Rabu, Oktober 4, 2023
  • Home
  • PMB 1444-1445 H
  • DONASI
  • AQIDAH
  • FIQIH
    • RAMADHAN
  • TSAQAFAH
  • NASKAH KHUTBAH
  • VIDEO KAJIAN
mahadannur.id
Advertisement
  • Home
  • PMB 1444-1445 H
  • DONASI
  • AQIDAH
  • FIQIH
    • RAMADHAN
  • TSAQAFAH
  • NASKAH KHUTBAH
  • VIDEO KAJIAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Shalat Sunnah Mutlaq

Admin by Admin
03/05/2016
in Fiqih
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Di antara sarana seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla adalah dengan memperbanyak shalat sunnah. Dengan inilah seorang hamba akan mencapai derajat yang mulia, menjadi kekasih Allah (Waliyullah), sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artikel lainnya

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

“Punggung-punggung mereka jauh dari tempat tidur, karena beribadah kepada Allah, dengan penuh rasa takut dan rasa harap. Mereka juga menginfakkan sebagian dari rezeki yang Aku berikan kepada mereka.” (QS. as-Sajdah: 16)
Sebagaimana disebutkan oleh para ulama, bahwa shalat sunnah ada dua macam; shalat sunnah muqayyad (terikat) dan shalat sunnah muthlaqah (tidak terikat). Shalat sunah muqayyad adalah shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu atau pada keadaan tertentu, seperti tahiyatul masjid, dua rakaat seusai wudhu, shalat sunah rawatib, dan yang sejenisnya.
Sedangkan shalat sunah mutlak adalah semua shalat sunah yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu. Shalat sunnah ini boleh dilakukan kapanpun, di manapun, dengan jumlah rakaat berapapun, selama tidak dilakukan di waktu atau tempat yang terlarang untuk shalat.
Shalat sunnah dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, termasuk shalat sunnah mutlak. Hal mana ini termasuk dalam keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عن رَبِيْعَة بْن كَعْبٍ الْأَسْلَمِيُّ –رضي الله عنه– قَالَ : كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ–، فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ، فَقَالَ لِي : سَلْ، فَقُلْتُ : أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ : أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ، قُلْتُ : هُوَ ذَاكَ، قَالَ : فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ. (رواه مسلم)

Dari Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Suatu hari aku bermalam bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menyiapkan air wudhu’ dan keperluan beliau, kemudian beliau berkata, ‘Mintalah sesuatu kepadaku!’ aku menjawab, ‘Aku ingin menemanimu di Jannah (Surga).’ Beliau menjawab, ‘Tidak adakah permintaan selain itu?’ aku menjawab, ‘Itu saja permintaanku.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kalau begitu perbanyaklah sujud (shalat sunnah).” (HR. Muslim, no.489).

Tata Cara Shalat Sunnah Mutlaq

Shalat sunah mutlak tata caranya sama dengan shalat biasa. Tidak ada bacaan khusus, maupun doa khusus. Sama persis seperti shalat pada umumnya. Untuk bilangan rakaatnya, bisa dikerjakan dua rakaat salam-dua rakaat salam. Bisa diulang-ulang dengan jumlah yang tidak terbatas.
Shalat sunah yang dilakukan di rumah, lebih utama dibandingkan shalat sunah yang dikerjakan di masjid.

إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ

“Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat yang dilakukan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sarana Taqarrub

Secara umum, shalat sunnah memiliki tata cara pelaksanaan yang sama dan dilakukan minimal dua rakaat, kecuali shalat Jenazah dan shalat Khusuf. Perbedaannya hanya pada maksud dan tujuannya; shalat Istikharah dilakukan untuk mendapatkan petunjuk dari Allah untuk mengerjakan salah satu dari dua hal yang mubah atau sunnah; shalat Istisqa’ dilakukan untuk meminta diturunkan hujan di kala musim kemarau dan kering; shalat Tahiyyatul Masjid karena memasuki masjid; shalat Taubat dilakukan untuk menunjukkan bukti kesungguhan seorang hamba bertaubat kepada Allah dari suatu perbutan maksiat.

عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : “وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“) . صححه الألباني في صحيح أبي داود) .

Dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang berbuat dosa kemudian ia (bertaubat) berwudhu dan mengerjakan shalat dua rakaat serta beristighfar (meminta ampun/bertaubat) kepada Allah, niscaya Allah akan mengampuninya, kemudian beliau membaca ayat [Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui, QS. Ali Imran:135]. (HR.Abu Dawud).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa shalat sunnah mutlak ini bukan karena suatu sebab apa pun, tapi murni hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan mengharapkan pahala dari-Nya.

Referensi:

Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Wahbah az-Zuhaili
Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
[ydsui/annur]

Terkait

Tags: shalat sunnahshalat sunnah mutlaq
Previous Post

Adab-Adab Seputar WC

Next Post

Abu Bakar Ash-Shidiq “Wahai Rasul, ajarkan padaku sebuah do’a”

Admin

Admin

Related Posts

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah
Fiqih

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Ajnabiyah

by Satrio
29/08/2023
Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)
Fiqih

Aturan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Lawan Jenis (Ikhtilath)

by Satrio
14/08/2023
Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
Fiqih

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

by Satrio
21/07/2023
Fiqih Praktis Barang Temuan
Fiqih

Fiqih Praktis Barang Temuan

by Satrio
12/07/2023
Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Masjid Untuk Beribadah?
Fiqih

Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Masjid Untuk Beribadah?

by Satrio
03/07/2023
Next Post

Abu Bakar Ash-Shidiq “Wahai Rasul, ajarkan padaku sebuah do’a”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aqidah
  • Audio
  • Buku
  • Do'a
  • Fiqih
  • Hadits
  • Hikmah
  • Kabar Ma'had
  • Khutbah
  • Kolom Mahasantri
  • Lailatul Qadar
  • Maklumat
  • Niswah
  • Pin Up Peru
  • Ramadhan
  • Resensi
  • Tafsir
  • Tazkiyah
  • Tsaqofah
  • Udlhiyah
  • Uncategorized
  • Unduhan
  • Usrah
  • Uswah
  • Video
  • Home
  • PMB 1444-1445 H
  • DONASI
  • AQIDAH
  • FIQIH
  • TSAQAFAH
  • NASKAH KHUTBAH
  • VIDEO KAJIAN
Menerangi Umat Dengan Cahaya Ilmu

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

No Result
View All Result
  • Home
  • PMB 1444-1445 H
  • DONASI
  • AQIDAH
  • FIQIH
    • RAMADHAN
  • TSAQAFAH
  • NASKAH KHUTBAH
  • VIDEO KAJIAN

© 2021 mahadannur.id - Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah mahadannur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

buka WA
WhatsApp
Ahlan.
silahkan klik untuk terhubung dengan WA Ma'had 'Aly An-Nuur Sukoharjo