Oleh : Hendri Supriyanto
Proses menyusui seorang bayi secara Syar’i dan medis memang sangat dianjurkan. Sebab, dalam ASI terkandung banyak manfaat yang tidak bisa didapat dari susu formula. Allah menegaskan dalam firman-Nya
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,…” (Al-Baqarah : 233)
Allah juga berfirman,
“dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Ath-Thalaq : 6)
Dalam tinjauan medis seperti yang dicantumkan dalam “peraturan bersama menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, dan menteri kesehatan”[1] meliputi:
- Bahwa setiap Ibu berkewajiban memberikan ASI kepada anaknya;
- Bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental spiritual, maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak;
- Bahwa 80 % perkembangan oleh anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun (periode emas), sehinga diperlukan pemberian ASI ekslusif 6 (enam) bulan diteruskan sampai anak berusia 2 tahun;
- Bahwa belum optimal pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi (matemal) mengakibatkan perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu;
Namun dalam prakteknya dikarenakan adanya kesetaraan gender pemberian ASI akhirnya belum bisa optimal. Mereka banyak yang bekerja diluar rumah dan lupa untuk menyusui anak-anaknya. Akhirnya sebagian mereka—banyak terjadi di kalangan barat—menemukan adanya alternatif dari adanya bank ASI[2]. Mereka bisa memperoleh ASI dengan harga yang bisa dijangkau. Lantas bagaimanakah pandangan syariat dengan adanya bank ASI tersebut?
Sebagian ulama membolehkan dan sebagian melarang dengan argumentasi yang menjadi pegangan masing-masing. Oleh karena itu, perlu kiranya permasalahan ini utuk dibahas.
YUK IKUT AMAL JARIYAH; PEMBAGUNAN DEGUNG KANTOR DAN KELAS MA’HAD ‘ALY – ANNUR
Hakekat Bank ASI
Pengertian Bank ASI
Bank adalah sebuah institusi yang melakukan kerja berupa penyimpanan dengan pinjam-meminjam.[3] Adapun Air susu ibu (ASI) adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat.[4] Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi yang paling sesuai untuk pertumbuhan bayi dan perkembangan bayi. Agar pertumbuhan dan perkembangan bayi bisa optimal.[5]
Maka pengertian dari Bank ASI adalah lembaga yang khusus mengumpulkan ASI dari ibu pendonor atau dari ibu yang memberikan ASI karena ada imbalan khusus. Bank ASI menjual ASI yang sudah terkumpul untuk para ibu yang ingin memberikan ASI tersebut kepada anak-anaknya. [6]
Sejarah kemunculan Bank ASI
Ketika peradaban barat kosong dari syariat Islam. Maka para perempuan keluar dari petunjuk yang diberikan Allah. mereka mengira telah menerapkan keadilan dan kebebasan, sehingga mereka banyak menghabiskan waktu mereka banyak diluar rumah dan jauh dari anaknya yang masih dalam susuan. sehingga mereka menggantinya dengan susu formula—susu buatan yang diambil dari binatang ternak—yang pertama kali dibuat di Britania pada tahun 1943 M yang kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia.[7]
Susu formula yang menyebar dengan cepat ini menimbulkan bahaya yang beraneka ragam. Maka, ditetapkan akan pentingnya ASI (Air Susu Ibu) dan manfaatnya yang banyak bagi bayi dan ibunya.[8] Yang demikian membuat menteri kesehatan dari banyak Negara mengajak untuk kembali kepada menyusui secara alami dan ASI.[9]
Mengingat terkadang seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya karena sebab yang beraneka ragam. Maka didapati banyak dari para wanita yang memiliki ASI yang berlebih untuk menyusui anaknya atau anaknya meninggal sementara ASI-nya masih. Munculah gagasan untuk membentuk bank ASI[10]
Terdapat dua pendapat tentang kapan pertama kali muncul Bank ASI. Pertama, munculnya sejak lebih dari lima puluh tahun yang lalu setelah Perang Dunia I. Kedua, Bank ASI baru muncul pada tahun tujuh puluhan di abad 20 M. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama. Sebagai bukti bahwa menteri kesehatan Mesir pada tahun 1963 M telah memikirkan pengadaan bank ASI. Hal ini menunjukkan bahwa bank ASI sudah ada di Negara barat beberapa tahun sebelumnya. [11]
Konsep Bank ASI ini sebenarnya sudah populer sejak ratusan tahun lalu, sejak para dokter tertarik pada kemampuan bayi dan anak-anak bertahan hidup berkat ASI. Donor bank ASI dibentuk dengan cara mengumpulkan, melakukan penapisan (screening), pemrosesan, dan distribusi ASI dari ibu yang mendonorkan ASInya. Untuk pertama kali di AS berdiri bank ASI di Boston, tahun 1911. Para ibu donor ini menerima sejumlah uang sebagai tanda terimakasih telah bersedia mendonorkan ASInya disamping untuk bayinya sendiri. ASI yang telah terkumpul itu kemudian dipasteurisasi[12] untuk membunuh bakteri yang mungkin bisa membahayakan bayi penerima ASI donor. Tahun 1943 The American Academy of Pediatrics merilis panduan untuk operasional Bank ASI. Pada tahun 1970, neonatology[13] menjadi satu kajian tersendiri menangani bayi prematur untuk mampu bertahan hidup. Sejak itu pula ASI donor menjadi menu utama bayi prematur dan jumlah bank ASI semakin meluas.
Awal 1980, jumlah donor bank ASI menurun drastis akibat isu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu juga bisa disusupi virus. Akibatnya penggunaan susu formula melonjak drastis. Ditambah lagi, susu formula ini dikembangkan agar bisa sesuai untuk bayi prematur. Namun demikian harus diakui, nutrisi komplit sebagaimana yang terdapat dalam ASI belum bisa memadai pada susu formula.
Kini dengan cara penapisan (screening) yang lebih ketat, Bank ASI kembali bangkit dan menjadi pilihan nutrisi yang dipilih oleh ahli kesehatan dan dokter anak. Bahkan pendonor cukup menelpon agar ASInya dijemput dengan tas khusus yang steril. ASI donor pun hanya bisa diperoleh melalui Bank ASI yang resmi ditunjuk setelah melewati persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Itu pun harus dengan resep yang memang ditujukan untuk bayi yang membutuhkan karena alasan medis atau anak-anak balita yang memang mengalami masalah kekebalan tubuh. Kesadaran terhadap manfaat ASI yang kini meluas.
Negara yang sudah memiliki Bank ASI : AS, Australia, Brazil, Bulgaria, The Czech Republic, Denmark, Finland, Kanada, Prancis, Jerman, Yunani, India, Inggris, Jepang, Norway, Swedia, dan Switzerland. by:ysm 9months/ sumber : http://www.llli.org [14]
Faktor munculnya Bank ASI
Factor yang mendorong dibentuknya Bank ASI ini adalah mencakup dua hal. Pertama, untuk menyelamatkan banyak bayi yang membutuhkan ASI ekslusif dikarenakan ibu-ibunya tidak mampu untuk menyusui. Bayi-bayi tersebut meliputi: Bayi prematur[15] semakin sebentar waktu kandungannya maka kebutuhan bayi semakin besar.[16] Bayi yang berat badannya kurang dari normal meski sudah sempurna masa dalam kandungan. Bayi yang terkena infeksi akut yang menyebab seorang bayi sangat membutuhkan ASI yang mengandung antibodi.[17]
Kedua, ASI digunakan sebagai pengganti susu formula dengan tujuan mengambil manfaat yang maksimal dari kelebihan ASI bagi ibu yang tidak bisa menyusui anaknya. Ketidakmampuan menyusui ini kembali kepada faktor ibunya, anaknya, atau ASI itu sendiri.
Faktor dari ibunya karena ketidaksanggupan menyusui karena kesibukan dari pekerjaannya, untuk menjaga kecantikannya, atau benar-benar tidak mampu menyusui anaknya karena sakit. Faktor dari anaknya karena dengan menyusui menyebabkan penularan penyakit dari ibunya; karena seorang ibu habis meminum obat yang membahayakan anaknya yang tersalur melalui ASI-nya; atau terdapat cacat pada rahang bayi sehingga tidak bisa digerakkan.[18] Faktor dari ASI, karena pasokan ASI seorang ibu yang tidak mencukupi[19]
Fungsi bank ASI
Peran fungsi bank ASI yang ada meliputi beberapa hal yaitu: Mengumpulkan ASI dengan cara donor atau membeli; Mengambil ASI dari para ibu di rumah mereka atau para ibu datang sendiri ke bank ASI; Mengikuti prosedur yang benar dalam pengumpulan ASI; Menguji kelayakan ASI agar benar-benar bersih dari penyakit; Sterilasi ASI sebelum penyimpanan; Menyimpan ASI dengan berbagai cara yang beragam; Memenuhi kebutuhan ASI bagi orang yang membutuhkan baik dengan cara donor atau harus membeli; Memeriksa kembali setelah dibekukan;Perawatan ASI yang dibekukan dengan dipanaskan kemudian di pasteurisasi.[20]
Proses pengolahan ASI
Dalam mengolah ASI yang dikumpulkan dari para donatur. Ada beberapa tahap yang harus dilalui agar hasil yang diperoleh aman dikonsumsi, yaitu:
- Penggosokan/scrubing
Setiap anggota tim pasteurisasi menggosok tangannya menyeluruh dengan sabun antimikroba sebelum memakai sarung tangan; sarung tangan selalu digunakan ketika menangani susu sebagai bagian dari proses pasteurisasi
. – Penuangan
ASI dari ibu donor dengan hati-hati dipindahkan dari wadah penyimpanan ke botol labu kaca.
- Pencampuran dan menyatukan (mixing and pooling)
Setiap penyatuan (biasanya termasuk dari 3 sampai lima susu donor)[21] adalah benar-benar dicampur untuk memastikan pemerataan komponen susu.
- Mengisi botol
Botol kaca empat ons diisi dengan ASI sebelum pasteurisasi
- Pasteursasi dengan metode holder
Susu lembut dipanaskan dalam baik air gemetar menggunakan metode Holder pasteurisasi. pasteurisasi menghilangkan bakteri dengan tetap mempertahankan sebagian besar komponen ASI yang menguntungkan.
- Pengujian laboratorium
Sampel ASI yang diambil selama proses pasteurisasi dan dibiasakan untuk memeriksa pertumbuhan bakteri. Asi yang terkontaminasi akan dibuang.
– ASI dipasteurisasi
Susu sekarang siap untuk pembekuan dan penyimpanan. Hal ini dapat dibagikan setelah sampel yang dibudidayakan dan tidak menunjukkan pertumbuhan bakteri. Susu dikirim beku semalam untuk rumah sakit dan individu penerima di rumah[22]
Praktek Bank ASI di Luar Negri dan Indonesia
- Praktek Bank ASI di luar negeri
Pihak Bank ASI akan mencatat alamat ibu pendonor , mengumpulkan ASI, menapis, memprosesnya dan menyimpan ASI donor itu. Karena bayi penerima ASI itu tidak bertalian darah dengan pendonor, beberapa langkah kemudian ditempuh untuk memastikan air susu itu aman diminum bayi dan tidak membahayakan kesehatannya. Dan susu ini saat disimpan di bank ASI hanya diberi label tanggal kadaluwarsa dan jumlahnya berapa ons, tanpa nama pendonor. Jadi waktu diterima oleh klien pemesan ASI donor hanya akan menerima ASI donor dengan label tanggal proses ASI , jumlah berapa ounce, saran pemakaian dalam sehari dan bisa digunakan untuk berapa lama.
Bank ASI juga akan mencatat nama pendonor dan nama bayi yang menerimanya serta alamat jelas Anda dan bayi yang menerima ASI donor. Sehingga akan mudah bagi Anda untuk menghubungi bank ASI. Kalau bank ASI ini dekat dengan rumah Anda, Anda hanya tinggal datang saja dan bank akan mengirimkan dalam wadah pendingin setiap hari. Biaya yang dikenakan untuk satu ons ASI adalah US$ 3. Bahkan ada yang juga mengenakan ongkos kirim. Sebagian besar perusahaan asuransi menutup biaya ASI donor jika secara kesehatan diharuskan demikian.[23] Amankah?
Pemilihan dan pengetesan ASI mirip dengan yang dilakukan bank darah. Terbukti sudah 30 tahun dilakukan sebuah Bank ASI di Inggris dan belum pernah ada bayi tertular infeksi virus dan ASI ibu penyumbang. Tentu saja ibu yang bisa menyumbangkan ASInya dipilih dari ibu yang kesehatannya baik, tidak merokok, tidak menderita penyakit tidak mengkonsumsi obat ataupun alkohol. Bahkan mereka pun tidak boleh mengkonsumsi kafein. Calon pendonor ASI ini juga di tes Hepatitis dan HIV. Di Bank ASI ini kemudian susu dipasteurisasi untuk membunuh bakteri patogen. Sebelum dibekukan masih diuji lagi. Kalau masih ditemukan bakteri, susu tersebut dimusnahkan.
Bayi-bayi prematur di Inggris, Amerika, Australia, Kanada mampu bertahan hidup berkat ASI donor dari Bank ASI. Ibu yang tak mampu menyusui bayinya sendiri karena alasan kesehatan pun bisa mengandalkan bank ASI karenanya.
Berkat perkembangan teknologi dan teknik pasteurisasi serta proses uji ASI makin baik maka Bank ASI kini semakin banyak diandalkan untuk menyelamatkan bayi-bayi yang membutuhkannya[24].
- Praktek di Indonesia
Keberadaan Bank ASI amat didukung oleh Unicef dan WHO. Hanya saja proses uji kelayakan ASI ini membutuhkan peralatan canggih dengan dana yang tidak sedikit. Menurut Dr Yusfa Rasyid dari RS YPK, Bank ASI adalah isu besar dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak PR yang harus dilakukan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana.
Klinik Laktasi[25] st. Carolus[26] Yang terletak di Jakarta sudah mendirikan klinik laktasi sejak tahun 1993[27] pernah melakukan praktek semacam bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai bank ASI di luar negeri serta persetujuan dari 5 pemuka agama di Indonesia. Sayangnya hanya berjalan 3 tahun. Pasalnya, pihaknya hanya mampu melakukan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Jadi tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.
Baca Juga;
Pengertian susuan dan hal-hal yang berkaitan dengan bank ASI
Membahas hukum bank ASI tidak bisa terlepas dari pembahasan susuan. Pembahasan sifat susuan yang menyebabkan hukum mahram; Bagaimana hukum susu yang tercampur. Pembahasan sangat diperlukan untuk mengetahui status hukum bank ASI dalam perspektif Islam.
- Definisi Susuan[28]
Secara etimologi bermakna menetek, baik menetek dari payudara seorang ibu[29] atau kambing binatang ternak.[30] Seorang wanita dikatakan menyusui jika bayi sedang menetek kepada ibunya.[31]Jika seseorang memerah susu atau ASI-nya kemudian diminum maka tidak dikatakan susuan.[32] Tidak disyaratkan pengertian secara etimologi ini menjadi ukuran susuan bayi.[33]
Secara terminology bermakna meneteknya seorang bayi dari payudara ibunya dengan syarat-syarat tertentu[34] atau sampainya ASI ke kerongkongan bayi yang belum berumur dua tahun.[35]
Ulama sepakat bahwa menyusui bayi dari payudara perempuan menyebabkan kemahraman dengan syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut meliputi beberapa hal, yaitu:
- Masa waktu susuan sesuai syar’i yaitu dua tahun.[36] Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Hanabilah, Muhammad Asy-Syaibani, Abu Yusuf, dan pendapat kebanyakan para fuqaha’.[37]
- Susuan sebanyak lima kali jika langsung menetek dari payudara dan sebanyak lima kali minum pada waktu yang berbeda jika ASInya diperah. Syarat ini menurut Hanabilah, Syafi’iyah. Adapun hanafiyah menjadikan setiap susuan adalah menyebabkan kemahraman.[38]
Tetapi, mereka berbeda pendapat pada hal yang semisal dengan susuan seperti wujûr[39] dan sa’ûth[40]. Terdapat dua perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Pendapat pertama, menyamakan istilah tersebut dengan radhâ’
Pendapat ini adalah menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah[41], dan Hanabilah. Meskipun terdapat perbedaan pengertian [42] dari masing-masing madzhab. Dalil yang dijadikan argumentasi meliputi:
“Karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan“.[43]
Dari Ummu Salamah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.”[44]
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”[45] Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa susuan atau radha’ah yang menyebabkan mahram adalah yang mengenyangkan. Termasuk susuan yang mengenyangkan meskipun tidak menetek langsung dari payudara.
“ dan beristinsyaqlah lebih dalam kecuali jika kamu sedang berpuasa.”[46]
Hadits ini menunjukkan bahwa hidung merupakan sarana untuk membatalkan puasa. Maka bisa juga menyebabkan mahram seperti susuan dengan menggunakan mulut.[47]
Hadits yang diriwayatkan Aisyah tentang kisah Sahlah binti Suhail[48] bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.”[49]
Bahwa dari hadits tersebut, dapat diketahui bahwa Nabi tidak menghendaki menyusui dari payudara langsung untuk menyebabkan mahram. Tetapi yang dimaksud adalah dengan menjadikan dia kenyang dengan ASI tanpa menetek dari payudara langsung.
Terdapat riwayat lain yang menjelaskan tentang wajur dan sa’uth diriwayatkan dari asy-Sya’bi beliau mengatakan, “Adapun wajur dan sa’uth pada bayi yang belum berumur dua tahun menyebabkan mahram, dan setelah dua tahun tidak menyebabkan mahram.”[50]
Riwayat tersebut dengan lafadz tegas menjelaskan terjadinya mahram karena susuan tanpa menetek dari payudara secara langsung. Yaitu melaui cara sa’uth dan wajur.
- Pendapat kedua, bahwa menetek langsung dari payudara merupakan syarat terjadinya kemahraman.[51] Dalil yang dijadikan argumentasi meliputi:
“…ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan…“ QS. An-Nisa’ : 23
Hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassam yang berbunyi,
Aisyah berkata, “Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan).”[52] Ayat dan hadits tersebut menjelaskan tentang hal yang menyebabkan kemahraman dalam hal nikah dengan cara penyusuan. Tidak dinamakan penyusuan kecuali dengan cara seorang wanita menyusui seorang anak langsung dari payudaranya ke mulut anak. Selain cara tersebut bukanlah dikatakan penyusuan. Tetapi hanya disebut susu, makanan, minum, atau su’uth dan tidak menyebabkan kemahraman sedikit pun.
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat jumhur yang lebih kuat. Yaitu pendapat yang mengatakan bahwa menyusui tidak harus langsung menetek pada payudara. Sebab dalil yang mereka gunakan lebih kuat. Adapun dalil yang menyebutkan bahwa menyusui harus menetek dalilnya bersifat umum.
- ASI yang tercampur
ASI bisa saja tercampur dengan zat lain. Bisa jadi bercampur dengan air atau ASI dari ibu yang lain. Apalagi dalam proses penyimpanan di bank ASI. Dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:
Pendapat pertama, bercampurnya ASI dengan zat yang lain tetap menyebabkan mahram seperti ASI yang murni dan belum tercampur. Pendapat ini menurut madzhab Dhahiriyah, Malikiyah, dan Hanabilah[53]
Adapun Syafi’iyah, Muhammad, Zufar, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ASI bercampur dengan air atau obat maka yang menjasi acuan adalah manakah yang dominan. Namun, jika ASI bercampur dengan ASI yang lain, maka masing-masing akan menyebabkan mahram. Karena sama jenis tidak menyebabkan kerusakan.[54]
Mereka beralasan bahwa bercampurnya ASI tetap berfungsi sebagai gizi. Walaupun tercampur ASI tetap menyebabkan kemahraman dan yang dianggap sebagai penyebab kemahraman adalah yang lebih dominan.[55]
Pendapat kedua, bercampurnya ASI tidak menyebabkan kemahraman.[56] Pendapat ini menurut Imam Ahmad. Alasannya adalah cara meminumnya disebut wajur, sedangkan wajur tidak menyebabkan kemahraman.[57]
Pendapat ketiga, bahwa acuan yang menyebabkan mahram dilihat dari manakah yang lebih dominan. Jika ASI lebih dominan maka menyebabkan mahram, tapi jika air atau obat yang lebih dominan maka tidak menyebabkan kemahraman. Pendapat ini menurut Abu Yusuf dari Hanafiyah, dan sebagian Malikiyah.[58]
Dari ketiga pendapat diatas, pendapat pertama yang lebih kuat. Yaitu jika ASI bercampur dengan ASI yang lain maka masing-masing menyebabkan mahram. Bila ASI bercampur dengan selain ASI, maka yang menjadi acuan adalah manakah yang lebih dominan.[59]
Hukum bank ASI
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Masing-masing memiliki argumen mengapa mereka berpendapat demikian. Diantara pendapat yang dikemukakan yaitu:
- Membolehkan berdirinya bank ASI[60].
Argumentasi yang mereka gunakan meliputi:
- Berdirinya bank ASI tidak ada larangan dari syariat. Sebab susuan darinya tidak menimbulkan dampak hukum mahram. Oleh karena itu, tidak mengapa mendirikan bank ASI. Terdapat alasan mengapa tidak menimbulkan dampak hukum mahram. Diantarnya ,
Pertama, bahwa persusuan tidak bisa dianggap kecuali terpenuhi dua syarat yaitu menetek langsung dan mengenyangkan. Syarat yang pertama dalam hal ini tidak terpenuhi.
Kedua, terpenuhi keyakinan dalam persusuan. Perkara ini tidak terpenuhi jika menyusui melalui bank ASI. Dikarenakan terdapat keraguan dari beberapa aspek. Adanya keraguan mengakibatkan tidak berdapat pada hukum mahram.
Ketiga, ASI dari bank ASI dicampur dengan ASI orang lain yang menurut sebagian fuqaha’ tidak mengakibatkan hukum mahram. Seperti ASI yang dikeringkan kemudian diseduh dengan air.
- Asas dari syariat adalah mengambil maslahat dan menolak madharat. Tujuan bank ASI adalah untuk mewujudkan maslahat bagi para ibu[61] yang tidak bisa menyusui bayi-bayinya. Dan menolak madharat dari menggunakan susu formula.[62]
- Diperbolehkannya adanya bank ASI guna memenuhi kebutuhan ASI bagi bayi yang membutuhkan. Karena tujuannya adalah menyusu kepada selain ibunya diqiyaskan dengan menyusui kepada wanita lain selain ibunya.[63]
- Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam , “Permudahlah dan jangan mempersulit.”[64]
- Melarang Berdirinya Bank ASI[65].
Pelarangan ini sependapat dengan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami OKI[66], dalam Muktamar[67] mempertimbangkan bahwa Bank ASI yang telah diujicobakan oleh masyarakat Barat ternyata menimbulkan beberapa hal negative, baik dari sisi teknis dan ilmiyah. Sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapat perhatian.[68]
Menurut ijma’ kaum muslimin, persusuan dalam Islam mengakibatkan adanya hubungan mahram sebagaiman hubungan mahram dari jalur nasab. Sedangkan tujuan dari syariat adalah menjaga nasab dan bank ASI mengakibatkan tercampurnya atau keraguan.
Sedangkan dalam masyarakat Islam, –bayi premature; kurang timbangan berat badan; bayi yang membutuhkan ASI pada keadaan tertentu—masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlu adanya bank ASI.
Atas dasar dan pertimbangan tersebut memutuskan:
Pertama, pelarangan didirikan bank ASI di dunia Islam. Kedua, persusuan darinya hukumnya haram.[69]
Argumentasi lain yang digunakan untuk pelarangan meliputi,
- Persusuan dari bank ASI mengakibatkan adanya hubungan mahram yang termasuk dari dampak negative dari berdirinya bank ASI. Terdapat penjelasan mengapa terjadi hubungan mahram yaitu:
Pertama, Alasan terjadinya hubungan mahram adalah sampainya ASI ke kerongkongan yang sampai mengenyangkan dengan cara apapun. Termasuk dari bank ASI.
Kedua, tercampurnya ASI dengan yang lainnya dengan benda padat, air, atau ASI dari orang lain yang mengakibatkan hubungan mahram/.
Ketiga, sebagai bentuk kehati-hatian karena terdapat keraguan dalam persusuan yang mengakibatkan hubungan mahram.
Keempat, berdalil dengan saddu adz-dzari’ah[70]. Bahwa pada pendapat yang mengatakan tidak ada pengaruhnya ASI dalam hukum persusuan adalah pendapat yang keliru.[71]
- Berdasarkan kaidah adh-dharar la yuzalu bidh dharar (bahaya tidak dihilangkan dengan bahaya pula)[72]. Realita yang terjadi bahwa bank ASI menimbulkan bahaya bagi bayi yang membutuhkan ASI murni. Harusnya bahaya tidak dihilangkan tetapi menimbulkan yang lain, semisal dengan bank ASI.
- Berdalil dengan kaidah dar’u al-mafasid muqaddamu ‘ala jalbi al-mashdalih[73] (mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada mengambil maslahat)[74]. Menghindari kerusakan dan bahaya dari bank ASI lebih diprioritaskan daripada mengambil maslahat dari adanya bank ASI.
- Berdalil dengan saddu adz-dzari’ah. Jika dalil melarang bank ASI hanya saddu adz-dzari’ah saja dan kekhawatiran masuk dalam kerancuan hubungan mahram tentu sudah cukup.
- Lebih mengambil sikap hati-hati, karena adanya bank ASI tidak umum di negara-negara—yang mayoritas masyarakatnya—Islam.
- Efek negative dari bank ASI lebih banyak daripada efek positifnya.[75]
- Membolehkan Berdirinya Bank ASI Dengan Beberapa Syarat.
Pendapat ini menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat-syarat yang sangat ketat, diantaranya : setiap ASI dikumpulkan di Bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian percampuran nasab yang dikhawatirkan oelah para ulam yang melarang bisa dihindarai.[76]
Kesimpulan
Menimbang madharat yang akan muncul dengan berdirinya Bank ASI di Negara-negara Islam, maka sebaiknya tidak perlu didirikan Bank ASI selama hal tersebut tidak darurat. Diantara madharat-madharat yang akan ditimbulkan dari pendirian bank ASI adalah:
- Terjadinya percampuran nasab, jika distribusi ASI tersebut tidak diatur secara ketat.
- Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat bila ditanggung oleh Negara-negara berkembang, seperti Indonesia.
- ASI yang disimpan dalam bank ASI, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kwalitas ASI bisa menurun secara drastic, sehingga kelebihan-kelebihan yang dimiliki ASI yang disimpan semakin berkurang jika dibandingkan dengan ASI yang langsung dihisap bayi dari ibunya.
- Dikhawatirkan ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, ketika melihat peluang penjualan ASI kepada Bank dengan harga yang tinggi, mereka akan berlomba-lomba untuk menjual ASI-nya dan sebagai gantinya mereka memberikan susu formula untuk anak mereka.[77] Meskipun hukum menjual ASI pun menurut Syafi’iyah, Hanabilah, dan Malikiyah dibolehkan. Dengan alasan bahwa ASI termasuk harta yang bisa dimanfaatkan berdasar nash dan ‘urf.[78]
- Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan mempunyai kelebihan harta, akan semakin malas menyusui anak-anak mereka, karena bisa membeli ASI dari Bank dengan harga berapa pun.[79] Wallahu ‘alam bish shawab.
Baca Juga:
[1] NOMOR 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 TAHUN 2008 TENTANG PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
[2] Di Indonesia secara lembaga khusus yang mendirikan bank ASI belum didapati. Karena banyak persoalan yang harus dituntaskan jika ingin mendirikan bank ASI. Sementara di luar negeri beberapa negara sudah marak adanya bank ASI.
[3] Majma’ al-Lughah al-‘Arâbiyah bi al-Qâhirah, al-Mu’jam al-Wasîth, (Kairo: Dar ad-Da’wah, tt), Vol.1, hal. 71
[4] Wikipedia
[5] Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif pada bayi di Indonesia.
[6] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, (Riyadh: Dar Ibnu Al-Jauzi, 1429 H) hal. 322
[7] DR. Ismâ’il Marhaban, Al-Bunûk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkâmuha Al-Fiqhiyah, hal. 323
[8] Manfaat ASI bagi bayi diantaranya; ASI merupakan anugerah untuk bayi, ASI dirancang untuk pencernaan bayi, Minuman sehat daripada susu sapi, ASI dapat membuat dekat antara ibu dan anak, ASI jarang membuat alergi pada bayi, Dengan ASI bayi jarang sakit perut, ASI memberikan latihan kepada rahang, gusi, dan gigi bayi, Daya tahan bayi menjadi lebih bagus, Mengatur tingkat obesitas, Ekonomis. Adapun manfaat ASI untuk ibu diantaranya; Pemberiannya sangat praktis, Menyusui termasuk kontrasepsi alamiah, Membuat Rahim menjadi cepat pulih selama selama pasca kelahiran, Menyusui adalah cara yang paling gampang untuk membuat bayi tidak rewel, Mengurangi resiko kanker payudara, Menciptakan waktu istirahat. ”Lihat, MT Indriarti dan Bertiani Eka sukaca, Nutrisi Bayi sejak dalam kandungan sampai usia 1 tahun, (Yogyakarta; Cahaya Ilmu, 2009), hal.23-28”
[9] DR. Ismâ’il Marhaban, Al-Bunûk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkâmuha Al-Fiqhiyah, hal. 323
[10] Ibid
[11] Ibid, hal. 324
[12] Proses memberantas kuman-kuman penyakit dengan memanaskan hingga 700 C
[13] Studi kesehatan terhadap masalah dan gangguan pada bayi yang baru lahir.
[14] http://luriaingrassia.blogspot.com/2012/02/bank-asi.html, diakses selasa, 24 Maret 2015, 18.34
[15] Bayi yang belum sempurna masa kandungannya yaitu sekitar 9 bulan (280 hari dari awal seorang wanita terakhir kali haidh atau 266 hari setelah terjadi pembuahan)
[16] DR. Ismâ’il Marhaban, Al-Bunûk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkâmuha Al-Fiqhiyah, hal. 324
[17] DR. Ismâ’il Marhaban, Al-Bunûk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkâmuha Al-Fiqhiyah, hal. 324
[18] DR. Ismâ’il Marhaban, Al-Bunûk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkâmuha Al-Fiqhiyah, hal. 325
[19] Ibid, hal. 325
[20] Ibid hal. 327
[21] Proses penyampuran terkadang dari ibu donor yang berbeda
[22]Hmbana.org, diakses Kamis, 8 April 2015. 10.29 WIB
[23] http://9monthsmagazine.blogspot.com/2009/02/bank-asi.html, diakses Kamis, 8 April 2015. 10.30 WIB
[24] Ibid
[25] Klinik laktasi adalah tempat atau lembaga konseling bagi ibu atau calon ibu mengenai masalah menyusui. Tidak semua rumah sakit yang menyediakan fasilitas bersalin, mempunyai klinik laktasi. Rumah bersalin serta rumah sakit ibu dan anaklah yang pada umumnya mempunyai fasilitas ini, karena mereka memang memberikan perhatian dan pelayanan lebih pada ibu dan bayi
[26] Yang beralamat di Jl. Salemba Raya 41 Jakarta Pusat, Telpon : 021-390 4441, Gawat Darurat : 021-391 2394,Call Center : 021-2356 7990, Email : humas@rscarolus.or.id, website: http://rscarolus.or.id/
[27] http://www.motherandbaby.co.id/article/2013/3/27/30/Klinik-Laktasi, diakses Kamis, 8 April 2015. 10.55
[28] Dalam istilah syar’i disebut radha’
[29] Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,(Mesir: Mathabi’ Dar as-Shafwah, 1404-1427 H), vol.32, hal. 177
[30] ‘Abdurrahmân bin Muhammad ‘Iwadh al-Jazâiri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzâ hibi al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1424 H/2003 M), vol. 4, hal. 223
[31] Muhammad bin Abi al-Fath, al-Mathla’ ‘alâ Alfadh al-Muqni’, Tahqiq: Mahmud Arnauth dan Yasin Mahmud al-Khathib, (Maktabah as-Sawadi li at-Tauzi’, 1423 H/2003 M), vol.1, hal. 425
[32] Jumhur berpendapat bahwa yang dimaksud dengan susuan adalah sampainya ASI meskipun tidak dengan menetek secara langsung dari payudara. Pengertian di atas hanyalah secara bahasa.
[33] ‘Abdurrahmân bin Muhammad ‘Iwadh al-Jazairi, al-Fiqh ‘alâ al-Madzâ hibi al-Arba’ah, vol.4, hal. 223
[34] Al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, hal. 201
[35] ‘Abdurrahmân bin Muhammad ‘Iwadh al-Jazâiri, al-Fiqh ‘ala al-Madzâhibi al-Arba’ah, vol.1, hal. 425
[36] Lihat QS. Al-Baqarah : 233
[37] ‘Ishmatullâh Ghâyatullah Muhammad, al-Intifa’ bi Ajzâ’I al-Adami fi Fiqhi al-Islâmi,(Mekah: Ummu al-Qura University, 1408 H), hal. 212-213
[38] Ibid, hal. 213-214
[39] Menuangkan ASI ke kerongkongan bayi.
[40] Menuangkan ASI ke hidung bayi.
[41] Imam Syafi’I mengatakan, “Sa’uth dan al-Wujur seperti susuan atau radha’.”
[42] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, (Riyadh: Dar Ibnu Al-Jauzi, 1429 H) hal. 341
[43] HR. al-Bukhari, Bab. Syahadah ‘ala al-Ansab wa ar-Radha’, no. 2647
[44] HR. Tirmidzi, Bab. Ma Ja’a anna ar-Radha’ah la Tuharrimu illa fi ash-Shighar duna al-Haulain, no. 1152. Hadits Hasan Shahih. Banyak dari ulama sahabat yang mengamalkan hadits ini. Bahwa tidak dianggap susuan yang menyebabkan kemahraman kecuali dibawah dua tahun.
[45] HR. Abu Dawud, Bab. Fi Radha’ah al-Kabir, no. 2059, dishahihkan oleh Al-Bani
[46] HR. Abu Dawud, Bab. Ash-Shaim Yashabbu ‘alaihi al-Ma’ min al-‘Athasy wa Yubalighu fi al-Istinsyaq, no. 2366, Dishahihkan oleh Al-Bani
[47] Ibnu Qudamah, Al-Mughni,(Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M), vol. 8, hal. 173
[48] Istri Abi Hudzaifah
[49] HR. Muslim, Bab. Radha’ al-Kabir, no. 1453
[50] Abu Bakar ‘Abdur Razaq bin Hamam ash-Shan’ani, al-Mushannaf, Tahqiq: Habibur Rahman al-A’dhami, (India: al-Majlis al-‘Ilmi, 1403 H), vol. 7, hal. 462
[51] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, (Riyadh: Dar Ibnu Al-Jauzi, 1429 H) hal. 341
[52] HR. al-Bukhari, Bab. Ma yahillu min ad-Dukhul wa an-Nadhru, no. 5239, dan HR. Muslim, no. 1444
[53] ‘Ishmatullah Ghayatullah Muhammad, al-Intifa’ bi Ajza’I al-Adami, hal. 211
[54] Ibid, hal. 211
[55] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqh, hal. 348
[56] ‘Ishmatullah Ghayatullah Muhammad, al-Intifa’ bi Ajza’I al-Adami, hal. 212
[57] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqh, hal. 348
[58] ‘Ishmatullah Ghayatullah Muhammad, al-Intifa’ bi Ajza’I al-Adami, hal. 212
[59] Ibid
[60]Diantara ulama kontemporer yang membolekannya seperti, Syeikh Ahmad al-Huraidi; Syaikh Abdul Lathif Hamzah; Syeikh ‘Athiyah Shaqr; DR. Yusuf Qardhawi; DR. Khalid Madzkur; dan beberapa ulama kontemporer yang juga membolehkan.
[61] DR. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Penerjemah: Drs. As’ad Yasin, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995 M), vol.2, hal. 790
[62] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, hal. 334
[63] Ibid
[64] HR. Al-Bukhari, Bab Qaulu An-Nabi shalallahu ‘alaihi wassam, “Yassiru wa la tu’assiru”, no. 6125
[65] Diantara ulama kontemporer yang melarang seperti, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin; Syeikh Mukhtar As-Salami; Syeikh Rajab At-Tamimi; DR. Bakr bin Abdullah Zaid; dan beberapa ulama yang juga melarang.
[66] OKI (Organisasi Konferensi Islam)
[67] Diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabiu al-Akhir 1406 H/ 22-28 Desember 1985 M
[68] Kurangnya perhatian terjadi pada tahun 1980-an karena kekhawatiran akan tersebarnya penyakit AIDS padahal telah berdiri sekitar 70 bank ASI di Britania. Kemudian mengalami penurunan hingga yang tersisa hanya 13 bank saja pada tahun 1998 M. (Lihat, DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, hal. 332)
[69] Qararatun wa Taushiyatu Majma’ al-Fiqh al-Islami, hal. 16-17
[70] Mengharamkan sesuatu yang menjadi perantara menuju sesuatu yang haram
[71] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, hal. 336
[72] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadhair, Ta’liq: Sa’id bin Muhammad as-Sinani dan Sayyid bin Muhammad as-Sinani, (Kairo: Dar al-Hadits,1434 H/2013 M), hal. 186
[73] Ibid, hal. 188
[74] Jika terdapat kontradiksi antara maslahat dan kerusakan, maka yang diprioritaskan adalah mencegah kerusakan. Sebab perhatian Syari’ terhadap sesuatu yang dilarang lebih keras daripada perhatian terhadap sesuatu yang dilarang.
[75] DR. Isma’il Marhaban, Al-Bunuk Ath-Thibiyah Al-Basyariyah wa Ahkamuha Al-Fiqhiyah, hal. 336
[76] DR. Ahmad Zain An-Najah, Halal dan Haram dalam Pengobatan, (Jakarta: Puskafi, 2011), hal. 84
[77] DR. Ahmad Zain An-Najah, Halal dan Haram dalam Pengobatan, hal. 84-85
[78] DR. Muhammad Syarafuddin, al-Ahkam asy-Syar’iyah li al-A’mal ath-Thibbiyah, (Mesir: Muassah al-Kuwait li at-Taqaddum al-Ilmi, 1407 H/1987 M), hal. 114
[79] DR. Ahmad Zain An-Najah, Halal dan Haram dalam Pengobatan, hal. 84-85