1. Laki-laki dan wanita yang tua renta.
Allah berfirman :
…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ … {184}
“…dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya ( tidak shaum ) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” ( QS. Al Baqarah : 184 )
Ibnu ‘Abbas berkata : “Ayat ini merupakan rukhshah ( keringanan ) bagi laki-laki atau wanita tua renta apabila tidak sanggup menjalankan shaum, boleh bagi mereka untuk berbuka dan setiap harinya memberi makan seorang miskin sebagai ganti satu hari shaumnya”.[1]
2. Orang sakit.
Orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, boleh bagi mereka untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dari shaum yang telah ia tinggalkan.[2]
Namun jika sakitnya itu masih ada harapan untuk sembuh dan kalau shaum akan menyulitkannya atau sakitnya bertambah parah dan lebih lama sembuhnya, atau kalau shaum dia akan semakin sakit, atau tidak dapat meminum obat yang dapat membantu penyembuhannya, maka untuk kasus-kasus semacam ini dia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib atas dirinya untuk mengqadha’ shaum yang ia tinggalkan apabila telah sembuh.[3]
Allah berfirman :
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ……….{185}
“…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu dia berbuka ), maka ( wajiblah baginya shaum ) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain… ( QS. Al Baqarah : 185 )
3. Pekerja berat.
Seorang pekerja jika dihadapkan pada pekerjaan berat yang ia khawatir bila melakukan shaum akan membahayakan dirinya, maka dia boleh berbuka dan mengqadha’ shaumnya, apabila dengan meninggalkan kerja beratnya itu dapat membahayakan dirinya. Namun jika tidak membahayakan dirinya, maka dia berdosa apabila berbuka.[4]
4. Musafir
Orang yang sedang safar dan menempuh jarak yang memperbolehkannya shalat qashar, maka diperbolehkan baginya untuk berbuka pada bulan Ramadhan, sesuai kesepakatan para ‘ulama, baik dia mampu untuk melakukan sahum ataupun tidak, dan baik shaumnya itu memberatkan dirinya maupun tidak.
Adapun jarak yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalatnya dan berbuka, menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad adalah perjalanan yang ditempuh dengan unta atau berjalan kaki selama dua hari, misalnya perjalanan antara Makkah dan Jeddah, atau perjalanan yang berjarak 16 farsakh, yaitu sekitar 48 mil ( 57,6 Km ). Dan menurut Imam Abu Hanifah adalah perjalanan yang ditempuh selama tiga hari.
Para ulama’ salaf dan khalaf lainnya mengatakan : “Bahkan dia diperbolehkan untuk mengqashar dan berbuka dalam perjalanan yang ditempuh kurang dari dua hari.” Dan inilah pendapat yang kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, selama safarnya itu bukan untuk maksiyat.[5]
5. Wanita hamil dan menyusui.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan keselamatan jiwa mereka, atau beserta anak-anak mereka sendiri, maka diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka. Namun wajib atas mereka untuk mengqadha’ shaum yang ditinggalkannya itu dan tidak diwajibkan membayar fidyah, seperti halnya orang sakit yang diperbolehkan berbuka.[6]
Dan jika mereka hanya mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya saja dan bukan keselamatan jiwa mereka sendiri, maka diperbolehkan berbuka , dan diwajibkan untuk mengqadha’ shaum yang ditinggalkannya, ditambah dengan membayar fidyah untuk setiap hari dari shaum yang telah mereka tinggalkan, karena mereka berdua sebenarnya mampu untuk melaksanakan shaum.[7]
Sedangkan ukuran fidyah adalah satu mud gandum, yang sepadan dengan ½ sha’ bahan makanan lain. Yang ukurannya menurut Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz adalah 1,5 kg dari kurma, atau beras, atau yang lainnya, dari makanan pokok negeri yang ditempatinya, yang biasa ia berikan kepada keluarganya.[8]
Allah berfirman :
…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ … {184}
“…dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya ( tidak shaum ) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ, وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِالصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah membebaskan separuh shalat bagi musafir, dan juga membebaskan shaum dari seorang musafir, wanita yang hamil dan wanita yang menyusui”[9].