Oleh: Izzudien Hadidullah
Manusia sejatinya bertabiat dengan sifat salah dan alpa. Maklum, bagi manusia untuk berbuat dosa. Demikianlah yang membedakan dengan barisan malaikat. Dan tentu, ujian tersebut menempatkan mereka sederajat lebih tinggi dari para malaikat. Hingga dikatakan âhormatlah kepada Adamâ[1].
Seiring dengan tabiat manusia yang sering salah dan lupa. Allah kemudian mengatur mereka dengan sebuah sistem hidup. Baik yang bersifat paksaan maupun pilihan. Sistem hidup yang berupa pilihan itu adalah Islam. Tidak sebatas mengatur hubungan dengan Rabb-Nya, lebih dari itu Islam juga menata interaksi antar sesama. Yakni berupa sistem pemerintahan yang sempurna. Dengan tujuan untuk saling mengingatkan satu dengan lainnya. Baik itu berupa nasehat, pendidikan dan hukuman.
Dalam konteks makro, manusia juga membuat sebuah sistem kesepakatan tersendiri. Sebuah pengaturan yang difungsikan untuk menjaga hak-hak yang telah disepakati bersama. Maka dibuatlah sangsi dan hukuman untuk menjalankannya. Berkaitan dengan sangsi, secara umum hukuman dibagi dalam tiga macam; hukuman had, mutlak merupakan ketetapan Allah tak bisa diganggu gugat, hukuman qishos, guna mengatur hak-hak antar manusia yang terkadang dirampas, kemudian hukuman taâzir, yakni segala hal yang menjadi putusan penguasa[2]. Lantas, Islam juga memberikan ranah bagi para penguasa untuk membuat peraturan selain yang telah ditetapkan oleh Allah, dengan pertimbangan kemaslahatan bagi rakyat mereka[3].
Seiring berjalannya masa, kebutuhan terhadap hukuman sebanding dengan meningkatnya tindak kriminil di kalangan masyarakat. Terutama ketika terjadi sebuah kemajemukan pelanggaran dari satu pelaku yang terus diulang. Entah karena faktor apapun, yang jelas pelaku tersebut harus dikenakan sangsi lebih, karena tindakannya yang dilakukan terus menerus. Melihat fenomena itu setidaknya ada 3 metode yang umum digunakan oleh berbagai negara yang ada :
Pertama, methode akumulasi; ( ۧÙŰŹÙ
Űč ) yang digunakan oleh undang-undang Inggris. pelaksanaannya dengan memberikan beberapa sangsi kepada pelaku atas setiap pelanggaran yang ia lakukan. methode ini terkadang menimbulkan efek yang berlebihan bagi pelaku. karena dengan mengumpulkan seluruh sangsi, akan menjadikan hukuman yang dijalani dapat melebihi batas maksimal. seperti hukum penjara, jika rangkup dalam beberapa pelanggaran, yang semula berupa hukuman sementara, bisa jadi berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Kedua, metode penggenapan ( ۧÙŰŹŰš ) yakni dengan memberikan hukuman terberat dari sekian hukuman-hukuman yang berhak bagi pelaku. methode penggenapan memiliki konsekwensi peremehan dan celah yang besar. Karena ketika seseorang melakukan 10 pelanggaran dan dikenakan sangsi dengan satu hukuman saja, akan memunculkan inisiatif pelanggaran kecil lainnya, selama tidak melebih pelanggaran terberat. toh, nantinya yang terhitung hanyalah sangsi yang terberat.
ketiga, methode penyatuan ( ۧÙŰȘŰŻŰźÙ / ۧÙÙ
ŰźŰȘÙŰ·Ű© ). kekurangan 2 methode sebelumnya dapat ditutupi dengan methode ini, yakni dengan menggabungkan 2 methode tersebut dengan sebuah perincian penjelasan. Sehingga melegalisir penggabungan hukuman dengan pembatasan hukuman maksimal dan penentuan batasan minimal guna menghindari sikap berleebih-lebihan dan juga menentukan mana hukuman yang tidak dapat digabungkan dan mana yang dapat disatukan[4].
Dari ketiga metode tersebut Islam menggunakannya dengan beberapa batasan-batasan dan aturan. Sehingga mampu menutupi celah dari kekurangan dari ketiganya. Meski demikian Nabi Muhammad selalu memilih perkara-perkara yang termudah dalam pengambilan keputusan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori melalui jalur periwayatan shohabiyah Aisyah, ia berkata :
Ù Ű§ ŰźÙ۱ ۱۳ÙÙ Ű§ÙÙÙ ŰšÙÙ ŰŁÙ Ű±ÙÙ ÙŰ· Ű„Ùۧ ۧ۟ŰȘۧ۱ ŰŁÙ۳۱ÙŰ§Ű Ù Ű§ ÙÙ ÙÙÙ Ű„Ű«Ù Ű§Ű ÙŰ„Ù ÙŰ§Ù Ű„Ű«Ù Ű§ ÙŰ§Ù ŰŁŰšŰčŰŻ ۧÙÙۧ۳ Ù ÙÙ
âTidaklah, Rasulullah ketika diberikan pilihan dua perkara kecuali beliau memilih yang paling ringan diantara keduanya, selama tidak mengandung dosa, namun ketika terdapat dosa beliau orang yang paling menjauhi darinyaâ.[5]
Tujuan dari hukuman itu sendiri menurut Islam adalah peringatan dan sanksi, bagi pelaku agar ia tidak mengulang kembali[6]. Dalam pengunaan mothode diatas, sistem tadakhul merupakan jalan tengah diantara dua sistem lainnya. Tak ayal al-Muqri dalam al-Qowaid-nya menyatakan : â umat islam secara umum telah sepakat atas legalitas sistem tadakhul hukuman, untuk meringankan beban hambaâ[7]. Bertolak dari itu, penulis mencoba mengkaji perihal sistem tadakhul. Dengan menitik beratkan dalam masalah taâzir. Mengapa demikian karena, hukuman taâzir memiliki lingkup yang luas yang tidak dibatasi secara jelas oleh syariat, sehingga pengunaannya sering kali disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk mengambil sebuah keputusan bagi pemegang kekuasaan guna membawa bawahan mereka menuju perubahan yang lebih baik.
Pengertian Taâzir
Sebelum memasuki lebih jauh pembahasan tadakhul, baiknya kita mencari tahu dahulu apakah yang disebut dengan taâzir. Secara etimologi kata ۧÙŰȘŰčŰČÙ۱ diambil dari wazan ŰčŰČ۱ âdengan men-fathah-kan huruf ain dan mensukunkan huruf zay – yang berarti melarang dan mengembalikan[8]. Terkadang pula diartikan dengan kemenangan dan pengagungan[9]. Yakni menghalangi musuh untuk menggangu kembali. Dalam kitab lain taâzir juga dimaknai dengan celaan[10]. Dan kemudian makna taâzir lebih dipahami untuk istilah âmendidikâ dan âmerendahkanâ[11], terkadang juga dipahami sebagai pukulan dibawah batas minmal[12].
Para fuqahaâ juga memiliki definisi tersendiri tentang pengertian taâzir.
- Madzhab Hanafi : hukuman yang disyariatkan selain yang telah ada kadarnya, atas setiap kesalahan yang syariat belum menetapkan secara jelas kadar hukumannya[13].
- Madzhab Malikiyah : hukuman untuk sebuah perbaikan, dan sanksi atas kesalahan-kesalahan yang tidak ada pensyariatannya dalam had dan kafarat[14].
- Madzhab Syafiâi : hukuman terhadap kesalahan yang belum diatur syariat didalam hukum had[15].
- Madhab Hanabilah : hukuman yang ditetapkan atas tindak kriminalitas yang belum ada batasannya dalam syariat[16].
Adapun pengertian taâzir secara terminologi adalah â peringatan dan hukuman terhadap dosa-dosa yang tidak ditetapkan hukum had dan kafaratnyaâ[17]. Hukuman taâzir ditegakkan oleh hakim atas pelanggaran seseorang baik itu yang berkaitan dengan hak Allah seperti makan di siang bulan Ramadhan tanpa udzur atau mengakhirkan sholat sampai batas terakhir dan lain sebagainya. Atau yang berkaitan dengan hak adami seperti hukuman bagi pencela, orang yang menganggu, memukul dan lainnya. Semua hal itu masuk dalam bab taâzir dibawah otoritas seorang hakim[18].
Dalam perjalanannya, hukuman taâzir yang semakin komplek, membuat hukuman tersebut disalah gunakan untuk sebuah kepentingan. Maka dari itu Imam Abu Zahrah memberikan kriteria utama yang harus ada dalam sebuah hukuman taâzir. Yaitu hukuman harus sarat akan kemaslahatan yang bersandar pada syariat. Tidak sebatas kebaikan bagi hawa nafsu. Begitu pula hukuman harus bersifat efektif dan preventif yang bersifat ringan. Dengan tujuan agar pelaku dapat menghayati makna dibalik hukuman tersebut. Lantas hukuman juga harus sesuai dengan kadar kesalahan pelaku. Tidak terlalu ringan dan juga melebihi batas maksimal syariat. Dan yang terakhir adalah hukuman taâzir harus adil merata bagi seluruh kalangan baik yang berada diatas maupun bagi para rakyat[19].
Pengertian Tadakhul Dalam Hukuman
Kata âtadakhulâ yang dalam bahasa inggris dan prancis disebut dengan â interference â atau â coincidence â[20], memiliki akar kata bahasa arab dari ( ŰŻŰźÙ â ÙŰŻŰźÙ ŰŻŰźÙÙۧ ) dan akumulasi satu dengan yang lain adalalah memasukkan satu hal ke bagian yang lain[21]. Atau juga dapat dikatakan dengan; perserikatan antara dua perkara yang memiliki persamaan[22].
Adapun secara terminologi istilah tadakhul berarti : penyebuatan satu istilah untuk dua makna, yang mengandung makna asli dan makna inklusi yang lain[23]. Manakala tadakhul dimasukkan kedalam bab hukuman maka muncul sebuah ungkapan yang lain.
Sebagaimana yang dideskripsikan oleh ustadz Abdul Qodir Audah; ketika tindakan kriminal dalam keadaan yang majemuk, maka satu kriminal terakumulasi dengan kriminal yang lain. Dengan cara menggabungkan seluruh sanksi dalam satu hukuman. Yang menjadikan pelaku hanya mendapatkan satu sanksi. Ibarat ia sebatas melakukan satu tindak kriminal saja[24].
Dalil Pensyariatan Tadakhul
- Al-Qurâan.
Allah berfirman :
ÙÙŰźÙŰ°Ù ŰšÙÙÙŰŻÙÙÙ Ű¶ÙŰșÙŰ«Ùۧ ÙÙۧ۶Ù۱ÙŰšÙ ŰšÙÙÙ ÙÙÙÙۧ ŰȘÙŰÙÙÙŰ«Ù Ű„ÙÙÙÙۧ ÙÙŰŹÙŰŻÙÙÙۧÙÙ Ű”ÙۧۚÙ۱Ùۧ ÙÙŰčÙÙ Ù Ű§ÙÙŰčÙŰšÙŰŻÙ Ű„ÙÙÙÙÙÙ ŰŁÙÙÙÙۧۚÙ
Artinya : â Dan ambil seikat ( rumput ) dengan tanganmu, lalu pukullah dengan itu dan janganlah engkau melanggar sumpah. Sesungguhnya Kami dapati dia ( Ayyub ) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesugguhnya dia sangat taat kepada Allahâ ( Q.S Shod : 44 ).
Dalam ayat ini Allah menjabarkan sikap yang diambil oleh Nabi Ayyub ketika ia marah terhadap istrinya dan bersumpah untuk memukulnya sebanyak seratus jilid jika Allah memberikan kesembuhan kepada Nabi Ayyub. Tatkala kesembuhan berkunjung datang, beliau ingin menepati sumpahnya, namun Allah memerintahkan untuk mengambil seratus ranting kurma, untuk dipukulkan sekaligus dalam satu pukulan[25]; Agar tidak mengingkari janji yang telah dibuat.
Wajhu dilalah dari asbab nuzul ayat ini bahwa jumlah seratus pukulan terkadang dapat diwakili dengan satu kali pukulan saja, selama tujuan dari hukuman atau sumpah tersebut terpenuhi. Oleh karena itu sistem tadakhul dilegalisir syariat karena keringanan dan rahmat yang Allah berikan kepada para hamba.[26]
Namun dengan menyandarkan dengan ayat ini apakah kasus tersebut masih berlaku hingga hari ini?
Diriwayatkan dari Mujahid, Athoâ bin Abi Rabah dan Imam Asy-Syafiâi bahwa hukum ini tetap berlaku dan bersifat umum kepada seluruh mukallaf. Imam Syafiâi ber-hujjah dengan fiâliyat Rosulullah yang pernah memukul salah seorang sahabat anshor dengan seratus ranting kurma karena ia telah menzinai seorang wanita. Untuk meringankan, karena ia dalam keadaan sakit parah. Lain halnya dengan Imam Syafiâi, Imam Malik yang menentang pendapat itu dengan mengatakan : â ayat tersebut merupakan kekhususan bagi nabi Ayyub, syarâu man qobla bukanlah pensyariatan bagi kita jugaâ[27].
2. Hadits
Dari Saâid bin al-Musayyib ia berkata :
ŰŹÙŰ§ŰĄÙ ŰŁÙŰčÙ۱ÙۧۚÙÙÙÙ Ű„ÙÙÙÙ Ű±ÙŰłÙÙÙÙ Ű§ÙÙÙÙÙÙ Ű”ÙÙÙ Ű§ÙÙÙ ŰčÙÙÙÙÙ ÙÙŰłÙÙÙ ÙÙÙÙŰȘÙÙÙ ŰŽÙŰčÙ۱ÙÙÙ ÙÙÙ۶Ù۱ÙŰšÙ ÙÙŰÙ۱ÙÙÙŰ ÙÙÙÙÙÙÙÙÙ: ÙÙÙÙÙÙ Ű§ÙŰŁÙŰšÙŰčÙŰŻÙŰ ÙÙÙÙۧÙÙ Ű±ÙŰłÙÙÙÙ Ű§ÙÙÙÙÙÙ Ű”ÙÙÙ Ű§ÙÙÙ ŰčÙÙÙÙÙ ÙÙŰłÙÙÙ : ÙÙÙ Ùۧ Ű°ÙۧÙÙŰ ÙÙÙÙۧÙÙ: ŰŁÙŰ”ÙŰšÙŰȘÙ Ű§Ù Ù۱ÙŰŁÙŰȘÙÙ ÙÙÙ Ű±ÙÙ Ù۶ÙۧÙÙ ÙÙŰŁÙÙÙۧ Ű”ÙۧۊÙÙ ÙŰ ÙÙÙÙۧÙÙ Ű±ÙŰłÙÙÙÙ Ű§ÙÙÙÙÙÙ Ű”ÙÙÙ Ű§ÙÙÙ ŰčÙÙÙÙÙ ÙÙŰłÙÙÙ : ÙÙÙÙ ŰȘÙŰłÙŰȘÙŰ·ÙÙŰčÙ ŰŁÙÙÙ ŰȘÙŰčÙŰȘÙÙÙ Ű±ÙÙÙŰšÙŰ©ÙŰ ÙÙۧÙÙ: ÙŰ§Ű ÙÙۧÙÙ: ÙÙÙÙÙ ŰȘÙŰłÙŰȘÙŰ·ÙÙŰčÙ ŰŁÙÙÙ ŰȘÙÙÙŰŻÙÙÙ ŰšÙŰŻÙÙÙŰ©ÙŰ ÙÙۧÙÙ: ÙŰ§Ű ÙÙۧÙÙ: ÙÙۧۏÙÙÙŰłÙ ÙÙŰŁÙŰȘÙÙÙ Ű±ÙŰłÙÙÙÙ Ű§ÙÙÙÙÙÙ Ű”ÙÙÙ Ű§ÙÙÙ ŰčÙÙÙÙÙ ÙÙŰłÙÙÙ ŰšÙŰčÙ۱ÙÙÙ ŰȘÙÙ Ù۱ÙŰ ÙÙÙÙۧÙÙ: ŰźÙŰ°Ù ÙÙŰ°Ùۧ ÙÙŰȘÙŰ”ÙŰŻÙÙÙÙ ŰšÙÙÙŰ ÙÙÙÙۧÙÙ: Ù Ùۧ ŰŁÙŰÙŰŻÙ ŰŁÙŰÙÙÙŰŹÙ Ű„ÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙŰ ÙÙۧÙÙ: ÙÙÙÙÙÙŰ ÙÙŰ”ÙÙ Ù ÙÙÙÙÙ Ùۧ Ù ÙÙÙۧÙÙ Ù Ùۧ ŰŁÙŰ”ÙŰšÙŰȘÙ
Artinya : â Suatu ketika seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah dan mengucap salam seraya mengacak-acak rambut dan memukul-mukul lehernya. Dan berkata : â Sungguh celaka ? â maka Rasululah berkata : â Ada apa denganmu ? â, ia menjawab : â Aku telah menggauli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasaâ, Rasulpun menjawab : â Apakah kamu mampu untuk memerdekakan seorang budak ?â, ia berkata :Â tidak â, Rasul bertanya kembali : â Apakah kamu dapat mensedekahkan unta ? â, ia berkata :Â tidak â, Nabipun berkata : âduduklahâ, maka Rasul memberikan setandan kurma, . Nabi bersabda : â Ambil ini dan bersedekahlah dengannyaâ, ia berkata kembali : â Tidak ada seorangpun yang lebih membutuhkannya dibanding akuâ, Nabi kembali bersabda :â Makanlah, dan ganti puasa sehari sebagai ganti kesalahanmu. [28]
Dapat kita lihat sendiri, bahwa dalam hadits diatas menunjukkan seorang Arab Badui yang datang kepada Rosulullah dan mengkhabari bahwa ia menggauli wanitanya di Bulan Ramadhan sedang ia berpuasa. Kata â Ramadhanâ dan â saya puasaâ mengindikasikan ia melakukan hal tersebut lebih dari satu kali. Dan sikap Nabi-pun juga tidak menanyakan mendalam perihal berapa kali ia melakukan perbuatan tersebut. Maka dengan sikap Nabi itu mengisyaratkan bahwa satu kafarat mencakup atas dosa baik yang dilakukan sekali ataupun berulang kali. Inilah salah satu dalil pensyariatan tadakhul [29].
3. Ijmaâ.
Telah banyak khabar yang menetapkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan sahabat lainnya, mereka berpendapat wajibnya kafarat hanya sekali dalam kasus sumpah yang diulang-ulang. Dengan syarat orang yang bersumpah dan obyek sumpah harus serupa. Dan tidak diketahui perselisihan diantara para sahabat, maka menjadi sebuah ijmaâ sukuti[30].
hukum Asal Suatu Hukuman.
Undang-undang modern yang digunakan oleh mayoritas negara-negara umumnya mengambil kaedah dalam kemajemukan kriminalitas dengan sebuah kaedah baku ( ŰȘŰčŰŻŰŻ ۧÙŰčÙÙۚۧŰȘ ŰšŰȘŰčŰŻŰŻ ۧÙۏ۱ۧۊÙ
 ) dimaksudkan dari kaedah ini adalah ketika pelaku melanggar aturan ganda maka ia harus menerima hukuman seluruhnya. Dampaknya, ketika menerapkan kaedah ini secara mutlak, terkadang mustahil untuk diterapkan dalam satu pelaksanaan. Baik disebabkan keberagaman kriminal yang dilakukan sehingga apabila disatukan akan melampaui batas kewajaran dan keadilan dari suatu hukuman. Meski demikian pada dasarnya setiap pelaku harus menaggung segala yang ia perbuat.
Al-Muqri menyebutkan bahwa â pada dasarnya hukum asal dari suatu amalan tidak ada akumulasi, karena setiap sabab berkonsekwensi atas musabab-nya masing masingâ[31]. Pendapat beliau juga diperkuat oleh pernyataan dari Imam Al-Qarafi dan Al-Iez bin Abdussalam[32] yang menyatakan : â pada mulanya segala sesuatu dinilai atas setiap sebab yang timbul, sedangkan sistem tadakhul merupakan penyelisihan dari hukum asliâ[33].
Ibnu Rajab, salah seorang ulama hambali memberikan analogi sekaligus tarjih dari perselisihan tersebut. Beliau mengatakan : â ketika ada dua amalan yang bertemu dalam satu waktu, yang memiliki keutamaan serupa bilamana diamalkan dalam satu waktu, kemudian terdapat amalan lain yang sama dalam keutamaan, namun harus dilakukan berulang kali, maka manakah yang rojih? Secara umum; dari pendapat Imam Ahmad merojihkan yang berulang[34].
Diantara sekian kaedah dan pendapat ulamaâ diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum asal dari suatu amalan adalah kembali pada sebabnya. Ketika sebabnya itu berbilang maka konsekuensi juga ikut berbilang. Bahkan dalam kitab Taadud jaroim wa atsaruhu fi uqubat menyebut sistem tadakhul merupakan sebuah sistem pengecualian dari sebuah kaedah umum.
Meski demikian banyak pula ulamaâ yang menyetujui sistem tersebut. Imam Suyuthi dalam asybah wa nadhior-nya menyebutkan satu kaedah baku yang menunjukkan penggunaan sistem tadakhul, beliau menyebutkan :
Ű„Ű°Ùۧ ۧۏÙŰȘÙÙ ÙŰčÙ ŰŁÙÙ Ù۱ÙۧÙÙ Ù ÙÙÙ ŰŹÙÙÙŰłÙ ÙÙۧŰÙŰŻÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙŰźÙŰȘÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙŰ”ÙÙŰŻÙÙÙÙ Ùۧ ŰŻÙŰźÙÙÙ ŰŁÙŰÙŰŻÙÙÙÙ Ùۧ ÙÙÙ Ű§ÙÙ۹۟ÙŰ±Ù ŰșÙۧÙÙŰšÙ
Kaedah yang kesembilan : â ketika berkumpul dua perkara dalam satu jenis, dan tidak berbeda tujuan maka salah satunya terakumulasi dengan yang lain[35].
Pendapat beliau juga senada dengan Syaikh Abdurrahman bin Nashir Alu Saâdi, beliau menyebutkan dalam kitabnya : â maka ketika dua amalan berkumpul dari jenis yang sama dan keduanya memiliki kesaman, cukup salah satunya terakumulasi dengan yang lain[36]. Perihal demikian juga terdapat ulamaâ yang lain berbica tentang sistem tadakhul secara spesifik dalam bab hukuman. Imam Az-Zarkasyi berkata : â Pasal yang kedua : âuqubat / hukuman, apapun jika bersangkutan dengan hak Allah, yang masih dalam satu jenis maka keduanya terakumulasi[37].
Lebih rincinya al-Izz bin Abdussalam menjelaskan : â diantara perkara yang paling utama; wajib di-akumulasi-kan adalah hukum had, karena hukum had merupakan salah satu sebab yang membinasakan, maka cukup dengan penegakan salah satunya saja, tidakkah kamu melihat tenggelamnya kepala kemaluan didalam kemaluan menyebabkan wajibnya had, jikalau had-nya terhitung dengan kelipatan hilangnya kepala kemaluan setelah yang pertama niscaya pelaku akan mendapat hukuman yang banyak pula. Dan ketika dikatakan : kenapa kalian juga mengulangi hukuman ketika terjadi perzinaan kedua kalinya, atau pencurian ? kami katakan : ketika diketahui ternyata hukuman had pertama tidak menimbulkan jera dan melakukan tindak yang kedua. Maka kami akan menghukum kembali. Untuk memperbaiki hukuman dan menghindari pengulangan. Jikalau tidak ada yang bisa menghilangkan rasa peremehannya kecuali dengan hukuman baru. Karena dengan membiarkan peremehan tersebut akan memperbanyak tindak kriminal dan menghilangkan maslahat dari hukuman tersebut[38].
Berkaitan dengan taâzir sendiri, banyak para ulama yang menyebutkan atas legalitas sistem tadakhul. Dalam kitab Kasyaful Qonnaâ tertera : â ketika seorang pelaku mendapat sanksi taâzir yang bermacam atas berbagai kemaksiatan, maka jika hanya berkaitan dengan hak Allah dan masih dalam satu jenis, seperti mencumbu wanita ajnabi bekali-kali dengan beragam macam, seperti bercumbu dan berpegangan dengan wanita ajnabi dengan sengaja, maka hukumannya di-akumulasi-kan dengan hanya satu hukum taâzir sajaâ[39].
Dapat kita simpulkan baik ulamaâ-ulamaâ yang setuju penggunaan sistem tadakhul dan yang menentangnya mereka sepakat bahwa tujuan penerapan hukuman adalah agar membuat jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi kembali. Begitupula, pada dasarnya pelaku mendapatkan hukuman sebagaimana apa yang ia perbuat. Namun dalam permasalahan taâzir para hakim atau penguasa-lah yang diberikan ruang untuk memberikan kebijakan. Jadi sistem tadakhul dapat diterapkan jika dipandang oleh hakim sebagai sarana terbaik untuk tercapainya tujuan dari hukuman itu sendiri. Mungkin dengan adanya sistem tadakhul hukuman yang meringankan pelaku, dapan menimbulkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan.
Sebab-Sebab Tadakhul
- Penetapan nash syarâi.
Seperti contoh yang telah sebelumnya kami jelaskan yaitu seorang Badui arab yang mengakui kesalahannya dihadapan Nabi. Beliau tidak menanyakan lebih lanjut berapa kali badui tersebut melakukan kesalahan namun Nabi langsung memberikan sangsi berupa satu kafarat.
- Adanya
Yakni bertemunya dua perkara yang khusus; telah memenuhi syarat sistem tadakhul, dalam satu waktu. Diantara kriteria sesuatu dapat disebut sama manakala ada kesamaan sabab, jenis dan bersamaan waktu[40]. Seperti apabila membaca ayat sajadah berulang-ulang dalam satu waktu maka ia hanya sujud tilawah sekali saja. Atau ketika melakukan beberapa tindakan yang menjadi sebab sujud sahwi, cukup baginya untuk bersujud sekali saja. Dan manakala seseorang berhadats besar dan kecil, baginya bersuci dari hadats besar dan hadats kecilnya-pun turut terangkat.
- Dalam dua perkara atau lebih.
Hampir sama dengan penjelasan diatas, sistem tadakhul hadir karena ada pertemuan antara dua perkara atau lebih. Seperti contoh hadats besar dan kecil. Ketika kedua kasus itu terpisah niscaya ia harus wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, kemudian mandi untuk membersihkan hadats besarnya. Namun ketika keduanya bergabung dalam satu kesatuan cukup dengan mandi besar, dapat mengakumulasikan pengangkatan seluruh najis yang menempel.
- Adanya pengulangan.
Pengulangan adalah munculnya sesuatu bersamaan setelah yang lain[41]. Yang dimaksud dengan pengulangan adalah sebab yang terulang-ulang. Seperti orang yang berzina dengan perawan beberapa kali, maka ia cukup dihukum satu kali had. Atau orang yang berhubungan badan berulang kali, cukup baginya mandi janabah sekali. Semua ini berlaku jika pengulangan terjadi sebelum ditegakkannya hukuman had[42].
- Karena sebab udzur dan darurat.
Seperti udzur untuk menjamaâ dua sholat dalam safar, hujan dan sakit. Atau dalam keadaan darurat seperti menguburkan lebih dari satu mayyit dalam liang lahad ketika dalam peperangan atau bencana alam. Pada dasarnya setiap lahad hanya diisi dengan satu mayyit dan sholat harus dilakukan dalam waktunya namun karena udzur dan darurat dapat disatukan dalam satu waktu atau tempat[43].
Syarat-Syarat Tadakhul
Pengunaan sistem tadakhul harus memenuhi kriteria-kriteria berikut :
- Perkara yang akan diakumulasi harus memiliki kesamaan jenis.
- Perkara yang akan diakumulasi tidak dimaksudkan penggabungannya sejak awal.
- Tercapainya seluruh tujuan / maqoshid dari seluruh perkara yang diakumulasi ketika diterapkan dalam satu waktu.
- Adanya kesamaan waktu, tempat dan keadaan.
- Tidak ada diantara kedua ibadah tersebut yang dilakukan karena qodhoâ.
- Salah satu dari kedua ibadah bukan bagian dari ibadah yang lain dalam satu waktu.
- Adanya kesamaan majlis[44].
Penghalang-Penghalang Tadakhul
Sebagaimana akumulasi memiliki sebab dan syarat yang harus dipenuhi. Ia juga memiliki penghalang-penghalang yang menutupi. Jika telah hadir salah satu diantaranya maka sistem tadakhul tidak akan berlaku, diantara adalah :
- Kemajemukan konteks.
Dengan terjadinya hukum-hukum yang sama namun dilakukan oleh lebih dari satu orang. Penghalang yang pertama ini berdampak kepada berbagai permasalahan-permasalahan fikih. Seperti, ketika beberapa orang menuduh berzina / qodhaf seorang wanita. Seluruhnya berhak mendapatkan had. Tidak cukup dengan satu had untuk bersama. Karena pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Lain halnya ketika yang menuduh adalah seorang diri. Meskipun dilakukan beberapa kali masih ada kemungkinan hukuman had akan diakumulasikan[45].
- Hadirnya sabab baru, setelah pelaksanaan sabab
Penghalang yang satu ini sangat dirasakan pada pembahasan tentang kafarat, fidyah dan hukum had. Tidak ada sistem tadakhul dalam pembahasan tersebut manakala terjadi setelah pelaksanaan hukuman yang pertama. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Muqri : â kaedah : muculnya sabab baru setelah pelaksanaan dihukumi serupa seperti semula, dan ketika muncul sebelumnya : jika logis untuk diakumulasi maka digabungkan seperti hukum had. Jika tidak logis maka dipisahkan[46]. Baik setelah pengadilan ataupun setelah sempurnanya pelaksanaan suatu ibadah.
Seperti sistem tadakhul dalam kafarat, jika seorang suami menggauli istri di siang hari pada bulan Ramadhan kemudian melakukan kembali di hari kedua sebelum membayar kafarat pertama. Menurut beberapa fuqahaâ ia cukup mengeluarkan satu kafarat saja. Dalam permasalahan ini logis untuk diakumulasi. Dengan alasan wathoâ yang kedua dilakukan sebelum sempurnanya pelaksanaan kafarat pertama.
Korelasi Antara Tadakhul Dan Maqoshid Syariah
Melihat sesuatu dengan kacamata maqashid syariâah merupakan hal yang baru. Ilmu yang ditenarkan oleh Imam Syatibi itu mencoba mengupas sudut pandang lain dari berbagai ibadah, tidak sebatas dhahiriyahnya semata. Namun memandang lebih dalam untuk mengetahui apa tujuan syariâat dibalik sebuah ibadah. Sehingga dirumuskan penjagaan syariat pada 5 hal pokok. Terhadap agama, jiwa, wibawa, harta dan akal[47]. Dengan adanya sistem tadakhul yang terbilang sebagai pengecualian dari kaedah umum apakah selaras dengan tujuan syariat. Setidaknya ada tiga hal yang menjembatani kesamaan sistem tadakhul denngan tujuan syariat.
Pertama, sistem tadakhul tidak diterapkan kecuali hanya pada perkara-perkara yang tidak berbeda maksud dan tujuan saat pelaksanaannya. Maka ketika seluruh tujuan syariat telah terangkum dalam perkara yang diakumulasikan sama saja dengan mendahulukan efisiensi maqashid daripada kuantitas ibadah. Dan hal itu tidak menyebabkan munculnya pertentangan dengan syariat. Imam Sathibi mengemukakan bahwa tujuan Pembuat syariâat dari para mukallafin adalah ketika tujuan hamba dalam beramal sejalan dengan tujuan dalam pensyariatan[48]. Kemudian Imam Suyuthi ketika membuat kaedah tadakhul juga membumbui kesamaan tujuan sebagai rukun atas sistem tadakhul. Dan dapat kita simpulkan bahwa ketika sistem tadakhul tidak mmengurangi esensi dari maqoshid syariâah dalam suatu amalan maka masih dalam lingkup syariat dan dapat ditetapkan selama terpenuhi maqoshidnya.
Kedua, sistem tadakhul memiliki korelasi yang kuat dengan maqoshid syariâah dalam meniadakan beban dan mengurangi beban bagi mukallafin. Syariâat sendiri juga tidak membebani kecuali yang dimampui para mukallafin. Mereka juga tidak dibebani dengan apa yang mereka tidak mampui[49]. Sebagaimana firman Allah :
Ù۱ÙŰŻ ۧÙÙÙ ŰšÙÙ Ű§ÙÙ۳۱ Ù Ùۧ Ù۱ÙŰŻ ŰšÙÙ Ű§ÙŰč۳۱
Artinya : â Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( Al-Baqoroh : 185 ).
jika perintahnya demikian, maka sistem tadakhul yang secara jelas telah diterapkan dalam banyak hukum syarâi menunjukkan penetapan dan penguatan tujuan syariat untuk menghilangkan kesusahan. Dan menghilangkan beban bagi mukallafin[50].
Ketiga, korelasi yang paling kuat terhadap maqoshid syariâat adalah sudut pandang dalam melihat suatu kasus. sistem tadakhul tidak akan dicapai kecuali melihat sudut pandang yang sama sebagaimana maqashid syariâat memandang. Yakni dengan melihat sebab dan motif dari suatu tindakan. Hal tersebut diterapkan oleh mujtahid, ia tidak memutuskan hukum atas perbuatan yang dilakukan mukallaf secara langsung kecuali setelah melihat apa yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut[51].
Untuk berhati-hati agar tidak menyimpang dari tujuan Pembuat syariâat. Baik itu dengan keputusan yang menimbulkan kerusakan yang lebih besar, atau kepada tujuan-tujan yang tidak dibenarkan oleh Pembuat syariâat. Kalaulah tidak dilakukan dengan benar maka akan menimbulkan pertentangan atas tujuan Pembuat syariâat dalam menetapkan hukum. Dan segala bentuk penyelisihan terhadap Pembuat syariâat adalah bathil dari segala sisi[52].
Pada dasarnya kemajemukan hukum akan memunculkan kemajemukan kewajiban pula. Namun melihat tujuan syariat yang mempermudah dan mengangkat kesusahan maka berlaku kaedah pengecualian. Sebagai bentuk istihsan. Demi tercapainya tujuan Pembuat syariâat untuk bermudah-mudah dan mengurangi beban. Dan itulah dalil tersirat untuk keluar dari kaedah umum dan legalitas bagi kaedah pengecualian; sistem tadakhul dalam hukum-hukum islam[53].
Sistem Tadakhul Dalam Hukuman Taâzir
Dalam ranah hukuman, Islam telah mengatur segalanya. Dan mengkhususkan dalam pembahasan taâzir, berbagai hal yang secara jelas tidak diterangkan oleh syariâat. Yang mana diatur penuh oleh pengadilan. Kewajiban taâzir hanya dibebankan kepada tiga elemen saja, yang pertama kepada pemerintah selaku pemegang kekuasaan. Kemudian suami sebagai kepala rumah tangga dan yang ketiga oleh bapak selaku penanggungjawab bagi anak-anak mereka[54]. Selain ketiganya tidak ada wewenang untuk memberikan taâzir. Sebab, ketika pelaksanaannya tidak ditangani oleh yang berwewenang kemungkinan besar akan berdampak negatif bagi pelaku.
Khusus bagi pemegang kekuasaan, mereka diberi wewenang penuh atas segala hukuman taâzir untuk rakyatnya. Umumnya ada beberapa pilihan hukuman yang telah ditetapkan oleh para fuqahaâ, diantaranya dengan; peringatan, penjatuhan karakter, boikot, penjara, pengasingan, jilid, denda, bunuh dan penyaliban[55].
Tentu hukuman tersebut tidak dipukul rata. Hukuman diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan. Dan semua itu menjadi hak dan wewenang hakim untuk memutuskan. Termasuk juga ketika ada kemajemukan tindak kriminal yang semakin memberatkan pelaku. Maka dibuatlah kaedah tadakhul. Secara global para ulama membagi perincian sistem tadakhul dalam dua pembagian, pasal hukuman yang sejenis dan yang berlainan. Berikut penjelasannya :
- Sistem tadakhul bagi hukuman taâzir yang sejenis.
Barangsiapa yang melakukan beberapa tindak kriminal, maka dihukumi sesuai kaedah had; ketika berkumpul beberapa kejahatan dari jenis yang sama, maka terakumulasikan dan cukup dengan satu sanksi, para ulamaâ umat telah sepakat atas hal tersebut[56]. Begitu pula utamanya dalam hukuman bagi pelaku kriminal ganda dalam ranah taâzir, hukumannya juga mengikut kaedah yang serupa dengan kaedah hukum had[57].
Selain itu para hakim juga berperan penting dalam menentukan keputusan. Yang demikian untuk menyelaraskan hukuman dengan entitas syariâat. Yakni timbul rasa jera dan tidak akan mengulangi kembali, terkhusus bagi pelaku tindak kriminal ganda. misalnya jika seseorang melakukan tindak kriminal beberapa kali, namun masih dalam satu jenis. Ia hanya dituntut penjara sekali saja. Dengan masa hukuman yang dipandang hakim sebagai hukuman bijak berdasarkan perbuatannya.
Dan bagi para hakim hendaknya memperhitungkan hukuman bagi para pelaku pelanggaran ganda. Mereka harus dihukum sesuai dengan kadar kesalahan. Ketika diperlukan penambahan masa hukuman, maka harus ditambah. Oleh karena itu, pelaku dengan korban wanita dan anak-anak lebih keras hukumannya dibanding dengan yang lain. Sebagaimana orang yang melakukan perbuatan kaum luth harus ditahan sepanjang hidup. Begitupula para penyeru bidâah dan penggelapan dana. Karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat umum dan meluas[58].
- Sistem tadakhul bagi hukuman taâzir berbeda jenis.
Apabila pelanggaran yang majemuk masih dalam satu jenis, dengan mudah dapat diqiyaskan dengan kaedah hukum hudud. Sebab, hukuman taâzir serupa dengan hukuman hudud. Meski demikian bagaimana jadinya ketika pelanggaran itu berbeda jenis. Masihkan bagi hakim mengambil tindakan tadakhul dalam hukuman.
Mayoritas fuqahaâ menyimpulkan bahwa hukuman taâzir sepenuhnya merupakan hak otoritas seorang hakim. Lain halnya dengan hukum had. Yang bersifat tetap dari syariâat. Sebagaimana hakim hendaknya pula melihat dengan jeli tingkatan-tingkatan kriminal dan para pelaku. Karena terkadang diantara mereka dapat jera hanya dengan peringatan ringan. Dan diatara mereka ada yang tidak berhenti kecuali dengan hukuman keras. Adapun seorang hakim hendaknya mampu menimbang keputusan yang paling bermaslahat dalam penentuan hukuman[59]. Hukum taâzir memang ditetapkan tanpa ada penetapan dari Allah. Boleh digugurkan dan boleh pula ditambah. Banyak juga terjadi pada zaman Rasullullah hukuman selain hukum had yang juga didiamkan oleh Nabi. Seperti ghulul dalam peperangan[60].
Dalam kitab al-Mabsuth disebutkan bahwa keputusan hukuman taâzir ditetapkan melalui kadar yang diketahui mampu membuat jera bagi pelaku. Dan hal itu sangat variatif bergantung pada tindak kriminal pelaku.
Diriwayatkan dari Bisyir dari Abu Yusuf, bahwa beliau menyelaraskan seluruh pelanggaran pada babnya masing-masing. Adapun taâzir dalam perkara yang berkaitan daengan permulaan zina, seperti berpegangan, bercumbu dan lain-lain dihukumi sesuai hukuman yang berkaitan dengan hukum zina. Ibarat semua pelanggaran taâzir, merupakan cabang dari induk hukuman had[61].
Melihat dari indikasi-indikasi yang ada dapat kita simpulkan, jika terjadi pelanggaran ganda dalam hukuman taâzir maka sepenuhnya diberikan kepada hakim. Merekalah yang memutuskan kadar hukuman yang setimpal. Baik itu diakumulasikan ataupun dijumlah keseluruhan. Tentu, juga harus melihat keadaan para pelaku. Para fuqohaâ juga telah menetapkan kadar terberat dari sebuah hukuman taâzir. Ulamaâ Hanafiyyah berpendapat; hukuman taâzir tidak boleh melampaui 39 jilid[62]. Fuqohaâ Hanabilah dan Syafiâiyyah memilih berhati-hati dengan menetapkan kadar tertinggi untuk hukuman taâzir yakni 10 jilid[63]. Sedangkan ulama Malikiyyah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para hakim. Sehingga hakim dapat menghukum lebih dari kadar hukuman had manakala dipandang perlu[64].
Oleh karena itu manakala hukuman taâzir yang bersifat ganda cukup diqiyaskan dengan kaedah tadakhul umum bagi hukuman had. Yaitu dengan menerapkan sistem tadakhul pada pelanggaran ganda. Adapun ketika pelaku melakukan tindak kriminal yang bersifat variatif, berbeda jenis. Seluruh putusan berada ditangan Hakim.
Keputusan Hakim Menghilangkan Perselishan
Salah satu fungsi dari seorang hakim adalah menjadi penghubung antara teori dan penerapan syariâat. Tugas mereka sangat penting dalam mengeluarkan suatu keputusan atau menjadi penengah antara beberapa kubu yang berselisih. Sehingga hakim merupakan seorang penengah, sebagaimana yang disebut dalam satu kaedah ; â putusan hakim mengangkat seluruh perselisihan â[65]. Demikian pula dalam masalah sistem tadakhul dalam hukuman taâzir. Pembahasan taâzir sendiri merupakan hasil dari ijtihad hakim terlebih sistem tadakhul juga menimbulkan polemik antara pro dan kotra.
Nabi pernah bersabda :
” ۄ۰ۧ ŰÙÙ Ű§ÙŰۧÙÙ ÙۧۏŰȘÙŰŻ ÙŰŁŰ”Ű§ŰšŰ ÙÙÙ ŰŁŰŹŰ±Ű§ÙŰ Ùۄ۰ۧ ŰÙÙ ÙۧۏŰȘÙŰŻ Ű«Ù ŰŁŰźŰ·ŰŁŰ ÙÙÙ ŰŁŰŹŰ±”
Artinya : ketika seorang hakim memutuskan suatu perkara dan ia ber-ijtihad dan tepat, maka baginya dua pahala, dan ketiak ia memutuskan dan ber-ijtihad kemudia ia salah baginya satu pahalaâ[66].
Wajhu dilalah dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang hakim mendapat hak otoritatif dari syariâat untuk mengeluarkan putusan. Terbukti dengan salah dan benarnya terhitung sebagai pahala. Khususnya terhadap perkara-perkara yang membutuhkan ijtihad.
Dalam hal hukuman taâzir yang bersifat luas dan penuh pendapat, hakim memiliki hak untuk menerapkan atau mencabut sistem tadakhul apabila terjadi pelanggaran ganda. Sekali lagi, harus dengan pertimbambangan maslahat menurut syariâat. Yang sering kali berbeda dari satu kasus ke kasus yang lain.
Kesimpulan
- Sistem tadakhul merupakan sistem yang memiliki legalitas dari syariâat.
- Sistem tadakhul merupakan kaedah pengecualian dari kaedah umum hukuman.
- Tujuan utama diterapkannya suatu hukuman adalam timbulnya rasa jera bagi pelaku.
- Sistem tadakhul dapat diterapkan manakala terdapat suatu kesamaan antara beberapa perkara.
- Seluruh putusan dalam hukuman taâzir merupakan hak preogratif hakim.
- Tiga perkara yang menjadi pertimbangan bagi hakim : kedaan pelaku, maqashid syariâah dalam memberikan hukuman dan tidak melebihi batas maksimal hukuman had. Wallahu a’lam bishawab.
[1] Lihat : AL-Baqoroh : 34.
[2] tadakhul uqubat fi syariat islamiyyah: Adil Salamah Muhaisin, tesis magister, Universitas Islamiyah Gaza, 1429M-2008H ( hal.14 )
[3]Â tadakhul uqubat fi syariat islamiyyah: Adil Salamah Muhaisin (hal.8).
[4] At-Tasyriâ Jinaâi al-Islami Muqoronan bi Qonun Wadhâi; Abdul Qodir Audah, Dar- Kutub Arobi; beirut ( 1 : 744 ).
[5] Diriwayatkan oleh Thobroni dalam â awsath â no. 7430, Musnad Ammad no. 24549, Malik dalam â muwathoâ â no. 1882, Bukhori dalam â shohih â no. 3560, Muslim no. 2327, Abu Dawud no. 4785, Bazzar dalam â musnad â no. 9880, Baihaqi dalam â sunan kubro â no. 13283. Di-shohih-kan oleh al-bani dalam â shohih targhib wa tarhib â no. 2675.
[6] Al-Mughni: Abu Muhammad Muwafiqudin Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Maktabah Qohiroh, 1968 M â 1388 H ( 10:220 ).
[7] Al-Qowaid: Abu Abdullah Muhamad bin Muhamad al-Muqri, Markaz Ihyaâ Turots Islami, universitas Ummul Quro, Makkah ( hal. 102 ).
[8] Subulas Salam: Muhamad bin Ismail bin Sholah al-Hasani ash-Shonâani, Dar- Hadits ( 4:66 ).al-Mubdiâ fi Syarkhi Muqniâ; Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad Burhanudin, Dar-kutub Ilmiyyah : Beirut ( 7:423Â ), Syarkhu Zarkasyi Ala Mukhtashor al-Khoroqi; Muhamad bin Abdillah Az-Zarkasyi, Dar-Ubaikan ( 6:4003 ).
[9] Ahkam Sulthonyyah: Abu Hasan Ali bin Muhamad al-Mawardi, penerbit halbiyyah-mesir cetakan ketiga 1973 M ( hal 293 ). Al-Hidayah syarkh Bidayah: Ali bin Abi Bakar al-Marghinani, Dar hadits â Kairo, cetakan pertama 1995 M ( 2:117 ). Uqubat Taâzir fi Syariah Islamiyah; Dr. Mushtofa Imron bin Robiah, Majalah universitas Asmariyyah ( hal. 2 ).
[10] Taâadud jaroim wa atsaruhu fil iqob jinaâi fi fiqhil islami; Ali bin Said bin Syaiâ al-Qohthoni, tesis megister bidang pidana, universitas Imam Muhamad Suâud 1416 H â 1995 M ( hal. 122 ). tadakhul uqubat fi syariâah islamiyah; Adil Salamah Muhaisin ( hal 143 ).
[11] Ahkam Sulthonyyah: Abu Hasan Ali bin Muhamad al-Mawardi ( hal. 293 ). Al-Hidayah syarkh Bidayah: Ali bin Abi Bakar al-Marghinani ( 2: 117 ). taâzir fi islam: Dr. Ahmad Fathi Bahnasi, Yayasan Kholij Arobi, cetakan pertama 1408 H â 1988 H ( hal. 11 ).  fiqih islam wa adilatuhu; Dr. Wahbah bin Musthofa az-Zuhaili, dar fikr â Damaskus, cetakan ke-18 ( 7:5591 ).
[12] Mukhtar shohhah: Zainudin Abu Abdillah Muhamad bin Abu Bakar ar-Rozi, maktabah ashriyyah â Beirut 1420 H â 1999 M ( 1: 429 ).
[13] Tabyinul Haqoiq syarkh kanzu daqoiq: Utsman bin Ali bin Mihjan az-Zailaâi, maktabah kobro amiriyah â Kaero 1313 H ( 3:207 ).
[14] Tabshirotul hukkam fi ushuli aqdhiyah wa manahiji ahkam; Ibrohim bin Ali bin Muhamad al-Yaâmari, matabah kuliyat azhariyah 1406 H â 1986 M ( 2:288 ).
[15] Ahkam Sulthonyyah: Abu Hasan Ali bin Muhamad al-Mawardi ( 1:193 ).
[16] Al-Mughni: Abu Muhammad Muwafiqudin Ibnu Qudamah al-Maqdisi ( 9:148 ).
[17] Tabshirotul hukkam fi ushuli aqdhiyah wa manahiji ahkam; Ibrohim bin Ali bin Muhamad al-Yaâmari ( 2:293 ).
[18] Jaroim taâzir fi tasyriâ islami; Jadwa Hatim, tesis megister jurusan hak asasi dan ilmu politik, universitas Muhamad Khoidhir , 2013 M ( hal.9 ).
[19] Al-Jarimah wa uqubat fi fiqh islami;Muhamad Abu Zahra, Dar fikr arobi â kaero( 72-75 ).
[20] Mausuâah kasy-syaf istilahat funun wa ulum: Muhamad bin Ali Ibn Qodhi at-Tahanawi, maktabah Lebanon nasyirun â Beirut 1996 M ( 1:401 ).
[21] al-murom fi maâani wa kalam: Dr. Muânis Rosyadudin, dar rotib jamiâiyyah â Beirut 1420 H â 2000 H ( hal.202).
[22] Taârifat: Ali bin Muhamad bin Ali Zain Syarif aj-Jurjani, Dar kutub ilmiyyah â Beirut 1988 M ( hal.54 ).
[23] Al-jamiâ liahkam qurâan; Muhamad bin Ahmad bin Abu Bakar Abu Abdillah al-Qurthubi, dar syaâb â Kaero,1372 H ( tafsir ayat 19 surat Ali Imron: {4:47} ).
[24] Tasyriâ jinaâi islami: Abdul Qodir Audah, Yayasan ar-risalah â Beirut 1993 M ( 1:747 ). Taadud qowaid wa taâadud jaroim: Dr. Syukri Daqqoq, Dar universitas misriyyah ( hal.325 ).
[25] Tafsir jalalai: jalaludin Muhamad bin Ahmad al-Mahalli dan Jalaludin Abdurrahman bin Abu Bakar as-Syuyuthi, Dar hadits â Kaero catakan pertama ( 1:603 ).
[26] tadakhul uqubat fi syariat islamiyyah: Adil Salamah Muhaisin ( hal.37 ).
[27] Al-jamiâ liahkam qurâan; Muhamad bin Ahmad bin Abu Bakar Abu Abdillah al-Qurthubi ( 15:187 ), Tafsir Al-Qurâanul Adhim: Abu Fidaâ Ismail bin Umar bin Katsir, dar kutub ilmiyyah â beirut, 1419 H ( 2:231 ).
[28] Diriwayatkan oleh Malik dalam â Muwathoâ â no.803, Abu dawud dalam â marosil â no.102, Daruquthni no.191, Syafiâi dalam â Musnad â no.696, Abdurrozaq dalam â Mushonaf â no.7459, Tirmidzi no.724, Ibnu Huzaimah no.1944, Thobroni dalam â Muâam kabir â no.6328, Baihaqi no.8062.
[29] Al-Mughni: Abu Muhammad Muwafiqudin Ibnu Qudamah al-Maqdisi ( 3;133 ), Badaiâ shonaiâ fi tartib syaroiâ;Allaâudin al -Kasani, dar kutub ilmiyyah â Beirut, Lebanon ( 2:101-102 ), Hasyiyah Radul Mukhtar ala durul mukhtar syarkh tanwir abshor: Muhamad Amin Maâruf Ibnu Abidin, dar fikr Beirut 1386 H ( 2:413 ).
[30] Al-Muhalla ; Ali bin Ahmad bin Said bin hazm adh-Dhohiri, dar fikr arobi â Beirut (8:53 ), Sunan Kubro : Ahmad bin Husain bin Ali Abu Bakar al-Baihaqi, maktabah dar baaz: Makkah,1994 M â 1414 H ( 10:56 ), Mushonnaf: Abu Bakar Abdurrozaq bin Hisyam as-Shonaâni, maktabah islami â Beirut 1403 H (8:503-504 ).
[31] Al-Qowaid: Abu Abdullah Muhamad bin Muhamad al-Muqri ( kaedah ke 676; hal.102 ).
[32]Anwar buruq fi anwaâ Furuq: Abi Abbas Ahmad bin Idris as-Shonhaji al-Qorofi ( 2:30 ).
[33] Qowaid Ahkam fa masholih anam: Abu Muhamad izzudin bin Abdussalam, dar kutub ilmiyyah (1:214 ).
[34] Taqrir Qowaid wa Tahrir Fawaid: Abu Faroj Abdurrahman Ibn Rojab, maktabah kuliyah al-Azar-Mesir, 1392 H ( hal.22 ).
[35] Asybah wa Nadhoir: Jalaludin asy-Syuthi, Dar kutub Ilmiyyah : Beirut, Lebanon ( 1 : 126 ), Asybah wa Nadhoir ala Madhab Abi Hanifah: Zainudin bin Ibrahim Ibnu Nujaim al-Mishri, Dar Kutub Ilmiyyah : Beirut, Lebanon ( 1 : 112 ).
[36] Risalah fi Qowaid Fiqhiyyah: Abdurrahman bin Nashri as-Saâdi, yayasan Saidiyyah-Riyadh ( hal.53 ), Qowaid wa ushul Jamiâah wa furuq wa taqosim badiaâh nafâah: Abdurrahman bin Nashir as-Saâdi, penerbit madani-Kaero 1375 H ( hal.90 ).
[37] Mantsur fi qowaid: Muhamad bin Bahadir az-arkasyi, syarikah dar kuwait 1405 H ( 1:270 ).
[38] Qowaid Ahkam fa masholih anam: Abu Muhamad izzudin bin Abdussalam ( 1:214 ), Anwar buruq fi anwaâ Furuq: Abi Abbas Ahmad bin Idris as-Shonhaji al-Qorofi ( 2:30 ).
[39] Kasyaf qonnaâ; Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti, alamul kutub ( 6:1223 ).
[40] Tadakhul wa atsaruhu fi ahkam syarâiyyah: Dr. Muhamad Kholid Manshur, Dar nafais li nasyr wa tawziâ Oman-Urdun 1418 H â 1998 M ( 56-58 ).
[41] Taârifat: Ali bin Muhamad bin Ali Zain Syarif aj-Jurjani ( hal.65 ).
[42] Tadakhul baina ahkam fi fiqh islami: Kholid bin Saâad bin Fahd al-Khoslani, dar isybiliya li nasyr wa tawiâ, Riyadh 1419 H â 1999 M ( hal.106 ).
[43] Mudawanah al-Kubro: Malik bin Anas, dar shodir-Beirut ( 1:203 ), Al-Mughni: Abu Muhammad Muwafiqudin Ibnu Qudamah al-Maqdisi ( 1:435 / 2:563 ), Syarkh Fathul qodir: Muhamad bin Abdul Wahid as-Sanusi ibnu Hamam, dar fikr â Beirut cetakan kedua ( 2:141 ), Mughni Muhtaj il amaârifati maâani alfadh minhaj: Muhamad Khotib Syarbini, dar kutub ilmiyyah-Beirut ( 1:354 ).
[44] Tadakhul baina ahkam fi fiqh islami: Kholid bin Saâad bin Fahd al-Khoslani ( hal.111 ).
[45] Tadakhul baina ahkam fi fiqh islami: Kholid bin Saâad bin Fahd al-Khoslani ( hal131 ).
[46] Al-Qowaid: Abu Abdullah Muhamad bin Muhamad al-Muqri ( 2:431 ).
[47] Muwafaqot: Ibrohim bin Musa bin Muhamad asy-Syathibi, dar ibn affan 1417 H â 1997 M ( 2:20 ).
[48] Muwafaqot syarkh Abdullah Dariz: Ibrohim bin Musa bin Muhamad asy-Syathibi, Dar makrifah â beirut ( 2:331).
[49] Muwafaqot syarkh Abdullah Dariz: Ibrohim bin Musa bin Muhamad asy-Syathibi ( 2:107 ).
[50] Qowaid Ahkam fa masholih anam: Abu Muhamad izzudin bin Abdussalam , ( 1:214 ).
[51] Muwafaqot syarkh Abdullah Dariz: Ibrohim bin Musa bin Muhamad asy-Syathibi ( 2:122 ).
[52] Muwafaqot syarkh Abdullah Dariz: Ibrohim bin Musa bin Muhamad asy-Syathibi (2:333 ).
[53]Anwar buruq fi anwaâ Furuq: Abi Abbas Ahmad bin Idris as-Shonhaji al-Qorofi ( 2:30 ), Al-inayah ala hidayah: Imam Mahmud Babarti, dar fikr-Beirut, cetakan kedua ( 2:24 ).
[54] Uqubat Taâzir fi Syariah Islamiyah; Dr. Mushtofa Imron bin Robiah, Majalah universitas Asmariyyah ( 1 : 59 ).
[55] Ibid ( 1 : 58 ).
[56] Manhul jalil syarkh mukhtashor kholil: Abu Abdullah Muhamad Ahmad Aliisy, dar fikr â Beirut 1404 H ( 9:278 ), Al-Mughni: Abu Muhammad Muwafiqudin Ibnu Qudamah al-Maqdisi: ( 9:74 ), Kasyaf qonnaâ; Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti ( 6:86 ).
[57] Muâinul Ahkam: Alaâudin at-Thoroblusi, Dar fikr-Beirut ( hal.195 ).
[58] Syarkh Fathul qodir: Muhamad bin Abdul Wahid as-Sanusi ibnu Hamam ( 5:347 ), Tabshirotul hukkam fi ushul aqdhiyah wa manahij ahkam: Ubrohim bin Ali bin Muhamad al-yaâmari Ibn Farihun, maktabah kuliyat al-azhar 1406 H-1986 M ( 2:292 ), Muâinul Ahkam: Alaâudin at-Thoroblusi ( 195 ).
[59] Hasyiyah Radul Mukhtar ala durul mukhtar syarkh tanwir abshor: Muhamad Amin Maâruf Ibnu Abidin ( 4:62 ).
[60] Al-Umm:Muhamad bin Idris bin Abbas asy-Syafiâi, dar maârifat-Beirut, 1410 H-1990 M ( 6:187 ).
[61] Al-Mabsuth: Muhamad bin Abi Sahl as-Sarkhosi, Dar makrifah-beirut ( 9:71 ).
[62] Al-Mabsuth: Muhamad bin Abi Sahl as-Sarkhosi ( 24:36 ), Rad Mukhtar : Muhamad Amin Maâruf Ibnu Abidin ( 4:62 ), Fatawa al-Hindiyyah: Nidhomudin al-Balkhi, Dar fikr-Beirut ( 2:167 ), Asna Matholib syarkh rowdhotul matholib: Zakaria bin Muhamad bin Ahmad bin Zakaria al-Anshori, Dar kutab islami ( 4:162 ), Al-Mughni: Ibnu Qudamah ( 9:149 ).
[63] Al-Muhadzab fi figh imam Syafiâi: Ibrohim bin Ali bin Yusuf asy-Syairozi, Dar fikr-Beirut ( 2:228 ).
[64] Manhul jalil syarkh mukhtashor kholil: Abu Abdullah Muhamad Ahmad Aliisy ( 9:356-357 ).
[65] Anwar buruq fi anwaâ Furuq: Abi Abbas Ahmad bin Idris as-Shonhaji al-Qorofi ( 2:103 ), Mantsur fi qowaid: Muhamad bin Bahadir az-arkasyi ( 2:69 ),
[66] Diriwayatkan oleh: Imam Syafiâi dalam â Musnad â no.621, Bukhori no.7352, Muslim no.1716, Ibn Hibban no.5060, Ahmad no.17774, Ibnu Majah no.              2314, Abu Dawud no.3574, Tirmidzi no.1326, Bazzar didalam â musnadâ no.8576, nasaâi no.5887.