HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG SHAUM[1]
- Bersiwak ( menggosok gigi ) di sepanjang waktu siang, kecuali menurut Imam Ahmad , bahwasannya makruh bersiwak setelah condongnya matahari.
- Mendinginkan tubuh dengan air karena sangat panasnya cuaca, baik dengan disiram atau berendam di dalam air.
- Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari sampai nyata baginya terbit fajar.
- Melakukan safar ( perjalanan ) karena keperluan yang diperbolehkan ( bukan maksiyat ), meskipun dia tahu kalau safarnya itu dapat mengakibatkan dirinya berbuka.
- Berobat dengan obat apapun selama halal, yang tidak menyebabkannya masuk ke dalam kerongkongan walau pun sedikit, diantara ( yang dibolehkan ) adalah dengan jarum selama itu bukan infus.
- Mengunyah makanan untuk anak kecil karena tidak ada orang lain yang mengunyahkannya, dengan syarat tidak sedikit pun masuk ke dalam kerongkongan.
- Menggunakan parfum, atau harum-haruman yang sifatnya dibakar dahulu.
- Memakai minyak wangi, baik yang dioleskan ke badan, ataupun minyak rambut.
- Berbekam, apabila tidak khawatir menjadikan badannya lemah.
HAL-HAL YANG DIMAAFKAN BAGI ORANG YANG SHAUM[2]
- Menelan ludah sendiri, walaupun banyak.
- Lalat yang tertelan tanpa ia kehendaki.
- Asap jalanan dan pabrik, asap kayu dan seluruh asap yang tidak mungkin dihindari.
- Dalam keadaan junub di subuh hari ( setelah melakukan jima’ sebelum terbit fajar namun belum mandi ).
- Mimpi junub di siang hari.
- Makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, lalu melanjutkan shaumnya.
Rasulullah bersabda :
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan shaumnya, tidak lain karena Allah memberinya makan”.[3]
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَكَفَارَةَ
“Barangsiapa yang berbuka ( makan atau minum ) pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha’ dan kafarah atas dirinya”.[4]