Hukum berkurban adalah sunnah muakkaddah bagi yang masih hidup dan mampu menunaikannya. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat wajib. Boleh atas nama dirinya sendiri, boleh juga mengatasnamakan keluarga.
Adapun bagi orang yang sudah meninggal, maka, tidak wajib hukumnya. Menurut para ulama selama si mayit tidak berwasiat semasa hidup, atau bernadzar sebelum wafatnya.
Akan tetapi jika ada orang yang menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dan bukan karena wasiatanya, para ulama berbeda pendapat apakah kurbannya sah atau tidak.
Pendapat Pertama:
Tetap sah dan pahalanya akan sampai ke mayit, ini adalah pendapat jumhur ulama.
Hal ini dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dalam Sunannya, Imam Ahmad dalam musnadnya, dishahih-kan juga oleh Imam al-Baihaqi dan al-Hakim.
Bahwasanya sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu berkurban atas nama Rasulullah dengan dua ekor kibas. Beliau berkata “Sesungguhnya yang demikian itu diperintahkan oleh Rasulullah.”
Pendapat Kedua:
Tidak sah kecuali si mayit pernah berwasiat, ini pendapat Madzhab Syafi’i.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, dan tidak ada kurban atas nama orang yang sudah meninggal, jika dia tidak berwasiat.”
Pendapat Ketiga:
Makruh, ini pendapat Madzhab Maliki.
Imam Kholil dalam mukhtashar-nya menyebutkan perkara-perkara yang makruh dalam berkurban diantaranya; mencukur bulu hewan udhiyah dan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Tapi, jika kita menyembelih kurban atas nama kita sendiri tapi meniatkan agar pahala kurban itu sampai kepada ayah kita yang sudah meninggal dan menyertakan ibu yang masih hidup, maka hukumnya adalah sah.
Boleh juga niatnya menyembelih untuk diri kita sendiri, namun menyertakan orangtua yang sudah meninggal agar mendapat pahala dari kurban kita. Ini termasuk salah satu bentuk kebaikan untuk kedua orangtua kita.
Hewan udhiyah boleh jantan atau betina asalkan semua syarat-syaratnya terpenuhi dan bebas dari cacat. Wallahu a’lam bi ash-Shawab.
Sumber: islamweb