Hari ini perkembangan zaman telah telah membawa banyak perubahan dan kemajuan dalam segala hal. Khususnya dalam transaksi mu’amalah, dari jual beli, sewa – menyewa, pinjam, dan yang lainnya. Transaksi jual beli sendiri pun berkembang, mulai dari barang yang dijual hingga bentuk transaksi itu sendiri. Salah satu perkembangan dari barang yang dijual adalah hasil desain. Seiring dengan berjalannya waktu, produk tersebut menjadi salah satu benda yang memiliki daya jual yang tinggi.
Di provinsi Jawa Tengah, daerah Salatiga lebih tepatnya, seorang remaja berusia 19 tahun yang menekuni hobinya sebagai desain grafis, mendapatkan penghasilan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Semenjak bergabung ke salah satu situs yang menyediakan jual beli jasa desain, remaja ini mengaku pernah mendapatkan orderan senilai 100 US dalam sehari.[1] Hal ini menjadi bukti, bahwa produk desain grafis telah menjadi salah satu barang yang cukup mahal nilai jualnya.
Namun, produksi desain grafis yang kian menjamur ini pun memiliki beberapa kendala yang cukup serius di dalamnya. Salah satu kendala ini adalah regulasi dalam konsep copyright atau Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual[2], namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.[3]
Dalam kasus ini, para desainer yang menjadi produsen desain grafis memiliki problem terkait software yang mereka gunakan. Masih banyak di antara mereka yang menggunakan software bajakan. Selain ketidakmampuan untuk membeli software yang asli, kemudahan mendapatkan software bajakan dengan gratis merupakan faktor tersendiri. Kondisi inilah yang menyebabkan mereka enggan membeli yang asli, – karena mahal dan solusi software bajakan gratis menjamur dimana-mana dan memilih untuk menggunakan software bajakan. Meskipun ada juga sebagian orang yang menggunakan software bajakan bukan disebabkan ekonomi mereka yang tidak mampu untuk membelinya.
Di sisi lain, ada sebagian dari desainer yang menawarkan konsep copyleft dengan memanfaatkan software opensource untuk mengatasi hal terkait copyright tersebut. Maka, makalah ini akan membahas bagaimana hukum jual beli hasil desain dengan menggunakan software bajakan serta bagaimana konsep copyleft dalam perspektif Islam.
Definisi
Desain grafis atau rancang grafis adalah proses komunikasi menggunakan elemen visual, seperti tulisan, bentuk, dan gambar yang dimaksudkan untuk menciptakan persepsi akan suatu pesan yang disampaikan.[4]
Software (program komputer) berarti program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu[5]. Sedangkan, bajakan berasal dari kata bajak yang berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.[6]
Menurut Pasal 1 huruf 8 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, “Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”[7]
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa software bajakan adalah program komputer yang diperbanyak untuk digunakan secara pribadi maupun komersil tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta atau pemiliknya.
Adapun dalam bahasa arab, software bajakan dikenal dengan istilah al Baramij al Muqrosinah ( البرامج المقرصنة ) dan dalam bahasa inggris disebut Pirated Software.
Adapun pengertian Copyleft, ia adalah permainan kata dari copyright (Hak Cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan.
Copyleft merupakan praktik penggunaan undang – undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian.[8]
Istilah yang perlu dipahami selanjutnya adalah opensource. Opensource adalah istilah dalam bahasa inggris yang berarti sumber terbuka, maksudnya adalah jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan.[9] Ringkasnya, opensource adalah program komputer yang bebas lisensi dan dapat dimodifikasi sesuai keinginan penggunanya.
Copyleft dan program Opensource dalam Islam
Sebagaimana istilah yang telah disebutkan sebelumnya, Copyleft adalah salah satu bentuk penggunaan undang – undang terkait hak cipta, kata ini pertama kali dikenalkan oleh Richard Stallman, seorang programmer komputer yang bekerja untuk Massachusets Institute of Technology (MIT) pada akhir tahun 1970-an.
Pada saat itu, pekerjaan programming sangat bernuansa kerjasama. Saling tukar source code dari suatu program tidak hanya menjadi suatu hal yang biasa, bahkan telah menjadi budaya dan seolah-olah menjadi suatu kewajiban, tentunya menurut kode etik dan hukum tidak tertulis dari komunitas programmer tersebut. Pada awal tahun 1980-an, kondisi industri software berubah drastis karena beberapa perusahaan pengembang software mulai mendistribusikan program komputer tanpa disertai source code nya.
Budaya kerjasama dan kebersamaan di antara mereka pun berganti menjadi budaya korporat kapitalis yang hanya melihat program komputer sebagai mesin uang. Stallman yang melihat hal tersebut, mencoba melawan dan mempertahankan budaya kerjasama antara para programmer. Caranya adalah dengan membuat program komputer yang didistribusikan dengan bersama source code-nya, yang dia sebut sebagai Free Software atau Opensource Software.
Tak lama kemudian, Stallman membuat lisensi copyleft bagi produk opensourcenya, lisensi tersebut diantaranya; izin untuk menjalankan program (free to run the program), izin untuk memperbanyak program (free to copy the program), izin untuk memodifikasi program (free to modify the program dan izin untuk mendistribusikan program hasil modifikasi (free to distribute modified copy) [10]
Adapun sistem copyleft menurut Islam, sebagaimana fatwa MUI no.1 tahun 2005 dapat digolongkan dalam sistem hak cipta dalam harta, sehingga dapat menjadi obyek wakaf (ma’qud ’alaih), dapat dialihkan baik dengan akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwarisi. Prinsip-prinsip copyleft yang berujung pelepasan hak monopoli, tetapi tetap mempertahankan hak moral ciptaan, dapat digolongkan sebagai wakaf[11].
BACA JUGA: Ketika Ruwaibidhah Memimpin Negri
Permasalahan Terkait Software Berlisensi (copyright) dan Fatwa Ulama Mengenai Software Bajakan
Apabila melihat produk yang ditawarkan dalam sistem copyleft, produk ini adalah software yang besifat opensource, dengan kata lain, software ini bebas digunakan sebagaimana lisensi yang telah disebutkan sebelumnya. Kesimpulannya, sistem copyleft bukanlah sistem yang mendukung pembajakan software, melainkan salah satu bentuk penggunaan dari undang – undang copyright yang selama ini cukup menyulitkan kaum menengah ke bawah. Copyleft hadir dengan sistem yang sedemikian rupa, yaitu memiliki sifat yang menyerupai wakaf, sehingga copyleft dapat menjadi alternatif bagi desainer muslim yang ingin berbisnis dengan menggunakan program opensource.
Masalah yang masih tersisa adalah hukum menjual jasa (dalam hal ini adalah jasa desain grafis) dengan software yang bajakan. Adanya software bajakan ini adalah salah satu bukti dari ketidakmampuan pengguna untuk membelinya dan efek tidak langsung dari sistem copyright.
Pada dasarnya, software yang boleh untuk digunakan dalam komputer adalah software asli yang telah dibeli dari perusahaan. Adapun yang berupa salinan, maka hukumnya tergantung kepada persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Jika perusahaan membolehkan untuk meng-copy secara mutlak sebagaimana copyleft, maka software tersebut boleh untuk diperbanyak, sama saja apakah ia akan digunakan untuk pribadi ataupun diperdagangkan.
Namun, apabila perusahaan melarang secara mutlak, maka hukumnya tidak boleh. Sedangkan, jika mereka membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, maka harus sesuai dengan syaratnya. Tidak boleh melanggar aturan yang telah mereka tetapkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi mereka terutama dari sisi penjualan dan keuntungan.
Adapun mengenai pendapat para ulama terkait hal tersebut terbagi menjadi 3 pendapat.
Pertama; pendapat yang melarang, di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ketua Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta, yakni Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Beliau berfatwa, “Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam : ”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.”
Adapun argumen dari ulama yang melarang menggunakan barang bajakan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta kaedah fikih, diantaranya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”[12]
Wajhul istidlal dari ayat ini adalah larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, seperti transaksi riba, mengghasab, berjudi, maksud dari kata bathil adalah apa – apa yang menyelisihi syariat.[13]
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”[14]
Maksud dari ayat di atas adalah larangan mengambil harta orang lain walau sedikit dan jangan menjadi perampok atau pembajak harta orang lain[15], sehingga terjadilah kerusakan di muka bumi dengan kezhaliman. Adapun dalam perkara ini adalah mengenai pembajakan software komputer.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”[16]
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya[17].”
Wajhul istidlal dari hadits ini adalah larangan untuk mengambil harta orang lain, baik muslim ataupun dzimmiy, kecuali dengan kerelaan dari mereka.[18]
مَنْ سَبَقَ إِلَى مَاءٍ لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ، فَهُوَ لَهُ
“Barang siapa mendahului menuju sebuah mata air yang belum di dahului seorang muslimpun, maka air tersebut adalah miliiknya.”[19]
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
“Hai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku untuk berbuat zhalim dan perbuatan zhalim itu pun Aku haramkan diantara kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu saling berbuat zhalim…”[20]
Wajhul istidlal dari hadits ini adalah larangan untuk berbuat zhalim, selain dilarang, zhalim terbagi menjadi 2 jenis, yaitu zhalim terhadap diri sendiri dan kepada orang lain.[21]
قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain.”[22]
الضرر يزال
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan”[23]
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
“Menghindarkan mafsadat lebih didahulukan dari pada mendatangkan maslahat”[24]
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بغير إذنه
“Tidak boleh menggunakan (menthasarufkan) hak milik orang lain tanpa izinnya”[25]
Semua dalil di atas menunjukkan larangan berbuat zhalim terhadap hak orang lain, maka menggunakan software bajakan adalah termasuk bentuk kezhaliman kepada pemilik software aslinya, karena mendukung perbuatan pembajakan suatu barang yang dijaga hak ciptanya.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, “Pencurian terhadap harta manusia itu sangat banyak bentuknya. Pencurian bisa dilakukan dengan perantaraan tangannya, penanya[26], amanatnya, menampakkan kebaikan, wara’ dan kezuhudan sedangkan hatinya mengingkari, ataupun dengan terang-terangan melakukan penipuan.[27]
Maka, hukum menggunakan software bajakan adalah haram, karena software tersebut tidak memiliki izin dari produsen yang bersangkutan, serta mendzolimi produsen dan melanggar perjanjian yang telah mereka buat.
Kedua; Pendapat yang membolehkan, di antaranya adalah Abdullah Abu Zaid bin Bakr, beliau menyebutkan argumennya di dalam kitabnya Fiqh an-Nawazil, di antaranya :
Hak cipta bukanlah milik seseorang. Jika seseorang mencetak, menukil ataupun meniru suatu buku dengan kemampuannya, maka ia tidak boleh melarang orang lain untuk memanfaatkannya. Bahkan hal itu merupakan hak mereka. Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan tersebut merupakan suatu kedzaliman yang tidak selayaknya dilakukan.[28]
Seorang penerjemah memiliki hak untuk menerjemahkan buku apapun yang ia inginkan tanpa izin dari penulisnya namun dengan menjaga hak-hak dari penulis yaitu menisbatkan penulisan kepadanya dan menjaga dari segi otentisitas isinya. Seorang penulis tidak boleh melarang orang lain untuk menterjemahkan karyanya terkhusus dalam masalah ilmu syar’i.[29]
Ketiga; pendapat yang membolehkan dengan syarat; Syaikh Utsaimin membolehkan seseorang yang ingin memfotokopi sebuah buku asalkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun untuk diperjualbelikan, maka tidak diperbolehkan, karena menyebabkan kerugian bagi orang lain (penulis). Hal ini sama dengan melakukan jual beli di atas jual beli saudaranya yang lain.[30]
Kemudian, para ulama membagi harta haram menjadi 2 macam, haram secara dzatnya dan haram disebabkan cara mendapatkannya. Adapun harta haram yang disebabkan cara mendapatkannya, dosa dari harta tersebut hanya berlaku bagi pelakunya saja, tidak kepada pihak yang turut mengambil manfaat darinya. Contohnya, harta riba atau muamalah.
Adapun harta haram secara dzatnya, maka dosa yang dihasilkan tidak hanya berlaku bagi pelakunya saja, namun juga bagi pihak yang mengambil keuntungan darinya. Contohnya, harta curian atau harta ghosob. Hal itu disebabkan harta tersebut bukanlah milik orang yang mencurinya ataupun yang mengghosobnya. Akan tetapi, harta itu milik pemiliknya yang asli dan harus dikembalikan kepadanya.[31]
Syaikh Shalih Utsaimin juga pernah berfatwa terkait kasus yang serupa, “Apa saja yang diharamkan dari segi usahanya, maka hal tersebut haram bagi pelakunya, seperti riba. Apabila seseorang mati dan meninggalkan harta riba, maka hartanya halal bagi ahli warisnya.”[32]
Maka, analogi orang yang membajak software tersebut sebagaimana orang yang bertransaksi ribawi, sedangkan analogi orang yang menggunakan software yang telah terbajak tersebut sebagaimana ahli waris dari orang yang bertransaksi ribawi di atas, sehingga boleh hukumnya jual beli desain grafis dengan menggunakan software bajakan.
Dampak Positif dan Negatif Software Bajakan[33]
Dampak Positif ; mempopulerkan brand produk secara tidak langsung. Meski pihak produsen kerap membantah statement ini, namun hal ini tak dapat dipungkiri kebenarannya.
Memajukan Pendidikan IT dalam negeri. Bayangkan saja setiap sekolah di Indonesia terdapat pelajaran IT, adapun kurikulum yang hendak dikuasai membutuhkan software yang berlisensi, sebut saja Windows, Microsoft, Adobe, dan lainnya. Padahal setiap software bernilai kisaran 7 juta rupiah, dan setiap unit komputer harus membeli software secara individu. Maka, dapat dibayangkan berapa besar biaya yang harus ditanggung oleh sekolah. Bagaimana kurikulum tersebut dapat terealisasikan, belum lagi alokasi dana pendidikan yang hanya beberapa persen dari APBD. Tanpa software bajakan, mustahil dapat menguasai mapel IT, kecuali jika yang diajarkan hanya teori tanpa praktek.
Memperluas lapangan kerja. Contoh kecil saja, ada seseorang yang menginstal Word bajakan, kemudian dia membuat karya tulis yang bagus, sehingga dimuat di media cetak dan menghasilkan uang. Akhirnya, ia diterima di salah satu media percetakan yang ada di sekitarnya. Hal ini bermula dari sebuah software.
Minimnya gagap teknologi. Jarang sekali ada software berlisensi di sebuah rumah tangga di Indonesia. Maka, dengan adanya software bajakan dapat membantu pengguna rumahan untuk menggunakan komputer tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal.
Jumlah pengguna yang semakin banyak, sehingga menambah usia brand
Dampak Negatif ; merugikan produsen software. Ini jelas merupakan sisi negatif utama dari tindakan pembajakan software. Namun, siapa sangka pendiri Microsoft sempat menjadi orang terkaya di dunia (dulu), kendati produknya sekian puluh persen adalah bajakan. Bahkan banyak anggapan, bahwa Microsoft tenar disebabkan produk bajakannya.
Merugikan negara. Hal ini memang ada benarnya. Predikat Indonesia sebagai Negara pembajak memang membuat banyak investor luar negeri enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi lambat. Tapi, penyebab lambatnya ekonomi suatu negara bukan hanya hal itu, mungkin masih ada puluhan sebab lainnya.
Pengguna yang menggunakan software bajakan tidak mendapatkan dukungan teknis dari produsen software. Banyak software berlisensi yang memiliki fasilitas update dan Fasilitas tersebut biasanya tidak akan ditemukan pada software yang tidak berlisensi alias bajakan, sehingga pengguna harus mengunduh versi terbarunya secara terpisah dan berkala.
Mudah menyebarnya berbagai kode-kode ‘jahat’ seperti virus, spyware, dan lain sebagainya. Karena, beberapa software bajakan tidak terjamin keamanannya, bahkan terkadang sengaja disusupkan virus di dalamnya untuk mencuri data pengguna atau merusak sistem komputernya.
Menghentikan kreativitas produsen. Bisa jadi produsen akan terhenti produkivitasnya akibat karyanya tidak mendapat apresiasi yang layak.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami sampaikan, maka kita dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:
Sistem copyleft bukanlah sistem yang mendukung pembajakan software, melainkan sebagai solusi untuk mengantisipasi problem dari sistem copyright yang notabene menyulitkan para pengguna dari kalangan menengah ke bawah.
Terdapat kemiripan antara sistem copyleft dengan sistem wakaf dalam Islam.
Boleh menggunakan Software Opensource (bebas lisensi) untuk bermuamalah, dalam hal ini adalah jual beli jasa desain grafis.
Software bajakan memiliki beberapa dampak positif dan negatif.
Dalil-dalil yang ada lebih mengarah kepada dilarangnya perilaku pembajakan.
Terdapat 3 pendapat terkait hukum jual beli desain grafis dengan menggunakan software bajakan, pendapat yang melarang, membolehkan, serta membolehkan dengan syarat.
Penulis cenderung memilih pendapat yang membolehkan dengan syarat. Namun, alangkah lebih bijak lagi bagi setiap pengguna software bajakan, jika mereka berniat untuk meninggalkan barang bajakan tersebut dengan mulai mempelajari software yang bersifat opensource dan menggunakannya. Adapun cara yang kedua, membeli lisensi software yang asli di kemudian hari dengan cara menyisihkan sedikit dari penghasilan yang mereka dapatkan dari software bajakan yang mereka gunakan. Wallahu a’lam bisshawab. [Bagus Mulya Rahmadhana]
BACA JUGA: Sosial Media, Era Baru Dakwah Millenial
[1] http://jateng.tribunnews.com/2017/08/17/berburu-dolllar-dengan-desain-logo-remaja-ini-hasilkan-puluhan-juta-rupiah-per-bulan diakses pada hari Ahad, 8 April 2018, pukul 7.13
[2] Secara sederhana, kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.
HaKI sebagai instrumen hukum untuk melindungi kekayaan intelektual terdiri dari dua pembagian besar, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Selanjutnya dalam Hak Kekayaan Industri tercakup Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hak cipta dapat memberikan banyak manfaat bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, di sisi lain hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dapat memunculkan monopoli ciptaan yang berlebihan tanpa menghiraukan kondisi masyarakat secara keseluruhan.
[3] http://isthuufia.blogspot.com/2017/03/copyright-dan-copyleft-dalam-dunia.html diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018, pukul 6.11
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Desain_grafis diakses pada hari Rabu, 18 Juli 2018, pukul 19.18
[5] Lihat KBBI Offline, V. 1.5.1
[6] Ibid
[7] Undang-Undang Hak Cipta, Paten dan Merek, (Jakarta Selatan: Saufa Publishing, 2014) , hlm. 10
[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018, pukul 5.53
[9] https://id.wikipedia.org/wiki/Opensource diakses pada diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 pukul 06.00
[10] https://www.kompasiana.com/bprastyo/copyleft-dan-creative-commons_54ff0883a33311430e50f960 diakses pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 pukul 5.50
[11] Nayla Alawiya, Copyleft Dalam Perspektif Hukum Islam Sebagai Alternatif Solusi Perbedaan Pandangan Tentang Hak Cipta Dalam Masyarakat Islam Indonesia, hlm. 26 – 27
[12] QS. Al-Nisa’ [4]:29.
[13] Wahbah Zuhaily, Tafsiir al Muniir fil aqidati wal manhaj, (Damaskus: Darul Fikr, 1418 H), jilid. 5, hlm. 29 (versi Maktabah Syamilah)
[14] QS. Asy-Syua`ra [26]:183.
[15] Ibnu Katsir, Tafsiir Qur’anul ‘Adhim, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1419 H) jilid 6, hlm. 143 (versi Maktabah Syamilah)
[16] HR. Abu Dawud : 3120, At-Tirmidzi : 1272, Malik : 1246 dengan lafal yang berbeda
[17] HR. Ahmad : 19774. Dalam riwayat yang lain, hadits no. 20170 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْه Artinya, “ Ketahuilah, tidaklah halal bagi seseorang dari harta saudaranya sedikitpun, kecuali dengan kerelaan darinya.”
[18] ‘Ali bin Sulthon Muhammad, Mirqotul Mafatih Syarhu Misykat al-Mashobih, (Beirut: Darul Fikr, 1422 H / 2001 M) jilid 5, hlm. 1974 (versi Maktabah Syamilah)
[19] HR. Abu Dawud : 2669.
Hadits ini diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dan Baihaqi dengan lafal yang sedikit berbeda. Syaikh Albani dan al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini dhaif. Namun memiliki makna yang shahih karena ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ، فَهُوَ أَحَقُّ. Artinya, “ Barangsiapa yang mengelola sebuah lahan yang tidak bertuan, maka ia berhak atasnya.”
Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa jika ada seseorang yang menemukan sesuatu yang mubah, dan belum didahului oleh seorang pun, maka ia berhak atas temuannya tersebut.
[20] HR. Muslim : 4674, Ahmad : 20451
[21] Ibnu Rajab Al Hanbali, Jami’ul ‘ulum wal Hukmi fi syarhi 50 haditsan min Jawami’ul Kilmi, (Darus Salam, 1424 H / 2004 M) jilid 2, hlm. 655 (versi Maktabah Syamilah)
[22] HR. Malik : 1234, Ahmad : 21714, 21719, Ibnu Majah : 2331, 2332
[23] Abdurrahman bin Abu Bakr as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H) hlm. 83, Zainal Abidin bin Ibrahim bin Nujaim, al-Asybah wa an-Nadhair ala Madzhab Abi Hanifah an-Nu’man, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 1980 M/1400 H) hlm. 85
[24] Ibid, hlm. 90
[25] Muhammad ‘Amim al-Ihsan al-Mujaddidi al-Barkati, Qawaid al-Fiqh, (Pakistan: Lajnah Tsaqafah, 1407 H) hlm. 110
[26] Yang dimaksud disini adalah karya tulis, bisa dilakukan dengan menggunakan pena, keyboard, atau semacamnya,
[27] Ibnu al Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Muwaqiin, (Kairo: Maktabah Kulliyah al-Azhariyah, 1388 H/ 1968 M) hlm. 332
[28] Bakr bin Abdullah Abu Zaid , Fiqh An-Nawazil, (Muassasah ar-Risalah: TT) hlm. 125
[29] Bakr bin Abdullah Abu Zaid , Fiqh An-Nawazil, (Muassasah ar-Risalah: TT) hlm. 162
[30] Ahmad bin Abdurrahman, Tsamarat at-Tadwin min Masail Ibnu Utsaimin, hlm. 142, lihat juga Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Liqa’ Bab al-Maftuh, vol. 19, hlm. 178
[31] http://Islamqa.info/ar/104076/
[32] Ibid
[33] Disarikan dari berbagai sumber