Setelah virus corona ditengarai mulai masuk Indonesia, masyarakat mengeluhkan susahnya mencari masker dan hand sanitaizer. Banyak pedagang yang menjual masker dengan harga yang tidak masuk akal, naik 500 hingga 1.000 persen.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menimbun dan menjual masker dengan harga melambung, padahal masyarakat sedang membutuhkannya ?
Dalam laman islamqa.info pada pertanyaan nomor 85195 tertanggal 30-01-2007 mengangkat pertanyaan dengan judul Penimbunan Yang Terlarang Meliputi Semua Kebutuhan Masyarakat
Tanya:
Apakah Larangan menimbun barang hanya berlaku untuk bahan makanan pokok saja, atau juga berlaku untuk semua barang kebutuhan?
Jawab:
Segala puji bagi Allah.
Menimbun barang adalah haram, sebagaimana yang disebutkan keharamannya dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ma’mar bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR Muslim, no. 1605]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ahli bahasa menyebutkan bahwa redaksi ‘khati’’ dalam hadis di atas bukan hanya berarti salah, melainkan juga berarti berdosa (aatsim). Hadits ini menjelaskan secara tegas haramnya menimbun barang.”
Tindakan menimbun barang diharamkan oleh syariat karena menyebabkan madharat bagi masyarakat banyak.
Para ulama berbeda pendapat tentang barang apa saja yang terlarang untuk ditimbun.
Ada yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang benar berdasarkan dhahir hadits (tentang ihtikar).
Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Makna dhahir yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau selainnya.
Penyebutan kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”. [Nailul Authar 5/262]
Imam Ar-Ramli asy-Syafi’i mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”. [Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib 2/39]
Inilah yang sesuai dengan hikmah dilarangnya menimbun; yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat luas.
Pendapat serupa juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (majelis fatwa Saudi Arabia) dalam fatwa nomor 6374: “Tidak boleh menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Perbuatan ini disebut ihtikar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah]
Dan karena menimbun adalah tindakan yang merugikan kaum muslimin. Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan orang banyak maka boleh ditimbun, kecuali jika dijumpai suatu kondisi yang menyebabkan mayarakat membutuhkannya, maka ketika itu barang tersebut wajb dipasarkan kepada masyarakat dalam rangka mencegah kesusahan dan kesempitan masyarakat luas.” [Fatawa Lajnah Daimah 13/184]
Sumber: Islamqa.info
Dwonload Majalah An-Nuur Disini