Oleh: Imtihan asy-Syafi’i, M.IF
Sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan agama yang shalih likulli zaman (cocok untuk segala zaman), Islam mampu memenuhi segala kebutuhan tan menjawab semua tantang zaman, tanpa kehilangan karakteristik khususnya.
Multi Level Marketing (MLM) adalah model jual-beli plus yang akhir-akhir ini banyak ditawarkan. Bukan hanya barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diperjualbelikan dengan sistem MLM; bahkan pembiayaan keberangkatan haji pun ditawarkan dengan sistem MLM. Bagaimanakah sebenarnya hukum MLM dalam timbangan syariat?
Prinsip-prinsip Muamalah Islam
Prinsip-prinsip Muamalah berbeda dengan prinsip-prinsip akidah ataupun ibadah. Dr. Muhammad ‘Utsman Syabir dalam al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
- Fiqh mu’amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
- Firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara kalian.” (QS. An-Nisa`: 29)
“Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
-
- Firman Allah,
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
-
- Ibnu ‘Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)
- Pada asalnya, hukum segala jenis muamalat adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalat pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalat itu bertentangan dengan prinsip muamalat Islam. Dasarnya adalah firman Allah,
“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.’.” (QS. Yunus: 59)
- Fiqh mu’amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.
- Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan ‘illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalat adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalat kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa, dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalat yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari’ ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalat itu pun berubah. Al-‘Izz bin ‘Abdussalam menyatakan, “Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal.”
Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-‘Izz. Asy-Syathibiy berkata, “Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu’tabar (diakui) menurut syariat.”
Yang Diharamkan dalam Muamalat
Dalam Majmu’ Fatawa 28/385, Ibnu Tamiyah mengisyaratkan bahwa pengharaman semua muamalat di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah lantaran di dalam muamalat itu ada kezhaliman, riba, perjudian, dan ketidakjelasan (gharar).
Secara lebih terperinci Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy menginventarisir perkara-perkara yang diharamkan dalam muamalat Islam, di antaranya:
- Riba. Riba adalah tambahan yang diberikan karena pertambahan waktu. Misalnya, seseorang meminjam uang senilai 100 gram emas selama satu tahun; disepakati dia harus mengembalikannya pada waktunya dengan uang senilai 110 gram emas. Ini jenis riba yang hari ini banyak dipraktikkan oleh perbankan konvensional-kapitalis.
- Perjudian. Perjudian adalah upaya saling merugikan, hal mana pihak-pihak yang terlibat tidak mengetahui siapa yang akan mendapatkan harta mereka. Di dalam perjudian ada berbagai mudharat, yaitu: membiasakan orang untuk malas, membuat kecanduan, mendorong bobroknya rumah tangga, dan sejatinya perjudian bukanlah aktivitas ekonomi.
- Gharar/jahalah. Gharar (spekulasi) didefinisikan oleh para fuqaha kemungkinan, keraguan, ketidakjelasan, dan ketidakpastian; apakah akan mendapatkan suatu hasil ataukah tidak. Para fuqaha memerinci gharar menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Gharar fil wujud, yakni spekulasi keberadaan, seperti menjual sesuatu anak kambing, padahal induk kambing belum lagi bunting.
- Gharar fil hushul, yakni spekulasi hasil, seperti menjual sesuatu yang sedang dalam perjalanan, belum sampai ke tangan penjual.
- Gharar fil miqdar, yakni spekulasi kadar, seperti menjual ikan yang terjaring dengan sekali jaring sebelum dilakukannya penjaringan.
- Gharar fil jinsi, yakni spekulasi jenis, seperti menjual barang yang tidak jelas jenisnya.
- Gharar fish shifah, spekulasi sifat, seperti menjual barang yang spesifikasinya tidak jelas.
- Gharar fiz zaman, spekulasi waktu, seperti menjual barang yang masa penyerahannya tidak jelas.
- Gharar fil makan, spekulasi tempat, seperti menjual barang yang tempat penyerahannya tidak jelas.
- Gharar fit ta’yin, spekulasi penentuan barang, seperti menjual salah satu baju dari dua baju, tanpa dijelaskan mana yang hendak dijual.
Terkait dengan gharar ini, para fuqaha menyatakan, gharar yang diharamkan adalah gharar yang terang dan banyak—seperti menjual ikan di dalam kolam, sedangkan gharar yang sedikit—seperti menjual jeruk tanpa dikupas terlebih dahulu—dimaafkan.
Perlu dicatat bahwa mudharat gharar berada di bawah mudharat riba, spt dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 29/25.
- Ihtikar. Yakni membeli barang dengan tujuan menimbunnya untuk dijual ketika harganya tinggi. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menimbun, dia telah berbuat salah.” (HR. Muslim, 11/43)
- Ghubn. Yakni menaikkan harga barang melebihi harga umum (mark up). Ghubn ada dua: ghubn fahisy (jelas/besar) dan ghubn yasir (kecil). Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai kadar maksimal ghubn yasir, naum mereka sepakat bahwa mark up lebih dari 33% termasuk ghubn fahisy. Ghubn fahisy hukumnya haram bagi penjual, karena adanya unsur penipuan, sedangkan bagi pembeli, menurut sebagian fuqaha dia tidak berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya, lantaran dia tidak menanyakan terlebih dahulu kepada orang-orang yang lebih tahu/ berpengalaman. Sedangkan menurut sebagian yang lain, dia berhak mengembalikan barang yang telah dibelinya.
- Najasy. Yakni menaikkan harga barang supaya calon pembeli tertarik lantaran menduga barang yang mahal adalah barang yang baik/berkualitas. Najasy haram, tetapi jual belinya tetap sah, menurut para fuqaha. Pelaku najasy berdosa, sedangkan pembeli keliru karena tidak berhati-hati dan bertanya kepada berbagai pihak yang mengetahui harga dan kualitas barang.
- Israf. Israf yakni melampaui batas/ berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta melebihi batas kebutuhan. Setiap muslim diperintahkan untuk menjauhi sikap israf dan membuang-buang harta. Allah berfirman,
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan!” (QS.
- Zhulm. Zhulm atau berbuat zhalim dilarang Islam dalam seluruh aspek kehidupan; termasuk dalam muamalat. Selain ayat-ayat yang telah disebutkan di depan, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh mendatangkan mudharat untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
- Ghashab. Ghashab adalah mengambil hak orang lain secara terang-terangan, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hukum ghashab haram, meskipun harta yang diambil tidak mencapai nishab pencurian.
Menimbang MLM
Seratus perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti, hukum asal segala bentuk muamalat adalah boleh.
Siapa pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi. Ahlussunnah sepakat, al-‘ilmu qablal qawli wal ‘amal (ilmunya dulu, baru bicara atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari beberapa praktik MLM yang menjamur, penulis belum mendapati MLM yang selamat dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalat. Di antara perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya sampai makalah ini ditulis—adalah:
- Adanya unsur gharar/ketidakjelasan bonus bagi anggota. Di antara bonus yang dijanjikan kepada anggota adalah bonus atas penjualan (atau lebih tepatnya belanja) downline. Dengan syarat menutup point (dengan berbelanja senilai bilangan tertentu; 200.000 rupiah, misalnya), anggota akan mendapatkan bonus sekian persen dari belanja seluruh downline-nya. Belanja seluruh downline sejumlah bilangan tertentu adalah asumsi alias belum tentu mereka berbelanja, sehingga bonus yang dijanjikan sekian persen adalah sesuatu yang belum pasti.
- Adanya unsur ghubn fahisy (mark up harga yang besar). Umumnya, harga barang-barang yang dijual dengan sistem MLM adalah barang-barang yang harganya amat mahal. Konon karena kualitasnya yang memang berlipat-lipat dibandingkan dengan kualitas barang semisal yang dijual dengan sistem konvensional. Penulis pernah membandingkan harga mie instant yang dipasarkan melalui MLM dengan yang dipasarkan melalui pasar umum. Mie instant milik MLM dijual dengan harga 5000 rupiah per-bungkus! Dengan uang yang sama, kita bisa mendapatkan 4 bungkus mie instant yang dipasarkan secara konvensional.
- Dorongan untuk berbuat israf, baik langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan dorongan tidak langsung adalah tuntutan untuk menutup point, padahal barang yang dibeli (kecuali untuk dijual) bukan barang yang sedang dibutuhkan.
- Adanya kebohongan terselubung. Beberapa MLM menyatakan bahwa bonus besar yang diberikan kepada anggota—ada yang memberikan bonus mobil mewah, kapal pesiar, tour ke berbagai negara—adalah karena perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk promosi ke berbagai media massa. Kenyataannya, ada MLM yang tetap beriklan di berbagai media massa.
Hal itu belum termasuk kebohongan-kebohongan yang biasa—menurut informasi beberapa pelaku MLM—disampaikan ketika mem”prospek” calon anggota baru.
- Meninggalkan tujuan disyariatkannya jual-beli. Mestinya, jual-beli ditujukan untuk memudahkan kehidupan kaum muslimin dan membuat mereka semakin khusyuk dalam beribadah kepada Allah. Kenyataannya—masih menurut informasi beberapa pelaku—MLM menuntut waktu anggotanya sebanyak nyaris 24 jam dikurangi tidur untuk mengejar mimpi. Bahkan bersilaturrahim atau mengunjungi sahabat lama pun dibarengi dengan niatan mem”prospek”.
Penutup
MLM yang kita kaji di sini adalah MLM yang jelas-jelas memasarkan produk, bukan sekedar menjual sistem (baca: money game). Mengenai money game, para fuqaha kontemporer sepakat akan keharamannya. Sebagai tambahan, di Amerika—yang kapitalis dan kafir—perusahaan MLM dinilai bukan perusahaan money game jika 80 % produk perusahaan itu dikonsumsi oleh selain anggota MLM.
Moga-moga kita senantiasa mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus dan hidup kita diberkahi oleh Allah.
Wallahu a’lam.
Bahan Bacaan:
- Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fil Fiqh al-Islamiy, Dr. Muhammad ‘Utsman Syabir.
- Fiqhul Mu’amalat al-Maliyah, Dr. Rafiq Yunus al-Mishriy
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
- Fiqh Aktual, Dr. Setiawan Budi Utomo
- Dll.
terimakash. jazakumulah penulis telah menyajikan tulisan yg sgat brmanfaat ini. Allah telah memberikan saya hidayah lewat antum. .
saya nyaris sja masuk ke lembh setan MLM. .
Alhamdulillah, semoga bermanfaat bagi umat.
Dengan artikel ini Semoga Saudara2 kita bisa lebih jeli lagi dalam memilih dan memilah maraknya bisnis yang ada sekarang termasuk program “Mudharat Langsung Miskin”
,,teman saya banyak yang terjun kedunia MLM.. sekarang sedang gencar MLM dari PT Melia Nature,, kata mereka ,, MLM disini beda,, dan tidak haram,, jujur saja saya masih bingung…
Saya pernah ikuti bbrp mlm dan lalu saya tinggalkan krn alasan utamanya produknya sulit saya jual dan saya tidak memerlukan. Karena saya iktui mlm tsb memang untuk menjualkan produk.
Pada prakteknya memang ada banyak anggota mlm yg menimbun produk utk memperoleh peringkat tertentu agar prosentase bonus jaringan atau potongan harga bertambah besar (ini saya tidak sukai dan saya tidak pernah lakukan – krn sebetulnya ini harus dilakukan dengan menjual ke konsumen lalu peringkat naik) kecuali stok produk utk dijual saya ok.
Untuk bonus jaringan berupa prosentase saya pikir tidak masuk gharar – pengikut mlm harusnya menghitung berapa dia dapatkan dengan membimbing downlinenya utk bisa menjual sehingga dia dapatkan bonus (krn dia memberikan bimbingan).
Memang pada praktiknya banyak yg tidak sesuai dg sistem di mlm itu sendiri, banyak upline “mengakali sistem yg ada supaya mereka dapat duit lebih cepat tanpa memikirkan dampaknya bagi downline”. Ini yg biasa dilihat orang di luar sistem mlm -dampak bagi downline yg ditipu upline.
Prinsip – prinsip yg diberikan di blog ini sangat bagus utk jadi pertimbangan utk menjalankan bisnis mlm.
Ustadz, kalo mlm yang da di HPA gmn?? Syukron.
silahkan anda timbang sendiri dengan berbagai kajian yg ada
Terima kasih atas makalahnya ustadz…semoga bermanfaat bagi ummmat
sama-sama
Makalah yg bagus dan bisa menjadi pertimbangan bagi siapa saja yg akan terjun bisnis mlm. Ana ada saran kepada admin agar mebuatkan link ke Fb atau yg lainnya biar mudah di share. Syukran.