HIFDZU AL-AQL: Upaya Penjagaan dan perlindungan Islam Terhadap Fungsi Dan Peran Akal.
Akal adalah salah satu anugrah yang Allah karuniakan kepada manusia, dengannya menjadikan manusia lebih mulia dengan makhluk lain, jika manusia hilang akalnya maka hilanglah keutamaan tersebut.
Penjagaan terhadap kejernihan akal dari hal yang dapat merusak dan adalah perkara pokok yang harus dijaga dan seluruh syari’at menetapkan akan keharusan menjaga akal. Terlebih lagi dalam ajaran islam, pemeliharaan terhadap akal sangat diperhatikan dalam islam. Dan Upaya penjagaan dalam syari’at islam tersebut tergambar dengan empat penjelasan berikut:
Pertama: Allah swt banyak menyebutkan peran dan fungsi akal di dalam al qur’an, seperti firman Allah swt, “in kuntum ta’qilun” (jika kamu memahaminya.) (QS. 3:118 ) dan firman-Nya, “la’allakum ta’qilun” (supaya kamu memahaminya). (QS. 6:151) dan Allah menyebutkan akal di dalam alqur’an kurang lebih sebanyak 40 kali agar manusia dapat mengambil ibrah dan memahami maksud firman Allah. Dan terkadang Allah swt menyebutkan akal dengan lafadz af’idah dan qulub karena dua lafadz tersebut adalah tempatnya akal. Sebagaimana firmanNya,
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَن كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya. (QS. 50:37)
Dan firmanNya,
وَاللهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَتَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (QS. 16:78)
Dan terkadang Allah menyebutkan sifat akal dengan kata tafakkur, I’tibar tadzakur, al ilmu dan al yakin. Dan ayat-ayat yang lain yang menjelaskan tentang urgensi akal, seperti firman Allah swt, “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 16:11) dan ayat yang semisal itu banyak terdapat di tempat lain dalam al qur’an.
Maksud darai ayat-ayat tersebut adalah bahwa Allah swt menjadikan akal sebagai sarana untuk memperhatikan dan memahami ayat-ayat Allah, mengambil ibrah dan untuk menentukan kemaslahatan dan kemanfaatan hidup serta sebagai alat untuk mengenal keburukan dan menjauhinya.
Kedua: Allah swt menetapkan akal sebagai alasan taklif (pembebanan syari’at), sehingga orang yang tidak berakal tidak terbebani taklif syari’at. Sebagaimana sabda nabi saw, “ pena diangkat atas tiga keadaan: dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, dari anak kecil sampai baligh dan dari orang gila sampai ia berakal. (H.R. Ahmad: 6/100)
Ketiga: Allah mengharamkan segala hal yang dapat merusak akal. Diantara penjaagaan islam terhadap akal adalah dengan mengharamkan segala hal yang dapat menghilangkan dan merusak akal. Hal yang merusak akal terbagi menjadi dua kategori, yaitu: Mafsadat Hissiyah dan Mafsadat Ma’nawiyah.
Ketegori Pertama: Mafsadat Hissiyah. yaitu keadaan yang menjadikan manusia hilang akal, seperti gila yang dengannya tidak menganal mana kawan mana musuh, tidak bisa membedakan hal yang baik dan buruk, ucapannya menjadi kacau dan tidak beraturan. Dan diantara hal yang merusak tersebut adalah segala jenis minuman keras dan yang semisalnya.
Disebutkan di dalam Alqur’an tentang pengharaman minuman keras seperti firman Allah swt,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون َ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)
Imam al-Qurthubi berkata, “ ulama islam bersepakat bahwa ayat dalam surat al-maidah di atas adalah ayat yang turun terakhir di madinah dan berfungsi sebagai penghapus ayat yang turun sebelumnya.”
Disebutkan dalam hadist bahwa Rasulullah saw bersabda, “setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap yang memabukan adalah haram, dan barang siapa yang meminum khamr di dunia secara terus menerus dan tidak bertaubat, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat.” (H.R. Muslim: 73)
Dan Beliau saw bersabda, “ tidaklah pezina yang sedang berzina sebagai seorang mukmin, dan tidaklah peminum kamr di saat meminumnya tercatat sebagai seorang mukmin, dan tidaklah pencuri di saat mencuri ditetapkan sebagai mukmin.” (H.R. Bukhori: 2475)
Sabda Nabi saw, “Allah melaknat peminum khamr, yang menyuguhkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang membuatnya, yang meyuruh membuat, yang memanggul dan yang menerimanya” (H.R. Abu Daud: 3674)
Dan sabda Nabi saw, “Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (H.R. Abu Daud: 3681)
Dan nash-nash yang lainnya yang menjelaskan tentang keharaman minuman keras dan seluruh yang memabukkan. Dan para ‘ulama bersepakat akan keharamaannya. Orang yang berakal maykini bahwa bahaya minuman keras adalah merusak dan menghilangkan kesadaran akal, sebagaimana sabda Nabi saw, “Setiap yang bisa menutupi akal fikiran disebut khamr” (HR. Bukhari: 4619)
Mabuk dapat mempengaruhi pola dan prilaku manusia, pandangan/penglihatan menjadi kabur dan ucapan menjadi tidak jelas. Dan khomr adalah pintu segala keburukan sehingga Nabi saw mengingatkan akan bahaya itu dengan sabdanya, “”janganlah kalian meminum khamr karena ia adalah pintu segala keburukan.” (H.R. Ibnu majah: 3371)
Khamr juga menjadi sebab hilang dan lenyapnya lima penjagaan di dalam agama yang terjaga dalam syari’at, khomr dapat menumpahkan darah, dapat menghamburkan uang, dan dapat merusak akal serta hilangnya segala kemanfaatan. Sehingga dengan bahaya tersebut syari’at islam melarang khamr dan menjadikan larangan itu sebagai penjagaan terhadap akal.
Kategori Kedua: Mafsadat Ma’nawiyah. Yaitu pikiran dan pandangan yang salah tentang islam, yang dengannya menjadikan manusia tidak bisa berfikir benar dan sesuai syari’at, maka dengan pemahaman yang salah itu menjadikan akal manusia tersebut rusak dan tidak berfungsi dengan semustinya bahkan bisa dikatakan akal orang tersebut telah hilang.
Maka dari itu, Allah nentapkan bahwa orang kafir sebagai orang yang tidak bisa berfikir, karena akal mereka tiak bisa digunakan untuk memikirkan ayat-ayat Allah yang bersifat qauliyah dan kauniyah, dan akal mereka tidak dapat mengambil manfaaat dari kedua ayat tersebut. Allah swt berfirman,
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلاَّ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu). (QS. 25:44)
Jika akal tidak dijadikan sebagai sarana untuk memahami firman Allah dan sabda Rasul saw, dan jika akal tidak bisa dipakai untuk bertadabbur tentang ciptaan Allah, maka sesungguhnya akal tersebut telah rusak dan hilang. Sebagaimana firman Allah swt,
وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَآإِن مَّكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَآأَغْنَى عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلآأَبْصَارُهُمْ وَلآأَفْئِدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِئَايَاتِ اللهِ وَحَاقَ بِهِم مَّاكَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِءُونَ
“Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati merekatidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengngkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. 46:26)
Akal harus difungsikan untuk mencari kebenaran dan memproteksi dari pikiran dan pandangan yang rusak. Maka dari itu, Nabi saw marah ketika ada lembaran taurat di tangan umar ra, karena rasulullah saw khawatir hal itu dapat merusak akal seorang muslim dan tercampurnya antara hak dan batil.
Keempat: wajib ditegakkan hukuman had bagi peminum khamr secara sengaja dan mengetahui hukumnya, yaitu dengan delapan puluh cambuk atau empat puluh cambukan menurut sebagian ulama. Dan perlu diketahui bahwa dampak pelaksanaan hukuman had adalah mencega perbuatan maksiat dengan membuat jera bagi peminum kamr dan memberikan peringatan kepada selainnya yang hendak melakukan apa yang dilakukan peminum khamr. Wallahu a’lam.
sumber: Majalah YDSUI
Refernsi:
Abu Muhamad Abdulah Bin Ahmad Bin Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni. Tahqiqi Doctor Abdulah At Turki Dan Doctor Nabdul Fatah Al Halwi
Abdulah Bin Ahmad Al Qadiri, Al Islam Wa Dharuriyat Al Hayat (Jiddah: Dar Al Mujtama’, 1410) Cet Kedua
Ibn Abdilah Muhamad Bin Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an (Mesir: Al Hai’ah Al Mshriyah Al Amah Lilkitab, 1987) Cetakan Kedua.
Ibnu Zaghibah Izzu Ad Din, Al Maqasid Al Amah Li As Syari’ah Al Islamiyah (Al Kuwait: Maktabah Ash Shahwah Al Islamiyah, 1405) Cetakan Pertama
Abu Hamid Muhamad Bin Muhamad Bin Muahmad Al Ghazali, Mustasyfa (Mesir: Maktabah Al Jundi,)
Muhamad Sa’ad Bin Ahmad Bin Mas’ud Aliyubi, Al Maqasid Al Syari’ah Al Islamiyah Wa Alaqatuha Bil Adilah Asy Syar’iyyah (Mamlakah Saudiyah: Dar Ibnu Jauzi, 1423) Cetakan Kedua.