Oleh: Ryan Arief Rahman
Syari’at islam memerangi dan mengharamkan segala hal yang memabukkan dan segala bentuk narkoba dengan berbagai macam dan jenisnya yang beragam. Karena barang-barang itu mengandung bahaya yang nyata bagi manusia; kesehatan, akal, kehormatan, reputasi, prestis, dan nama baiknya.
Rasulullah saw bersabda, “laa dharara wa laa dhirar.” Maksud hadist ini adalah, tidak boleh menimbulkan kemudharatan dan bahaya terhadap diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh membahayakan dirinya sendiri atau orang lain tanpa alasan yang benar dan tanpa adanya tindak kejahatan sebelumnya. Juga, tidak boleh membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang lain, karena itu, apabila ada seorang mencaci-maki, maka janganlah membalasnya dengan cacaian yang serupa.
Mabuk dan zina adalah dua perkara yang dilarang karena bahaya dan kejelekannya, begitu juga dengan narkoba dan obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya bagi akal pikiran, merusak jiwa, hati nurani, dan perasaan. Dampak bahaya dari mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan obat-onatan terlarang adalah sanagat luas dan multidimensial, tidak hanya membahayakan bagi pemakainya saja, akan tetapi juga bagi keluarga, anak-anak, masyarakat dan umat.
Adapun bahaya bagi si pemakai sendiri adalah efek buruk bagi tubuh dan akal sekaligus. Karena minuman keras dan obat-obatan terlarang memiliki kekuatan merusak yang sangat dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran, berbagai organ pencernaan dan sebagainya berupa berbagai bahaya yang sangat dahsyat bagi tubuh secara keseluruhan. Tidak hanya itu saja, dampak bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang juga menyerang reputasi, nama baik, kedudukan dan kehormatan seseorang.
Disamping dampak buruk itu, kondisi mabuk dan kecanduan obat terlarang sangat berpotensi mendorong pelakunya melakukan berbagai tindak kriminal terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Bahkan dampak bahaya narkoba lebih berat dari dampak bahaya minuman keras, karena narkoba dan obat obatan terlarang merusak nilai-nilai moral.
Macam Nakoba Dan Hukumnya Menurut Syar’I
Narkoba dan minuman keras sangat bermacam- macam dan beragam jenisnya. Para pemakainya begitu kreatif menciptakan berbagai jenis dan nama minuman keras dan narkoba. Bahkan ada sebagian dari mereka meracik sendiri bahan-bahan tertentu yang bisa memberikan efek yang sama dengan yang didapat minuman keras dan narkoba. Semuanya itu memiliki hukum yang sama, yaitu haram, disebabkan oleh dampak bahayanya pasti yang terkandung di dalamnya.
Hukum narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang adalah haram selain untuk tujuan medis dalam kondisi terpaksa atau kebutuhan. Keharaman narkoba dan penyalahgunaan obat obatan terlarang sama seperti keharaman minuman keras yang diharamkan berdasarkan nash-nash al qur’an dan hadist yang bersifat pasti.
Dalil dalil keharaman mengonsumsi narkoba dan penyalahgunaan obat obatan terlarang sangat banyak, diantaranya adalah sebagi berikut:
Pertama: narkoba dan obat-obatan terlarang memiliki dampak bahaya dan kerugian sangat besar seperti yang telah disebutkan di atas.
Kedua: Imam Ahmad meriwayatkan dari ummu salamah, ia berkata, “Rasulullah melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan mufattir.”
Mufattir adalah adalah setiap sesuatu yang memiliki efek melemahkan, melesukan dan membius. Ibnu hajar mengatakan, hadist ini secara khusus mengandung dalil diharamkannya ganja, karena memiliki efek memabukan, membius dan melemahkan. Dalam hadist yang lain disebutkan , “setiap mukhammir dan setiap yang memabukan adalah haram.” Mukhammir adalah setiap sesuatu yang menutupi dan menghilangkan kesadaran akal.
Ketiga: ibnu taimiyah menyebutkan adanya ijma’ atas diharamkannya ganja. Beliau mengatakan, barang siapa menghalalkan ganja, sungguh ia telah kafir.
Keempat: ibnu taimiyah dalam kitab al-fatawa al-kubra mengatakan, setiap yang bisa menghilangkan keasadaran akal itu adalah haram, meskipun tidak sampai memberi efek sebuah kondisi fly. Karena menghilangkan akal adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
Barang siapa menghalalkan ganja dan menganggapnya halal, ia diminta untuk bertaubat. Jika ia tetap tidak mau bertaubat maka ia dihukum bunuh sebagaimana orang murtad, sehingga jenazahnya tidak di shalati dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Sedikit dari ganja juga tetap haram berdasarkan nash yang mengharamkan khamr dan keharaman setiap yang memabukan.
Dalam kitab subulussalam, ash-shan’ani mengatakan, sesungguhnya segala sesuatu yang memabukan adalah haram, apapun jenis dan bentuknya, meskipun bukan berbentuk minuman, seperti ganja misalnya. Sebagian ulama hanafiyah mengatakan, barang siapa mengatakan bahwa ganja adalah halal, ia adalah orang zindik dan pembuat bid’ah.
Setiap jenis dan bentuk narkoba dan obat-obatan terlarang yang terus bermunculan setelah enam abad pertama adalah haram sama seperti minuman keras. Karena semuanya memiliki efek menutupi dan mengacaukan kesadaran akal. Bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang jauh lebih besar dan berat daripada minuman keras karena bahaya dan dampak buruknya begitu luas dan multidimensial.
Hukum Bisnis Narkoba Dan Obat-Obatan Terlarang
Bisnis narkoba dan obat-obatan terlarang, baik membeli, menjual, menyelundupkan, mengedarkan dan memasarkan adalah haram, sama seperti keharaman mengonsumsi itu sendiri. Karena wasilah menurut syari’at, hukumnya mengikuti hukum maksud dan tujuan dari wasilah tersebut. menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan. Karena pedagang narkoba, berarti ia membantu mempermudah penyebaran dan pemakainannya. Oleh karena itu, hasil dari memperdagangkan narkoba adalah haram, tindakan memperdagangkannya adalah tindakan dosa, berbisnis narkoba berarti membantu tindakan maksiat, dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah batal dan tidak sah. Allah swt berfirman, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-maidah: 2)
Dengan begitu, larangan memperjualbelikan khamr dan menghukumi batal transaksi jual beli tersebut, mencakup jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang. Karena semua itu masuk kategori membantu kemaksiatan, berkonspirasi dalam usaha merusak generasi muda dan umat, menghancurkan akhlak, moral dan nilai nilai umat, merusak ekonomi umat dan menjadikannya lemah dihadapan umat-umat yang lain.
Hukum Usaha Pertanian Ganja Dan Opium
Setiap sesuatu yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya juga haram. Setiap sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada kemaksiatan, itu juga disebut kemaksiatan. Oleh karena itu, menanam tanaman ganja dan yang lainnya, memproduksi bahan-bahan narkoba, ikut memberikan kontribusi dalam proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusian, semua itu adalah haram menurut syar’I, aturan dan agama Allah swt dengan alasan-alasan berikut:
Pertama: menanam sesuatu yang mambawa kepada keharaman, itu dianggap sebagai sebuah sikap setuju yang nyata dari penanamnya terhadap penggunaan sesuatu tersebut serta memperdagangkannya. Sikap setuju kepada kemungkaran atau kemaksiatan adalah sebuah kemaksiatan dan kemungkaran juga.
Kedua: setiap sesuatu yang memiliki kontribusi terhadap suatu kemaksiatan adalah kemaksiatan juga, sebagaimana mananam berbagai tanaman yang bisa dijadikan bahan narkoba adalah sebuah kemaksiatan.
Ketiga: Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya orang yang menahan dan menimbun buah anggur pada masa panen, supaya ia bisa menjualnya kepada orang yang menjadikannya bahan untuk membuat khamr, sungguh ia telah menjerumuskan dirinya kedalam neraka.” Hadist ini merupakan dalil yang jelas atas keharaman menanam ganja dan segala jenis tanaman yang bisa dijadikan bahan pembuatan opium, heroin, kokain dan sebagainya.
Keempat: Rasulullah saw bersabda, “allah melaknat khamr itu sendiri, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, orang yang membuat perasannya, orang yang meminta dibuatkan perasannya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan, dan orang yang memakan dari hasil bisnis khamr.”
Berdasarkan hal ini, pengedar, pedagang, penyelundup dan setiap pihak yang memiliki peran dalam pemakaian narkoba, mereka semua juga termasuk orang yang melakukan perbuatan dosa besar, orang yang melakukan keharaman dan kemungkaran.
Hasil Keuntungan Dari Bisnis Narkoba
Keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi narkoba, semuanya adalah harta yang haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama: Firman Allah Swt, “ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al baqarah: 188) memakan harta orang yang lain mencakup segala bentuk transaksi yang diharamkan termasuk bisnis narkoba.
Kedua: Rasulullah saw bersabda, “ sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harga hasil dari bisnis sesuatu itu.”
Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum, maka juga diharamkan memperjualbelikannya.”
Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan hasil dari bisnis khamr, mengharamkan bangkai dan hasil dari bisnis bangkai, mengharamkan babi dan hasil dari bisis babi.”
Sangsi Hukum Bagi Pengonsumsi Narkoba
Fuqaha sepakat bahwa pengonsumsi narkoba tanpa udzur dan alasan yang dibenarkan seperti kepentingan medis, maka ia dikenai sangsi hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir tersebut bisa dengan kecaman, dipukul, dipenjara, dipublikasikan, dikenai sangsi denda berupa harta, dan bentuk-bentuk hukuman ta’zir lainnya sesuai dengan kebijakan hakim yang menurutnya bisa memberi efek jera baik bagi pelaku dan orang yang lain.
Fuqaha hanafiyah dan malikiyah memperbolehkan hukuman ta’zir itu sampai berupa hukuman bunuh. Mereka menyebutnya dengan istilah hukuman bunuh sebagai bentuk kebijakan yang pas dan tepat. Artinya, jika hakim melihat ada kemaslahatan sesuai dengan kondisi dan situasinya. Wallahu a’lam
Referensi: Diringkas Dari Buku Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, Yang Ditulis Oleh Prof. Doktor. Wahbah Az-Zuhaili, yang diterbitkan Dar Fikr-Damaskus, Tahun 2007 Cetakan Kesepuluh.
sumber: Majalah YDSUI