Jumat, Maret 13, 2026
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Satrio Kusumo by Satrio Kusumo
30/06/2021
in Fiqih
0
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Hukum berkurban adalah sunnah muakkaddah bagi yang masih hidup dan mampu menunaikannya. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat wajib. Boleh atas nama dirinya sendiri, boleh juga mengatasnamakan keluarga.

Adapun bagi orang yang sudah meninggal, maka, tidak wajib hukumnya. Menurut para ulama selama si mayit tidak berwasiat semasa hidup, atau bernadzar sebelum wafatnya.

Artikel lainnya

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

Akan tetapi jika ada orang yang menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dan bukan karena wasiatanya, para ulama berbeda pendapat apakah kurbannya sah atau tidak.

Pendapat Pertama:

Tetap sah dan pahalanya akan sampai ke mayit, ini adalah pendapat jumhur ulama.

Hal ini dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dalam Sunannya, Imam Ahmad dalam musnadnya, dishahih-kan juga oleh Imam al-Baihaqi dan al-Hakim.

Bahwasanya sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu berkurban atas nama Rasulullah dengan dua ekor kibas. Beliau berkata “Sesungguhnya yang demikian itu diperintahkan oleh Rasulullah.”

Pendapat Kedua:

Tidak sah kecuali si mayit pernah berwasiat, ini pendapat Madzhab Syafi’i.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, dan tidak ada kurban atas nama orang yang sudah meninggal, jika dia tidak berwasiat.”

Pendapat Ketiga:

Makruh, ini pendapat Madzhab Maliki.

Imam Kholil dalam mukhtashar-nya menyebutkan perkara-perkara yang makruh dalam berkurban diantaranya; mencukur bulu hewan udhiyah dan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Tapi, jika kita menyembelih kurban atas nama kita sendiri tapi meniatkan agar pahala kurban itu sampai kepada ayah kita yang sudah meninggal dan menyertakan ibu yang masih hidup, maka hukumnya adalah sah.

Boleh juga niatnya menyembelih untuk diri kita sendiri, namun menyertakan orangtua yang sudah meninggal agar mendapat pahala dari kurban kita. Ini termasuk salah satu bentuk kebaikan untuk kedua orangtua kita.

Hewan udhiyah boleh jantan atau betina asalkan semua syarat-syaratnya terpenuhi dan bebas dari cacat. Wallahu a’lam bi ash-Shawab.

Sumber: islamweb

Related

Tags: daging segardaging udhiyahfikih udhiyahidul adhakurbanudhiyah
Previous Post

Status Akad Uang Elektronik antara Pemegang dan Penerbit dalam Perspektif Islam

Next Post

Kuliah Tamu; Pesantren di Era Millenial, antara Peluang dan Tantangan, Bersama Ust. Sudarisman Ahmad

Satrio Kusumo

Satrio Kusumo

Related Posts

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?
Fiqih

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

by Admin
22/12/2025
Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Fiqih

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

by Admin
15/12/2025
Perayaan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Fiqih

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

by Admin
29/08/2025
Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?
Fiqih

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

by Satrio Kusumo
05/06/2024
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio Kusumo
29/08/2023
Next Post
Kuliah Tamu; Pesantren di Era Millenial, antara Peluang dan Tantangan, Bersama Ust. Sudarisman Ahmad

Kuliah Tamu; Pesantren di Era Millenial, antara Peluang dan Tantangan, Bersama Ust. Sudarisman Ahmad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Doa
  • Fiqih
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Ramadhan
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqafah
  • Udhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
  • NASKAH KHUTBAH
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist