muhammad bin Hatib meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Perbedaan antara halal dan haram adalah suara, dan rebana dalam pernikahan (HR. An-Nasa’i). Beliau juga bersabda, “Umumkanlah pernikahan”. Dalam riwayat lain, “Nampakkanlah pernikahan diantara kalian. Tidak mengapa dengan memukul rebana. Dalam riwayat lain, “Pukullah rebana dalam pesta pernikahan”.
Dari Aisyah ra. bahwa ia menikahkan seorang yatim perempuan dengan laki-laki anshar. Kemudian Aisyah mengabarkan kepada Rasulullah. Ketika kami pulang, Rasulullah saw. bertanya, “Apa yang kamu katakan wahai Aisyah?” kami diundang untuk mengahadiri pesta, kemudian kami menghindar. Rasulullah mengatakan, “Wahai Aisyah, kaum anshar memiliki kebiasaan memukul rebana. Bukankah aku sudah mengatakan, “Aku datang kepada kalian. Sambutlah maka aku akan memberi salam kepada kalian (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya).
Hal itu disyariatkan dalam pesta pernikahan. Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada perbedaan dikalangan Ahlul Ilmi bahwa walimah hukumnya sunnah. Sebagaimana telah diriwayatkan, bahwa Nabi sallahualaihiwasallam memerintahkan dan mencontohkannya.
Beliau berkata kepada Abdurrahman bin Auf, “Aku sedang melangsungkan pernikahan, maka buatlah jamuan walaupun dengan satu kambing. Anas mengatakan, “Rasulullah tidak membuat pesta pada pernikahan istri-istrinya. Tidak juga pada Zainab. Kemudian Beliau mengutusku untuk mengumpulkan manusia. Kemudian aku menyajikan roti dan daging sampai kenyang. Namun demikian, Ahlul Ilmi tidak mewajibkannya.
Sudah barang tentu, pengumuman dan pesta pernikahan jauh dari hal-hal yang dilarang oleh syariat. Seperti menggunakan alat musik yang dilarang dan bercampurnya laki-laki dengan
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.phppage=showfatwa&Option=FatwaId&Id=323962&fromCat=2218