Jumat, Januari 16, 2026
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Menimbun Barang Saat Dibutuhkan Masyarakat

Admin by Admin
14/06/2021
in Fiqih
0
Hukum Menimbun Barang Saat Dibutuhkan Masyarakat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Setelah virus corona ditengarai mulai masuk Indonesia, masyarakat mengeluhkan susahnya mencari masker dan hand sanitaizer. Banyak pedagang yang menjual masker dengan harga yang tidak masuk akal, naik 500 hingga 1.000 persen.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menimbun dan menjual masker dengan harga melambung, padahal masyarakat sedang membutuhkannya ?

Artikel lainnya

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

Dalam laman islamqa.info pada pertanyaan nomor 85195 tertanggal 30-01-2007 mengangkat pertanyaan dengan judul Penimbunan Yang Terlarang Meliputi Semua Kebutuhan Masyarakat

Tanya:
Apakah Larangan menimbun barang hanya berlaku untuk bahan makanan pokok saja, atau juga berlaku untuk semua barang kebutuhan?

Jawab:
Segala puji bagi Allah.

Menimbun barang adalah haram, sebagaimana yang disebutkan keharamannya dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ma’mar bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR Muslim, no. 1605]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ahli bahasa menyebutkan bahwa redaksi ‘khati’’ dalam hadis di atas bukan hanya berarti salah, melainkan juga berarti berdosa (aatsim). Hadits ini menjelaskan secara tegas haramnya menimbun barang.”

Tindakan menimbun barang diharamkan oleh syariat karena menyebabkan madharat bagi masyarakat banyak.
Para ulama berbeda pendapat tentang barang apa saja yang terlarang untuk ditimbun.

Ada yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang benar berdasarkan dhahir hadits (tentang ihtikar).

Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Makna dhahir yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau selainnya.

Penyebutan kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”. [Nailul Authar 5/262]

Imam Ar-Ramli asy-Syafi’i mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”. [Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib 2/39]

Inilah yang sesuai dengan hikmah dilarangnya menimbun; yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat luas.

Pendapat serupa juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (majelis fatwa Saudi Arabia) dalam fatwa nomor 6374: “Tidak boleh menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Perbuatan ini disebut ihtikar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah]

Dan karena menimbun adalah tindakan yang merugikan kaum muslimin. Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan orang banyak maka boleh ditimbun, kecuali jika dijumpai suatu kondisi yang menyebabkan mayarakat membutuhkannya, maka ketika itu barang tersebut wajb dipasarkan kepada masyarakat dalam rangka mencegah kesusahan dan kesempitan masyarakat luas.” [Fatawa Lajnah Daimah 13/184]

Sumber: Islamqa.info  

Dwonload Majalah An-Nuur Disini

Related

Tags: CoronaCovid-19IhtikarKrisisMenimbun BarangVirus
Previous Post

Peluang Pesantren Tinggi di Era Disrupsi

Next Post

Fuqaha’ vs Khutaba’

Admin

Admin

Related Posts

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?
Fiqih

Apakah Pajak dalam Islam itu Mutlak Haram?

by Admin
22/12/2025
Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa
Fiqih

Menjarah Saat Musibah: Antara Darurat dan Dosa

by Admin
15/12/2025
Perayaan Hari Nasional Kemerdekaan dan Hormat Bendera
Fiqih

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan?

by Admin
29/08/2025
Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?
Fiqih

Bolehkah Guru Sekolah Menerima Hadiah Dari Murid?

by Satrio Kusumo
05/06/2024
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio Kusumo
29/08/2023
Next Post

Fuqaha’ vs Khutaba’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Doa
  • Fiqih
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Ramadhan
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqafah
  • Udhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
  • NASKAH KHUTBAH
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 2026/2027
  • ARTIKEL ISLAM
    • Aqidah
    • Fiqih
    • Tazkiyah
    • Hikmah
    • Tsaqafah
    • Doa
  • NASKAH KHUTBAH
    • Khutbah Jum’at
    • Khutbah Id
    • Ramadhan
  • KOLOM MAHASANTRI
  • KABAR MA’HAD
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist