Seorang perempuan memposting potonya di halaman Facebook ataupun halaman media sosial lainnya adalah diharamkan, karena ada beberapa alasan:
Pertama: Itu sama halnya dengan menghilangkan perintah menutup (satr) bagi seorang wanita seperti yang tercantum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Allah ﷻ berfirman,
وإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Dan Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab (33): 53)
Allah ﷻ telah mensyariatkan hijab (kerudung, Indo-) bagi istri-istri Nabi ﷺ dan wanita-wanita mukmin secara umum agar dapat mensucikan hati mereka dan menjauhkan dari segala tuduhan dan fitnah. Dan menjadi bentuk penjagaan untuk kehormatan diri hamba-hamba yang beriman.
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal (sebagai wanita baik-baik), karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Allah ta’ala mensyari’atkan (mewajibkan) hijab kepada para istri Nabi dan kepada istri-istri kaum mu’minin (orang-orang yang beriman) secara umum, dalam rangka menjaga kesucian wanita-wanita yang beriman dan mengangkat mereka agar tidak menjadi fitnah (godaan bagi laki-laki), serta dalam rangka menjaga kemaluan mereka & hamba-hamba-Nya yang beriman.
Tentu kita semua tahu dangan jelas bahwa memposting foto di media sosial sama saja dengan menampakkan wajah dihadapan banyak orang, dan itu berarti bertentangan dengan syari’at Allah.
Kami Membuka Peluang Investasi, Anda Tertarik?, Klik Disini
Kedua: Hal itu membuka pintu dan peluang fitnah bagi dirinya (wanita tersebut) dan juga orang lain yang melihat postingannya.
Berapa kali kita sering mendengar kisah-kisah memilukan yang disebabkan hal yang sepele seperti itu. Berapa banyak wanita muslimah tercoreng kehormatan dan kesuciannya karena jatuh dalam dosa yang mereka sendiri tidak sadar dampak apa yang akan ditimbulkan ketika melakukannya, seperti bermain dengan kata-kata yang indah di media sosial lalu berakhir dengan pelecehan kehormatan mereka. Yang Semua itu tidak menyisakan apapun selain duka, sesal, cela di dunia dan akhirat.
Belum lagi orang-orang keji yang tak bertanggungjawab yang seenaknya mempermainkan, mengedit foto-foto yang diupload dengan cara modern, wajah wanita baik-baik diletakkan pada badan wanita keji yang memperdagangkan tubuhnya dengan harga murah. Ketika hal ini terjadi, sang wanita hanya bisa menggigit jari menyesali terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap dirinya & keluarganya, maka tiada berguna lagi waktu penyesalan.
Ketiga: Jika yang dimaksud oleh mereka memposting foto perempuan berhijab dengan wajah yang tertutupi cadar, itu memang tidak dilarang syariat “ketika” jika ada keperluan.
Tapi pertanyaannya, manfaat apa yang didapat dari memposting foto tersebut?
Berkata Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin, “… kaum lelaki menampakkan wajah-wajah mereka, sedangkan bagi kaum wanita mereka harus menutupnya saat keluar rumah”
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Akan selalunya wanita dahulu dan sekarang menutupi wajah mereka dari orang asing bagi mereka.” (Fathul Bari: 9/424)
Orang yang berakal pasti tahu bahwa kecantikan dan godaan wanita terkumpul pada wajahnya, wajah wanitalah yang selalu ingin dilihat oleh para laki-laki, maka mengumbar wajah & foto wanita sejatinya membuka pintu fitnah bagi perempuan tersebut dan fitnah bagi yang melihatnya. (Syarifuddin A)
Sumber: Islamqa
Baca Juga: