Orang yang meninggalkan sholat dikarenakan malas-malasan termasuk dosa besar, bahkan sebagian ahul ilmi menganggapnya sebagai perbuatan kafir yang bisa mengeluarkan dari agama islam.
Adapun jika meninggalkan sholat karena menentang kewajibannya maka dihukumi kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
Orang yang mengantar jenazah hendaknya mengingat tempat kembali yang menantinya, sesungguhnya akan datang hari dimana dia akan dimasukkan ke dalam kuburnya.
Maka hendaklah ia bersegera untuk bertaubat kepada Rabbnya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, termasuk sholat. Karena seseorang tidak tahu kapan ia akan mati, terkadang kematian datang dan seseorang belum bertaubat maka dia menyesal selama-lamanya.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=21349