Khutbah Jum’at adalah satu hal yang sangat penting, karena ia termasuk rukun shalat Jumat yang dimana jika tidak ada khutbah didalamnya, maka shalat seseorang tidak sah.
Namun yang banyak kita dapati pada saat ini, dan termasuk hal yang dianggap remeh oleh kaum Muslimin adalah tidur ketika khutbah Jumat.
Padahal tidur ketika khutbah Jumat termasuk satu hal yang dibenci oleh para salafus shalih dan dimakruhkan oleh para fukaha. Ibnu Sirin misalnya, beliau berkata :
كَانُوا يَكْرَهُون النَّوْمَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ وَيَقُولُونَ فِيهِ قَوْلًا شَدِيدًا. قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: ثُمَّ لَقِيَنِي بَعْدَ ذَلِكَ فَقَالَ: تَدْرِي مَا يَقُولُونَ؟ قَالَ: يَقُولُونَ مَثَلُهُمْ كَمِثْلِ سَرِيَّةٍ أَخْفَقُوا، ثُمَّ قَالَ: هَلْ تَدْرِي مَا أَخْفَقُوا؟ لَمْ تَغْنَمْ شَيْئً
Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah dan mereka menegaskan dalam hal tersebut dengan keras.
Ibnu aun berkata: kemudian saya bertemu dengan Ibnu Sirin dan beliaupun bertanya :“Tahukah kamu apa perkataan sahabat tentang mereka? Mereka berkata “Orang semisal mereka (yang tidur ketika shalat Jumat) seperti pasukan perang yang rugi. (Tafsir al-Qhurtuby, 18/117)
Saat mendengarkan khutbah pada hari Jum’at sejatinya adalah moment terbaik bagi seorang muslim untuk dapat men-charge hati dan fikirannya yang selama sepekan bisa jadi kurang mendapat asupan rohani yang cukup, sehingga menyebabkan kurang semangat dalam ibadah dan atau pekerjaan lainnya.
Maka agaknya kita memang perlu untuk mengetahui apa saja kiat kiat agar kita tidak mengantuk ketika khutbah Jumat.
Berikut beberapa tips aga tidak mengantuk saat mendengarkan khatib sedang berkhutbah:
Pertama: Mandi Sebelum Berangkat Shalat Jumat
Mandi Jumat merupakan suatu yang hal yang disunnahkan dalam Islam berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Dari Abu said al Khudhri beliau berkata Rasulullah saw bersabda: Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi orang yang sudah baligh (HR. Muslim no. 864)
Maksud wajib dalam hadits tersebut sifatnya sebagai sebuah penekanan, bukan wajib dalam makna fardhu ‘ain. Hukumnya tetap sunnah, sebagaimana yang dikatakan Imam al-Haramain al-Juwaini, dalam kitab Nihayatul Mathlab. Para fukaha empat mazhab juga mengatakan bahwasanya hukum dari mandi pada hari Jumat adalah mustahab (sunnah yang dianjurkan).
Disamping itu, mandi juga dapat menyegarkan badan dan membuat kembali bersemangat di dalam melakukan segala aktivitas yang kita lakukan sebagaimana yang kita ketahui bersama.
Maka disamping kita niatkan agar tidak mengantuk ketika mendengarkan khutbah hendaknya kita juga harus meniatkan untuk mengikuti sunnah Rasulullah.
Kedua: Berpindah Tempat Duduk.
Tips ini didasarkan oleh hadits Rasulullah:
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-:إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ
Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang daintara kalian mengantuk di saat khutbah pada hari Jumat maka hendaknya dia berpindah ke tempat yang lain (HR Abu Daud no.1119 dishahihkan oleh al-albani)
Di dalam kitab Nailul Authar (3/284) dijelaskan bahwa hikmah dari perintah untuk berpindah tempat ketika mengantuk karena gerakan saat kita berpindah tempat akan menghilangkan kantuk.
Dijelaskan pula oleh imam Badruddin al-‘aini bahwasanya berpindah itu pasti bergerak, dan bergerak itu dapat menghilangkan rasa futur yang disebabkan oleh kantuk. (Syarh Abu Dawud li al-‘aini, 4/463)
Maka jika memungkinkan, hendaknya kita berpindah tempat dari tempat duduk kita ketika kantuk mulai menyerang, karena hal tersebut dapat mengurangi rasa kantuk dan termasuk anjuran dari Nabi Muhammad saw.
Namun jika tidak memungkinkan tidak perlu memaksakan diri. Karena ada masjid-masjid yang ketika Jumat-an penuh membludak jama’ah-nya, bahkan untuk cari tempat duduk saja susah. Artinya, jika kondisinya seperti ini tips ini tidak bisa dipraktekkan.
Ketiga: Fokus Mendengarkan Khutbah, Tidak Menyibukkan Diri dengan Urusan Lain. Main Hp, Misalnya …
Terdapat larangan langsung bagi orang yang bermain-main ketika khutbah Jumat berlangsung. Diriwayatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at lalu datang menghadiri shalat Jum’at lalu mendengarakan dan diam, maka akan diampuni baginya dosa-dosa diantara dua Jum’at. Dan barangsiapa bermain-main dengan kerikil maka sungguh ia telah berbuat sia sia. (HR Muslim no. 857)
Jika hadits ini kita bawa dalam konteks kekinian, kerikil dalam hadits tersebut dapat dimaknai juga dengan Handphone Android kita.
Dahulu zaman Rasul lantai masjid bukan keramik seperti yang ada pada zaman kita hari ini, tapi masih beralaskan pasir atau kerikil. Sehingga ketika bosan mendengar khutbah, tanpa sadar jari jemarinya memainkan kerikil yang ada di dekatnya. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Rasulullah tersebut.
Keempat: Tidak duduk sambil memeluk lutut
Terkait hal ini Rasulullah bersabda:
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الحِبْوَةَ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ»: «وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ»
Dari Sahal bin Muadz, dari ayahya bahwa Nabi Muhammad melarang untuk duduk sambil memeluk lutut (HR. at-Tirmidzi)
Berangkat dari hadits di atas beberapa ulama memakruhkan duduk dengan memeluk lutut, namun ada yang memeberi keringanan diantaranya adalah Ibnu Amru, Imam Ahmad dan sebagainya. (Sunan at Tirmidzi li -Syakir, 2/390)
Imam al-Khattabi mengatakan: Perbuatan ini dilarang, karena bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal), dan terhalangi mendengarkan khutbah.
Itulah beberapa hal yang harus kita perhatikan agar tidak mengantuk pada saat khutbah Jumat yang dapat menyebabkan tidak mendapatkan keutamaan-keutamaan yang ada pada ibadah tersebut. Semoga bermanfaat. (Luthfi Hibatullah)