Oleh: Tim Ulin Nuha Ma’had Aly an-Nuur
Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam sunnhanya bahwa shiyam merupakan benteng dari nafsu syahwat, penangkal dari api neraka, dan Allah SWT telah mengkhususkan satu pintu jannah untuk dimasuki oleh orang-orang yang mengerjakan shiyam dengan benar. Selain itu shiyam juga dapat mengendalikan diri dari gejolak nafsu dan menahan dari perangai buruknya, sehingga dia bisa mendapat ketenangan hidup. Pahala yang besar ini, serta keutamaan yang agung akan dijelaskan secara rinci dan gamblang oleh hadits-hadits shahih sebagai berikut:
1. Shiyam sebagai perisai.
Rasulullah SAW memerintahkan kepada remaja yang telah mampu untuk mandiri agar menikah, jika dia tidak mampu untuk melaksanakannya beliau memerintahkannya agar shiyam, dan menjadikan shiyamnya sebagai pengekang nafsu syahwatnya. Sebab shiyam bisa menahan gejolak anggota tubuh dan mengekangnya dari tindakan yang menyimpang. Telah ditegaskan dalam sebuah penelitian bahwa shiyam memiliki pengaruh yang sangat menakjubkan untuk menjaga fisik dan kekuatan batin.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ba`ah[1] maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu untuk menikah, maka hendaknya dia mengerjakan shiyam. Shiyam itu bisa menjadi perisai baginya.”[2]
Rasulullah SAW juga telah menjelaskan bahwa jannah dikelilingi oleh hal-hal yang tidak disukai, sedangkan neraka dikelilingi oleh berbagai kesenangan syahwat. Shiyam dapat meredam dan menumpulkan syahwat yang bisa mendekatkan seseorang kepada api neraka. Shiyam dapat menjadi penyekat antara seseorang dengan api neraka. Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيْفًا
“Tidaklah seorang hamba mengerjakan shiyam satu hari dalam berjihad di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh perjalanan tujuh puluh musim”[3]
Diriwayatkan dari Jabir RA Rasulullah SAW bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنْ النَّارِ
“Shiyam adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka”[4]
Diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili RA Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ جَعَلَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ خَنْدَقًا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ
“Barang siapa mengerjakan shiyam satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjadikan antara dirinya dan api neraka sebuah parit selebar jarak antara langit dan bumi.”[5]
2. Shiyam dapat memasukkan seseorang ke dalam jannah.
Telah disebutkan bahwa shiyam dapat menjauhkan pelakunya dari api neraka, maka sebaliknya shiyam dapat mendekatkan pelakunya kepada jannah dan menghantarkan untuk memasukinya. Dari Abu Umamah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah tunjukan kepadaku suatu amal yang dapat memasukanku ke dalam jannah!’ Rasulullah menjawab, ‘Hendaknya kamu mengerjakan shiyam, karena shiyam itu tidak ada tandingan pahalanya.”[6]
3. Orang yang mengerjakan shiyam akan menapatkan pahala yang tak terhitung nilainya.
4. Orang yang mengerjakan shiyam akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu; kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.
5. Bau mulut orang yang sedang shiyam lebih harum di hadapan Allah SWT dari bau misik (Kasturi).
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
“Setiap amal anak Adam adalah untuk dirinya sendiri kecuali shiyam[7]. Sesungguhnya shiyam itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan pahala atasnya. Shiyam itu adalah perisai, maka pada saat shiyam hendaknya seseorang di antara kalian tidak melakukan rafats (bersenggama atau berbicara kotor) dan tidak juga membuat kegaduhan. Jika ada oang yang mencacinya atau menyerangnya maka hendaklah dia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang shiyam’. Demi (Allah) yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang shiyam lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi. Orang yang shiyam akan mendapatkan dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Gembira karena shiyamnya.”[8]
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Setiap amal anak Adam akan dibalas dengan berlipat ganda, kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat bahkan sampai tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman, ‘Kecuali shiyam, sesungguhnya shiyam itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. Dia meninggalkan nafsu syahwat dan makanan demi diri-Ku, dan orang yang shiyam memiliki dua kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan ketika berjumpa dengan Rabbnya, dan bau mulut orang yang shiyam itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi).”
6. Shiyam dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat bagi orang yang menjalankannya.
Rasulullah bersabda,
“Shiyam dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada setiap hamba (yang mengerjakannya dan membacanya) pada hari kiamat nanti. Shiyam akan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat maka berikanlah dia syafaat karena aku.’ Al-Qur’an berkata, ‘ Aku telah menghalanginya dari tidur pada malam hari, maka berikanlah dia syafaat karena aku.’ Beliau bersabda, “Maka syafaat keduanya diperkenankan.”[9]
7. Shiyam merupakan kaffarat (tebusan atas kekurangan/kesalahan atau penghapus dosa).
Di antara keutamaan yang hanya dimiliki oleh ibadah shiyam adalah bahwa Allah SWT telah menjadikannya sebagai kaffarat bagi orang yang mencukur rambutnya pada saat ihram karena suatu sebab, baik kerena sakit atau karena gangguan pada kepala. Shiyam juga dapat dijadikan kaffarat bila seseorang melaksanakan haji tamattu’ atau bila seorang muslim memerangi/membunuh orang kafir yang terikat suatu perjanjian secara tidak sengaja atau seseorang melanggar sumpah secara tidak sengaja, atau seseorang membunuh binatang buruan pada saat ihram, atau seseorang yang melakukan zhihar[10].
Allah berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَام ِوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: shiyam atau bersedekah atau menyembelih binatang kurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib shiyam tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjid al-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) mengerjakan shiyam dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa [4]: 92).
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ اْلأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya shiyam selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”(QS. Al-Maidah [5]: 89).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau shiyam seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema`afkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS. Al-Maidah [5] : 95).
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) shiyam dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4).
Dari Hudzaifah bin Yaman RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ
“Perbuatan buruk seseorang terkait dengan keluarga, harta, dan tetangganya dapat dihapus dengan shalat, shiyam serta sedekah.”[11]
8. Ar-Rayyan adalah salah satu nama pintu Jannah yang disediakan bagi orang-orang yang megerjakan shiyam.
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ وَمَنْ دَخَلَ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا
“Sesungguhnya di dalam jannah itu terdapat satu pintu yang diberi nama Ar-Rayyan. Dari pintu tersebut orang-orang yang shiyam akan masuk di hari kiamat nanti dan tidak seorang pun yang masuk ke pintu tersebut kecuali orang-orang yang shiyam. Dan apabila mereka masuk, maka pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut. Apabila orang yang paling terakhir di antara mereka sudah masuk, maka pintu itu akan ditutup. Dan barang siapa sudah masuk, dia akan minum, dan barang siapa yang sudah minum, maka dia tidak akan pernah haus selamanya.”[12]
Sumber: buku Fikih Ramadhan karya Tim Ulin Nuha Ma’had Aly an-Nuur (1429 H)